Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut"— Transcript presentasi:

1 Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut
Bea masuk, termasuk bea masuk antidumping, imbalan, safeguards, pembalasan FASILITAS FISKAL

2 PERSYARATAN NIPER Izin Usaha Industri manufaktur NIK ENTITAS
Bukti kepemilikan pabrik, paling singkat 3 tahun Bukti kepemilikan tempat penimbunan, paling singkat 6 bulan EKSISTENSI Bagan alur dan masa produksi Rencana impor ekspor, daftar BB&HP Izin usaha, denah, surat perjanjian subkontrak RENCANA PRODUKSI PERSYARATAN NIPER

3 Laporan Hasil Audit:1. terbit 2 tahun terakhir dari tanggal permohonan NIPER; 2. opini tidak disclaimer/adverse Paparan SPI: badan usaha baru berdiri atau belum memiliki LHA SPI Keterkaitan dengan dokumen pabean Dapat mengetahui mutasi BB dan HP secara kontinu dan realtime Penggunaan kode yang berbeda Menghasilkan laporan yang dapat diakses DJBC dan dasar pembuatan BCL.KT IT INVENTORY

4 PENELITIAN PERMOHONAN NIPER
Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas Output: Tanda Terima/Surat Penolakan Penelitian Administrasi Setuju: Lanjut. Tidak setuju: tolak Analisa SPI dan IT Inventory Setuju: ST Pemlap Pemeriksaan Lapangan Membuat Berita Acara Pemeriksaan Loading data isian NIPER ke SKP

5 Penerbitan Keputusan NIPER Pembebasan atau Surat Penolakan
30 Hari Kerja Sejak permohonan diterima lengkap

6 PERUBAHAN DATA NIPER 7 Hari Kerja KANWIL/KPU
Tidak sesuai: Surat Penolakan. Sesuai: Update Data Lampiran NIPER, Terbit SKEP Perubahan Data NIPER Menerima berkas, meneliti kelngkapan&ksesuaian, melakukan pemlap jika perlu Mengajukan Prmohonan + dokumen perubahan data PERUBAHAN DATA NIPER PERUSAHAAN KANWIL/KPU 7 Hari Kerja

7 JAMINAN: Jaminan Bank Customs Bond Corporate Guarantee
Penyerahan saat pengajuan PIB Jangka waktu: Periode Pembebasan + 3 Bulan; Nilai: Sebesar BM dan PPN Pejabat BC: Meneliti jumlah & jangka waktu; Meneliti jenis barang sesuai data NIPER konfirmasi pada penjamin atau surety Hasil penelitian tidak sesuai: Surat Penolakan Jaminan Hasil Penelitian sesuai: STTJ JAMINAN: Jaminan Bank Customs Bond Corporate Guarantee

8 B Notul, penyelidikan bila B di luar NIPER
PEMERIKSAAN FISIK Jaminan PIB Jumlah Jenis Klasifikasi Lartas 10 11 A AB HS I Tanpa Lartas KEDAPATAN HS II lartas, tidak memenuhi TINDAK LANJUT Ubah Jaminan Notul Restitusi B Notul, penyelidikan bila B di luar NIPER Tambah jaminan reekspor

9 Penyesuaian nilai jaminan Tambah bayar, denda, penyelidikan
PENELITIAN DOKUMEN PIB Tarif Nilai Pabean 5% 10 KEDAPATAN 6% 11 (NIPER) 11 (di luar NIPER) TINDAK LANJUT Penyesuaian nilai jaminan Tidak tambah bayar tapi dikoreksi dengan penyesuaian jaminan serta denda atas lebihnya Tambah bayar, denda, penyelidikan

10 Mengajukan Permohonan
PEMBONGKARAN/PENIMBUNAN HARUS DILAKUKAN DI LOKASI YANG TERCANTUM DALAM NIPER. JIKA TIDAK TERCANTUM: Perusahaan: Mengajukan Permohonan Kanwil/KPU: Setuju: membuat surat persetujuan dan mengirimkan salinan surat persetujuan ke Kantor Pabean yang mengawasi pabrik Tidak setuju: surat pemberitahuan penolakan disertai alasan 5 HARI KERJA Cukup dengan pemberitahuan kepada Ka Kanwil/KPU untuk Perusahaan: AEO, MITA Prioritas, dan MITA Non Prioritas,

11 KEGIATAN SUBKONTRAK Harus ke badan usaha tercantum di NIPER;
Sebagian Kegiatan, termasuk pemeriksaan awal, penyortiran, pengepakan, pemeriksaan akhir. Pengiriman BB langsung ke badan usaha subkontrak dan Ekspor HP langsung dari badan usaha subkontrak. Seluruh rangkaian kegiatan produksi. Subkontrak ke badan usaha yang tidak tercantum dalam NIPER

12 SUBKONTRAK SELURUH KEGIATAN PRODUKSI
Order Kapasitas Produksi Over Capacity Perusahaan: Termasuk kategori Tbk (memiliki profil fasilitas low/medium), AEO, atau MITA Mengajukan permohonan ke Kanwil/KPU + perjanjian kontrak Ekspor/dokumen sejenis Kanwil/KPU: Menerima surat permohonan + lampiran Setuju: Surat Persetujuan Tidak setuju: Surat Penolakan

13 SUBKONTRAK KE BADAN USAHA YANG TIDAK TERCANTUM DALAM NIPER
Mengajukan permohonan + izin usaha dan surat perjanjian badan usaha penerima subkontrak PERUSAHAAN 1. Menerima surat permohonan; 2. Meneliti kesesuaian kegiatan badan usaha penerima subkontrak dengan kegiatan produksi Perusahaan; 3. meneliti kesesuaian surat perjanjian/kontrak kerja dengan kegiatan produksi Perusahaan Kanwil/KPU Setuju: 1. Menerbitkan surat persetujuan + SKEP Perubahan Data; 2. melakukan pemutakhiran data Lampiran NIPER Pembebasan; 3. menyerahkan surat persetujuan dan hasil cetak Data Lampiran NIPER Pembebasan kepada Perusahaan Tidak Setuju: Surat Penolakan + Alasan HASIL JANJI LAYANAN: 10 HARI KERJA

14 EKSPOR HASIL PRODUKSI Ekspor langsung (sendiri) atas hasil produksi
Ekspor tidak langsung (melalui perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan), syarat: Antar Perusahaan fasilitas Pembebasan/ Pengembalian; digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan lain dan wajib diekspor dalam satu kesatuan unit; dan Mengikuti ketentuan tata laksana ekspor. Penyerahan&ekspor dilakukan sebelum periode pembebasan/jangka waktu ekspor berakhir Hasil Produksi Perusahaan digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh dengan hasil produksi perusahaan lain namun masing-masing barang masih dapat dipisahkan seperti akumulator yang dipasangkan pada kendaraan bermotor

15 PERTANGGUNGJAWABAN Laporan Pertanggungjawaban BB (BCL.KT 01) terkait kegiatan: a. Ekspor HP; b. Pemusnahan/Perusakan HP Rusak atau reject ; c. Pemusnahan/Perusakan WIP rusak atau reject; d. Pemusnahan, Perusakan atau reekspor BB Rusak atau reject; atau e. penyelesaian sisa proses produksi (waste/scrap), Diserahkan dlm bentuk softcopy, 30 hari sejak periode pembebasan berakhir.

16 PERTANGGUNGJAWABAN Lampiran laporan pertanggungjawaban: PIB; PEB;
dokumen bukti adanya transaksi ekspor atau Devisa Hasil Ekspor; SSTB, dalam hal ekspor gabungan); LPE >> tidak berlaku utk Perusahaan Tbk, AEO, MITA; BC 2.4 dan BA Pemusnahan (utk pemusnahan HP rusak/reject); BC 2.4 dan faktur pajak (utk penjualan hasil perusakan) Tidak berlaku jika sudah PDE

17 MONITORING DAN EVALUASI
Secara periodik paling kurang 1 x 1 tahun sejak tanggal keputusan NIPER Pelaksanaan monev terhadap perusahaan Tbk, AEO, dan MITA dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko paling kurang 1x3 tahun Dilakukan sewaktu-waktu, dgn memperhatikan: 1. Perbandingan nilai Ekspor dengan nilai Impor; 2. Keterkaitan jenis BB dengan jenis HP; 3. Negara asal BB dan negara tujuan Ekspor HP; 4. Frekuensi perubahan Konversi yang tidak wajar; 5. Pengguna fasilitas merupakan Perusahaan yang baru berdiri; 6. Perusahaan melakukan subkontrak untuk kegiatan awal produksi dan/atau kegiatan akhir produksi; 7. terdapat peningkatan kegiatan Pemusnahan, Perusakan dan/atau waste/scrap secara signifikan, dll MONITORING DAN EVALUASI

18 PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI
Pemeriksaan fisik (Stock opname) Pengujian Eksistensi Uji Banding Pengujian terhadap SPI dan IT Inventory Review kriteria pnggunaan corporate guarantee Analisis laporan dari IT Inventory Hasil: dasar evaluasi fasilitas yang telah diberikan; dan pertanggungjawaban penyelesaian BB. Jika ada selisih fisik BB dari saldo yang belum dilaporkan sesuai IT Inventory, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Perusahaan wajib membayar BM, PPN, dan sanksi sebesar selisih tersebut

19 PEMBEKUAN NIPER tidak memasang papan nama
tidak melunasi utang BM, PDRI, sanksi denda sampai jatuh tempo tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monev diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai tidak memasang papan nama tidak memenuhi ketentuan subkontrak (berlaku selama 3 bulan) tidak melakukan Impor/Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu periode pembebasan (berlaku 12 bulan) tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian Mengajukan permohonan pembekuan dalam rangka Perusahaan akan beralih menjadi Pengusaha KB Tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER; PEMBEKUAN NIPER

20 KETENTUAN PEMBEKUAN NIPER PENGEMBALIAN
PIB selama periode pembekuan tidak dapat diberikan Pengembalian; Selama periode pembekuan, tidak dapat mengajukan permohonan Pengembalian, kecuali jika dibekukan dalam rangka beralih ke KB.

21 KETENTUAN PENCABUTAN NIPER PENGEMBALIAN
permohonan Pengembalian yang telah diajukan sebelum pencabutan, tetap diselesaikan sesuai ketentuan; permohonan Pengembalian yang diajukan setelah pencabutan, tidak dapat diberikan Pengembalian.

22 PEMBERLAKUAN KEMBALI NIPER
Telah melunasi utang bea masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo Telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban Telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi Tidak terbukti melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai Telah memasang papan nama Telah memenuhi ketentuan subkontrak (berlaku selama 3 bulan) Telah mengajukan permohonan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan dalam masa pembekuan 12 bulan Telah mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian Telah mengajukan permohonan perubahan data NIPER; PEMBERLAKUAN KEMBALI NIPER

23 KETENTUAN LAIN-LAIN Hal Perdirjen 04 dan 05
Koordinasi antara DJBC dengan DJP terkait akses terhadap IT Inventory yang dimiliki oleh Perusahaan IT Inventory dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh DJP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DJBC Pemanfaatan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas Pembebasan dan Kawasan Berikat oleh 1 (satu) entitas. Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan/ Pengembalian, dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda (sekurang-kurangnya dipisahkan oleh batas permanen). Pelayanan manual Dalam hal SKP mengalami gangguan atau tidak berfungsi, seluruh pelayanan tetap dilaksanakan secara manual Penyampaian secara elektronik Penolakan, persetujuan, atau permintaan dokumen tambahan dapat disampaikan melalui surat elektronik yang dikirimkan ke alamat sebagaimana tercantum dalam data lampiran NIPER

24 KEWAJIBAN PERUSAHAAN YANG TELAH MENDAPATKAN NIPER
Menyerahkan laporan keuangan audited dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak tanggal penerbitan NIPER, untuk badan usaha yang baru berdiri atau belum memiliki laporan keuangan audited Menyerahkan laporan keuangan audited periode tahun sebelumnya paling lambat 1 bulan setelah diterbitkannya laporan keuangan audited, bagi Perusahaan yang menggunakan jaminan dalam bentuk CG Memasang papan nama yang paling sedikit berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER pada setiap lokasi penimbunan dan pabrik Mengajukan permohonan NIPER baru dalam hal terjadi perubahan pada 9 digit pertama NPWP sebagai akibat perubahan entitas

25 2. diterbitkan SPP, dalam hal Perusahaan menggunakan CG;
1. jaminan dicairkan; 2. diterbitkan SPP, dalam hal Perusahaan menggunakan CG; 3. PPN dan PPnBM yang terutang dipungut berdasarkan nilai pada saat Impor; 4. dikenai sanksi denda kepabeanan dan perpajakan. BCL.KT 01 tidak diserahkan atau ditolak seluruhnya BB dan HP yang tidak dilaporkan BCL.KT 01 ditolak sebagian

26 Pemanfaatan Fasilitas Pembebasan, Fasilitas Pengembalian, dan KB
Contoh: PT A dapat memiliki izin menggunakan fasilitas Pembebasan dan fasilitas Pengembalian di lokasi 1 dan memiliki izin KB di lokasi 2 PT A Lokasi I: NIPER PEMBEBASAN & NIPER PENGEMBALIAN PT A Lokasi I: NIPER PEMBEBASAN & NIPER PENGEMBALIAN dipisahkan oleh batas yg permanen PT A Lokasi II: KAWASAN BERIKAT PT A Lokasi II: KAWASAN BERIKAT

27 Perusahaan yang berlokasi sebagai berikut di bawah ini, dapat memilih untuk dilayani di Kanwil DJBC Jakarta: BEKASI CIKARANG BOGOR KARAWANG DEPOK PURWAKARTA SUKABUMI

28 PENCABUTAN NIPER NIPER dicabut:
tidak mengajukan perubahan NIPER setelah lewat 30 hari masa pembekuan, dalam hal dibekukan karena tidak update NIPER tidak melunasi seluruh utang Bea Masuk, PDRI, dan/atau denda membongkar dan/atau menimbun Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER atau di lokasi yang tidak diberikan persetujuan terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai berubah status menjadi Pengusaha KB atau PDKB pada lokasi yang sama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pencatatan, pembukuan dan/atau surat yang berkaitan dengan kepabeanan selama 10 tahun tidak menyerahkan pencatatan, pembukuan dan/atau surat yang berkaitan dengan kepabeanan berdasarkan hasil audit kepabeanan tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER tidak melakukan Impor atau Ekspor selama 12 bulan (masa pembekuan), dalam hal dibekukan karena tidak ada Impor atau Ekspor (KHUSUS NIPER PEMBEBASAN) tidak mengembalikan kelebihan pembayaran Pengembalian sampai dengan diterbitkannya surat paksa (KHUSUS NIPER PENGEMBALIAN)

29 KETENTUAN PERALIHAN (1)
Hal/Kondisi Ketentuan telah memiliki NIPER Wajib: merubah data NIPER; dan memenuhi kriteria IT Inventory, paling lambat s.d. 3 Februari 2015 Jika tidak memenuhi, NIPER dibekukan telah memiliki NIPER, belum merubah data NIPER, memiliki SK Pembebasan yang masih berlaku SK Pembebasan masih berlaku dengan mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dapat Impor barang yang tercantum dalam SK Pembebasan sampai dengan SK tsb jatuh tempo Pemotongan kuota tidak berlaku Jika akan impor barang yang tidak tercantum dalam SK Pembebasan, harus terlebih dahulu melakukan perubahan data NIPER telah memiliki NIPER, belum merubah data NIPER, SK Pembebasan telah habis masa berlakunya Jika akan impor barang harus terlebih dahulu melakukan perubahan data NIPER

30 KETENTUAN PERALIHAN (2)
Hal/Kondisi Ketentuan Hasil produksi dihasilkan dari bahan baku yang diimpor berdasarkan PMK 254 Laporan pertanggungjawaban diselesaikan berdasarkan PMK 254 dan Perdirjen 16 Hasil produksi dihasilkan dari: bahan baku yang diimpor berdasarkan PMK 254; dan bahan baku yang diimpor berdasarkan PMK 176 Laporan pertanggungjawaban diselesaikan berdasarkan PMK 176 dan Perdirjen 04 Laporan pertanggungjawaban yang masih dalam proses penelitian pada saat PMK 176 diberlakukan (per tanggal 4 Februari 2014) diselesaikan berdasarkan PMK 254 dan Perdirjen 16

31 KETENTUAN PERALIHAN (3)
Hal/Kondisi Ketentuan Impor Bahan Baku dari Gudang Berikat dan Kawasan Berikat dapat dilakukan setelah SKP Pemberitahuan Impor Barang dari TPB telah diterapkan Impor Bahan Baku dari Kawasan Bebas dan kawasan ekonomi lainnya dapat dilakukan setelah SKP Pemberitahuan Pabean terkait diterapkan telah menggunakan jaminan dalam bentuk CG sebelum berlakunya PMK 176 tetap berlaku sampai dengan 3 April 2014, untuk selanjutnya jika ingin menggunakan CG harus memenuhi ketentuan Perdirjen 04 belum memenuhi tatacara pencantuman NIPER Pembebasan atau NIPER Pengembalian pada kolom pemenuhan persyaratan/fasilitas Impor tetap dapat diberikan fasilitas Pembebasan atau fasilitas Pengembalian sampai dengan 3 April 2014


Download ppt "Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPn BM tidak dipungut"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google