Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013
08/04/2017 SOSIALISASI PMK 120/PMK.04/2013 PERUBAHAN KETIGA PMK 147/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013

2 LATAR BELAKANG PAKET KEBIJAKAN FISKAL BERUPA STIMULUS FISKAL
MEMPERBAIKI NERACA TRANSAKSI BERJALAN CURRENT ACCOUNT MENJAGA NILAI TUKAR RUPIAH MENJAGA PERTUMBUHAN EKONOMI DAN DAYA BELI MASYARAKAT MENJAGA TINGKAT INFLASI MEMPERCEPAT INVESTASI

3 TUJUAN MENDUKUNG KAWASAN BERIKAT DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN LINGKUNGAN USAHA PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN INVESTASI PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

4 POKOK PERUBAHAN 1 Perubahan kebijakan batasan penjualan ke lokal dari 25% menjadi: 50% untuk semua hasil produksi / perusahaan; dan Di atas 50%, khusus bagi hasil produksi yang direkomendasikan oleh Kementerian terkait 2 Perubahan kebijakan yang mengakomodir KB-KB yang berlokasi di luar kawasan industri dengan mempertimbangkan risk management 3 Perubahan kebijakan yang mengakomodasi kegiatan Subkontrak berantai dan penambahan barang oleh penerima subkontrak dengan mempertimbangkan risk management 4 Simplifikasi prosedur perizinan yang semula berada di Kanwil diturunkan ke Kantor Pelayanan 5 Pemberlakuan corporate guarantee bagi perusahaan yang dianggap baik

5 POKOK PERUBAHAN 6 Penerapan Manajeman Risiko dalam Pelayanan & Pengawasan kepabeanan, dengan pengkategorisasian Profil Resiko Perusahaan TPB kedalam ; 1) Kategori layanan Hijau, 2) Kategori Layanan Kuning, dan 3) Kategori layanan Merah 7 Profil risiko perusahaan KB merupakan dasar pembedaan pelayanan dan pengawasan kepada KB dalam ; Pelayanan Perijinan / persetujuan, Pelayanan kegiatan operasional (proses dokumen pemberitahuan pemberitahuan pabean (BC 2.3, BC 2.5, dll.) Kegiatan Pelayanan Kepabeanan lainnya.

6 KETENTUAN UMUM Penegasan bahwa KB tidak hanya untuk tujuan ekspor
Kembali pada esensi KB di UU 17 th 2006 Penerapan manajemen risiko dalam pelayanan dan pengawasan dengan mengkategorisasikan pelayanan sesuai dengan tingkat risiko KUNING MERAH HIJAU

7 KETENTUAN UMUM Ketentuan pemasukan & pengeluaran barang ke & dari KB :
Ditambahkan kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah Penambahan ketentuan tentang Pemungutan BM,PDRI dan sanksi administrasi terhadap pengeluaran barang dari KB tujuan Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) yang tidak dikembalikan dalam jangka yang ditetapkan

8 PENJUALAN LOKAL KETENTUAN TERDAHULU Dibatasi sampai dengan 25%
Dasar perhitungan persentase: Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain  tahun sebelumnya KETENTUAN SEKARANG Diizinkan sampai dengan 50% Lebih dari 50%, dengan izin Dirjen a.n Menteri Keuangan sesuai Rekomendasi Kementerian Perindustrian Dasar perhitungan persentase: Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain + Nilai Penjualan ke Kawasan Bebas + Nilai penjualan ke kawasan ekonomi lainnya  tahun sebelumnya Pengusaha KB atau PDKB yang mendapatkan fasilitas pemusatan PPN, dasar perhitungan penjualan ke TLDDP adalah Nilai realisasi penjualan dari Pengusaha KB atau PDKB yang PPNnya dipusatkan 4/8/2017

9 PENJUALAN LOKAL KETENTUAN SEKARANG
Ketentuan dasar perhitungan batasan penjualan lokal bagi KB baru: Tahun pertama : Nilai realisasi tahun berjalan : Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain + Nilai Penjualan ke Kawasan Bebas + Nilai penjualan ke kawasan ekonomi lainnya Tahun kedua : Nilai realisasi tahun pertama dan tahun berjalan : Nilai Ekspor + Nilai penjualan KB lain + Nilai Penjualan ke Kawasan Bebas + Nilai penjualan ke kawasan ekonomi lainnya Terhadap pengusaha KB atau PDKB yang telah mendapatkan izin intermediate goods batasan penjualan lokal tetap berlaku sesuai jangka waktu yang ditetapkan (31 Desember 2014) 4/8/2017

10 SUBKONTRAK KB KB A KB B KB C KB D Di akomodir subkotrak berlanjut utk KB kategori hijau dan kuning Di akomodir penambahan bahan/barang oleh penerima subkontrak

11 RELOKASI PABRIK PENGECUALIAN PEMENUHAN SYARAT LOKASI - PASAL 4 PMK 147 (SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU) PERUSAHAAN KITE YANG AKAN BERALIH MENJADI KB DAN BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI KB YANG TELAH BERDIRI SEBELUM PMK 147 BERLAKU YG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI PDKB YANG BERADA DI LOKASI PKB YG DICABUT IZINYA DAN TELAH BERDIRI SEBELUM PMK 147 SERTA BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI KB YANG MENGALAMI MERGER/DIAKUISISI YANG BERLOKASI DI LUAR KAWASAN INDUSTRI

12 RELOKASI PABRIK SYARAT DAN KETENTUAN: Kawasan Beriakt ;
Termasuk kategori hijau atau kuning (6 bln terakhir), Memiliki Sistem Informasi Persediaan berbasis Komputer (IT Inventory) dpt diakses scr realtime, online, serta menunjukkan keterkaitan dg dok kepabeanan Tidak memiliki tunggakan hutang Memiliki CCTV (realtime, online, arsip rekaman bisa di trasir) Utk Perusahaan KITE: - Masih memiliki NIPER pada saat berlakunya PMK 147 /2011 Memenuhi reputasi baik atau sangat baik

13 SIMPLIFIKASI PERIZINAN
IJIN PEMASUKAN SPAREPART DAN BARANG MODAL KANWIL DJBC KANTOR PELAYANAN

14 COORPORATE GUARANTEE COORPORATE GUARANTEE UTK KB KATEGORI HIJAU
BRG MODAL KE TLDDP UTK DIREPARASI BRG CONTOH KE TLDDP SUBKONTRAK KE TLDDP PEMINJAMAN MESIN/MOULD DLM RANGKA SUBKONTRAK KE TLDDP PEMINJAMAN MESIN/MOULD SELAIN DLM RANGKA SUBKONTRAK KE TLDDP

15 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN OLEH KB
Meningkatkan Performance /Kinerja perusahaan al.; Memperbaiki Pendayagunaan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer /IT Inventory yang sudah dikmiliki perusahaan menjadi ( real time, terkait dengan dokumen pemberitahuan pabean (BC 2.3, 2.5, dll) serta dapat diakses oleh petugas DJBC / 0n line ) Meningkatkan pemenuhan kewajiban al. Penyerahan Laporan Pertanggungjawaban setiap 4 bulan, Pemasangan CTTV, dll. Meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi ketentuan Kawasan Berikat, Memberitahukan kepada KPPBC Pengawas , hal-hal yg telah diperbaiki, terkait parameter yang mempengaruhi profil resiko perusahaan KB, Lebih memahami prosedur, sehingga tidak meminta petugas untuk mengambil keputusan yang tidak sesuai prosedur, 4/8/2017

16 TERIMA KASIH MASUKAN DAN SARAN kitetpb@customs.go.id
08/04/2017 TERIMA KASIH MASUKAN DAN SARAN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013 4/8/2017


Download ppt "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai September 2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google