Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KONSEP PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN
2
I. PENDAHULUAN Latar Belakang a. Pembangunan dan Lingkungan Hidup
b. Isu Lingkungan Hidup c. Pembangunan Berkelanjutan d. Ketaatan & Penegakan Hukum Lingkungan Dasar Hukum a. UUD 1945 Psl. 28 dan Psl. 33 Amd. Ke-4 b. UU No. 23 Thn 1997 c. Per-UU-an Bidang Sektoral d. Per-UU-an Penegakan Hukum
3
II. KONSEP DASAR Defenisi : a. Lingkungan Hidup & SDA
b. Pembangunan Berkelanjutan c. Ketaatan Lingkungan d. Penegakan Hukum Lingkungan Kegiatan Penegakan Hukum LH a. Promosi Ketaatan b. Inspeksi c. Negosiasi/Bintek d. Tindakan Hukum Manfaat Penegakan Hukum LH a. Lindungi Kualitas LH & Kesmas b. Bangun & Kuatkan Kredibilitas c. Ciptakan Keadilan d. Kurangi Biaya & Resiko
4
A SYSTEM PERSPECTIVE ON SUSTAINABLE DEVELOPMENT
SOCIAL GOALS (VALUE SYSTEMS) COMMUNITY ECONOMICS AS IF PEOPLE MATTERED ECONOMIC GOALS ENVIRONMENTAL GOALS CONSERVATION WITH EQUITY ENVIRONMENT ECONOMY INTEGRATION A SYSTEM PERSPECTIVE ON SUSTAINABLE DEVELOPMENT
5
DECISION-MAKING FOR SUSTAINABLE DEVELOPMENT :
CRITERIA AND COMPONENTS (SADLER, 1988) MACRO-POLICY ANALYSIS SOCIETY DISTRIBUTION OF BENEFITS * * QUALITY OF LIFE (QOL) ECONOMY PRODUCTION OF GOODS AND SERVICES * * GROSS DOMESTIC PRODUCT (GDP) EQUITY EFFICIENCY SIA BCA NET SOCIAL WELFARE SIA = Social Impact Assessment BCA = Benefit Cost Analysis EIA CAPACITY EIA = Environmental Impact Assessment MICRO-PROJECT EVALUATION ENVIRONMENT CONSERVATION OF NATURE * * MAINTENANCE OF RESOURCE CAPITAL (MRC)
6
III. MUATAN MATERI
7
LH PLH LH. ALAM LH. BUATAN Udara Air Tanah Pesisir & Laut
Keanekaragaman Hayati PENCEMARAN LH 1. PP 18/99 PP 85/99 P.PLB3 9 Kep.Ka. BAPEDAL KEBIJAKAN KEGIATAN USAHA PERORANGAN 2. PP 19/99 P.P.L 2 KEPMEN LH LH UU 23/97 PLH 3. PP 27/99 AMDAL 16 KEPMEN LH 6 Kep.Ka. BAPEDAL 7 KEPMEN LH 2 Kep.Ka. BAPEDAL 4. PP 41/99 P.P.U LH. BUATAN Perkotaan Perdesaan Kawasan Tertentu 1 Kepmen 1 KepKa Bapedal 5. PP 54/2000 LPJPPSLH 6. PP 150/2000 PKTUPB KERUSAKAN LH 7. PP 4/2001 K H & L 8. PP 74/2001 B3 LH. SOSIAL/BUDAYA Adat Istiadat Pranata Sosial 9. PP 82/2001 PPA
8
1 2 3 4 PELESTARIAN FUNGSI LH Setiap usaha dan/atau Kegiatan Dilarang
Melanggar Baku Mutu dan Baku Kriteria Kerusakan LH. 1 Rencana usaha dan/atau Kegiatan Yang Menimbulkan Dampak Besar Dan Penting Terhadap LH WAJIB memiliki AMDAL. PELESTARIAN FUNGSI LH 2 Setiap Penanggungjawab usaha dan/atau Kegiatan WAJIB melakukan Pengelolaan LIMBAH yang dihasilkan. 3 Setiap Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan WAJIB Melakukan Pengelolaan LIMBAH B3 yang dihasilkan. 4
9
1 2 3 4 5 6 7 8 PERSYARATAN PENAATAN LH
AMDAL ---> Merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan 1 2 Larangan melakukan pembuangan limbah ke Media LH tanpa Ijin 3 Larangan Melakukan Pembuangan Limbah Dari Luar Wilayah RI ke Media LH RI PERSYARATAN PENAATAN LH Pembuangan Limbah ke Media LH dapat dilakukan di Lokasi Pembuangan yang ditetapkan Menteri 4 5 Larangan Melakukan IMPOR LIMBAH B3 PENGAWASAN Pejabat Pengawas Pusat MEN LH Pejabat Pengawas Daerah (BAPEDALDA) PROPINSI - GUBERNUR Pejabat Pengawas Daerah (BAPEDALDA) KAB/KOTA- BUPATI/WALIKOTA 6 7 Sanksi Administrasi --> Paksaan Pemerintahan 8 Audit LH MEN LH
10
Membuat Salinan Dokumen Memasuki tempat tertentu Mengambil Contoh
Untuk melakukan pengawasan MENTERI menetapkan PEJABAT yang berwenang melaksanakan PENGAWASAN PEL. PENGAWASAN PASAL 22 Menteri melakukan pengawasan terhadap penaatan penanggung jawab usaha/kegiatan atas PUU yg berlaku Ka. DAERAH berwenang menetapkan PEJABAT PENGAWAS Dapat diserahkan kepada PEMDA P E N G A W S KELEMBAGAAN PASAL 23 ALAT PENGAWASAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP Pemantauan Meminta Keterangan Membuat Catatan Membuat Salinan Dokumen Memasuki tempat tertentu Mengambil Contoh Memeriksa Peralatan Memeriksa Instalasi Memeriksa Alat Transportasi KEWENANGAN PASAL 24 KEWAJIBAN Membawa Tanda Pengenal Memperlihatkan Surat Tugas Memperhatikan Situasi dan Kondisi Tempat Pengawasan
11
U U NO. 23 / 1997 PLH SANKSI PIDANA SANKSI ADMINISTRASI
PENEGAKAN HUKUM UU NO. 23 TAHUN 1997 PLH SANKSI PIDANA PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN U U NO. 23 / 1997 PLH PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN SANKSI ADMINISTRASI PELESTARIAN FUNGSI PERSYARATAN PENAATAN LINGKUNGAN HIDUP
12
SANKSI ADMINISTRASI 1. Mencegah dan mengakhiri terjadinya PELANGGARAN
2. Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu PELANGGARAN 3. Melakukan Tindakan PENYELAMATAN PENANGGULANGAN dan/atau PEMULIHAN atas Beban Biaya PENANGGUNGJAWAB usaha dan/atau kegiatan. (Dapat Diganti Sejumlah Uang Tertentu) PAKSAAN PEMERINTAH GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA PIHAK KETIGA DAPAT MENGAJUKAN PAKSAAN PEM. SANKSI ADMINISTRASI AUDIT LINGKUNGAN HIDUP 1. Pem. Mendorong penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan AUDIT LH 2. Menteri LH berwenang memerintahkan AUDIT LH kepada penangggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak patuh pada KET. UU 23/97 3. Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan WAJIB melaksanakan Perintah MENLH tersebut 4. MENLH dapat menugaskan kepada PIHAK KETIGA untuk melaksanakan AUDIT LH APABILA penanggungjawab usaha dan kegiatan tidak melaksanakan Perintah MENLH atas beban penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan. Pelanggaran Tertentu Seperti Masyarakat Terganggu Kesehatan PENCABUTAN IZIN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN Dapat diusulkan oleh KEPALA DAERAH dan PIHAK YANG BERKEPENTINGAN OLEH PEJABAT PEMBERI IZIN
13
SANKSI ADMINISTRASI 1. Sanksi Administrasi Ditujukan Kepada
Perbuatan Pelanggarannya 2. Sanksi Administrasi Dimaksudkan Agar Perbuatan Pelangaran Dihentikan 3. Sanksi Administrasi Bersifat “REPARATOIR” Atau Pemulihan Keadaan Semula 4. Sanksi Administrasi Dapat Langsung Menangani Masalah Pada Sumbernya 5. Dijatuhkan Oleh Pejabat Tata Usaha Negara (T.U.N) Mengakhiri Perbuatan Yang Dilarang Kaidah Hukum Administrasi Bagi Warga Masyarakat/ Badan Usaha Yang Terkena Dapat Banding Ke Pengadilan Administrasi (Peradilan TUN)
14
PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN
DISELENGGARAKAN UNTUK MENCAPAI KESEPAKATAN MENGENAI : 1. BENTUK DAN BESARNYA GANTI KERUGIAN DAN/ATAU 2. MENGENAI TINDAKANTERTENTU GUNA MENJAMIN TIDAK AKAN TERJADI/TERULANGNYA DAMPAK NEGATIF TERHADAP LH. PIHAK YANG TIDAK MEMPUNYAI KEW. MENGAMBIL KEP. 1. NEGOSIASI - Penyelesaian Sengketa LH Dilakukan langsung antara masyarakat dengan Perusahaan melalui wakil mereka. 2. MEDIASI - Penyelesaian Sengketa LH Diselenggarakan lewat Jasa MEDIATOR. 3. KONSILIASI - Penyelesaian sengketa LH diselenggarakan melalui Jasa KONSILIATOR 4. PENCARI FAKTA - Penyelesaian Sengketa LH Memakai Jasa PENCARI FAKTA PENYELESAIAN SENGKETA LH DI LUAR PENGADILAN DIPAKAI JASA PIHAK KETIGA Memiliki Kew. Mengambil KEP Tidak memiliki Kew. Mengambil KEP Pihak yang mempunyai KEW. Mengambil KEP. ARBITRASI - Penyelesaian Sengketa LH Melalui Jasa ABITRATOR PEMERINTAH DAN/ATAU MASYARAKAT DAPAT MEMBENTUK LEMBAGA PENYEDIA JASA PELAYANAN PENYELESAIAN SENGKETA LH YANG BERSIFAT BEBAS DAN TIDAK BERPIHAK Diatur Dalam PP No. 54 Tahun 2000 dan Peraturan PEL di PUSAT, di DAERAH
15
1 2 3 4 REALISASI ASAS PENCEMAR MEMBAYAR 1. Memasang/Memperbaiki IPL
PERBUATAN MELANGAR HUKUM (PMH) SETIAP PMH BERUPA PENCEMARAN DAN ATAU KERUSAKAN LH YANG MENIMBULKAN KERUGIAN PADA ORANG LAIN/LH MEWAJIBKAN PENANGGUNGJAWAB USAHA DAN/ATAU KEGIATAN UNTUK : 1. MEMBAYAR GANTI RUGI 2. TINDAKAN TERTENTU 3. PEMBAYARAN UANG PAKSA SETIAP HARI KETERLAMBATAN PENYELESAIAN TINDAKAN TERTENTU. REALISASI ASAS PENCEMAR MEMBAYAR 1. Memasang/Memperbaiki IPL 2. Memulihkan fungsi LH 3. Menghilangkan Penyebab Timbulnya PENCEMARAN dan/atau PERUSAKAN LH 1 Tergugat Bebas dari KEW. Membayar Ganti Rugi apabila dapat MEMBUKTIKAN bahwa Pencemaran dan/atau Perusakan LH disebabkan : 1. Adanya Bencana Alam/ Peperangan 2. Keadaan Terpaksa. 3. Adanya Tindakan Pihak KETIGA Unsur Kesalahan Tidak perlu dibuktikan oleh Pihak Penggugat sebagai dasar Pembayaran GANTI RUGI (Lex Specialis Gugatan PMH) 2 PENYELESAIAN SENGKETA LH DI PENGADILAN (PERDATA) TANGGUNGJAWAB MUTLAK (STRICT LIABILITY) 1. Keg. Usaha yang menimbulkan Dampak Besar dan Penting. 2. Menggunakan B3 3. Menghasilkan Limbah B3 INSTANSI PEM. Yg. Bertanggungjawab di Bidang LH bertindak untuk kepentingan MASYARAKAT. 1. Masy. Menderita akibat Pencemaran/Perusakan LH 2. Mempengaruhi perikehidupan pola MASYARAKAT 3 Hak Kelompok Kecil Masy. Untuk Bertindak Mewakili Masy. Tuntutan ke Pengadilan HAK MASY. MENGAJUKAN GUGATAN (CLASS ACTION) 1. Masy. Dlm jumlah Banyak 2. Kesamaan Permasalahan 3. Kesamaan Fakta Hukum 4. Kesamaan Tuntutan 4 Hak ORG. LH Mengajukan GUGATAN (LEGAL STANDING) 1. Untuk Pelestarian Fungsi LH 2. Melakukan Tindakan Tertentu. 3. Tanpa adanya Tuntutan GANTI RUGI 4. Biaya/Pengeluaran Riil Persyaratan : 1. Berbadan Hukum 2. AD/ART Melestarikan Fungsi LH 3. Telah Melaksanakan kegiatan sesuai AD/ART
16
SANKSI PIDANA 1. Berdasarkan Asas SUBSIDIARITAS (ULTIMUM REMIDIUM)
Hukum (sanksi)Pidana Sebagai Penunjang Hukum Administrasi 2. Sanksi Pidana Digunakan Apabila a. Sanksi Administrasi Tidak Efektif b. Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan Tidak Efektif c. Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Tidak Efektif d. Kesalahan Pelaku Relatif/Besar dan Berat e. Timbul Keresahan di Masyarakat f. Menimbulkan Orang Sakit g. Menyebabkan Orang Meninggal Dunia 3. Ada Bukti Permulaan Cukup 4. Pelaku Pencemaran dan/atau Perusakan Jelas SANKSI PIDANA
17
PUU BAKU MUTU DAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH
PERSYARATAN PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN 1997 PPNS Penyidik Polri LABORATORIUM LINGKUNGAN SAKSI AHLI PUU BAKU MUTU DAN KRITERIA BAKU KERUSAKAN LH ALAT BUKTI (DATA FAKTA) PENCEMARAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
18
1 2 3 4 5 Dengan Sengaja Yang Mengakibatkan 1. Pidana Penjara Paling
Barang Siapa 1. Pidana Penjara Paling lama 3 tahun, Dan 2. Pidana Denda Paling Banyak 100 Juta Rupiah 1 KEALPAAN (Pasal 42 (1)) Secara Melawan Hukum 1. Pidana Penjara Paling lama 10 tahun, Dan 2. Pidana Denda Paling Banyak 500 Juta Rupiah 2 Pasal 41 (1) _______________ KETENTUAN PIDANA (MATERIIL) 3 Pencemaran dan/atau Perusakan LH Dengan Sengaja 1. Pidana Penjara Paling 15 tahun, Dan 2. Pidana Denda Paling Banyak 750 Juta Rupiah Mengakibatkan 1. Orang Mati atau 2. Luka Berat (Pasal 41 (2) Melakukan Perbuatan 4 1. Pidana Penjara Paling 5 tahun, Dan 2. Pidana Denda Paling Banyak 150 Juta Rupiah Yang Mengakibatkan 5 (Pasal 42 (2)) KEALPAAN
19
1 PASAL 43 AYAT (2) 2 KEALPAAN PASAL 44 3 4 5
BARANG SIAPA Dengan Sengaja Mem- berikan Informasi Palsu atau Menghilang -kan atau Menyembunyi -kan atau Merusak Informasi Yg Diperlukan Dalam Kaitannya Dgn Perbuatan Pasal 41(1) Padahal Mengetahui Atau Sangat Beralasan Utk Menduga Bahwa Perbuatan Tsb Dapat Mengakibatkan (angka 5). Pidana (angka 5) 1 PASAL 43 AYAT (2) Yang Dengan Melanggar Ketentuan PUU Yg Berlaku PASAL 43 (1) P I D A N FORMIL 2 Menyebabkan Angka 5 1. Pidana Penjara paling lama 3 thn Dan 2. Pidana Denda paling banyak 100 juta rupiah Menyebabkan org mati / luka berat lama 5 thn Dan 150 juta rupiah 1. Zat 2. Energi, dan / atau 3. Komponen Lain Yang B2 Di atas / ke Dalam 1. Tanah 2. Udara 3. Air permukaan 4. Melakukan IMPOR / EKSPOR 5. Memperdagangkan, Mengangkut Menyimpan Bahan tersebut 6. Menjalankan Instalasi Berbahaya KEALPAAN PASAL 44 Sengaja Melepas Atau Membuang 3 Padahal Mengetahui Atau Sangat Beralasan Untuk Menduga Bahwa Perbuatan Tersebut Dapat Menimbulkan 4 Pasal 43 ayat (3) Mengakibatkan : 1. Org Mati, Atau 2. Org Luka Berat 1. Pidana Penjara Paling Lama 9 Tahun 2. Pidana Denda Paling Banyak 450 juta rupiah 1. Pidana Penjara Paling Lama 6 Tahun, dan 2. Pidana Denda Paling Banyak 300 juta rupiah 1. Pencemaran dan/atau Perusakan LH 2. Membahayakan Kesehatan Umum, Atau 3. Membahayakan Nyawa Orang Lain 5
20
Pasal 46 (2) Pasal 46 (3) Pasal 45 Pasal 46 (3)
1. BH, Perseroan, Perserikatan, Yayasan, Org. Lain 2. Memberi Perintah 3. Yang Bertindak Sebagai Pimpinan Dalam Perb. Atau 2 dan 3 a. Badan Hukum b. Perseroan c. Perserikatan d. Yayasan, atau e. Organisasi Lain ATAS NAMA 1. Tuntutan Pidana 2. Sanksi Pidana 3. Tindakan Tata Tertib Dilakukan oleh orang-orang berdasarkan 1. Hubungan Kerja 2. Hubungan Lain Pasal 46 (2) Bertindak Dalam Lingkungan BH, dll. 1. Yang Memberi Perintah 2. Bertindak Sebagai Pimpinan Dijatuhkan Pasal 46 (1) TINDAK PIDANA KORPORASI Panggilan Untuk Menghadap dan Penyerahan Surat Panggilan Di Tujukan Kepada Pengurus Pasal 46 (3) 1. Tempat Tinggal 2. Pengurus Melakukan Pekerjaan yang tetap Tindak Pidana Atas Nama BH dll. Pidana Ditambah 1/3 Pasal 45 Jika Tuntutan Dilakukan Terhadap Badan Hukum dll. Pengurus Harus Datang Sendiri ke Pengadilan Pasal 46 (3)
21
1 PERAMPASAN KEUNTUNGAN Yang Diperoleh Dari Tindak Pidana Lh Dengan Mengurangi Masukan Biaya (Menghemat Biaya) Produksi Melalui Tindakan Illegal 2 PENUTUPAN PERUSAHAAN Apabila Mediasi Tidak Jalan (Tidak Ada Upaya Sungguh-sungguh) Meresahkan Masyarakat (Sakit) Lh Rusak Dan Tercemar Berat Sehingga Sulit Dipulihkan Kembali PENUTUPAN SEBAGIAN PERUSAHAAN, Dalam KONTEKS PRODUKSI TERTENTU Yang Menimbulkan Pencemaran / Perusakan 3 TINDAKAN TATA TERTIB 4 MEMPERBAIKI AKIBAT TINDAK PIDANA, Untuk Pemulihan KUALITAS LH 5 Mengerjakan Apa Yang Dilalaikan Tanpa Hak (Membuang Limbah Cair Ke Media LH Tanpa Diolah (IPAL)) – Kewajiban Membangun IPAL Yang Difungsikan Secara OPTIMAL. 6 Meniadakan Apa Yang Dilalaikan Tanpa Hak (Membuang Limbah Cair Melalui Saluran Siluman (By Pass) – Kewajiban Menghilangkan Saluran Siluman 7 Dibawah PENGAMPUAN – Pembangunan IPAL Yang Memerlukan Waktu (3 Tahun) Maka Selama Itu PERUSAHAAN DIBAWAH PENGAWASAN KEJAKSAAN NEGERI / BAPEDAL
22
PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN 1997 PENYELESAIAN SENGKETA
PENGEMBANGAN SISTEM PENEGAKAN HUKUM UU 23 TAHUN 1997 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup (Pasal 40) Penyidik POLRI Berdasarkan Asas Subsidiaritas (ULTIMUM REMIDIUM) Tindak Pidana LH adalah KEJAHATAN Pengembangan Insfrastruktur Institusi SDM Pedoman Sistem Jaringan Komunikasi 6. Target Operasi PENGAWASAN 1. Pejabat Pengawas KEMENTERIAN LH 2. Pejabat Pengawas BAPEDAL PROP 3. Pejabat Pengawas BAPEDALDA/ KAB/KOTA Peringatan Lisan dan Tertulis PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 30 I SANKSI ADM Pasal II Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Pasal III Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Pasal IV SANKSI PIDANA Pasal P U S A T 1. Paksaan Pemerintahan - Gubernur - Bupati/Walikota 2. Pencabutan Izin Usaha dan atau kegiatan - Pejabat Pemberi Izin - Diajukan Ka. Daerah - Diajukan Pihak yang Berkepentingan 3. Audit Lingkungan - Menteri Negara LH Pihak Ketiga Netral 1. NEGOSIASI 2. MEDIASI 3. KONSILIASI 4. PENCARI FAKTA Pihak Ketiga Memiliki Kewenangan Mengambil Keputusan ARBITRASI UU 30 Tahun 1999 PP 54 Tahun 2000 1. Perbuatan Melawan Hukum Didasarkan Pada Pasal 1365 KUH Perdata 2. Tanggungjawab Mutlak 3. Gugatan Masyarakat (Class Action) 4. Gugatan Organisasi LH (Legal Standing) Berdasarkan KUH Perdata 1. Pidana Materiil 2. Pidana Formil 3. Tindak Pidana KORPORASI 4. Tindakan Tata Tertib Prop Kab/Kota
23
TANGGUNG JAWAB KEBERHASILAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
PEMERINTAH Masyarakat Dunia Usaha Individu Keluarga
24
Solidaritas Transgenerasi
Masa Kini Generasi Saat ini Masa Datang Generasi Mendatang
25
JANGAN WARISKAN AIR MATA Wariskanlah Mata Air – Mata Air
KEPADA ANAK CUCU KITA Tapi……. Wariskanlah Mata Air – Mata Air Demi Kehidupan Mereka
26
T E R I M A K A S I H S E L E S A I
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.