Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)"— Transcript presentasi:

1 (PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)
Direktorat Fasilitas Kepabeanan-DJBC, Desember 2013

2 LATAR BELAKANG Stimulus Fiskal
Sebagai salah satu upaya untuk mendorong ekspor, mengurangi defisit neraca perdagangan, memperkuat daya saing perusahaan, dan meningkatkan investasi perlu diberikan insentif fiskal berupa fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang impor yang hasil produksinya diekspor Simplifikasi Penyederhanaan persyaratan, prosedur pelayanan, dan perizinan dalam mendapatkan fasilitas dipandang perlu untuk meningkatkan investasi yang berorientasi ekspor Fairness Untuk meningkatkan investasi yang berorientasi ekspor, maka pemberian fasilitas didasarkan pada kemampuan perusahaan dalam pengelolaan sistem pengendalian intern dan sistem pencatatan persediaan bahan baku dan hasil produksinya Harmonisasi Dalam upaya mendukung ketersediaan bahan baku bagi perusahaan KITE, perlu dioptimalkan fungsi dan harmonisasi fasilitas yang lain seperti Kawasan Berikat dan Gudang Berikat Otomasi Penggunaan teknologi informasi diperlukan untuk mendukung business process KITE, antara lain pemenuhan persyaratan cukup disampaikan dengan media softcopy

3 Pokok-Pokok Perubahan
Ketentuan Umum Penerbitan NIPER Skep Pembebasan Periode Pembebasan Impor Jaminan Pemeriksaan Pabean Pembongkaran/Penimbunan Penyerahan Konversi Subkontrak Ekspor Tidak Langsung (Ekspor Barang Gabungan) Force Majeure Laporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pembekuan dan Pencabutan NIPER Sanksi Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Peralihan

4 KETENTUAN UMUM (1) Hal PMK 254 PMK 176 Insentif fiskal
Pasal 1 angka (3) Pembebasan bea masuk atas Impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Pembebasan bea masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas Impor Bahan Baku untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor Penegasan lingkup kegiatan usaha Perusahaan Pasal 1 angka (4) Perusahaan yang mendapatkan Pembebasan adalah badan usaha yang mendapatkan Pembebasan. Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku yang mendapatkan Pembebasan. Bahan Baku yang bisa mendapat Pembebasan Pasal 1 angka (6) Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan Pembebasan. Pasal 2 ayat (6) Tidak diberikan Pembebasan: Bahan Baku yang habis terpakai dalam proses produksi; dan/atau bahan penolong yang dipergunakan dalam proses produksi yang tidak menjadi bagian integral dari hasil produksi. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan termasuk bahan penolong, yang diimpor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai tambah dengan mendapatkan Pembebasan. Pasal 2 ayat (6) dihapus.

5 KETENTUAN UMUM (2) Hal PMK 254 PMK 176
Definisi “Bahan Baku Yang Rusak” Tidak diatur Pasal 1 angka (7) Bahan Baku Yang Rusak adalah bahan baku yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan mutu dan tidak dapat diproses atau apabila diproses akan menghasilkan Hasil Produksi yang tidak memenuhi kualitas/standar. Definisi “Hasil Produksi Yang Rusak” Pasal 1 angka (9) Hasil Produksi Yang Rusak adalah hasil produksi yang mengalami kerusakan dan/atau penurunan kualitas/standar mutu yang secara teknis tidak dapat diperbaiki menyamai kualitas/standar Hasil Produksi.

6 KETENTUAN UMUM (3) Hal PMK 254 PMK 176
Pendefinisian ulang kegiatan “Diolah” • Pasal 2 ayat (2) Pengertian diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. • Pasal 2 ayat (5) Tidak termasuk dalam pengertian diolah adalah kegiatan yang semata-mata hanya melakukan pemotongan, penyortiran, pengepakan, dan/atau kegiatan sejenis lainnya. Pasal 1 angka (10) Diolah adalah serangkaian kegiatan yang terdiri lebih dari satu tahapan kegiatan yang bertujuan untuk mengubah sifat dan/atau fungsi awal suatu Bahan Baku, sehingga menjadi barang Hasil Produksi yang mempunyai nilai tambah. Pasal 2 ayat (5) dihapus. Pendefinisian ulang kegiatan “Dirakit” Pasal 2 ayat (3) Pengertian dirakit adalah kegiatan berupa merangkai beberapa komponen bahan dan/atau barang sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal. Pasal 1 angka (11) Dirakit adalah kegiatan berupa merangkai dan/atau menyatukan beberapa barang dan/atau bahan sehingga menghasilkan Hasil Produksi atau alat/barang yang memiliki fungsi yang berbeda dengan Bahan Baku dan/atau barang komponen awal.

7 KETENTUAN UMUM (4) Hal PMK 254 PMK 176
Perlakuan perpajakan atas pengeluaran dan pemasukan barang dalam rangka subkontrak Tidak diatur Pasal 2 ayat (1a) Atas pengeluaran Bahan Baku dalam rangka subkontrak oleh Perusahaan kepada badan usaha penerima subkontrak dan pemasukan kembali hasil pekerjaan subkontrak ke Perusahaan, tidak dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM.

8 Simplifikasi persyaratan pemberian NIPER
PENERBITAN NIPER (1) Simplifikasi persyaratan pemberian NIPER PMK 254 PMK 176 (Pasal 3 ayat (2)) Persyaratan Pembuktian reputasi yang sangat baik; tidak pernah menyalahgunakan fasilitas kepabeanan dlm 1 tahun terakhir tidak pernah melakukan kesalahan jumlah dan/atau jenis barang dlm 1 tahun terakhir tidak ada tunggakan utang BM&PDRI melakukan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan yang hasil produksinya untuk diekspor memiliki atau menguasai lokasi menyelenggarakan pembukuan berdasarkan PABU mempunyai laporan keuangan yang diaudit oleh KAP dengan opini tidak disclaimer atau adverse mendayagunakan IT Inventory untuk pengelolaan atas pemakaian Bahan Baku dalam proses produksi badan usaha yang bersangkutan yang dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. memiliki SPI yang baik laporan hasil audit oleh auditor independen dengan opini tidak disclaimer atau adverse; atau paparan SPI untuk badan usaha yang baru berdiri. memiliki IT Inventory memiliki keterkaitan dg dokumen kepabeanan dan accessible print screen & buku manual memiliki nature of business berupa badan usaha industri manufaktur IUI serta perubahannya memiliki atau menguasai lokasi untuk kegiatan produksi, tempat penimbunan Bahan Baku, dan tempat penimbunan Hasil Produksi bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi memiliki NIK memiliki rencana produksi yang jelas adanya alur produksi, rencana Impor, rencana Ekspor, daftar Bahan Baku, daftar Hasil Produksi, dan daftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan

9 PENERBITAN NIPER (2) Hal PMK 254 PMK 176
Penyampaian permohonan NIPER Pembebasan Pasal 3 ayat (3) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU, dengan melampirkan pembuktian kriteria dan persyaratan dalam bentuk soft copy berupa hasil scan dari dokumen asli dalam MPDE. Pasal 3 ayat (3a) Dalam hal diperlukan, Kepala Kantor Wilayah atau KPU dapat meminta hard copy. Permohonan NIPER untuk badan usaha yang mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik Pasal 3 ayat (4) Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik, permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor terbesar. Dalam hal badan usaha mempunyai lebih dari 1 lokasi pabrik, permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU yang mengawasi lokasi pabrik yang mempunyai volume kegiatan Impor Bahan Baku terbesar. Janji layanan Pasal 3 ayat (6) paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap Kewajiban memasang papan nama Tidak diatur. Pasal 3 ayat (9) Perusahaan wajib memasang papan nama yang sekurang-kurangnya berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada setiap lokasi penimbunan dan setiap lokasi pabrik.

10 SKEP PEMBEBASAN PMK 254 PMK 176 Pasal 6 Diatur ketentuan mengenai kewajiban mengajukan SKEP Pembebasan setelah Perusahaan mendapatkan NIPER Pembebasan. Permohonan SKEP Pembebasan dihapus dan persyaratan penyampaian informasi mengenai alur produksi, rencana Impor, dan rencana Ekspor yang sebelumnya disampaikan pada saat pengajuan permohonan Pembebasan, dipindahkan menjadi salah satu persyaratan NIPER dan akan dicantumkan dalam Lampiran Data Keputusan NIPER.

11 PERIODE PEMBEBASAN Hal PMK 254 PMK 176 Jangka Waktu Periode Pembebasan
Pasal 7 ayat (2) paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB; atau melebihi jangka waktu 12 bulan dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan, setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU. paling lama 12 bulan sejak tanggal pendaftaran PIB dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan; atau melebihi jangka waktu 12 bulan dalam hal Perusahaan memiliki masa produksi lebih dari 12 bulan. Perpanjangan Periode Pembebasan Tidak ada ruang untuk dapat diperpanjang, apapun kondisinya Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) Periode pembebasan dapat diperpanjang dg kriteria: terdapat penundaan ekspor; terdapat pembatalan ekspor; terdapat kondisi force majeur. Permohonan perpanjangan hanya dapat diajukan kepada Kakanwil/KPU sebelum periode Pembebasan berakhir.

12 Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari:
PMK 254 PMK 176 Pasal 8 ayat (1) Perusahaan dapat melakukan Impor Bahan Baku dari: Luar daerah pabean Gudang Berikat Kawasan Berikat Kawasan Bebas, dan/atau KEK  Pasal 9 Perusahaan harus mengajukan PIB dengan mencantumkan nomor skep Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor Perusahaan harus mengajukan PIB dengan mencantumkan NIPER Pembebasan pada kolom pemenuhan persyaratan fasilitas Impor Jika tidak mencantumkan, atas Impor barang dan/atau bahan di PIB tersebut tidak mendapat Pembebasan

13 JAMINAN Hal PMK 254 PMK 176 Besaran jaminan Pasal 10 ayat (2)
Jaminan yang diserahkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor. Jaminan yang diserahkan sebesar bea masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM atas Bahan Baku sebagaimana diberitahukan dalam pemberitahuan pabean Impor. Penyerahan jaminan dalam bentuk corporate guarantee Tidak diatur Pasal 10 ayat (3a) Perusahaan dapat menyerahkan jaminan dalam bentuk corporate guarantee dengan ketentuan: berstatus AEO, MITA Prioritas, MITA Non Prioritas; atau berkategori risiko rendah dengan kondisi keuangan yang baik, antara lain ditunjukkan dengan nilai perbandingan total aset dengan total liabilitas di atas 110%.

14 PEMERIKSAAN PABEAN Hal PMK 254 PMK 176 Penyesuaian nilai jaminan
(dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian tarif dan/atau nilai pabean) Pasal 11 ayat (3) Dilakukan sepanjang dapat diyakini bahwa jenis barang yang diimpor sesuai dengan yang tercantum dalam keputusan mengenai Pembebasan. Dilakukan sepanjang dapat diyakini bahwa jenis barang sesuai dengan yang tercantum dalam NIPER Pembebasan. Perlakuan terhadap Bahan Baku dalam hal ditemukan adanya ketidaksesuaian jumlah dan/atau jenis barang berdasarkan hasil Pemeriksaan Pabean Pasal 11 ayat (4) Atas seluruh Impor atas PIB yang diajukan tidak dapat diberikan Pembebasan dan dilakukan penelitian atau penyelidikan lebih lanjut. Atas kelebihan jumlah dan/atau jenis barang Impor tidak dapat diberikan Pembebasan dan dilakukan penelitian atau penyelidikan lebih lanjut.

15 PEMBONGKARAN/PENIMBUNAN
PMK 254 PMK 176 Pasal 12 ayat (2) Pembongkaran dan/atau penimbunan di lokasi selain yang tercantum dalam NIPER berdasarkan permohonan Perusahaan dengan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU. mengajukan permohonan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau KPU; atau Untuk Perusahaan AEO, MITA Prioritas, dan MITA Non Prioritas, cukup dengan menyampaikan pemberitahuan sebelum kegiatan pembongkaran dan/atau penimbunan dilakukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU. Pasal 12 ayat (2a) Janji Layanan Tidak diatur Paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap

16 PENYERAHAN KONVERSI PMK 254 PMK 176 Pasal 13 ayat (1)
Konversi diserahkan saat pengajuan SKEP Pembebasan Konversi diserahkan sebelum proses produksi dimulai Pasal 13 ayat (1a) dan (1b) Dalam hal: Perusahaan memproduksi Hasil Produksi baru; dan/atau Perusahaan melakukan perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya. harus menyerahkan konversi sebelum mulai memproduksi Dalam hal terdapat perubahan konversi atas Hasil Produksi sebelumnya, harus mengajukan perubahan Konversi kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU paling lambat sebelum melakukan ekspor

17 SUBKONTRAK PMK 254 (Pasal 13 dan Pasal 14) PMK 176
dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha industri yang tercantum dalam data NIPER Pembebasan sepanjang bukan merupakan kegiatan utama dan bukan pemeriksaan awal, penyortiran, pengepakan, dan/atau pemeriksaan akhir Jika tidak tercantum, harus izin Kakanwil  diberikan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan Bahan Baku kepada badan usaha industri yang tercantum dalam data NIPER Pembebasan. Jika tidak tercantum, harus izin Kakanwil  diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja Relaksasi kebijakan subkontrak Tidak diatur Perusahaan dapat mensubkontrakkan seluruh kegiatan atas kelebihan kontrak yang tidak dapat dikerjakan karena keterbatasan kapasitas produksi, dengan ketentuan berstatus perusahaan terbuka, AEO, MITA Prioritas dan/atau MITA Non Prioritas. Sanksi tidak memenuhi ketentuan subkontrak dikenai sanksi administrasi berupa denda dibekukan selama 3 bulan

18 EKSPOR TIDAK LANGSUNG (MELALUI MEKANISME EKSPOR BARANG GABUNGAN)
PMK 254 PMK 176 Tidak diatur Pasal 15 ayat (2) Hasil Produksi dapat diserahkan kepada perusahaan lain dalam rangka ekspor barang gabungan dan dapat dijadikan sebagai penyelesaian atas Bahan Baku, dengan ketentuan : Diserahkan kepada perusahaan yang juga mendapat fasilitas Pembebasan/Pengembalian; Hasil Produksi hanya untuk digabungkan dengan Hasil Produksi Perusahaan lain serta wajib diekspor dalam satu kesatuan unit; dan Pelaksanaan ekspor gabungan mengacu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor.

19 FORCE MAJEURE Tidak diatur Pasal 16A
PMK 254 PMK 176 Tidak diatur Pasal 16A Perusahaan dibebaskan dari kewajiban bea masuk, PPN atau PPN dan PPnBM dan/atau sanksi administrasi atas Bahan Baku, barang dalam proses, dan Hasil Produksi yang belum dipertanggungjawabkan, dalam hal terjadi keadaan force majeure, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau KPU atas nama Menteri.

20 LAPORAN PTGG JAWABAN (1)
PMK 254 PMK 176 Kewajiban menyerahkan laporan pertanggungjawaban Penyerahan secara berkala paling lama 6 bulan sekali selama dalam periode Pembebasan Pasal 17 ayat (1) Penyerahan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya periode pembebasan Harus dilampiri dengan: dokumen PIB yang telah mendapatkan persetujuan keluar pejabat bea dan cukai; dokumen PEB yang telah mendapat persetujuan Ekspor; salinan bukti penerimaan transaksi Ekspor berupa buku piutang, letter of credit, rekening koran, telegraphic transfer dan/atau dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; laporan pemeriksaan Ekspor; dan daftar konversi dari pemakaian Bahan Baku yang dimintakan Pembebasan Pasal 17 ayat (2), (3), dan (4) dokumen PIB yang telah mendapatkan persetujuan keluar pejabat bea dan cukai (tidak berlaku jika melalui kantor pabean yang telah PDE); dokumen PEB yang telah mendapat persetujuan Ekspor (tidak berlaku jika melalui kantor pabean yang telah PDE); dokumen yang membuktikan adanya transaksi Ekspor; dan laporan pemeriksaan Ekspor  (ketentuan LPE tidak berlaku bagi perusahaan terbuka, AEO, MITA Prioritas, dan MITA Non Prioritas) Perusahaan yang tidak menyerahkan konversi, Bahan Baku yang digunakan oleh Perusahaan untuk memproduksi Hasil Produksi, tidak diberi Pembebasan Dihapus.

21 LAPORAN PTGG JAWABAN (2)
Hal PMK 254 PMK 176 terdapat selisih jumlah pemakaian Bahan Baku berdasarkan hasil pengujian kesesuaian konversi Tidak diatur Pasal 17 ayat (7) Dalam hal terdapat selisih jumlah pemakaian Bahan Baku berdasarkan hasil pengujian kesesuaian konversi, maka atas selisih tersebut tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan kepabeanan dan perpajakan. Sisa proses produksi (waste/scrap) Sisa proses produksi (waste/scrap) dari Hasil Produksi dikenakan bea masuk sebesar: 5% dikalikan harga jual, apabila tarif MFN Bahan Bakunya 5% atau lebih; atau tarif yang berlaku dikalikan harga jual, apabila tarif MFN Bahan Bakunya kurang dari 5% Pasal 17 ayat (8) Sisa proses produksi (waste/scrap) yang dijual ke TLDDP berlaku ketentuan: Dikenakan Bea Masuk sebesar: Dikenakan PDRI berdasarkan harga jual; Wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai ketentuan perpajakan

22 LAPORAN PTGG JAWABAN (3)
PMK 254 PMK 176 Terhadap Hasil Produksi, termasuk Hasil Produksi rusak atau reject, yang tidak diekspor atau tidak dilaporkan sampai dengan periode Pembebasan selesai, dan terhadap Bahan Baku , termasuk Bahan Baku rusak atau reject, yang sampai periode Pembebasan selesai tidak diolah, tidak dirakit, tidak dipasang, tidak diekspor, atau tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban berlaku ketentuan : jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang terkandung dalam Hasil Produksi dimaksud; Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda Pasal 17 ayat (9) Atas Bahan Baku dan Hasil Produksi yang tidak dilaporkan sampai dengan periode Pembebasan selesai, tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan.

23 LAPORAN PTGG JAWABAN (4)
PMK 254 PMK 176 Perlakuan terhadap Hasil Produksi dan Bahan Baku rusak atau reject Tidak diatur secara detail Pasal 17 ayat (10), (11), (12), (13), (18) Atas Hasil Produksi rusak atau reject, harus dimusnahkan atau dirusak dan hasil perusakannya diperlakukan sebagai waste/scrap. Atas Bahan Baku rusak atau reject, yang sehingga tidak dapat diolah, dirakit, dipasang, harus dimusnahkan atau dirusak (hasil perusakannya diperlakukan sebagai waste/scrap) atau diekspor (jaminan dikembalikan sebesar bea masuk dan PPN atau PPN dan PPnBM atas bahan baku dimaksud). Penyelesaian atas Hasil Produksi rusak atau reject, dan Bahan Baku rusak atau reject dapat digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban atas Bahan Baku

24 LAPORAN PTGG JAWABAN (5)
PMK 254 PMK 176 Hasil Laporan Pertanggungjawaban Dalam hal laporan pertanggungjawaban disetujui, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk dari Bahan Baku yang hasil produksinya diekspor Pasal 17 ayat (15) Dalam hal laporan pertanggungjawaban disetujui, jaminan dikembalikan sebesar bea masuk dan/atau PPN atau PPN dan PPnBM dari Bahan Baku yang hasil produksinya diekspor Dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu periode pembebasan atau ditolak sebagian atau seluruhnya, berlaku ketentuan : jaminan dicairkan sebesar bea masuk atas Bahan Baku yang belum dipertanggungjawabkan atau ditolak pertanggungjawabannya, dan Perusahaan dikenai sanksi administrasi berupa denda Pasal 17ayat (16) Dalam hal laporan pertanggungjawaban tidak diserahkan dalam jangka waktu periode pembebasan atau ditolak seluruhnya, tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan kepabeanan dan perpajakan. Pasal 17 ayat (17) Dalam hal laporan pertanggungjawaban ditolak sebagian, atas Bahan Baku yang ditolak tersebut tidak diberikan Pembebasan dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan kepabeanan dan perpajakan

25 MONITORING DAN EVALUASI
PMK 254 PMK 176 Pelaksanaan Monev Pasal 18 ayat (1), ayat (2a) Tidak diatur monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun sejak tanggal surat keputusan penerbitan NIPER Pembebasan Jangka waktu dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan terbuka, AEO, MITA Prioritas, dan MITA non Prioritas dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Hasil Monev Pasal 18 ayat (2b) Dapat disampaikan kepada unit audit dan unit pengawasan sebagai bahan informasi awal.

26 PEMBEKUAN NIPER PMK 254 PMK 176 Pasal 20 ayat (1)
NIPER Pembebasan dibekukan dalam hal Perusahaan: tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan; tidak melunasi utang bea masuk, PDRI, dan/atau sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo; tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban; tidak menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi; diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan bukti permulaan yang cukup diduga melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai dengan bukti permulaan yang cukup; tidak memasang papan nama berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik; tidak memenuhi ketentuan subkontrak (berlaku selama 3 bulan); tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu periode pembebasan

27 PEMBERLAKUAN KEMBALI NIPER
PMK 254 PMK 176 Pasal 21 NIPER Pembebasan yang dibekukan dapat diberlakukan kembali, dalam hal Perusahaan: telah melakukan perubahan pada data NIPER Pembebasan telah melunasi seluruh utang bea masuk, PDRI, dan/atau denda telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban; telah menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi tidak terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dan cukai telah mengajukan permohonan perubahan pada data NIPER Pembebasan telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban telah memasang papan nama berisi data nama perusahaan dan nomor NIPER Pembebasan pada lokasi penimbunan dan lokasi pabrik. telah berakhir masa pembekuan subkontrak; telah melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan dalam jangka waktu periode pembebasan

28 PENCABUTAN NIPER (1) PMK 254 PMK 176
NIPER Pembebasan dicabut dalam hal Perusahaan: tidak mengajukan permohonan perubahan data NIPER Pembebasan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal pembekuan NIPER Pembebasan; tidak melunasi seluruh utang bea masuk, PDRI, dan/atau denda sampai dengan diterbitkannya surat paksa; tidak melakukan Impor atau Ekspor dengan fasilitas Pembebasan secara berturut-turut dalam jangka waktu 1 tahun; melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan dan tidak diberikan persetujuan oleh Kakanwil; tidak melakukan sendiri kegiatan pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan; melakukan subkontrak tanpa memenuhi kriteria dan persyaratan; melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di luar lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan atau melakukan pembongkaran dan/atau penimbunan Bahan Baku di lokasi yang tidak diberikan persetujuan oleh Kepala Kantor Wilayah atau KPU atau tidak diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU; terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan

29 PENCABUTAN NIPER (2) PMK 254 PMK 176
bertindak tidak jujur dalam usahanya, antara lain membuat konversi yang tidak benar dan mengakibatkan kerugian negara. terbukti telah melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan berdasarkan putusan pengadilan; berubah status menjadi Kawasan Berikat dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; tidak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia; mempunyai laporan keuangan yang dinyatakan oleh KAP dengan opini disclaimer atau adverse; berubah status menjadi Pengusaha Kawasan Berikat atau Pengusaha di Kawasan Berikat; tidak menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan selama 10 (sepuluh) tahun;

30 PENCABUTAN NIPER (3) PMK 254 PMK 176
tidak menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya selama 10 tahun; tidak menyerahkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai; tidak memenuhi persyaratan mempunyai reputasi yang sangat baik; tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring atau hasil audit kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau mengajukan permohonan untuk dilakukan pencabutan NIPER Pembebasan tidak menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan berdasarkan Laporan Hasil Audit Kepabeanan dan/atau Cukai; tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh NIPER Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);

31 Pencabutan karena berubah status menjadi KB
PENCABUTAN NIPER (4) PMK 254 PMK 176 Akibat Pencabutan Pasal 22 ayat (2) wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan wajib melunasi seluruh tagihan yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan perpajakan. Pencabutan karena berubah status menjadi KB Pasal 22 ayat (3) Bahan Baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan, dapat dijadikan saldo awal KB dan diperlakukan sebagai barang Impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk Bahan Baku yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya, sepanjang masih dalam periode Pembebasan, dapat dijadikan saldo awal Kawasan Berikat dan diperlakukan sebagai barang Impor dengan mendapat penangguhan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

32 SANKSI PMK 254 PMK 176 Perusahaan dikenai denda sebesar paling sedikit 100% dan paling banyak 500% dari bea masuk yang seharusnya dibayar, dalam hal Perusahaan: tidak membongkar dan/atau menimbun Bahan Baku di lokasi yang tercantum dalam NIPER Pembebasan atau di lokasi lain yang telah mendapat persetujuan Kakanwil tidak melakukan sendiri seluruh pengolahan, perakitan, dan/atau pemasangan tidak mengekspor Hasil Produksi dan/atau tidak melaporkan pertanggungjawaban Ekspor sampai dengan periode pembebasan termasuk perpanjangan; tidak mengolah Bahan Baku dengan mendapatkan Pembebasan sesuai ketentuan; sampai dengan batas periode Pembebasan, laporan pertanggungjawaban Ekspor tidak disampaikan atau ditolak tidak memenuhi ketentuan subkontrak ditemukan selisih fisik Bahan Baku melebihi laporan Bahan Baku yang sudah dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit Dihapus. Ketentuan terkait sanksi langsung tercantum di masing-masing Pasal yaitu: Pasal 17 ayat (7) Pasal 17 ayat (9) Pasal 17 ayat (16) Pasal 17 ayat (17)

33 KETENTUAN LAIN-LAIN Hal PMK 254 PMK 176
Koordinasi antara DJBC dengan DJP terkait akses terhadap IT Inventory yang dimiliki oleh Perusahaan Tidak diatur Pasal 25A IT Inventory dapat diakses bagi kepentingan pemeriksaan oleh DJP dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan DJBC Pemanfaatan fasilitas kepabeanan berupa fasilitas Pembebasan dan Kawasan Berikat oleh 1 (satu) entitas. Pasal 26 ayat (1) Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, tidak dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat. Perusahaan yang telah menerima fasilitas Pembebasan, dapat memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, sepanjang lokasinya berbeda.

34 KETENTUAN PERALIHAN Perusahaan yang telah memiliki NIPER Pembebasan berdasarkan PMK 254, harus melakukan perubahan data NIPER Pembebasan paling lambat 12 bulan sejak berlakunya PMK 176. Apabila belum mengajukan dalam jangka waktu tersebut, NIPER Pembebasan dibekukan. Terhadap impor yang dilakukan berdasarkan PMK 254 dan belum diselesaikan laporan pertanggungjawabannya, maka laporan pertanggungjawaban diselesaikan berdasarkan PMK 254. Terhadap ekspor Hasil Produksi yang berasal dari Bahan Baku berdasarkan PMK 254, dan dari Bahan Baku berdasarkan PMK 176, laporan pertanggungjawaban diselesaikan berdasarkan PMK 176. Terhadap laporan pertanggungjawaban yang masih dalam proses pemeriksaan pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, diselesaikan PMK 254. Terhadap SKEP Pembebasan yang masih berlaku pada saat Peraturan Menteri ini diberlakukan, dinyatakan tetap berlaku dan atas PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut. Pasal 17 ayat (2) PMK 147 tentang KB dan Pasal 13 ayat (3) PMK 143 tentang GB dinyatakan tidak berlaku.

35 PEMBERLAKUAN PMK 176 mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

36 TERIMA KASIH Contact us: kitetpb@customs.go.id
Direktorat Fasilitas Kepabeanan-DJBC, Desember 2013


Download ppt "(PERUBAHAN PMK NOMOR 254/PMK.04/2013 TENTANG KITE PEMBEBASAN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google