Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PMK 147/PMK.04/2011 TANGGAL 06 SEPTEMBER 2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT Jakarta, Oktober 2011 Integrated Logistics and Transportation System (ILTS)

2 LATAR BELAKANG PMK 147/PMK.04/2011
ADANYA PERUBAHAN UU TENTANG KEPABEANAN  UU NO 10/1995 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN UU NO 17/2006 ADANYA PERUBAHAN PP TENTANG TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT  PP 33/1996 DIUBAH DENGAN PP 32/2009 UPAYA MENGEMBALIKAN FUNGSI KB UNTUK TUJUAN UTAMA EKSPOR MENGAKOMODIR MASUKAN DARI STAKE HOLDER MENINGKATKAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN KB MENINDAKLANJUTI DIREKTIF PRESIDEN RI (UKP4) CONTOH MASUKAN STAKE HOLDER : PERALIHAN DARI KITE KE KB (BARANG2 MENJADI SALDO AWAL KB) MASUKAN DARI : APKB, SEMUA KANWIL, SEMUA DIREKTORAT, RAKERTAS DJBC 2011, UKP4= UNIT KERJA PRESIDEN BIDANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEMBANGUNAN PMK 147/PMK.04/2011

3 POKOK-POKOK KEBIJAKAN KB
Pemasukan barang impor yang tidak berhubungan langsung dengan produksi yang sudah diproduksi di dalam negeri tidak diberi fasilitas Mendorong Pertumbuhan Industri Dalam Negeri KB orientasi ekspor Penjualan ke lokal hanya 25% dari realisasi ekspor dan realisasi antar KB Pengembalian Fungsi KB Profiling KB Pelayanan dan Pengawasan dengan manajemen risiko Manajemen Risiko Pengelompokan lokasi KB untuk efisiensi dan efektifitas pelayanan dan pengawasan Clustering Pelayanan dan pengawasan yang berbasis IT Otomasi Kantor Pusat Kanwil dan KPPBC Pendelegasian Kewenangan

4 SUSUNAN PMK KAWASAN BERIKAT
BERISI : 15 BAB dan 59 PASAL , TERDIRI DARI: BAB I KETENTUAN UMUM : 4 Pasal BAB II PENDIRIAN KAWASAN BERIKAT : 9 Pasal BAB III PERLAKUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN: 5 Pasal BAB IV KEWAJIBAN DAN LARANGAN: 4 Pasal BAB V PEMASUKAN DAN PENGELUARAN : 14 Pasal BAB VI PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN BARANG : 2 Pasal BAB VII SUBKONTRAK : 2 Pasal BAB VIII PEMINJAMAN BARANG MODAL : 2 Pasal BAB IX PEMBERITAHUAN PABEAN : 1 Pasal BAB X PERGUDANGAN DAN KONSOLIDASI BARANG EKSPOR: 2 Pasal BAB XI PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN IZIN : 6 Pasal BAB XII PENGAWASAN : 3 Pasal BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN : 1 Pasal BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN : 1 Pasal BAB XV KETENTUAN PENUTUP : 3 Pasal

5 GAMBARAN UMUM ISTILAH KB
KMK No. 291 tahun 1997 PMK 147 tahun 2011 PKB PT A Penyelenggara KB PT A A A PKB merangkap PDKB PT A Penyelenggara KB sekaligus Pengusaha KB PT A A A PDKB PT B Pengusaha di KB merangkap Penyelenggara di KB (PDKB) PT B BAB I, Pasal 1, huruf 5,6,7 A B A B

6 MANAJEMEN RISIKO PELAYANAN DAN PENGAWASAN TPB BERDASARKAN PROFIL DAN KETERSEDIAAN IT PERUSAHAAN PROFIL BAGUS  PELAYANAN MAKSIMAL, PENGAWASAN MINIMAL PROFIL TIDAK BAGUS  PELAYANAN MINIMAL, PENGAWASAN MAKSIMAL IMPLEMENTASI BERUPA TPB YANG MENDAPAT STATUS PRIORITAS. BAB I, Pasal 2 ayat (4). CONTOH KEMUDAHAN (PRIORITAS) : PINTU TAMBAHAN UNTUK BARANG, TIDAK ADA PENGAWASAN PEGAWAI DI LOKASI, CORPORATE GUARANTEE, DLL

7 LOKASI KB KB HARUS BERLOKASI DI KAWASAN INDUSTRI, ATAU
KB DAPAT BERLOKASI DI KAWASAN BUDIDAYA YANG DIPERUNTUKKAN BAGI KEGIATAN INDUSTRI: INDUSTRI YG MEMERLUKAN LOKASI KHUSUS INDUSTRI MIKRO & KECIL INDUSTRI DI DAERAH YG BLM ADA KAWASAN INDUSTRI ATAU KAVLING INDUSTRINYA SUDAH PENUH SYARAT LUAS LOKASI KB DI KAWASAN BUDIDAYA : MINIMAL M2 DALAM SATU HAMPARAN (dapat terdiri dari 1 atau lebih PDKB) KB (DILUAR KAWASAN INDUSTRI) YANG SUDAH ADA SEKARANG  DIBERI JANGKA WAKTU SD UNTUK MENYESUAIKAN DENGAN PERSYARATAN LOKASI (Pasal 56 Huruf c.) Bab I, Pasal 4 - SELARAS DENGAN PP 24/2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI - CONTOH LOKASI KHUSUS : INDUSTRI GALANGAN KAPAL - BELUM ADA KAWASAN INDUSTRI : CONTOH DI BANDUNG, SURAKARTA, SUKOHARJO Utk membuktikan perusahaan mikro / kecil : diserahkan ke Instansi teknis terkait. Rujukan : UU UMKM 20 TAHUN 2008 TTG USAHA KECIL, MIKRO, MENENGAH: MIKRO : MEMILIKI KEKAYAAN BERSIH 50JT TIDAK TERMASUK TANAH & BANGUNAN PENJUALAN TAHUNAN PALING BANYAK 300JUTA KECIL : MEMILIKI KEKAYAAN BERSIH 50JT-500JT TIDAK TERMASUK TANAH & BANGUNAN PENJUALAN TAHUNAN PALING BANYAK 300JUTA-2,5M

8 JANGKA WAKTU IZIN KB IZIN KB YANG BERLOKASI DI DALAM KAWASAN INDUSTRI  BERLAKU SAMPAI DENGAN IZIN USAHA INDUSTRI DAN/ATAU IZIN KB DICABUT IZIN KB YANG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI  DIBERI BATASAN JANGKA WAKTU : PENYELENGGARA KB  5 TAHUN PENYELENGGARA KB SEKALIGUS PENGUSAHA KB  3 TAHUN PENGUSAHA DI KB  3 TAHUN BAB II, Pasal 6 UTK DI KAWASAN INDUSTRI SKEP KB TIDAK DICANTUMKAN TANGGAL BERAKHIRNYA.

9 PERSYARATAN PERUSAHAAN/ ORANG YANG BISA MENGAJUKAN IZIN KB
Perusahaan dan/atau penanggung jawab perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai, dan/atau Perusahaan dan/atau penanggung jawab yang perusahaannya telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai KB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit. BAB II, Pasal 11 Dalam perdirjen : pemohon wajib melampirkan surat pernyataan di atas materai

10 PERPANJANGAN IZIN KB PERPANJANGAN IZIN DIAJUKAN SEBELUM IZIN BERAKHIR.
JIKA IZIN PERPANJANGAN BELUM KELUAR NAMUN IZIN TELAH BERAKHIR, TERHADAP PEMASUKAN BARANG KE KB TIDAK MENDAPATKAN FASILITAS. JIKA TIDAK DIAJUKAN PERPANJANGAN : SECARA HUKUM SAMA DENGAN IZIN DICABUT, BARANG-BARANG HARUS DISELESAIKAN FASILITASNYA. ATTENSI: BATAS WAKTU BERAKHIRNYA IZIN KB YANG TIDAK TERCANTUM JANGKA WAKTU IZINNYA (TERMASUK KB DI KAWASAN INDUSTRI YANG DITERBITKAN SEBELUM BERLAKUNYA PMK 147) YAITU TANGGAL 23 MEI 2012 (PASAL 56) Bab II, Pasal 13 Pengertian harus diselesaikan fasilitasnya : jika kb tidak mengajukan perpanjangan & izin berakhir, maka dalam waktu 30 hari berlaku Pasal 47 UU 17/2006 yaitu barang-barang harus : diekspor kembali, dipindah ke KB lain, dikeluarkan ke TLDDP dengan menyelesaikan kewajiban pabeannya, atau dimusnahkan.

11 KATEGORI BARANG YANG MENDAPAT FASILITAS DI KB
TIDAK LAGI ADA ISTILAH BARANG BERHUBUNGAN LANGSUNG & BARANG TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN PRODUKSI KATEGORI BARANG : BARANG UNTUK DIOLAH ATAU DIGABUNGKAN BAHAN BAKU BAHAN PENOLONG BARANG U/ DIGABUNGKAN DG HASIL PRODUKSI TUJUAN EKSPOR BARANG MODAL PERALATAN PERKANTORAN  DG KRITERIA TERTENTU : MENUNJANG ADMINISTRASI BARANG, TIDAK HABIS PAKAI, MUDAH DIAWASI, JUMLAH YANG WAJAR, MEMPERHATIKAN INDUSTRI DALAM NEGERI --> DENGAN IZIN DARI KANWIL (SURAT PERSETUJUAN) BAB III, Pasal 14, Pasal 15 (terkait perlakuan perpajakan) Contoh2 barang: Barang Utk Diolah & Penolong : Bahan baku, katalis Barang Utk Digabung : Hanger, Kaos Kaki Utk Industri Sepatu, Peralatan Perkantoran : Komputer Server , AC, Meja Izin Pemasukan Peralatan Perkantoran : Diberikan Oleh Kanwil Dengan Surat Izin (Bentuknya Bukan Skep) -> Akan Diatur Di Perdirjen. Untuk Barang Utk Diolah / Digabung, Dan Barang Modal Bisa Langsung BC 2.3.

12 PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMASUKAN BARANG KE KB
1. PENANGGUHAN BEA MASUK, PEMBEBASAN CUKAI, DAN TIDAK DIPUNGUT PDRI ATAS PEMASUKAN DARI LDP/KB LAIN KE KB BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT BARANG MODAL ASAL LDP DAN KB LAIN DIGUNAKAN DI KB PERALATAN PERKANTORAN ASAL LDP DIGUNAKAN OLEH PENGUSAHA KB / PDKB BARANG HASIL PRODUKSI KB LAIN UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT/JADI BARANG MODAL BARANG HASIL PRODUKSI KB DIMASUKAN KEMBALI DARI LDP KE KB (REIMPOR) BARANG HASIL PRODUKSI KB DIMASUKAN KEMBALI DARI TPPB / ETP KE KB BARANG JADI ASAL LDP DIMASUKAN KEMBALI KE KB UTK DIGABUNGKAN DG BARANG HASIL PRODUKSI UTK EKSPOR PENGEMAS DAN ALAT BANTU PENGEMAS ASAL LDP / KB LAIN MENJADI SATU KESATUAN DENGAN BARANG HASIL PRODUKSI KB

13 2. TIDAK DIPUNGUT PPN ATAU PPN DAN PPnBM (EKS TLDDP)
PEMASUKAN BARANG DARI TLDDP KE KB UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT PEMASUKAN KEMBALI BARANG DAN HASIL PRODUKSI KB LAIN DALAM RANGKA SUBKONTRAK DARI KB LAIN ATAU TLDDP PEMASUKAN KEMBALI MESIN / CETAKAN DALAM RANGKA PEMINJAMAN DARI KB LAIN ATAU TLDDP PEMASUKAN HASIL PRODUKSI KB LAIN ATAU TLDDP UNTUK DIOLAH LEBIH LANJUT OLEH KB PEMASUKAN HASIL PRODUKSI ASAL KB LAIN ATAU TLDDP DIGABUNGKAN DENGAN BARANG HASIL PRODUKSI KB UTK DIEKSPOR CATATAN: Perlakukan perpajakan yang lain pada umumnya masih sama. Khusus untuk Mesin eks TLDDP pemasukan ke KB apabila ingin mendapatkan fasilitas PPN, harus melampirkan SKB dari Pajak Ketentuan faktur pajak : merupakan tupoksi KPP. PEMASUKAN PENGEMAS DAN ALAT BANTU PENGEMAS DARI TLDDP KE KB UTK MENJADI SATU KESATUAN DENGAN HASIL PRODUKSI KB

14 KEWAJIBAN KB KEWAJIBAN KB UNTUK MENDAYAGUNAKAN SISTEM IT (IT INVENTORY) UNTUK PENGELOLAAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG YANG DAPAT DIAKSES DJBC BATAS AKHIR KEWAJIBAN PEMENUHAN KEWAJIBAN IT : 31 DESEMBER 2012 (BAGI KB YANG SUDAH ADA) PENCACAHAN (STOCK OPNAME) PALING KURANG 1 (SATU) KALI DALAM KURUN WAKTU 1 (SATU) TAHUN (KEWAJIBAN LAINNYA TIDAK ADA PERUBAHAN) BAB IV, Pasal 20 Batasan IT Inventory : minimal Bea Cukai dpt Mengetahui Saldo Persediaan Barang Di KB, real time. Untuk Pengawasan / Audit. Kriteria Sistem IT disesuaikan dengan profiling KB (Kewajiban Web Based Utk KB Dengan Prioritas) Standar Sistem It Minimal Akan Diatur Di Perdirjen Kewajiban2 KB masih sama dengan PMK yang dulu, seperti : memasang tanda nama perusahaan & kep KB, menyediakan sarana & prasarana, dll Untuk kewajiban menyediakan IT perusahaan dan stock opname : termasuk kewajiban yg baru di atur. Fungsi stock opname termasuk untuk menentukan / perhitungan batas pengeluaran ke TLDDP

15 KETENTUAN LARANGAN KB berlaku ketentuan larangan :
pemasukan barang yang dilarang untuk diimpor; dan/atau ekspor barang yang dilarang ekspornya BAB IV, Pasal 22 Larangan diberlakukan

16 KETENTUAN PEMBATASAN Pemasukan barang impor ke KB belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengeluaran barang impor untuk dipakai dari KB ke TLDDP berlaku ketentuan pembatasan di bidang impor, kecuali sudah dipenuhi pada saat pemasukannya BAB III, Pasal 18 Pihak yang melakukan pemenuhan kewajiban pembatasan: sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait (bisa pihak KB atau pembeli di TLDDP-nya, sesuai peraturan terkait)

17 PENGELUARAN HASIL PRODUKSI DARI KB KE TLDDP
realisasi ekspor dan realisasi antar KB DAPAT DIKELUARKAN KE TLDDP BAB V, Pasal 27 ayat (7)

18 CONTOH PERHITUNGAN PENGELUARAN HASIL PRODUKSI DARI KB KE TLDDP
Nilai Realisasi Ekspor = $ 2.000 Nilai Realisasi Antar KB = $ 1.000 Januari 2011 Desember 2011 Desember 2012 Selama tahun 2012, ybs dapat mengeluarkan hasil produksi ke TLDDP senilai $ 750 25% x ( ) = 750 BAB V, Pasal 27 Dengan surat persetujuan kepala KPPBC atas dasar permohonan ybs dg melampirkan laporan realisasi ekspor + antar KB KB yang baru berdiri tidak diizinkan menjual ke TLDDP pada tahun izin diterbitkan (Pasal 27 ayat 7)

19 PEMUSNAHAN DAN PERUSAKAN
PEMUSNAHAN DPT DILAKUKAN ATAS BARANG-BARANG YANG BUSUK DAN/ATAU YANG KARENA SIFAT DAN BENTUKNYA DAPAT DIMUSNAHKAN BARANG YANG KARENA SIFAT DAN BENTUKNYA TIDAK DAPAT DIMUSNAHKAN DAPAT DILAKUKAN PERUSAKAN HASIL PERUSAKAN DAPAT DIKELUARKAN KE TLDDP DENGAN MEMBAYAR BEA MASUK DAN PDRI BAB VI Pasal 37

20 JENIS LAYANAN DAN KEWENANGAN KPPBC / KPU
Pemusnahan dan perusakan (scrapping) (Psl 38) Perubahan izin KB terkait : NPWP, alamat kantor perusahaan, Penanggung jawab (Pasal 19) Pemasukan bahan baku, barang modal, bahan penolong dlm rangka saling memenuhi kebutuhan (Psl 29) Reimpor (rperdirjen) Reekspor (rperdirjen) Izin KB memberikan subkontrak kpd perusahaan lain (Psl 39) Peminjaman mesin dalam rangka subkon dan perpanjangan izinnya (Psl 39) Peminjaman mesin bukan dalam rangka subkon dan perpanjangan izinnya (Psl 41) Perubahan tata letak (lay out) (rperdirjen) Pembekuan KB (Psl 46) Catatan tentang SUBKONTRAK: (A) KB tidak diberikan izin menerima subkon dari TLDDP, dengan alasan: 1. Mengembalikan fungsi utama KB untuk tujuan ekspor. 2. Dlm pasal 19 PP 32/2009 dimungkinkan bagi KB untuk menerima pekerjaan subkontrak dari TLDDP, tapi di PMK tidak diatur, yang artinya Menteri tidak memberikan wewenang kpd DJBC / KPPBC utk memberikan ijin bagi KB utk menerima subkon dari TLDDP (identik dengan KDUB, yg PMK-nya belum diterbitkan, meskipun sudah diatur di PP). (B) Bunyi pasal tentang Subkontrak di PP (Pasal 19 ayat 1 & 2) dengan ketentuan di PMK (Pasal 39 ayat 1 & 2) berbeda, karena tidak diinginkan terjadinya “subkontrak order” dimana KB tidak melakukan kegiatan apa2 (barang datang langsung dikirim ke penerima subkon dan menerima hasil akhir yg sudah di packing). KB harus tetep melakukan kegiatan : pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan Alasan: Fasilitas itu diberikan kepada KB, jadi yg harus melakukan proses produksi juga KB, kalau seluruh proses produksi disubkontrakkan ke TLDDP, maka semestinya fasilitas diberikan kpd penerima subkon tersebut.

21 JENIS LAYANAN DAN KEWENANGAN KANWIL / KPU
Perubahan izin KB terkait Luas, hasil produksi, nama perusahaan (bukan entitas) (Psl 19 f. ) Izin pemasukan peralatan perkantoran ke KB (rperdirjen) Pembebasan BM atas pengeluaran barang modal yang telah lebih dari 4 tahun dari KB ke TLDDP (Psl 32) Penambahan pintu untuk keluar/masuk karyawan dan untuk selain keluar/masuk karyawan (pintu untuk barang) (rperdirjen) Pemindahtanganan barang, bahan/sisa bahan ke TLDDP dan KB lain (Psl 30) Memberikan subkontrak lebih dari 60 hari (Psl 40) Peminjaman barang modal selain subkon melebihi jangka waktu 12 bulan (Psl 42) UNTUK PERUBAHAN DATA IZIN KB : ATT PERUBAHAN DATABASE DI PUSAT PERLU PENGATURAN DI PERDIRJEN TENTANG KEWAJIBAN PENYAMPAIAN PERUBAHAN DATA DARI KANWIL & KPPBC KE KANTOR PUSAT UTK UPDATE DATA, DISERTAI KONSEKUENSI BILA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN.

22 JENIS LAYANAN DAN KEWENANGAN KANTOR PUSAT
Perijinan yang masih di Kantor Pusat: Pemberian Izin KB (Psl 6, 7, 8, 9) Pencabutan KB (Psl 50) Perpanjangan izin KB (Psl 13) KB yang mendapat status Prioritas (rperdirjen) Perubahan izin KB terkait nama perusahaan (entitas baru) (Psl 19 & rperdirjen) KB Prioritas : lihat Slide No. 5 Persyaratan pemberian izin KB : sama seperti yang dulu, perincian lebih lanjut diatur di Perdirjen.

23 KEPASTIAN WAKTU PELAYANAN PERIZINAN KB
PERSETUJUAN/PENOLAKAN KP-DJBC (10 HARI KERJA) * - Mengajukan permohonan - Lampiran Dokumen PEMOHON - Meneliti kelengkapan dokumen - Meneruskan ke KPDJBC - BAP - Rekomendasi KPPBC (15 HARI KERJA) * Pasal 7,8,9, 10,13,25,29,30 Untuk Perpanjangan izin KB : Di KPPBC : 7 Hari Kerja * (Psl 13) * Setelah permohonan di terima secara lengkap

24 PEMBERLAKUAN PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012 Pasal 59

25 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
TERIMAKASIH Integrated Logistics and Transportation System (ILTS)


Download ppt "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google