Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK"— Transcript presentasi:

1 GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK
GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK.04/ PERDIRJEN BC NOMOR PER-50/BC/2011 DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

2 DASAR HUKUM GB UU Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat PMK Nomor 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat Perdirjen BC Nomor Per-50/BC/2011 tentang Gudang Berikat DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 2

3 KEGIATAN DI GB Kegiatan yang dilakukan di dalam GB meliputi kegiatan penimbunan barang impor dan dapat disertai dengan 1 atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan Di dalam GB tidak diizinkan melakukan kegiatan pemberian label “buatan Indonesia” (made in Indonesia) Barang yang telah diberi label ”buatan Indonesia” tidak boleh diimpor untuk dimasukkan ke GB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 3

4 PENIMBUNAN BARANG DI GB
Barang impor dapat ditimbun dalam GB untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor Jika melewati 1 tahun: Harus diekspor kembali, atau Dilunasi BM, Cukai, PDRI setelah memenuhi ketentuan dibidang impor Apabila 30 hari sejak tanggal jatuh tempo hal tersebut diatas tidak dilakukan, izin GB dibekukan sampai barang diselesaikan Barang yang sudah ada di GB sebelum tanggal 5 Desember yang sudah lebih dari 1 tahun harus diselesaikan paling lambat tanggal 1 Juni 2012, Catatan : Barang yang ditimbun > 1 tahun tetap harus dilunasi BM, Cukai, dan PDRI meskipun akan dikeluarkan ke KB (baik KB yang tertera dalam izin maupun tidak) DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 4

5 GB PUSAT DISTRIBUSI TBB GB PENDUKUNG KEGIATAN INDUSTRI
BENTUK GB GB PUSAT DISTRIBUSI TBB GB TRANSIT GB PENDUKUNG KEGIATAN INDUSTRI berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di TLDDP dan/atau KB ( hanya sebatas : bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, pengemas/alat bantu pengemas) berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke TBB berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke LDP DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 5

6 GAMBARAN UMUM KEGIATAN DI GB
MENIMBUN BARANG IMPOR (paling lama 1 tahun) PEKERJAAN SEDERHANA : Pengemasan/pengemasan kembali Penyortiran Penggabungan (kitting) Pengepakan Penyetelan Pemotongan EKSPOR IMPOR Industry Manufacturing TBB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 6

7 MANAJEMEN RISIKO Perbedaan perlakuan antara GB dengan profil bagus dan kurang bagus GB tertentu dapat diberikan kemudahan Pelayanan perizinan Pelayanan kegiatan operasional Kemudahan lainnya Akan diatur lebih detail dalam Perdirjen mengenai Manajemen Risiko di TPB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 7

8 PENYELENGGARAAN & PENGUSAHAAN GB
Istilah Lama Istilah Baru PGB PT A Penyelenggara GB PT A A A Penyelenggara GB sekaligus Pengusaha GB PT A PGB merangkap PPGB PT A A A Pengusaha di GB merangkap Penyelenggara di GB (PDGB) PT B PPGB PT B A B A B DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 8

9 PERSYARATAN PENDIRIAN GB
Diajukan oleh Perusahaan yang berkedudukan di Indonesia dan berbadan hukum Indonesia Tidak diajukan oleh perusahaan / orang yang bertanggung jawab thd perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau dinyatakan pailit Syarat lokasi Dapat dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui kendaraan pengangkut peti kemas *) Mempunyai batas yg jelas berupa pagar pemisah *) Tidak berhubungan dengan bangunan lain Mempunyai satu pintu utama Digunakan untuk menimbun barang untuk tujuan supporting industri, TBB, atau ekspor *) Kecuali GB supporting industri pertambangan dan jasa perminyakan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 9

10 PENGAJUAN PERMOHONAN IZIN GB
DIRJEN PERSETUJUAN/PENOLAKAN PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN KE KPPBC KPPBC MENERUSKAN KE DIRJEN DISERTAI BAP, PETA/DENAH LOKASI, DAN REKOMENDASI Dirjen memberikan keputusan maksimal 10 hari kerja Permohonan diajukan dalam hardcopy dan softcopy Format permohonan (lihat) Persyaratan (Lihat) Maksimal 15 hari kerja Hardcopy diarsip di KPPBC - Penerusan ke KP-DJBC hanya softcopy - Disertai hardcopy BAP dan rekomendasi DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 10

11 JANGKA WAKTU IZIN Yang bersangkutan harus mengajukan permohonan perpanjangan sebelum izin berakhir Apabila pada saat izin berakhir ybs tidak mengajukan permohonan perpanjangan, maka izin otomatis dicabut tanpa diterbitkan Skep Pencabutan Apabila permohonan sudah diajukan sebelum izin berakhir namun pada saat jatuh tempo izin perpanjangan belum terbit, maka ybs tidak mendapat fasilitas atas pemasukan barang ke GB sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan diterbitkannya izin Penyelenggara GB JANGKA WAKTU IZIN 5 TAHUN Penyelenggara sekaligus Pengusaha GB JANGKA WAKTU IZIN 3 TAHUN PDGB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 11

12 CATATAN (PERALIHAN) Izin sebagai GB yang tidak ditetapkan jangka waktunya, masih tetap berlaku selama 3 tahun sejak berlakunya PP 32/2009  BERLAKU s.d. 23 MEI 2012 Izin sebagai GB yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya, berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut DIHIMBAU KEPADA KB/GB YANG TIDAK TERCANTUM JANGKA WAKTU BERAKHIRNYA IZIN, AGAR MENGAJUKAN PERPANJANGAN IZIN SEBELUM MEI 2012 (JANUARI – MARET) DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 12

13 PERLAKUAN KEPABEANAN & PERPAJAKAN
Penangguhan BM Pembebasan cukai, dan/atau Tidak dipungut PDRI Diberikan atas : Barang impor yang dimasukkan ke GB, Barang dari KB/TBB yang apkir/reject yang dimasukkan ke GB Tidak meliputi : barang modal u/ penyelenggaraan/ pengusahaan GB Barang modal u/ pembangunan GB Peralatan kantor GB Barang u/ dikonsumsi di GB Dapat dilayani paling lama 30 hari sejak tanggal pengeluaran dari GB DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 13

14 PERLAKUAN KEPABEANAN & PERPAJAKAN
Atas pengeluaran barang dari GB ke TLDDP, Pengusaha GB/PDGB wajib melunasi BM, Cukai, dan PDRI Pengeluaran ke TLDDP kepada Orang yang memperoleh penangguhan/pembebasan BM atau Cukai  diberikan penangguhan/pembebasan BM atau Cukai Fasilitas pembebasan BM tidak berlaku untuk barang yang ditujukan kepada Perusahaan KITE (Pembebasan / Pengembalian) DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 14

15 PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
KB TBB LDP IN OUT LDP KB/TBB (RETUR) GUDANG BERIKAT TLDDP GB (1 MANAJEMEN/ CABUT IZIN) GB (1 MANAJEMEN/ CABUT IZIN) KAWASAN BEBAS KAWASAN BEBAS DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 15

16 KETENTUAN PEMBATASAN Pemasukan barang asal LDP ke GB belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan perundangan Pengeluaran barang dari GB ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 16

17 PENGELUARAN BARANG Barang yang telah mendapat SPPB dari GB, harus dipisahkan penimbunannya dari barang lain Terhadap kemasan yang pada saat pengimporannya merupakan bagian dari barang yang telah mendapatkan SPPB, harus dikeluarkan bersamaan dengan barang dimaksud DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 17

18 KEWAJIBAN PENGUSAHA/PDGB PENYELENGGARA
Memasang nama perusahaan dan izin GB Membuat laporan bulanan Menyediakan sarana untuk PDE Menyediakan sarana u pelayanan (komputer) Memiliki NPPBKC (apabila BKC) Mengajukan permohonan perubahan izin (apabila ada perubahan) Melakukan pencacahan min sekali setahun Menimpan dan menatausahakan brg yg ditimbun dengan tertib Menyimpan dok & cat selama 10 tahun Menyelenggarakan pembukuan sesuai standar Akuntansi Menyerahkan dok/cat apabila diaudit PENYELENGGARA Memasang nama perusahaan dan izin GB Menyediakan ruangan, sarana/prasarana u pengawasan/pelayanan Menyediakan sarana u pelayanan (komputer) Melaporkan apabila ada PDGB yang belum memperpanjang sewa (30 hari sebelum berakhir sewa) Melaporkan PDGB yg tidak beroperasi Mengajukan permohonan perubahan izin (apabila ada perubahan) Menyimpan dokumen dan catatan selama 10 tahun Menyelenggarakan pembukuan sesuai standar Akuntansi Menyerahkan dokumen/catatan apabila diaudit DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 18

19 PENCACAHAN Pejabat BC menyaksikan pencacahan dan membuat Berita Acara (memastikan pelaksanaan pencacahan namun tidak bertanggung jawab atas hasil pencacahan) Apabila hasil pencacahan yang disampaikan oleh ybs kedapatan selisih  dilakukan penelitian mendalam Dalam hal terdapat tindak pidana diproses sesuai ketentuan yg berlaku Dalam hal selisih kurang  dilakukan penagihan dan denda Pengusaha GB/PDGB wajib melakukan pencacahan minimal 1 kali dalam 1 tahun Sebelum melakukan pencacahan, ybs wajib melaporkan ke KPPBC Pengusaha GB/PDGB harus membandingkan hasil pencacahan dengan saldo buku dalam laporan bulanan periode yang sama Hasil pencacahan disampaikan kepada Kepala KPPBC bersamaan dengan laporan bulanan periode bulan berikutnya DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 19

20 SISTEM IT INVENTORY Pengusaha GB/PDGB wajib memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT Inventory) Kriteria minimal : Dipergunakan untuk melakukan pencatatan pemasukan/pengeluaran barang secara kontinu dan real time di GB ybs Dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan laporan sesuai format yang ditentukan Mencatat riwayat perekaman Memberikan akses secara realtime dan/atau online kepada pejabat BC Pencatatan hanya oleh orang yang memiliki akses khusus Perubahan pencatatan hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki akses paling tinggi DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 20

21 RUANGAN UNTUK PENGAWASAN BC
Pengusaha GB/PDGB harus menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Petugas Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan Kriteria layak : Ruangan memiliki akses untuk memonitor aktifitas pengeluaran dan pemasukan barang Adanya CCTV dan monitor untuk pengawasan DJBC Adanya ruangan kerja, serta sarana dan prasarana lainnya untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 21

22 PELAPORAN Pengusaha GB/PDGB harus menyampaikan rekapitulasi pemasukan dan pengeluaran barang kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pabean paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya berupa : laporan posisi barang per dokumen pabean; dan laporan pertanggungjawaban mutasi barang DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 22

23 LARANGAN MEMASUKKAN BARANG IMPOR TIDAK SESUAI DENGAN IZIN GB
Pengeluaran dari GB ke TLDDP/KB selain yang tercantum dalam izin hanya dapat dilakukan untuk penyelesaian kewajiban pabean dalam rangka : Pengeluaran barang yang ditimbun > 1 tahun Pengeluaran sisa potongan/scrap sisa pengerjaan sederhana (dengan membayar BM dan PDRI) MEMASUKKAN BARANG YANG DILARANG DIIMPOR MENIMBUN BARANG ASAL TLDDP MENGELUARKAN BARANG DENGAN TUJUAN BERBEDA DENGAN TUJUAN YANG TERCANTUM DALAM IZIN GB YBS DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 23

24 PEMBEKUAN IZIN Tidak melaksanakan kewajiban yang dipersyaratkan
Melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin, berdasarkan bukti permulaan yang cukup : Memasukkan barang impor yang tidak sesuai dengan izin Memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor Menimbun barang asal lokal Mengeluarkan barang ke tujuan yang berbeda dengan izin Menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan/mengusahakan GB Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya Tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 bulan berturut2 Tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 24

25 PENCABUTAN IZIN Terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari dari izin Tidak mampu lagi menyelenggarakan/mengusahakan GB Tidak melakukan kegiatan 12 bulan berturut2 Menggunakan izin usaha yang sudah tidak berlaku Bertindak tidak jujur dalam usahanya Dinyatakan pailit Mengajukan permohonan pencabutan DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 25

26 PEMBERLAKUAN KETENTUAN
PER-50/BC/2011 MULAI BERLAKU TANGGAL DESEMBER 2011 Semua permohonan yang diterima Dirjen sebelum 5 Desember 2011  masih diproses mengacu pada ketentuan yang lama Pada saat Per-50/BC/2011 berlaku, Kepdirjen BC Nomor Kep-09/BC/1997 dan perubahannya dicabut DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI Here comes your footer  Page 26

27 DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
TERIMAKASIH Informasi lebih lanjut : Kantor Pusat DJBC, Gedung Utama Lt 3 (Subdit KITE dan TPB Direktorat Fasilitas Kepabeanan) Telepon : (321) Website : DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN – DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI


Download ppt "GUDANG BERIKAT PMK NOMOR 143/PMK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google