Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI"— Transcript presentasi:

1 Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI
Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi, Sertifikasi dan Registrasi serta Pedoman Kerja MTKP Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI Disampaikan didalam Pertemuan Institusi Pendidikan Tinggi Tenaga Kesehatan dan Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Grand Royal Panghegar, Bandung 4 – 6 Oktober 2012

2 OUTLINE Bab I : Pendahuluan Bab II : Uji Kompetensi
Bab III : Sertifikasi Bab IV : Registrasi Bab V : Pedoman Pemberian STR Pada Masa Peralihan Bab VI : Penutup

3 Bab I: Pendahuluan Latar Belakang
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional Dibutuhkan upaya peningkatan profesionalisme di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kesehatan Perlu didukung komitmen yang tinggi oleh semua pihak terhadap profesionalisme dan etika tenaga kesehatan dalam melaksanakan upaya pelayanan kesehatan. Sebagai suatu negara yang meratifikasi kesepakatan World Trade Organization (WTO), Indonesia terikat untuk melaksanakan proses globalisasi dan berkewajiban membuka perekonomian nasional Salah satu bagian dari kesepakatan ini adalah proses globalisasi di bidang jasa kesehatan melalui proses ”Mutual Recognition Arrangement” (MRA) yaitu proses pengakuan terhadap kompetensi profesi kesehatan.

4 Bab I: Pendahuluan Seorang tenaga kesehatan harus benar-benar teruji kompetensinya melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh MTKI. Tenaga kesehatan yang telah lulus dalam proses tersebut akan diberikan Sertifikat Kompetensi sebagai bukti pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki, dan menjadi landasan registrasi dan lisensi/perizinan untuk melakukan pekerjaan profesi. Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mengatur tentang penjenjangan kualifikasi yaitu mulai jenjang kualifikasi 1 (jabatan operator) sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (jabatan ahli).

5 Bab I: Pendahuluan Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai dari diterbitkannya pedoman uji kompetensi, sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan adalah: Digunakannya pedoman ini dalam pelaksanaan kegiatan uji kompetensi tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Digunakannya pedoman ini dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Digunakannya pedoman ini dalam pelaksanaan kegiatan registrasi tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6 Bab I: Pendahuluan Sasaran
Semua tenaga kesehatan selain Dokter, Dokter Gigi dan Tenaga Kefarmasian, meliputi 21 tenaga kesehatan: Perawat Bidan Fisioterapis Perawat Gigi Refraksionis Optisien Terapis Wicara Radiografer Okupasi Terapis Ahli Gizi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Teknisi Gigi Sanitarian Elektromedis Analis Kesehatan Perawat Anestesi Akupunktur Terapis Fisikawan Medis Ortotis Prostetis Teknisi Tranfusi Darah Teknisi Kardiovaskuler Ahli Kesehatan Masyarakat

7 Bab I: Pendahuluan Ruang Lingkup Ruang lingkup pedoman ini meliputi :
Uji kompetensi, sertifikasi dan registrasi bagi peserta didik di perguruan tinggi bidang kesehatan dan/atau tenaga kesehatan lain yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan, termasuk Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan luar negeri. Sertifikasi, bagi tenaga kesehatan yang sudah pernah memiliki sertifikat kompetensi dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi. Registrasi, bagi tenaga kesehatan yang sudah pernah memiliki surat tanda registrasi dalam rangka memperpanjang masa berlakuknya surat tanda registrasi. Pemberian surat tanda registrasi pada masa peralihan bagi tenaga kesehatan lulusan sebelum tahun 2013. Pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi uji kompetensi, sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan.

8 Bab I: Pendahuluan Landasan Hukum
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Tata Laksana Organisasi Daerah; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); Peraturan Menteri Kesehatan No.317/MENKES/PER/III/2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

9 Bab I: Pendahuluan Pengertian Kompetensi Tenaga Kesehatan
Kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya. Tenaga Kesehatan Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, yang dalam pedoman ini dikecualikan tenaga medis (dokter, dokter gigi) dan tenaga kefarmasian. Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (TK-WNA) Warga negara asing pemegang izin tinggal terbatas yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dan bermaksud bekerja atau berpraktik di fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Indonesia. Sertifikasi Proses pemberian sertifikat kompetensi kepada tenaga kesehatan yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi berdasarkan standar kompetensi tenaga kesehatan.

10 Bab I: Pendahuluan Registrasi Uji Kompetensi Exit-Exam
Pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Uji Kompetensi Ujian yang dilaksanakan di akhir masa pendidikan tenaga kesehatan, sebelum pelaksanaan sumpah profesi untuk menilai pencapaian kompetensi berdasarkan standar kompetensi dalam rangka memperoleh sertifikat kompetensi. Exit-Exam Uji Kompetensi yang dilaksanakan oleh MTKI yang merupakan bentuk uji bagi peserta didik setelah evaluasi akhir program pendidikan. Standard Setting Suatu proses untuk menetapkan nilai batas lulus peserta uji kompetensi menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan oleh MTKI. Standar Profesi Pedoman yang ditetapkan oleh organisasi profesi sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi.

11 Bab I: Pendahuluan Standar Kompetensi Sertifikat Kompetensi
Kemampuan minimal yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan yang meliputi afektif, kognitif dan psikomotor yang ditentukan oleh organisasi profesi. Sertifikat Kompetensi Surat tanda pengakuan terhadap kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) Lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI di Provinsi. Perizinan Proses untuk mendapatkan Surat Izin Praktek (SIP) atau Surat Izin Kerja (SIK) bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki surat tanda registrasi dan memenuhi persyaratan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat membandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

12 Bab I: Pendahuluan Surat Tanda Registrasi (STR)
Bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan PTN/PTS, POLTEKKES, STIKES, AKADEMI atau lainnya yang menghasilkan lulusan tenaga kesehatan baik yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di bawah binaan Kementerian Kesehatan. Peserta Uji Peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan atau tenaga kesehatan lain yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan untuk mengikuti uji kompetensi. Organisasi Profesi (OP) PPNI, IBI, IFI, PPGI, IROPIN, IKATWI, PARI, IOTI, PERSAGI, PORMIKI, PTGI, HAKLI, IKATEMI, PATELKI, IPAI, HAKTI, IKAFMI, IOPI, ITTDI, PATKI dan IAKMI. Tempat Uji Kompetensi (TUK) Perguruan tinggi bidang kesehatan yang terakreditasi. Remedial Kegiatan/Program peningkatan kemampuan keilmuan dan keterampilan lanjutan bagi seorang peserta didik yang tidak lulus uji kompetensi (tidak kompeten), yang dilaksanakan oleh institusi pendidikan asal peserta didik, bekerjasama dengan MTKP.

13 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi 1. Peserta
Peserta uji kompetensi adalah peserta didik di perguruan tinggi bidang kesehatan yang mengikuti evaluasi akhir program pendidikan. Jenjang pendidikan peserta uji kompetensi minimal Diploma 3 (D3), kecuali untuk Teknisi Transfusi Darah Diploma 1 (D1). Khusus untuk tenaga keperawatan lulusan Strata 1 (Sarjana Keperawatan) tidak dilakukan uji kompetensi. Tenaga kesehatan lulusan sebelum tahun 2013 yang tidak menjalankan tugas profesinya serta tidak memiliki STR. TK-WNA setelah mendapat rekomendasi dari OP dan telah melakukan adaptasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TK-WNI lulusan perguruan tinggi luar negeri setelah mendapat rekomendasi dari OP, dan telah melakukan adaptasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

14 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi
2. Penyusunan Jadwal Uji Rancangan Jadwal Pelaksanaan (RJP). Pada setiap awal tahun akademik (tahun ajaran), MTKP bekerjasama dengan perguruan tinggi bidang kesehatan menyusun Rancangan Jadwal Pelaksanaan (RJP) uji kompetensi dalam tiga periode setiap tahun, yaitu periode April, Agustus, November. RJP sebagaimana dimaksud pada butir 1) disusun dengan memperhatikan jumlah peserta uji dan/atau jenis tenaga kesehatan. RJP sebagaimana dimaksud pada butir 1) dilaporkan secara tertulis oleh MTKP kepada MTKI (Lampiran 1). Jadwal Pelaksanaan Dua (2) bulan sebelum dilakukannya uji kompetensi, perguruan tinggi bidang kesehatan menyampaikan permohonan kepada MTKI melalui MTKP. Jadwal pelaksanaan disusun dan ditetapkan oleh MTKI dengan memperhatikan jumlah peserta uji dan/atau jenis tenaga kesehatan. Jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada butir 2) diberitahukan kepada perguruan tinggi bidang kesehatan. Uji kompetensi dilakukan pada hari dan jam kerja, dimulai serentak pada pukul WIB/09.30 WITA/10.30 WIT.

15 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi
3. Prosedur Pendaftaran Perguruan tinggi bidang kesehatan menyampaikan permohonan dilakukannya uji kompetensi bagi peserta didiknya kepada MTKI melalui MTKP (Lampiran 2). TK-WNA dan WNI lulusan perguruan tinggi luar negeri, Tenaga kesehatan lulusan sebelum tahun 2013 yang tidak menjalankan tugas profesinya serta tidak memiliki STR yang akan mengikuti uji kompetensi wajib melapor ke MTKP untuk mengikuti program adaptasi di perguruan tinggi bidang kesehatan. Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a, sekurang-kurangnya disertai informasi tentang perguruan tinggi bidang kesehatan dan daftar calon peserta sebagai berikut : Nama dan alamat perguruan tinggi; Nama Fakultas/Jurusan/Program Studi/Peminatan; Ijin Pendirian (Perpanjangan) Perguruan Tinggi; SK Akreditasi Perguruan Tinggi; Tempat dan tanggal dilakukannya uji kompetensi; Identitas calon peserta, meliputi : Tahun masuk perguruan tinggi bagi peserta uji Uji kompetensi yang ke-berapa Pas foto calon peserta ukuran 4 x 6, sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah untuk membuat tanda pengenal peserta uji (1 untuk cadangan).

16 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi
4. Pengelolaan Soal Uji Setelah menerima permohonan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam butir 3, maka MTKI menyiapkan paket materi uji kompetensi, termasuk soal uji kompetensi. Soal uji ditetapkan oleh Ketua MTKI dan bekerjasama dengan lembaga pengembangan uji kompetensi LPUK Ditjen Dikti, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Persiapan paket materi uji kompetensi meliputi pemilihan soal uji dari Bank Soal, print out master soal uji (buku soal), dan lembar jawaban; menyiapkan kunci jawaban dalam bungkus dan disegel; dan persiapan berkas lainnya. Anggota MTKI atau petugas lain yang ditunjuk menyerahkan paket materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada butir c di atas kepada MTKP

17 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi
4. Pengelolaan Soal Uji Bagi provinsi yang memiliki jumlah peserta uji lebih dari 250 orang, soal digandakan di provinsi tempat penyelenggaraan uji. Soal uji dan lembar jawaban hasil penggandaan dimasukkan ke dalam bungkusan I dan bungkusan II dan disegel kembali dan hanya dibuka dihadapan peserta uji dengan berita acara yang disiapkan oleh MTKI (Lampiran 7). Setelah selesai ujian, soal uji yang sudah digunakan (termasuk cadangan 10%) dibungkus, disegel dan dibuatkan berita acaranya (Lampiran 8), selanjutnya untuk dimusnahkan dengan berita acara pemusnahan (Lampiran 10). Lembar jawaban dibungkus dan disegel untuk dikoreksi di MTKI dengan dibuatkan berita acara (Lampiran 11). Daftar hadir dibuat 2 (dua) rangkap, untuk MTKI dan MTKP.

18 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi
5. Tempat Uji Kompetensi Tempat uji kompetensi (TUK) adalah di perguruan tinggi bidang kesehatan yang terakreditasi. PT terakreditasi yang dapat ditetapkan sebagai TUK setidaknya memenuhi persyaratan Bagi perguruan tinggi bidang kesehatan yang belum terakreditasi dapat mengikutsertakan peserta didiknya ke perguruan tinggi yang terakreditasi untuk mengikuti uji kompetensi.

19 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi 6. Pengawas
Setelah menerima permohonan uji kompetensi dari perguruan tinggi bidang kesehatan MTKI/MTKP menyiapkan pengawas, sebagai komponen Pelaksana Ujian (Lampiran 12). Persyaratan pengawas harus serendah-rendahnya memiliki jenjang pendidikan bidang kesehatan sama dengan jenjang pendidikan peserta uji, mampu melaksanakan tugas dengan baik dan sudah mengikuti arahan/briefing tentang uji kompetensi tenaga kesehatan. Pengawas dapat berasal dari MTKP, MTKI, OP Daerah/Pusat dan perguruan tinggi bidang kesehatan. Pengawas yang berasal dari MTKP, OP Daerah dan perguruan tinggi bidang kesehatan ditetapkan oleh Ketua MTKP. Sedangkan pengawas dari MTKI/OP Pusat ditetapkan oleh Ketua MTKI.

20 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi 6. Pengawas
Pengawas, sebelum menjalankan tugas harus menandatangani surat pernyataan/janji pengawas. Surat pernyataan/janji pengawas disiapkan oleh MTKP Rasio jumlah pengawas dan peserta uji adalah 1 pengawas berbanding 20 – 25 peserta uji, dengan ketentuan dalam satu ruang uji minimal terdapat 2 orang pengawas. Dalam menempatkan pengawas, MTKI/MTKP harus menghindari seorang pengawas melakukan tugas pengawasan terhadap profesi/perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalam suatu pelaksanaan uji kompetensi MTKI/MTKP dapat menunjuk seorang pengawas menjadi koordinator pengawas. Penandatangan Surat Pernyataan/Janji Pengawas Uji Kompetensi (Lampiran 13).

21 Bab II: Uji Kompetensi Persiapan Uji Kompetensi
7. Persiapan Administratif dan Teknis Sebelum uji kompetensi dilaksanakan, MTKI/MTKP melakukan persiapan administratif, teknis dan persiapan lapangan serta melakukan rapat persiapan pelaksanaan (technical meeting, TM) dengan pengawas/panitia dan pihak lain terkait.

22 Bab II: Uji Kompetensi B. Pelaksanaan Uji Kompetensi
Uji kompetensi dilakukan setelah selesai pelaksanaan evaluasi akhir program, dan sebelum yudisium di perguruan tinggi bidang kesehatan. Lamanya waktu uji adalah 150 – 180 menit untuk 150 – 180 soal dalam bentuk MCQ best-answer. Peserta uji harus sudah berada dalam ruang uji paling lambat 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai, dengan menunjukkan tanda pengenal peserta uji yang sah. 2. Rapat Koreksi MTKI, setelah menerima bungkusan lembar jawaban dan daftar hadir peserta harus segera menyelenggarakan rapat koreksi. Rapat koreksi sebagaimana dimaksud pada butir a, dihadiri oleh sekurang-kurangnya (50%+1) orang jumlah anggota MTKI dengan ketentuan salah seorang diantara peserta rapat harus berasal dari profesi yang dinilai. Rapat koreksi diselenggarakan dalam ruang tertutup, dan tidak boleh dihadiri oleh siapapun kecuali oleh para pihak seperti tersebut

23 Bab II: Uji Kompetensi B. Pelaksanaan Uji Kompetensi
3. Rapat Standard Setting Standar Setting ditentukan oleh MTKI Dalam menentukan standard setting MTKI bekerja sama dengan panel expert di tingkat pusat yang terdiri dari komponen MTKI, OP dan expert dari perguruan tinggi berjumlah antara 5 – 7 orang. Hasil rapat standard setting digunakan sebagai dasar rapat penentuan kelulusan. Hasil rapat standard setting dibuat berita acaranya (Lampiran 19). 4. Rapat Penentuan Kelulusan Rapat penentuan kelulusan dilaksanakan oleh MTKI. Rapat penentuan kelulusan adalah rapat untuk menetapkan peserta uji lulus atau tidak lulus berdasarkan standar seting yang ditetapkan sebelumnya oleh MTKI. Hasil penentuan kelulusan dituangkan dalam daftar peserta lulus/tidak lulus uji kompetensi dan dibuat berita acaranya (Lampiran 20).

24 Bab II: Uji Kompetensi C. Penerbitan Sertifikat Kompetensi dan STR
Untuk proses penerbitan sertifikat kompetensi/STR, perguruan tinggi bidang kesehatan segera mengajukan permohonan kepada MTKI melalui MTKP dengan melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir dan 4 (empat) lembar pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah. 2. Penerbitan STR Berdasarkan permohonan, maka MTKI menyiapkan STR. Setelah laporan tersebut diverifikasi, anggota MTKI perwakilan OP atau petugas yang ditunjuk melakukan entry data ke dalam sistem penomoran STR yang ditetapkan MTKI

25 Bab II: Uji Kompetensi D. Biaya Uji Kompetensi Biaya uji kompetensi sudah termasuk biaya sertifikasi dan registrasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan dan/atau peserta lain yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan. Komponen biaya uji kompetensi terdiri dari atas biaya langsung (tetap, fix cost) dan biaya tidak langsung (tidak tetap, variable cost),

26 E. Bagan Alur Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan

27 Bab III: Sertifikasi Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, sertifikasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai: sertifikasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sertifikasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki sertifikat kompetensi dalam rangka memperpanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.

28 Bab III: Sertifikasi A. Jenis Tenaga Kesehatan Yang Dilakukan Sertifikasi Semua tenaga kesehatan (kecuali dokter, dokter gigi dan tenaga kefarmasian) yang sertifikat kompetensinya telah/akan berakhir wajib mengikuti sertifikasi untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai dasar untuk memperoleh STR. Tenaga kesehatan dapat “memperpanjang” sertifikat kompetensi dengan uji kompetensi porto folio melalui partisipasi kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang ditetapkan oleh OP yang bersangkutan. Perolehan SKP harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) SKP selama 5 (lima) tahun.

29 Bab III: Sertifikasi B. Persyaratan Permohonan Perpanjangan Sertifikasi Kompetensi Surat permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi dilakukan secara kolektif oleh OP ditujukan kepada MTKP, Fotokopi sertifikat kompetensi yang sudah/akan habis masa berlakunya sebanyak 1 (satu) lembar; SKP minimal 25 SKP, dilengkapi dengan fotokopi bukti pendukung (fotokopi sertifikat atau sejenisnya, SK, dll); Surat rekomendasi dari OP tingkat Pusat/Daerah; Pas foto ukuran 4 x 6, sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

30 Bab III: Sertifikasi C. Bagian Alur Prosedur Sertifikasi

31 Bab IV: Registrasi Dengan berpedoman Permenkes Nomor 1796/2011, registrasi tenaga kesehatan dikategorikan sebagai: registrasi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan tenaga kesehatan lainnya yang diusulkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah/pernah memiliki STR dalam rangka memperpanjang masa berlakunya STR.

32 Bab IV: Registrasi A. Tenaga Kesehatan Yang Diregistrasi
Semua tenaga kesehatan (kecuali dokter, dokter gigi dan tenaga kefarmasian) yang STR-nya telah/akan berakhir wajib mengikuti registrasi untuk memperoleh STR sebagai dasar untuk memperoleh izin praktik/kerja. Tenaga kesehatan yang STR-nya telah habis masa berlakunya dapat mengajukan perpanjangan STR yang merupakan satu rangkaian proses permohonan perpanjangan/pembaharuan sertifikat kompetensi. Setiap permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi ditindaklanjuti dengan perpanjangan STR, kecuali diminta lain.

33 Bab IV: Registrasi B. Persyaratan
Persyaratan berkas permohonan perpanjangan STR meliputi : Surat permohonan perpanjangan STR dilakukan secara kolektif oleh MTKP ditujukan kepada MTKI Softcopy data permohonan STR dengan format sebagaimana disebutkan dalam BAB II.C.1.d/k. Pas foto ukuran 4 x 6, sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.

34 Bab IV: Registrasi C. Bagan Alur Prosedur Registrasi

35 Bab IV: Registrasi D. BIAYA SERTIFIKASI DAN REGISTRASI ULANG
Biaya sertifikasi dan registrasi bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan/atau STR (sertifikasi-registrasi ulang) adalah meliputi biaya bahan dan pengiriman dokumen. Besarnya biaya tersebut ditetapkan sebesar 65% dari biaya uji kompetensi

36 Bab V: Pedoman Pemberian STR Pada Masa Peralihan
Ketentuan peralihan Bab VI Pasal 34 Permenkes Nomor 1796/2011 menyebutkan bahwa: Ayat (1): Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangan yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir; Ayat (2): Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama 5 (lima) tahun setelah berlakunya peraturan ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR. Ayat (3): Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya peraturan ini belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini. Ayat (4): Tenaga Kesehatan yang belum memiliki izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.

37 Bab V: Pedoman Pemberian STR Pada Masa Peralihan
A. Semua Tenaga Kesehatan Berhak Menerima STR Pemberian STR berlaku bagi semua tenaga kesehatan yang lulus pendidikan tenaga kesehatan sebelum tahun 2013 baik yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin praktik/kerja maupun yang belum. Pemberian STR dilaksanakan mulai saat masa berlakunya Permenkes Nomor 1796/2011, dan paling lama adalah 5 (lima) tahun setelah berlakunya Permenkes tersebut. Bagi tenaga kesehatan yang sampai dengan berakhirnya masa pemutihan belum memiliki STR berdasarkan Permenkes Nomor 1796/2011 harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi, sebagai persyaratan untuk memperoleh STR. Tenaga kesehatan mengikuti uji kompetensi sesuai aturan BAB II.

38 Bab V: Pedoman Pemberian STR Pada Masa Peralihan
B. Skala Prioritas Menjadi prioritas penyelesaian STR adalah bagi tenaga kesehatan yang akan memasuki dunia kerja/praktik, terlebih lagi beberapa sarana pelayanan kesehatan mensyaratkan STR untuk melamar pekerjaan. Termasuk prioritas adalah tenaga kesehatan yang sudah habis masa berlakunya surat izin/STR dan/atau izin praktik/kerja. C. Persyaratan Permohonan dilakukan secara kolektif oleh OP, institusi pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan ditujukan kepada Ketua MTKI melalui MTKP; Fotokopi ijazah yang dilegalisir (dua lembar), dan Pas foto ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah, sebanyak 2 (dua) lembar.

39 Bab V: Pedoman Pemberian STR Pada Masa Peralihan
D. Doubel Kompetensi Berpedoman kepada sistem registrasi tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Permenkes Nomor 1796/2011, seseorang dapat memenuhi syarat untuk memiliki satu STR dengan dua kompetensi, yang dibuktikan dengan ijazah yang sah (contoh: untuk profesi fisikawan medis dan radiografer, perawat dengan bidan, perawat dengan perawat anestesi). MTKI menetapkan kebijakan dapat memberikan 1 (satu) STR dengan mencantumkan 2 (dua) kompetensi, yaitu untuk profesi fisikawan medis dan radiografer, perawat dengan bidan, perawat dengan perawat anestesi. Kebijakan satu STR dengan dua kompetensi hanya diberikan selama masa transisi yaitu selama 5 tahun sejak ditetapkannya Permenkes Nomor 1796/2011 untuk pertama kali, dan setelah batas waktu tersebut satu orang tenaga kesehatan memiliki satu STR dengan satu kompetensi. Bagi tenaga kesehatan yang memiliki 1 (satu) STR dengan dua kompetensi pada saat perpanjangan STR diwajibkan memilih salah satu profesi dengan mengumpulkan minimal 25 SKP sesuai dengan profesi yang dipilih.

40 Bab V: Pedoman Pemberian STR Pada Masa Peralihan
E. Bagan Alur Prosedur Registrasi Pada Masa Peralihan

41 Bab VI: Penutup Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi, Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kesehatan di Indonesia ini disusun sebagai dasar pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor /Menkes/Per/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, sehingga harus digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan seluruh rangkaian proses Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kesehatan (diluar Dokter, Dokter Gigi dan Tenaga Kefarmasian) di seluruh Indonesia. Diharapkan dengan pelaksanaan Sertifikasi dan Registrasi Tenaga Kesehatan di Indonesia dapat berhasil meningkatkan kualitas mutu Tenaga Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.


Download ppt "Dr. Arum Atmawikarta, MPH Ketua Divisi Profesi MTKI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google