Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997."— Transcript presentasi:

1 FASILITAS BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

2 Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997 JO. PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/PMK.04/2007

3 DEFINISI BARANG UTK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) UU Nomor 17/2006 Huruf f : Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yaitu barang atau peralatan yang digunakan untuk melakukan penelitian/riset atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan suatu penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.

4 DEFINISI BARANG UTK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Pasal 1 KMK 143 jo PMK 51 : Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benar-benar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada.

5 SUBJEK FASILITAS Perguruan Tinggi; Lembaga; Badan;
baik yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (sesuai daftar lampiran KMK 143), maupun yang belum.

6 OBJEK FASILITAS BARANG YANG BENAR-BENAR DIGUNAKAN UNTUK MEMAJUKAN ILMU PENGETAHUAN TERMASUK UNTUK PENYELENGGARAAN PENELITIAN DENGAN TUJUAN MEMPERTINGGI TINGKAT ILMU PENGETAHUAN YANG ADA

7 Kelengkapan Permohonan
Permohonan dari pimpinan perguruan tinggi, badan, atau lembaga; Daftar rincian jumlah, jenis barang, perkiraan nilai pabean dan pelabuhan/bandara tempat pembongkaran; Rekomendasi dari instansi teknis terkait (melihat jenis barang yang dimintakan fasilitas, misal barang radioaktif, rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir / Bapeten); Surat Keterangan mengenai tujuan pengunaan barang. Catt: Apabila perguruan tinggi, badan, atau lembaga termasuk ke dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, mengajukan permohonan sesuai dengan format dalam SE Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE- 32/BC/1997 tanggal 22 September 1997 dalam 3 (tiga) rangkap.

8 Keputusan pemberian fasilitas
Apabila perguruan tinggi/badan/lembaga yang tercantum dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, maka keputusan pemberian fasilitas diberikan oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan memberikan ‘endorsment’ (cap/print) persetujuan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor pada bagian belakang setiap lembar permohonan; Apabila tidak tercantum dalam lampiran KMK 143 jo PMK 51, maka Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.

9 u.p. DIR. FASILITAS KEPABEANAN
SKEMA PEMBERIAN PEMBEBASAN bea masuk Ada dalam Lampiran PMK MENKEU via DJBC u.p. DIR. FASILITAS KEPABEANAN DIT. FASILITAS KEPABEANAN DJBC PERGURUAN TINGGI, LEMBAGA/BADAN Tidak ada dalam Lampiran PMK MENTERI KEUANGAN (minta persetujuan) DJBC u.p. DIT. FASILITAS KEPABEANAN

10 TERIMAKASIH


Download ppt "Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google