Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TUGAS POKOK DAN PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Oleh.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TUGAS POKOK DAN PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Oleh."— Transcript presentasi:

1 TUGAS POKOK DAN PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Oleh Ir. Ida Kusuma W. Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN 2014

2 STRUKTUR ORGANISASI DITJEN PSDKP

3 Pasal 1 ayat (5), (6), (7), dan(8):
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PERMEN PAN & RB no. 1 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya Pasal 1 ayat (5), (6), (7), dan(8): Kegiatan pengawasan pembudidayaan ikan meliputi persiapan, pengawasan kegiatan pada unit usaha pembudidayaan ikan, pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya, pengawasan sumber daya dan lingkungan pembudidayaan ikan, evaluasi dan rekomendasi Kegiatan pengawasan penangkapan ikan meliputi persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi. Kegiatan pengawasan mutu hasil perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan pengawasan, pengujian, pengelola biakan murniltoksin, monitoring, penerapan sistem manajemen mutu, evaluasi dan pelaporan.

4 JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
KEDUDUKAN Berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan provinsi / kabupaten / kota JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier TUGAS POKOK : (PERMENPAN dan RB Nomor 01 Tahun 2011) Pengawas Perikanan Melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang meliputi : Terdiri dari : persiapan Bidang Pembudidaya Ikan pelaksanaan Bidang Penangkapan Ikan Analisis evaluasi rekomendasi Bidang Mutu Hasil Perikanan

5 PENGANGKATAN PERTAMA KALI
• Berijazah paling rendah SUPM atau SMK Kejuruan bidang Perikanan; • Pangkat paling rendah Pengatur Muda Tk.I II/b • Setiap unsur DP3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir TERAMPIL • Berijazah paling rendah S1 / D.IV bidang Perikanan atau bidang lain sesuai kualifikasi; • Pangkat paling rendah Penata Muda III/a • Setiap unsur DP3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir AHLI Pengawas Perikanan TERAMPIL yang akan beralih ke AHLI diberikan angka kredit 65 % angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah dengan angka kredit ijasah yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang .

6 PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
• Memenuhi syarat (Pendidikan, pangkat, dan DP3/SKP) yang di persyaratkan; • Memiliki Pengalaman di bidang pengawas perikanan minimal 2 tahun; • Usia maksimal 50 tahun; • Telah lulus diklat jabatan fungsional pengawas perikanan; • Tersedianya formasi untuk jabatan pengawas perikanan; • Setiap unsur DP3 paling kurang bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;

7 PEMBEBASAN SEMENTARA ,PENGANGKATAN KEMBALI DAN PEMBERHENTIAN
Alasan dibebaskan dari jabatan pengawas perikanan PEMBEBASAN PEMBERHENTIAN TERAMPIL PP Pelaksana Pengatur Muda/II/b Akan dibebaskan bila dalam 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit Dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit Pengatur/II/c Pengatur Tk.I/II/d PP Pelaksana Lanjutan Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat Penata Muda/III/a Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap Penata Muda Tk.I/III/b Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit (kurang dari 10) selama 1 tahun Penata/III/c PP Penyelia Penata Tk.I/III/d Penata Muda/III/a PP Pertama Ditugaskan secara penuh diluar jabatan pengawas perikanan AHLI Penata Muda Tk.I/III/b Penata/III/c Cuti diluar tanggungan negara PP Muda Penata Tk.I/III/d Tugas belajar lebih dari 6 bulan Pembina/IV/a PP Madya Diberhentikan sementara dari PNS Pembina Tk.I/IV/b Pembina Utama Muda/IV/c Pembina Utama Madya/IV/d PP Utama Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit ( kurang dari 25) selama 1 tahun Pembina Utama/IV/e

8 Jenjang dan Pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari
AHLI TERAMPIL PP Pertama Penata Muda/III/a PP Pelaksana Pengatur Muda/II/b Penata Muda Tk.I/III/b Pengatur/II/c PP Muda Penata/III/c Penata Muda/III/a Penata Tk.I/III/d PP Pelaksana Lanjutan Pengatur Tk.I/II/d PP Madya Pembina/IV/a Penata Muda Tk.I/III/b Pembina Tk.I/IV/b Penata/III/c Pembina Utama Muda/IV/c PP Penyelia PP Utama Pembina Utama Madya/IV/d Penata Tk.I/III/d Pembina Utama/IV/e

9 TUNJANGAN JABATAN

10 TUNJANGAN KINERJA

11 PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN di PSDKP
JUMLAH PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN SUDAH DIANGKAT PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN di PSDKP 158 Orang 224 Orang AKAN DIANGKAT PERIODE APRIL 2014 66 Orang

12 PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN [DJ-PSDKP]

13 Alur Pikir April 17 PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN [DITJEN PSDKP] GUNA MENJAMIN KEPASTIAN PEMBINAAN KARIER APARAT PENGAWAS SDKP SEBAGAI PEJABAT FUNGSIONAL DALAM RANGKA MENINGKATKAN KINERJA APARAT PENGAWAS SDKP PARADIGMA NASIONAL: PANCASILA, UUD NRI TAHUN 1945, WASANTARA, TANNAS, UU tentang PERIKANAN, dan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT KINERJA PENGAWAS SDKP MENINGKAT POKOK-POKOK PERSOALAN Pembinaan teknis pengawas perikanan oleh DJ PSDKP Penilaian DUPAK dikoordinasi- kan oleh DJ PT Banyak tugas dan fungsi Pengawas Perikanan DJ PSDKP yang tidak dapat dinilai angka kreditnya PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN [DITJEN PSDKP] KSU KEPASTIAN PEMBINAAN KARIER APARAT PENGAWAS SDKP JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU YANG DIHARAPKAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU SAAT INI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS Peluang & Kendala 13

14 PELANGGARAN PEMANFAATAN PERIKANAN Oleh Aparat Pemerintah
LATAR BELAKANG PELANGGARAN PEMANFAATAN PERIKANAN Oleh Aparat Pemerintah BESARNYA SUMBER DAYA PERIKANAN YANG TERBAGI DALAM WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN ADANYA ISU-ISU AKTUAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN YANG MENUNTUT PERLUNYA PENGAWASAN TERHADAP PEMANFAATAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN UPAYA PENGUATAN KAPASITAS DAN KAPABILITAS PENGAWASAN SDKP : SDM, SARANA PRASARANA, KELEMBAGAANDAN TATA LAKSANA, PER UU AN, JUKLAK, JUKNIS, POS, (NSPK) DAN ANGGARAN perlunya dilakukan pengawasan untuk menegakkan peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana disyaratkan di dalam perizinan suatu usaha, demi tercapainya sasaran-sasaran yang ditetapkan di dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN [DITJEN PSDKP] Oleh Swadaya Masyarakat 14

15 Obyek Pengawasan SDKP UU 45 tahun 2009 jo UU 31 tahun 2004
PEMANFAATAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SD HAYATI SD NON HAYATI PERIKANAN: IUU Fishing *) Destructive Fishing Budidaya Ikan Pengolahan Keluar/masuk OIKB Pemasaran Plasma Nutfah Rekayasa genetik WILAYAH P3K: Eksploitasi Ekosis-tem Perairan (Mangrove, Terum-bu Karang, Lamun) Perdagangan Spesies Ikan Yang Dilarang (CITES) Pemanfaatan WP3K Kws. Konservasi Pencemaran, dll. BARANG: Survey dan Peng-angkatan BMKT Eksploitasi Pasir Laut Impor Garam Eksploitasi Deep Ocean Water Eksploitasi Mineral Bawah Laut JASA KELAUTAN: Wisata Bahari Pipa Bawah Laut Reklamasi Pantai Pelayaran Industri Maritim Pencemaran UU 45 tahun 2009 jo UU 31 tahun 2004 UU 27 tahun 2007 Perlu diawasi, namun belum ada peraturan per-UU-an yang mengamanatkan hal tersebut

16 DUKUNGAN PENGAWASAN SDKP TERHADAP PENCAPAIAN KINERJA UNIT ESELON I TERKAIT
Ditjen P2HP; [i] memastikan konsistensi kemitraan antara UPI dan kapal penangkap ikan; [ii] mengawal implementasi Sistem Logistik Ikan Nasional (SLIN); [iii] mengeliminir penggunaan bahan tambahan pada produk hasil perikanan; [iv] mengawasi importasi produk perikanan (jenis, jumlah dan peruntukannya). Ditjen KP3K pengawasan importasi dan distribusi garam impor; pengawasan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; pengawasan pemanfaatan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil; pengawasan survey dan pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam (BMKT). Ditjen Perikanan Tangkap; sinergi untuk melaksanakan MCS secara konsisten, mulai dari tahap perencanaan, perizinan dan kuota alokasi penangkapan, maupun verifikasi hasil tangkapan dalam mendukung sertifikasi hasil tangkapan ikan (SHTI). Ditjen Perikanan Budidaya; penggunaan dan peredaran obat ikan, kimia, dan bahan biologis [OIKB] dan pakan ikan; dan pengawasan pengangkutan ikan hidup. BKIPM peningkatan sinergi pengawasan importasi ikan. 16

17 MCS [KEPMEN no. KEP. 50/MEN/2012 tentang NPOA 2012-2016]
MONITORING CONTROL SURVEILLANCE KKP (MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN Kebijakan Pemanfaatan Data bio-fisik perikanan dan lingkungannya Data sosial ekonomi KKP (BALITBANG KP) KOMNAS KAJISKAN Data Statistik STOCK ASSESS MENT Pengaturan Pengelolaan KKP (DJ PT) KEMHUB (DJ HUBLA) Perizinan OBSERVER, LOG BOOK, PORT INSPECTION TNI AL POLAIR KKP(DJ PSDKP) Bakorkamla MA KEJAGUNG VMS, SIGHTING SKAT SLO Pemantauan VMS dan Penegakan Hukum Penanganan Pelanggaran Penga-dilan KKP(DJ KP3K) INSTANSI TERKAIT LAINNYA Perlindungan, Konservasi, dan Rehabilitasi

18 SINERGITAS PENGAWASAN SDKP

19 ESENSI PENGAWAS PERIKANAN (PSDKP)
“Menjamin terselenggaranya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan secara tertib dan bertanggung jawab”, Agar sumber daya kelautan dan perikanan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, lestari, dan secara sosial dapat menjamin keberlanjutan mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya kelautan dan perikanan.

20 Pangkalan PSDKP Bitung Pangkalan PSDKP Jakarta Stasiun PSDKP Pontianak
DUKUNGAN KELEMBAGAAN PENGAWASAN SDKP Stasiun PSDKP Belawan 48 waskan Pangkalan PSDKP Bitung 68 waskan Pangkalan PSDKP Jakarta 124 waskan Stasiun PSDKP Pontianak 54 waskan Stasiun PSDKP Tual 48 waskan Di samping itu, untuk mengatasi kekurangan jumlah petugas Pengawas Perikanan, telah ditetapkan sejumlah 338 orang Pejabat Struktural pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Pengawas Perikanan Pejabat Struktural, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PSDKP. 20

21 Jumlah Satker dan Pos Pengawasan
UPT Pengawasan SDKP UPT Jumlah Satker dan Pos Pengawasan Pangkalan Pengawasan SDKP Jakarta 21 Satker Pengawasan SDKP; 36 Pos Pengawasan SDKP Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung 10 Satker Pengawasan SDKP; 47 Pos Pengawasan SDKP Stasiun Pengawasan SDKP Belawan 7 Satker Pengawasan SDKP; 19 Pos Pengawasan SDKP Stasiun Pengawasan SDKP Pontianak 11 Satker Pengawasan SDKP; 16 Pos Pengawasan SDKP Stasiun Pengawasan SDKP Tual 12 Pos Pengawasan SDKP

22 KOMPONEN OBYEK PENGAWASAN SDKP MENURUT UU 27 TAHUN 2007
Pengawasan tertib peraturan PerUUan di bidang: Pemanfaatan mangrove; Pemanfaatan terumbu karang; Pemanfaatan padang lamun; Reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Rehabiitasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Mitigasi bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; Pencemaran akibat perbuatan manusia; Pengelolaan kawasan konservasi laut. Orientasi Pelayanan: sikap dan perilaku dlm memberi pelayanan terbaik; Integritas: kemampuan utk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika dlm organisasi; Komitmen: kemauan dan kemampuan utk menyelaraskan sikap dan tindakan utk tujuan organisasi (utamakan kepent dinas); Disiplin: kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan Kerja sama: kemauan dan kemampuan bekerja sama Kepemimpinan: kemampuan dan kemauan utk memotivasi dan mempengaruhi orang lain (bawahan) demi tujuan orgnss. KOMPONEN OBYEK PENGAWASAN SDKP MENURUT UU 27 TAHUN 2007

23 JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN [DITJEN PSDKP]
PENGAWAS PERIKANAN [DITJEN PSDKP] vs PENGAWAS PERIKANAN PENGAWAS PERIKANAN [DITJEN PSDKP] PENGAWAS PERIKANAN Pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan PerMenPAN dan RB no. 1 tahun 2011

24 Kondisi Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP
No Uraian 1 Penilaian DUPAK dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap selaku Pembina Teknis, dengan melibatkan unsur-unsur Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan; 2 Para SDM Aparatur Pengawas Perikanan [DITJEN PSDKP]mengalami kesulitan mengumpulkan angka kredit, karena penilaian angka kredit hanya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: 01 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya; 3 Kegiatan-kegiatan pengawasan tidak dapat dinilai angka kreditnya, karena tidak sesuai dengan pedoman penilaian angka kredit; 4 Tidak ada jaminan kepastian pengembangan karier sebagai Pengawas Perikanan; 5 Berkurangnya animo pencari kerja untuk melamar sebagai Pengawas Perikanan di satu sisi, sementara di sisi lain, kebutuhan akan posisi ini masih sangat tinggi, mengingat luas wilayah perairan yang harus diawasi; 6 Belum adanya standar kompetensi yang jelas mengenai Pengawas Perikanan, menyebabkan bervariasinya kompetensi Pengawas Perikanan saat ini.

25 Kondisi Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP yang diinginkan
No Uraian 1 Diangkat secara permanen, atau untuk jangka waktu tertentu; 2 Mandiri di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; 3 Memiliki peluang untuk mengembangkan kompetensi di bidangnya; 4 Terjamin kepastian pengembangan jenjang kariernya sebagai pejabat fungsional; 5 Memungkinkan perolehan tunjangan kinerja sebagai pejabat fungsional Pengawas Perikanan [DITJEN PSDKP]; 6 Penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dapat dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP; 7 Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Perikanan [DITJEN PSDKP] lebih terukur dengan pasti, dicascade secara lebih rinci dari Indikator Kinerja Utama Direktorat Jenderal Pengawasan SDKP; 8 Pelaksanaan kegiatan menjadi lebih efektif, karena adanya kepastian pengembangan karier; 9 Etos kerja menjadi lebih baik, karena hasil kerja seorang Pengawas Perikanan [DITJEN PSDKP] dapat diperhitungkan secara memadai; 10 Meningkatkan profesionalitas Pengawas Perikanan [DITJEN PSDKP]; 11 Sebagai bahan dalam menentukan sasaran kinerja pegawai (SKP) untuk menilai kinerja PNS, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

26 KOMPONEN OBYEK PENGAWASAN SDKP MENURUT UNDANG-UNDANG 45 TAHUN 2009
Pengawasan tertib peraturan PerUUan di bidang: Penang-kapan Ikan Pembudidayaan Ikan Pengolahan , distribusi keluar masuk ikan Mutu Hasil Perikanan Distribusi keluar masuk obat ikan Konservasi Pencemaran akibat perbuatan manusia; Plasma nuthfah; Penelitian dan pengembangan perikanan Ikan hasil rekayasa genetik. Orientasi Pelayanan: sikap dan perilaku dlm memberi pelayanan terbaik; Integritas: kemampuan utk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika dlm organisasi; Komitmen: kemauan dan kemampuan utk menyelaraskan sikap dan tindakan utk tujuan organisasi (utamakan kepent dinas); Disiplin: kesanggupan menaati kewajiban dan menghindari larangan Kerja sama: kemauan dan kemampuan bekerja sama Kepemimpinan: kemampuan dan kemauan utk memotivasi dan mempengaruhi orang lain (bawahan) demi tujuan orgnss. KOMPONEN OBYEK PENGAWASAN SDKP MENURUT UNDANG-UNDANG 45 TAHUN 2009

27 Terima kasih KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN


Download ppt "TUGAS POKOK DAN PENGEMBANGAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN Oleh."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google