Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK"— Transcript presentasi:

1 PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Direktorat Fasilitas Kepabeanan PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK Jakarta, Juli 2010 Homepage

2 FASILITAS KEPABEANAN

3 DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN. UNDANG-UNDANG/ PERATURAN LAIN YANG PELAKSANAANNYA “DITITIPKAN” KEPADA DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.

4 DASAR HUKUM PASAL 25 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN. PASAL 26 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN.

5 Fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan pada importasi
Impor barang contoh Impor barang untuk kepentingan umum Impor kembali barang yang telah diekspor Impor barang untuk proyek pemerintah Impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal

6 BARANG CONTOH DASAR HUKUM:
Pasal 25 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 140/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Contoh.

7 KMK Nomor 140/KMK.05/1997 PENGERTIAN: SEMUA BARANG YANG DIIMPOR SECARA KHUSUS SEBAGAI CONTOH BAGI PEMBUATAN HASIL PRODUKSI

8 KMK Nomor 140/KMK.05/1997 SYARAT BARANG CONTOH :
Semata-mata untuk pengenalan hasil produksi atau produk baru; Pengimporan hanya 3 (tiga) barang untuk 1 (satu) jenis merek/ tipe/model Bukan sebagai barang yang akan diolah lebih lanjut, kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas Tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri Tidak termasuk kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun

9 KMK Nomor 140/KMK.05/1997 Prosedur untuk mendapatkan fasilitas
Mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk dengan dilampiri: Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya; Rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Ketentuan lain yang berkaitan: Wajib menyimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal realisasi impor; Apabila digunakan sesuai peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun, dibebaskan dari kewajiban terhadap negara.

10 BARANG UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DASAR HUKUM: Pasal 26 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

11 PMK Nomor 163/PMK.04/2007 Subjek penerima fasilitas: Pemerintah Pusat;
Pemerintah Daerah Kepentingan Umum adalah kepentingan masyarakat yang tidak mengutamakan kepentingan di bidang keuangan Jenis Pembiayaan: Barang yang dibiayai dari APBN atau APBD; Barang yang berasal dari hibah/bantuan.

12 PMK Nomor 163/PMK.04/2007 Terhadap barang yang tidak diimpor sendiri oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, impor dapat dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan perjanjian/kontrak kerja antara kedua belah pihak Perjanjian atau kontrak kerja tersebut harus menyatakan bahwa nilai kontrak tidak termasuk unsur bea masuk

13 PMK Nomor 163/PMK.04/2007 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas, apabila dibiayai APBN atau APBD : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis dengan DIPA; Izin dari Instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak III yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan oleh pihak III; Rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan serta pelabuhan pemasukan; dan Surat pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II dan instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi barang yang dimintakan pembebasan bea masuk

14 PMK Nomor 163/PMK.04/2007 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas, apabila berasal dari hibah/bantuan: Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan langsung kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah; Izin dari instansi teknis terkait dalam hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; Rincian jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean atas peralatan dan bahan serta pelabuhan pemasukan

15 PMK Nomor 163/PMK.04/2007 Permohonan yang telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan keputusan Menteri Keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan Permohonan yang disetujui oleh menteri keuangan, akan diterbitkan Surat keputusan Pembebasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Permohonan yang ditolak oleh Menteri Keuangan, diterbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

16 IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
DASAR HUKUM : Pasal 26 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang telah Diekspor.

17 Impor kembali barang yang telah diekspor: Kualitas yang sama;
PMK Nomor 106/PMK.04/2007 Impor kembali barang yang telah diekspor: Kualitas yang sama; Keperluan perbaikan; Keperluan Pengerjaan; atau Keperluan Pengujian.

18 PMK Nomor 106/PMK.04/2007 Dikecualikan dari pembebasan atas pemasukan barang dalam kualitas yang sama, yang pada saat impor awalnya telah memperoleh fasilitas pembebasan dan pada saat ekspornya telah memperoleh pengembalian bea masuk dan/atau cukai atau pencairan jaminan, dikenakan bea masuk dan/atau cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir Atas pemasukan barang untuk keperluan perbaikan dan untuk keperluan pengerjaan, dikenakan bea masuk dan/atau cukai terhadap bagian-bagian (parts) pengganti atau ditambahkan, serta biaya perbaikannya, termasuk ongkos angkutan dan asuransi

19 PMK Nomor 106/PMK.04/2007 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas: Diajukan ke Kepala Kantor; Rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya; Bukti ekspor (PEB, Persetujuan Ekspor, LHP/LS atau bukti lainnya); Invoice, Bill of Lading atau Airway Bill saat ekspor dan impor; dan Surat Keterangan dari pihak terkait di luar negeri.

20 PMK Nomor 106/PMK.04/2007 Dalam hal permohonan diberikan persetujuan, Kepala Kantor menerbitkan surat keputusan pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor kembali barang yang telah diekspor. Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor menerbitkan surat penolakan.

21 BARANG PROYEK PEMERINTAH
DASAR HUKUM: Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 Pasal 26 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK/01/1996 Surat Edaran Bersama DirJen Anggaran, Dirjen Pajak, Dirjen Bea dan Cukai No. SE-64/A/71/0596, No. SE-32/PJ/1996 dan No. SE-19/BC/1996

22 Subjek penerima fasilitas : Instansi Pemerintah
KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Subjek penerima fasilitas : Instansi Pemerintah Obyek fasilitas adalah Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri

23 KMK Nomor 239/KMK.01/1996 DEFINISI
Proyek pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam daftar isian proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP) / Subsidiary Loan Agreement (SLA) Kontrak adalah suatu perjanjian pengadaan barang dan jasa (KPBJ) atau naskah lainnya yang dapat disamakan, yang ditandatangani oleh Pemimpin Proyek atau pejabat yang berwenang dan Kontraktor Utama Master List adalah daftar jenis, jmulah, dan satuan barang yang akan diimpor dan merupakan pelaksanaan dari KPBJ

24 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas :
KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas : Masterlist yang ditandatangani oleh pimpinan proyek dan disahkan oleh pejabat eselon I; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa yang tidak meliputi bea masuk dan pajak dalam rangka impor Dokumen lain seperti Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Kuasa Pembebanan (SKP)

25 KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Prosedur:
Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan format permohonan di dalam lampiran I Surat Edaran Bersama Nomor SE-19/BC/1996 dengan dilampiri: 3 (tiga) set ASLI Masterlist dengan format sesuai dengan lampiran II Surat Edaran Bersama Nomor SE-19/BC/1996; 1 (satu) set Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa; Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun berjalan; Surat Kuasa Pembebanan (SKP) untuk yang pembayaran melalui L/C; Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) / notice to proceed

26 KMK Nomor 239/KMK.01/1996 Setelah hasil pemeriksaan sesuai, maka diterbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas tersebut dengan masterlist asli dibubuhi cap “ PROYEK PEMERINTAH HIBAH/PINJAMAN LUAR NEGERI BEBAS BM TIDAK DIPUNGUT PPN & PPnBM DAN PPh DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PP NO 42 TAHUN 1995”

27 IMPOR MESIN SERTA BARANG DAN BAHAN UNTUK PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL DASAR HUKUM: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal.

28 PMK Nomor 176/PKM.011/2009 Subjek penerima fasilitas : Industri yang menghasilkan barang; dan/atau Industri yang menghasilkan jasa. Pembebasan Bea Masuk diberikan sepanjang mesin, barang dan bahan tersebut: Belum diproduksi di dalam negeri; Sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau Sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

29 PMK Nomor 176/PKM.011/2009 Industri jasa : Pariwisata dan kebudayaan; Transportasi/perhubungan (untuk jasa transportasi publik) Pertambangan Konstruksi Industri telekomunikasi Kepelabuhan

30 PMK Nomor 176/PKM.011/2009 Permohonan untuk mendapatkan fasilitas:
Akta pendirian Perusahaan; Surat Persetujuan Penanaman Modal; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tanda terima pengajuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P); Daftar mesin meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis secara terinci; dan Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang atau uraian ringkas kegiatan usaha bagi industri jasa. Permohonan diajukan oleh Pimpinan Perusahaan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

31 Mekanisme Importasi Barang Fasilitas
Sesuai tata laksana importasi umum berdasarkan KEP-07/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 (PIB, Invoice, Packing List, Dokumen Pelengkap, Bukti Pembayaran) Mencantumkan No & Tgl SK Fasilitas pada kolom 19 PIB serta melampirkan SK asli Fasilitas Kepala Kantor BC dapat memberikan fasilitas pengeluaran barang impor terlebih dahulu dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor (vooruitslaag) dengan jaminan pada saat SK Fasilitas sedang diproses.

32 Kewajiban Penerima Fasilitas
Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin/bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan Menyimpan dan memelihara untuk sekurang- kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan fasilitas keringanan BM

33 Lain-Lain Atas barang yang telah mendapat fasilitas keringanan BM, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi barang yang tercantum dalam daftar barang, dipungut BM dan pungutan impor lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Atas mesin, barang dan bahan yang telah mendapat fasilitas keringanan BM, hanya dapat digunakan untuk kepentingan industri yang bersangkutan. Penyalahgunaan mesin, barang dan bahan sebagaimana dimaksud di atas mengakibatkan batalnya fasilitas BM yang diberikan dan BM terhutang harus dibayar beserta denda 100% (seratus persen) dari kekurangan bea masuk.

34 Lain-Lain Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, DJBC melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang fasilitas. Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud di atas, Pengusaha bertanggung jawab atas pelunasan BM dan Cukai yang terhutang dan sanksi administrasi berupa denda. Terhadap impor mesin dalam keadaan bukan baru, harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan scrap atau besi tua.

35 TERIMA KASIH # Ph ext.326/327 #


Download ppt "PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google