Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AMDAL.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AMDAL."— Transcript presentasi:

1 AMDAL

2 DOKUMEN UKL-UPL YANG TELAH DITERBITKAN BLH PROVINSI RIAU TAHUN 2013
NO. JENIS KEGIATAN JUMLAH 1. EMP Malacca Strait SA (Rencana Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Bawah Laut Kurau – Lalang 1 2. PT. Chevron Pacific Indonesia (Pembangunan Infrastrktur Jaringan Pipa Minyak, Listrik, Komunikasi dan Jalan Perawatan Koridor Duri-Dumai Kab. Bengkalis, Rohil dan Kota Dumai 3. PT. Perusahaan Gas Negara (Rencana Pembangunan Pipa Transmisi, Distribusi Gas Bumi dan Fasilitasnya Jalur Duri – Dumai Kab. Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau Jumlah 3

3 PENGAWASAN DAN PENILAIAN DOKUMEN TAHUN 2013
NO KEGIATAN JUMLAH I PENGAWASAN AMDAL Pengawasan Perusahaan, Kegiatan : Perkebunan Kelapa Sawit PT. Padasa Enam Utama PT. Arindo Trisejahtera PT. Panca Surya Agrindo PT. PN V PT. Tribakti Sarimas PT. Mustika Agro Sari PT. Murini Sam sam PT. Ivo Mas Tunggal PT. Surya Bratasena Plantation Minyak dan Gas Bumi PT. Pertamina 9 1

4 NO KEGIATAN JUMLAH Kawasan Industri PT. Kawasan Industri Dumai Pulp & Paper PT. IKPP 1 12 II PENILAIAN DOKUMEN YANG SEDANG DI PROSES PT. CPA (Kegiatan Pemanfaatan Oli Bekas menjadi Aspal di kawasan Industri Dumai, Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai Provinsi riau Kementrian PU Bina Marga Pusat (Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru – Kandis – Dumai di Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Dinas PU Bidang Cipta Karya (Rencana Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Regional III Provinsi Riau). PT. IKPP ( Tambahan Rencana Kegiatan Pembangunan IPAL Tambahan di Kecamatan Tualang Kab. Siak Provinsi Riau) 2

5 NO KEGIATAN JUMLAH PT. Chevron Pacific Indonesia ( Rencana Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Pipa Minyak, Listrik, Komunikasi, dan Jalan Perawatan KoridornDuri-Dumai di Kab. Bengkalis, Rohil dan Kota Dumai. 1 7

6 PENGHARGAAN LINGKUNGAN HIDUP (KOTA DAN SEKOLAH)

7 PENERIMA PENGHARGAAN SEKOLAH PEDULI DAN BERBUDAYA LINGKUNGAN (ADIWIYATA) TAHUN 2013
NO NAMA SEKOLAH KABUPATEN KETERANGAN Sekolah Adiwiyata Mandiri Tahun 2013 1. SMAN 1 Dumai Dumai 2. SMK N 2 Teluk Kuantan Kuantansingingi 3. SMA N 1 Bangkinang Kampar 4. SMAN 2 Siak Hulu Sekolah Adiwiyata Nasional Tahun 2013 SMKN Pasir Penyu Indragiri Hulu SMKN 4 Pekanbaru Pekanbaru SMKN 1 Bandar Sikijang Pelalawan

8 NO NAMA SEKOLAH KABUPATEN KETERANGAN 4. SMPN 1 Bangkinang Kampar 5. SDN 150 Pekanbaru Pekanbaru 6. SMPN 6 Kandis Siak 7. SMAN 3 Tapung 8. SMK Taruna Dumai Dumai 9. SMPN Kampar Kiri Tengah 10. SMPN 2 Pangkalan Kerinci Pelalawan 11. SMKN 2 Pekanbaru 12. MTSN Kuok 13. SMKN 4 Dumai

9 NO NAMA SEKOLAH KABUPATEN KETERANGAN 14. SMAN 1 Taluk Kuantan Kuantansingingi 15. SDN 001 Bengkalis Bengkalis Sekolah Adiwiyata Provinsi Riau Tahun 2013 1. SMAN 5 Pekanbaru Pekanbaru 2. SMPN 1 Sungai Lala Indragiri Hulu 3. SDN 6 Dumai Dumai 4. SMPN 1 Rengat 5. SMKN 1 Rengat 6. SMAN 1 Pasir Penyu 7. SMAN 1 Bukit Batu

10 NO NAMA SEKOLAH KABUPATEN KETERANGAN 8. SMAN 2 Mandau Bengkalis 9. SDN 004 Bukit Agung Pangkalan Kerinci Pelalawan 10. SMPN 2 Bandar Sikijang 11. SMPN 05 Dumai Dumai 12. SMAN 1 Dumai 13. SDN 008 Pekanbaru Pekanbaru 14. SMP Cendana 15. SMPN 3 Kuantan Hilir Kuantansingingi 16. SMAN 1 Siak Siak 17. SDN 006 Kubang Jaya Kampar 18. MTSN Kampar

11 PEMENANG LOMBA KEBERSIHAN TINGKAT KOTA SE PROVINSI RIAU DAN TINGKAT NASIONAL 2013
NO. NAMA KOTA KETERANGAN PROVINSI RIAU 1. BENGKALIS TERBERSIH I 2. BANGKINANG TERBERSIH II 3. SIAK SRI INDRAPURA TERBERSIH III 4. PEKANBARU KOTA BESAR 5. DUMAI HARAPAN I 6. TELUK KUANTAN HARAPAN II TINGKAT NASIONAL KOTA KECIL

12 PENANGANAN KASUS LINGKUNGAN HIDUP

13 KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN DALAM RANGKA MENINDAK LANJUTI PENGADUAN/LAPORAN DARI MASYARAKAT ATAU TEMUAN PETUGAS BLH PROPINSI RIAU SELAMA TAHUN 2013 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 1. Laporan Pengaduan Lingkungan An Rianto, SH (Kepala Desa Petani), Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Nomor : 400/Kesra/2013/73 tertanggal 14 Februari 2013 terhadap dugaan Pencemaran sungai Pengambang di Desa Petani Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis oleh PT. Chevron Terjadinya pencemaran sungai Pegambang akibat kegiatan PT. Chevron. Belum terealisasinya kesepakatan antara pihak pengadu (Kades Petani) dengan pihak PT. Chevron dalam penyelesaian gugatan masalah lingkungan. Pihak PT. Chevron belum melaksanakan kewajibannya dalam hal : Pembuatan Sumur lengkap dengan fasilitasnya untuk masyarakat yang berdekatan dengan Area Sungai Pegambang , RW II sebanyak 2 unit dan RW III sebanyak 3 unit sumur bor. Belum membuat pelebaran jembatan Sungai Pegambang. Belum melakukan pembersihan Sungai Pegambang. Verifikasi Pengaduan dilakukan di Desa Petani, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti pengaduan An. Rianto, SH (Kepala Desa Petani) tentang penyelesaian masalah lingkungan (tercemarnya sungai Pegambang akibat kegiatan PT. Chevron). BLH Propinsi Riau telah melakukan pertemuan untuk penyelesaiaan gugatan Kepala Desa Petani yang dihadiri oleh Ketua RW, Kades Petani, Camat Mandau dan Management PT. Chevron. Hasil kesepakan penyelesaian masalah lingkungan telah dituangkan dalam Berita Acara tertanggal 27 Maret 2013.

14 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Pihak perusahaan (PT. Chevron) diwajibkan untuk melaksanakan pembuatan sumur lengkap dengan fasilitasnya untuk masyarakat yang berdekatan dengan Area Sungai Pegambang, RW II sebanyak 2 unit dan RW III sebanyak 3 unit sumur bor. Pihak perusahaan (PT. Chevron) diwajibkan untuk membuat pelebaran Jembatan Sungai Pegambang yang saat ini kondisinya tidak lagi mampu menampung debit air jika terjadi air hujan, sehingga perlu dilakukan pelebaran. Pihak perusahaan (PT. Chevron) diwajibkan untuk membersihkan Sungai (pendalaman sungai dengan membersihkan lumpur di sungai) sepanjang 4 km (dimulai dari Jembatan Sungai Pegambang sampai Sei Pudu).

15 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 2. Penyerahan Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan dari KLH Pusat Nomor : B-4669/Dep.V/LH/HK /04/2013 tentang dugaan PT. Meridan Sejatisurya Plantation tidak memiliki dokumen lingkungan. Pengaduan yang disampaikan oleh JS Simatupang,SH & Associates Advokad & Pengacara kuasa Hukum dari masy An. Nawa dan Mariati tentang keberatan adanya pemasangan pipa milik PT. Meridan Sejatisurya Plantation diatas lahan ybs. Tuntutan ganti rugi masy An. Nawa dan Mariati tidak fokus kepada pencemaran/kerusakan lingkungan tetapi lebih ke arah ganti rugi lahan. Pemasangan pipa oleh PT. Meridan Sejatisurya Plantation utk pengambilan air permukaan sungai Mesjid utk keperluan industri tdk diketahui pemilik lahan. Dugaan bahwa perusahaan tdk memiliki dokumen lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Meridan Sejatisurya Plantation di Lubuk Gaung Kelurahan bangsal Aceh, Kota Dumai. Tim verifikasi telah melakukan peninjauan lapangan dan mempelajari dan memeriksa perizinan yang dimiliki perusahaan. Dari hasil verifikasi lapangan bahwa PT. Meridan Sejatisurya Plantation telah memiliki dokumen UKL-UPL yg disyahkan oleh Kepala KLH Kota Dumai. Pemasangan pipa oleh PT. Meridan Sejatisurya Plantation utk pengambilan air permukaan sungai Mesjid utk keperluan industri tertanam di bahu jalan yang disemenisasi sepanjang 510 M.

16 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Agar pihak Perusahaan dan pihak kuasa hukum masy An. Nawa dan Mariati dapat menyelesaikan masalah tsb secara musyawarah dengan melibatkan aparat kelurahan, RW dan RT yang lebih fokus kemasalah ganti rugi. Mengingat pengaduan yang disampaikan tdk masalah pencemaran atau kerusakan LH maka BLH propinsi hanya dapat memberikan saran masukan yang bersifat non teknis atau penyelesaian secara musawarah antara may ybs dengan pihak perusahaan. Agar perusahaan selalu memperhatikan masyarakat sekitar lokasi kegiatan dalam menjalankan aktifitasnya.

17 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 3. Laporan dari Bidang Kerusakan BLH Propinsi Riau tentang dugaan adanya pembakaran lahan di PT. Kawasan Industri Dumai Sulitnya mengetahui pemilik areal lahan masyarakat yang terbakar dan penyebabnya selalu karena adanya pembukaan lahan untuk kebun. Sulitnya memadamkan api yang berada di lahan milik masyarakat karena selain bergambut juga angin yang begitu kencang sehingga berlangsung selama 7 hari. Kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan sehingga pada tanggal 7 Maret 2013 terjadi kembali kebakaran di luar areal PT. KID (lahan masy) sehingga api terus menjalar masuk ke dalam Kawasan Industri Dumai (KID). Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Kawasan Industri Dumai di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Kebakaran yang terjadi di PT. KID akibat menjalarnya api dari lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan lahan masy, kebakaran berlangsung selama 7 hari dan dapat dipadamkan pada tanggal 15 Maret 2013. PT. KID diwajibkan untuk melaksakan semua ketentuan yang merupakan SOP dari pengendalian kebakaran.

18 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Tidak terdapat Papan Pengumuman Dilarang Membakar di areal Kawasan Industri Dumai (KID). Belum ditemukan menara api di dalam areal Kawasan Industri Dumai (KID). Agar pihak Perusahaan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kembali akan tejadinya kebakaran mengingat musim kemarau yang panjang dan jika terjadi kebakaran segera mengirimkan laporan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa sampai ke tingkat Provinsi. Agar meningkatkan pengawasan dan patroli rutin untuk pencegahan dini, serta meningkatkan penyuluhan tentang bahaya kebakaran kepada masyarakat desa yang berbatasan dengan areal masyarakat. Agar perusahaan memelihara kanal sebagai sumber air yang berguna untuk mematikan api. Agar perusahaan membuat rambu-rambu larangan membakar terutama diperbatasan dengan lahan masyarakat serta membuat menara api dibeberapa tempat.

19 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 4. Pengaduan Kasus Lingkungan yang dilimpahkan dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Prop. Riau tentang Tindak Lanjut Penanganan Limbah PT.Chevron di Duri, Kabupaten Bengkalis Nomor : 500/Adm-Ek/58.04, tertanggal 18 maret 2013. . Belum terealisasinya penyelesaian masalah lingkungan oleh pihak PT. Chevron terhadap 4 rumah yang terkena dampak akibat penggalian, pembuatan dan pengaspalan jalan Wonosobo Ujung, Kelurahan Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis. BLH Bengkalis telah melakukan pengambilan sampling air sumur penduduk dilokasi rumah yang terkena dampak namun hasil laboratoriumnya belum keluar. Verifikasi Pengaduan telah dilakukan Tim BLH Propinsi Riau di Jl. Wonosobo Ujung, Kelurah Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menindaklanjuti Surat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Prop. Riau tentang Tindak Lanjut Penanganan Limbah PT.Chevron. BLH Kab. Bengkalis telah mengambil sampling air sumur rumah penduduk yang terkena dampak sebagai akibat dari kegiatan penggalian, pembuatan dan pengaspalan jalan Wonosobo Ujung oleh PT. Chevron. Hasil Laboratorium sampel air sumur penduduk tsb belum keluar dari Sucofindo dan BLH Bengkalis akan menyampaikan laporannya terkait masalah tsb.

20 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Pihak perusahaan (PT. Chevron) segera menyelesaikan masalah kerugian yang diderita oleh 4 buah rumah di jalan. Wnosobo Duri. Jika hasil Analisa Laboratorium sampel air sumur 4 rumah penduduk yang bewarna hitam dan berminyak melebihi Baku Mutu maka pihak PT. Chevron hrs bertanggung jawab atas kegiatan yang dilakukannya. BLH Bengkalis dapat meminta bantuan BLH Propinsi Riau untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut. 5. Disposisi/Arahan Gub. Riau ub. Asisten II atas Tembusan Surat Bupati KuantaSn Singingi Nomor : 660/BLHPI-WAS/176, Tanggal 9 April 2013, Tentang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan akibat PETI di Kab. Kuansing. Kasus PETI yang terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi sudah berlangsung begitu lama dan sangat banyak diperkirakan sekitar 1650 penambang liar dan sulit utk menghentikan mengingat masy dan aparat setempat juga ikut terlibat melakukan penambangan liar. Kegiatan/aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut telah berlangsung sangat lama dan semakin memuncak/meningkat sejak tahun 2011 sampai sekarang;

21 NO PERMASALAHAN PENANGANAN BLH Kab. Kuantan Singingi sudah pernah melakukan sosialisasi tentang bahaya merkuri yang di gunakan oleh Penambang liar untuk memisahkan emas dan pasir namun belum efektif. BLH Kab. Kuansing dan Polres setempat belum dapat menghentikan penambang liar tsb dan sampai saat ini masih berlangsung bahkan tdk hanya di aliran sungai juga telah sampai ke lahan perkebunan milik swasta Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan upaya baik secara fisik maupun melalui sosialisasi yaitu melakukan penertiban aktifitas tersebut bersama aparat penegak hukum dan tokoh masyarakat setempat juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi baik yang dilakukan oleh BLHPI maupun tokoh alim ulama melalui ceramah dimesjid tentang bahaya dari penggunaan merkuri (Hg); Sebagai upaya untuk melakukan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tersebut Bupati Kuantan Singingi juga telah membentuk Tim berdasarkan Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 23 Ttahun 2013, Tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi;

22 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Tim BLH Propinsi Riau telah turun ke lokasi kejadian dan juga melakukan sampling air sungai Batang Lembudi Desa Muara Lembu dan Sungai Paku di Desa sungai Paku. Disarankan kepada Gubernur Riau membentuk Tim Penghentian PETI dan Penegakan Hukum Terpadu baik dari tingkat Pusat, Propinsi dan Kabupaten untuk mengambil langkah yang patut dan perlu terhadap penambangan emas ilegal tersebut; 6. Melakukan Verifikasi Lapangan ke PT. Pulau Sambu Guntung Kabupaten Indragiri Hilir (Tindak lanjut hasil Proper Hitam dari Bidang Pencemaran BLH Propinsi Riau tahun 2011/2012). Kapasitas produksi melebihi dari kapasitas produksi yang tercantum dalam Dokumen UKL-UPL sebanyak 53,760 ton/tahun saat ini telah mencapai ton/tahun. Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Pulau Sambu Guntung Desa Air Tawar Kecamatan Kateman Kabupaten Inhil. BLH Propinsi Riau telah melakukan penaatan Hukum berkaitan PT. Pulau Sambu Guntung mendapatkan proper hitam dan telah dilakukan di beberapa titik sesuai temuan di lapangan.

23 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 6. Melakukan Verifikasi Lapangan ke PT. Pulau Sambu Guntung Kabupaten Indragiri Hilir (Tindak lanjut hasil Proper Hitam dari Bidang Pencemaran BLH Propinsi Riau tahun 2011/2012). Kondisi kolam IPAL ketika Tim ke lokasi tidak difungsikan lagi Air limbah yang dihasilkan dari proses produksi sekitar M3/hari sedangkan daya tampung saluran air limbah 800 M3/hari Tidak memisahkan saluran pembuangan air limbah dengan saluran tumpahan air hujan Perusahaan belum menetapkan titik penaatan untuk pegambilan contoh uji sampel. Kurangnya kebersihan di lingkungan pabrik dan ditemukannya penumpukan besi bekas dan benda lainnya Temuan dan tindak lanjut Tim dituangkan dalam Berita Acara Penaatan Hukum Lingkungan. Pelaksanaan tindak lanjut penaatan hukum lingkungan terhadap PT. PULAU SAMBU GUNTUNG berlaku sejak Berita Acara dibuat dan akan dilakukan peninjauan kembali terhadap ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan. Pihak perusahaan diwajibkan membuat saluran pembuangan air limbah yang terpisah dengan saluran tumpahan air hujan paling lama 3 (tiga ) bulan. Pihak perusahaan diwajibkan mengfungsikan kolam IPAL kembali agar paramater tetap memenuhi baku mutu (Kepmen. LH No. 51/1995) supaya air limbah tidak merembes/meluber ke media lingkungan dalam hal ini ke sungai Indragiri paling lama 3 (tiga ) bulan.

24 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 7. Penyerahan Penanganan Pengaduan Kasus Lingkungan dari KLH Pusat Nomor : B-6267/Dep.V/LH/HK /05/2013, tertanggal 30 Mei 2013, tentang Penyalahan penggunaan izin dari Menhut oleh PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) yang dilaporkan oleh Yayasan Nurul Islam, Kabupaten Kampar Dugaan penyalahgunaan izin Menhut oleh PT. Sekar Bumi Alam (SBAL) terhadap pembukaan lahan yang melampaui izin yg diberikan di Kab. Kampar Terjadinya pendangkalan sungai Tapung dan anak sungai Palabiaan akibat adanya pengerukan yang dilakukan oleh PT. SBAL di aliran anak sungai yg mengalir ke sungai tapung dan anak sungai Palabiaan sehingga pasir terbawa arus anak sungai dan masuk kesungai tersebut sehingga terjadi pendangkalan. PT. SBAL melakukan penanaman pohon kelapa sawit sampai ke bantaran sungai Tapung. Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Sekar Bumi Alam (SBAL) dan disepanjang sungai Tapung Kabupten Kampar. PT. SBAL merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit luas 6200 Ha (termasuk PMKS) dengan kapasitas terpasang 30 Ton TBS/Jam. Perusahaan tsb beroperasi sejak tahun 1991. Dalam rangka menjalankan kegiatannya telah memilki dokumen UKL-UPL dan dalam areal HGU nya terdapat lahan yg diinclave seluas ha dan juga terdapat beberapa KK yg membuka kebun salah satunya pelapor dengan luas lahan ± 12 Ha. Terdapat sungai Tapung Kanan dan anak sungai Palabiaan, Sepahat, Sepano dan Paloge yang mengalir di dalam areal PT. Sekarbumi Alamlestari (SBAL).

25 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Ditemukan adanya penanaman pohon kelapa sawit di bantaran anak sungai Palabiaan ± 800 meter dan beberapa titik di bantaran sungai Tapung Kanan, dan di bantaran anak sungai Sepahat, Sepano dan Paloge dengan umur tanam rata rata 20 tahun. Pihak PT. SBAL wajib melaksanakan normalisasi sungai dan anak sungai yg terjadi pendangkalan. Setelah replanting PT. Sekar Bumi Alam (SBAL) tidak dibolehkan menanam pohon kelapa sawit disepanjang sungai dan anak sungai yang ada di perbatasan PT. SBAL sesuai aturan yang berlaku. Pihak PT. SBAL wajib menjaga dan memelihara daerah konservasi termasuk yang di inclave seluas Ha dengan membuat papan larangan melakukan kegiatan di dalam areal yang termasuk dokumen UKL-UPL.

26 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN BLH Kab. Kampar disarankan untuk selalu mengawasi PT. SBAL dalam menjalankan usaha/kegiatannya dan selalu berkoordinasi dengan BLH Propinsi Riau. 8. Menindaklanjuti Laporan Kebakaran di areal PT. Nusa Wana Raya ke Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Nomor ; tanggal 28 Agustus 2013. Tidak sesuainya koordinat yang ada di data hotspot ASMC dan NOAA yang terpantau pada tgl 26 Agustus 2013 dengan koordinat yang ditemukan dilokasi kejadian. Koordinat yng terpantau di data hotspot tgl 26 Agustus 2013 tdk selamanya sama dengan dilokasi kejadian misal yg terpantau di PT. PT. Nusa Wana Raya . Sulitnya mengetahui pemilik areal lahan masyarakat yang terbakar dan penyebabnya selalu karena adanya pembukaan lahan untuk kebun Verifikasi lapangan dilakukan di PT. Nusa Wana Raya Desa Segati, Kecamatan Langgam ,Kabupaten Pelalawan. Kebakaran terjadi di dalam areal HTI PT. Nusa Wana Raya Desa Blok 053 berdekatan dengan lahan masyarakat dan pada saat tim turun api telah padam. Luas lahan yang terbakar diperkirakan 11 Ha. Sumber api yg mengakibatkan lahan tsb terbakar dari informasi yang didapat dari perusahaan tdk jelas.

27 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Sulitnya memadamkan api yang berada di lahan milik masyarakat karena selain bergambut juga angin yang begitu kencang sehingga berlangsung begitu lama. Kurang pedulinya masyarakat terhadap lingkungan sehingga pembukaan lahan untuk kebun dilakukan dengan cara bakar. Dalam rangka menghadapi musim kemarau yang panjang diharapkan PT. Nusa Wana Raya yang berbatasan dengan lahan masyarakat harus dapat mempersiapkan peralatan yang ada dan pengawasan yang ketat untuk mengantisipasi jika terjadi kembali kebakaran. Terhadap kejadian kebakaran tsb pihak PT. Nusa Wana Raya telah melaporkan ke BLH Pelalawan. Agar pihak Perusahaan selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan kembali akan tejadinya kebakaran terutama yang berbatasan atau berdekatan dengan lahan masyarakat mengingat musim kemarau yang panjang dan jika terjadi kebakaran segera mengirimkan laporan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa sampai ke tingkat Provinsi.

28 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Agar meningkatkan pengawasan dan patroli rutin untuk pencegahan dini, serta meningkatkan penyuluhan tentang bahaya kebakaran kepada masyarakat desa yang berbatasan dengan areal masyaraka Agar perusahaan memelihara kanal sebagai sumber air yang berguna untuk mematikan api. Agar perusahaan membuat rambu-rambu larangan membakar terutama diperbatasan dengan lahan masyarakat serta membuat menara api dibeberapa tempat. Jika terjadi kebakaran baik di areal perusahaan maupun di perbatasan areal perusahaan (lahan mayarakat), segera melaporkan ke pihak yang berwenang/pihak kepolisian agar dengan segera mengambil tindakan

29 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 9. Laporan Pengaduan LingkunganAn. R. Pakpahan dkk terhadap pencemaran limbah oleh PT. Chevron, tanggal 14 Mei lokasi 5 ESS Minas, Kecamatan Minas Timur, Kabupaten Siak. PT. Chevron belum memproses ganti rugi yang dijanjikan pada pihak pelapor (R. Pakpahan dkk) dan sampai saat ini belum ada kejelasan sehingga pada tanggal 27 Februari 2013 pihak pelapor melayangkan kembali surat ke PT. Chevron tentang kejelasan ganti rugi dimaksud yang menyebabkan matinya atau tidak sempurnanya pertumbuhan pohon sawit pihak pelapor. Sulitnya pihak PT. Chevron untuk memproses tuntutan masyarakat mengingat pihak PT. Chevron selalu mengaitkan permasalahan yang dihadapi dengan belum terselesaikannya proses kasus remediasi yang sedang mereka hadapi padahal tuntutan masyarakat tsb sudah begitu lama.. Verifikasi lapangan dilakukan di areal lokasi kebun kelapa sawit milik masyarakat An. R. Pakpahan, SH, Erikson Pakpahan, Rina Rerawati Pakpahan, Timur Manalu dan Ronson Manalu di lokasi 5 ESS Minas, Kecamatan Minas Timur, Kabupaten Siak. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim BLH Propinsi Riau pada lahan milik pelapor seluas 50 Ha dan ditemukan sekitar 10 Ha dari luas lahan tsb yang tertanam kebun kelapa sawit umur tanam 4-5 tahun milik pelapor sebahagian tidak dapat tumbuh dengan baik serta sebahagian ada yang mati diduga akibat cemaran limbah PT. Chevron.

30 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Berdasarkan keterangan dari pihak pelapor pada sekitar tahun 2010/2011 pihak pelapor bersama tim dari pihak PT. Chevron telah turun ke lokasi kejadian untuk memverifikasi tanaman yang ada di areal lokasi yang dilaporkan oleh pelapor yang terkena dampak dan Tim dari pihak PT. Chevron telah melakukan cap merah terhadap tanaman yang terkena dampak serta mendata kolam yang ada diareal lokasi yang juga terkena dampak limbah PT. Chevron. Perlu dilakukan pertemuan antara BLH Propinsi Riau, BLH Kabupaten Siak, PT. Chevron dan Pihak Pelapor untuk penyelesaian ganti rugi terhadap tanaman yang terkena dampak.

31 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Agar pihak PT. Chevron dapat merealisasikan ganti rugi terhadap kerugian pihak pelapor yang jauh sebelumnya telah dilakukan verifikasi terhadap tanaman yang terkena dampak di areal lokasi lahan milik pelapor. Agar pihak PT. Chevron setiap menjalankan usaha/kegiatannya selalu memperhatikan lingkungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengawasan terhadap usaha/kegiatannya yang dilaksanakan PT. Chevron akan dilakukan oleh BLH Kabupaten Siak BLH bersama BLH Propinsi Riau.

32 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN 10. Laporan Pengaduan Lingkungan dari Kantor Hukum Posma Maringan, SH & Rekan untuk klien An. Ludin Silalahi, Nomor : 069/PMH-AD/MPKH/IX/2013 tertanggal 26 September 2013 terhadap dugaan pencemaran limbah minyak oleh PT. Chevron terhadap lahan ybs.  Dugaan tercemarnya lahan An. Ludin Silalahi oleh limbah minyak PT. Chevron di Desa Minas Barat Kec. Minas Kabupaten Siak. Verifikasi lapangan dilakukan di areal lokasi kebun kelapa sawit milik masyarakat An. Ludin Silalahi di desa Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim BLH Propinsi Riau pada lahan milik pelapor yang sebahagian ditanami pohon sawit dan terdapat cemaran minyak PT. Chevron dibeberapa tempat. Perlu dilakukan pertemuan antara BLH Propinsi Riau, BLH Kabupaten Siak, PT. Chevron dan Pihak Pelapor untuk penyelesaian ganti rugi terhadap tanaman yang terkena dampak. Agar pihak PT. Chevron dapat merealisasikan ganti rugi terhadap kerugian pihak pelapor.

33 NO PENGADU/PELAPOR PERMASALAHAN PENANGANAN Agar pihak PT. Chevron setiap menjalankan usaha/kegiatannya selalu memperhatikan lingkungan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.   Pengawasan terhadap usaha/kegiatannya yang dilaksanakan PT. Chevron akan dilakukan oleh BLH Kabupaten Siak BLH bersama BLH Propinsi Riau.

34 TERIMA KASIH

35 DATABASE BIDANG PENATAAN DAN PENAATAN LINGKUNGAN
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI RIAU TAHUN 2013


Download ppt "AMDAL."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google