Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIOLOGI HUKUM Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIOLOGI HUKUM Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara"— Transcript presentasi:

1 SOSIOLOGI HUKUM Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara
Dr. Bambang Widodo Umar

2 BUKU ACUAN : A.A.G. Peters & Koesriani Hukum & Perkembangan Sosisl.I, II, III. Pustaka Sinar Hrapan. Jakarta. Alvin S. Johnson. Sosiologi Hukum. Rineka Cipta. Jakarta. Kelly H. Delos Deviant Behavior. St. Marti’s Press. New York. Soerjono Soekanto Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT. Raya Grafindo Persada . Jakarta. Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara Catatan Kriminalitas. Jayabaya University Press. Jakarta. Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara Ketika Kejahatan Berdaulat. Peradaban. Jakarta. Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara Paradoksal Konflik dan Otonomi Daerah. Peradaban. Jakarta. Tubagus Ronny Rahman Nitibaskara, Tegakan Hukum, Gunakan Hukum, Gramedia. Jakarta.

3 MODUL BELAJAR Pemahaman Sosiologi Hukum Pendekatan Sosiologi Hukum
Hukum & Moralitas Hukum Modern & Rasional Hukum & Keadilan Sosial Hukum Dalam Konteks Perubahan Sosial Teori-teori Sosiologi Hukum Realita Penegakan Hukum Supremasi Hukum

4 ARTI SOSIOLOGI HUKUM PEMAHAMANNYA :
Ilmu pengetahuan ttg interaksi manusia yg berkaitan dg hukum dlm kehidupan bermasyarakat. PEMAHAMANNYA : Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Hukum yg dimaksud bukan saja hukum dlm arti tertulis tetapi juga yg tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.

5 MASYARAKAT NORMA UKURAN TTG SEJUMLAH PERI- LAKU YG DITERIMA & DISEPA-KATI SECARA UMUM OLEH MASYARAKAT (VOLKWAYS, MORES, CUSTOMS, LAWS). NILAI MENTALITA (AKTIVITAS JIWA, CARA BERFIKIR, BERPERASAAN) YG TERBENTUK DR PERILAKU MANUSIA MENJADI SEJUMLAH ANGGAPAN BENTUK-BENTUK INTERELASI INDIVIDU DLM MASYARAKATAT: KERJASAMA (COOPERATION), PENYESUAIAN (ACCOMODATION), PERSAINGAN (COMPETATION), PERTENTANGAN (CONFLICT), PENGUASAAN (DOMINATION).

6 PERKEMBANGAN HUKUM DI DLM MASYARAKAT
Merupakan himpunan moralitas & wahana utk mencapai cita2 sosial (Durkheim). Masa itu hk dianggap satu-satunya perekat sosial. Hukum sbg alat paksa pemegang kekuasaan, dipengaruhi olh kepentingan ideal, material, dan kepentingan kelompok-2 dlm masyarakat shg menjadi struktur sosial (Weber). Masyarakat sll berubah, keberadaan hukum hrs mengabdi kpd kepentingan rakyat utk menekan kaum borjuis (Karl Marx).

7 MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM
Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.

8 PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM (Malinowski)
KOMPONEN QUID JURIS QUID FACTI Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial Proses Logika Akal budi Orientasi Kepentingan Moral Perspektif Seragam Bervariasi Kegunaan Praktis Alamiah Tujuan Pengendalian Keseimbangan PENGEMBANGAN HK TDK TERLEPAS DR ASPEK NORMATIF DAN SOSIOLOGIS. DALAM KENYATAAN KEDUA MODEL TSB SALING TERKAIT, SALING MELENGKAPI, DAN SALING KONTRADIKSI DLM APLIKASI

9 Hukum memiliki jangkuan luas dlm kehidupan
Hukum memiliki jangkuan luas dlm kehidupan. Pakar/ oraktisi hukum cenderung berorientasi ke “quit juris” (kebenaran normatif). Masyarakat – potensi harmoni – konflik. Pakar sosiologi cenderung nerorientasi ke “quid facti” (kebenaran empiris). Kebenaran : ditentukan olh kekuasaan atau disahkan olh sistem politik. Kebenaran sosiologi hkm: kesesuaian antara fakta empiris dg teori yg dijadikan ukuran utk melihat kebenaran.

10 PERILAKU NORMATIF (Emile Durkheim)
ATMOSPHERE Suasana KEWIBAWAAN HUKUM STRUKTUR LEMBAGA PENEGAK HUKUM KEPATUHAN HUKUM Pengembangan & Pemeliharaan UNITY Kekompakan FUNGSI/TUGAS PRESSURE Desakan

11 PENDEKATAN SOSIOLOGIS PERILAKU KRITIS TERPOLA KREATIF INSTRUMENTAL
OBYEKTIF SUBYEKTIF PERILAKU KRITIS KREATIF TERPOLA INSTRUMENTAL

12 PERILAKU SOSIOLOGIS (Emile Durkheim)
Mengarahkan Mengubah Mengendalikan PERILAKU MASA DATANG Kepaduan (cohesiveness) Komitmen (commitment) POTENSI MANUSIA PERILAKU MASA LALU Ikut serta / tdk sibuk dg kegiatan sendiri Apa yg jadi motif Bgm pola perilakunya Apa ciri individu Anda tdk dpt Memukul bola Jk hanya bljr dr buku PERILAKU TERAPAN Memcoba Mempraktekkan

13 SISTEM HUKUM (Friedman) Adl seperangkat operasional hukum yg meliputi sub-sistem hk, struktur hukum, & budaya hukum Substansi hukum meliputi : aturan, norma, & pola perilaku (hk yg tertulis & hk yg berlaku – hidup dalam masyarakat). Struktur Hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan). Budaya hukum meliputi : nilai-nilai, norma-norma & lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum.

14 RAGAM SISTEM HUKUM (Eric L. Ricgard)
Civil law (Eropa Kontinental) : hukum berdasarkan kode sipil yg terkodifikasi. Common law (Anglo Saxon) : hukum berdasarkan kebiasaan. Islamic Law (Timur Tengah) : hukum berdasarkan Syariah Islam yg bersumber dari Al-Quran & Hadis. Socialist law : hukum yg mendasari kepentingan umum. Far East law (Timur Jauh) : hukum berdasarkan perpaduan antara civil law, cammon law, dan hukum Islam.

15 FUNGSI HUKUM DI DLM MASYARAKAT
1. SBG SARANA KONTROL SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada. 2. Pendekatan Autonomy. Fokusnya adl kajian thd ideologi, prinsip-2, doktrin-2, dik prof hk yg mandiri dkm kaitan manajmen, orgs dll. 3. SBG SARANA REKAYASA SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial. 4. Pendekatan value free. Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2 diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.

16 INTERDEPENDENSI HUKUM
Hukum dg Organisasi. Hukum & keadilan sosial. Hukum & kekuasaan.

17 INTERDEPENDENSI HUKUM DG ORGANISASI
Input ke dlm organisasi adl input bagi peraturan Out put dari organisasi adl out put bagi peraturan ORGANISASI

18 INTERDEPENDENSI HUKUM DG KEADILAN SOSIAL
perilaku individu + Tuntutan individu - MASYARAKAT INDIVIDU kesejahteraan > 0 Berbagai inisiatif & kreatif + perilaku organisasi - Kontribusi warga masyarakat + INDIVIDU MASYARAKAT kesejahteraan < 0 Berbagai pembatasan sikap perilaku -

19 INTERDEPENDENSI HUKUM DG KEKUASAAN
Intput lemahnya Hukum adl output menguatnya kekuasaan Input menguatnya Hukum adl Output melemahnya kekuasaan KEKUASAAN Kelangsungan hidup individu tergantung daripada kuatnya hukum

20 HUKUM DAN MORALITAS (Emile Durkheim)
Keteraturan tindakan Kepentingan Kolektif Masyarakat milieu Moralitas Masyarakat Sui genneris Otoritas Keterikatan kelompok Disiplin Otonomi Ilmu

21 HUKUM DLM KONTEKS PERUBAHAN SOSIAL
S O L I D A R I T A S S O S I A L M E K A N I S Masy.sederhana O R G A N I S KESADARAN KOLEKTIF (Collective Conscience) Masyarakat segmental Masyarakat modern HUKUM REPRESIF HUKUM RESTITUTIF

22 PERUBAHAN SOSIAL vs NETRALITAS HUKUM
ARUS POLITIK GLOBAL MASALAH SOSIAL TUJUAN HUKUM KEADILAN SOSIAL KEBENARAN KEMANFAATAN SOSIAL NETRALITAS HUKUM PERUBAHAN SOSIAL PEMBANGUNAN NAS

23 FENOMENA SOSIOLOGI HUKUM
Hak atas non-diskriminasi (atas dasar jenis kelamin, gender, dan /atau kemampuan melahirkan anak, ras, kebangsaaan dst) Hak atas perlakuan sama antara laki-laki dan perempuan (dalam bidang khusus, seperti lapangan kerja, sistem peradilan dll) Hak untuk bebas dari kekerasan Hak sipil dan politik lainnya (berkumpul, mengelaurkan pendapat dll) Hak atas pembagian waris bagi wanita. Perubahan tata-nilai dlm kesenian (musik) Perkawinan sesasama jenis. dll

24 HUKUM SBG ALAT KEJAHATAN
Law as a tool of crime, perbuatan jahat dg menggunakan hukum sbg alatnya sulit dilacak karena diselubungi olh hk dan berada dlm hukum. Judicial activism Kecendrungan hakim mengembangkan atau memperluas pengertian hukum & peraturan konstitusi yg berlaku dgn gunakan interpretsi hukum mnrt pendapatnya Kecendrungan para penegak hukum utk mengarah ke upaya memperluas/mempersempit pengertian peraturan hkm & ketetapan konstitusi diluar kehendak pembuat peraturan hukum & ketetapan tsb

25 Judicial crime Kejahatan yg dilakukan aparat penegak hukum, yg salah guanakn jabatan yg buat org bersalah atau tidak. Criminal lawyer, jadi langganan para penjahat &penjahat terorganisir. =>merekayasa alibi, pengaruhi polisi dlm buat berita acara, menakuti saksi, menyuap hakim, ancam hakim

26 Extra judicial crime Lembaga yg terbentuk krn ketidakpuasan masy thdp kinerja penegak hukum Masy tdk percaya integritas moral para penegak hkm krn aparat tlah lakukan salgun wewenang

27 MASALAH SOSIAL Secara umum masalah sosial merupakan penyimpangan perilaku individu maupun lembaga di dalam masyarakat yg dirasakan mengganggu, berbahaya dan merugikan bagi kepentingan orang banyak atau masyarakat umum. BIDANG-BIDANG PERMASALAHAN SOSIAL : Folkways → Perangkat peran Fungsi lembaga. Mores → Perilaku peran Peran lembaga. Customs → Kegagalan berperan - Pros pelembagan. Laws → Konflik peran Kepentingan - lembaga.

28 ALIENASI (Ketidakberdayaan, ketidakberartian, ketiadaan norma, keterpencilan, keterasingan, ketidakseimbangan diri) Keterasingan diri atas karyanya di dlm masyarakat atau kelompok, disertai perasaan tanpa norma, tanpa arti, tanpa daya, tanpa kemampuan, tanpa perhatian, merasa rendah diri, terisolasi, dan tersingkir dlm kehidupan.

29 A N O M I Kondisi masyarakat yang tidak memiliki seperangkat norma dan sistem nilai yang dihayati kebenarannya, berlaku scr konsisten, dan digunakan sebagai pedoman oleh warga masyarakatnya. Nilai-nilai lama telah ditinggalkan sedangkan nilai baru belum terbentuk. Cara menerapkan nilai lama tidak sesuai dengan perkembangan, sedangkan cara baru belum ada.

30 ANOMALI Anomali adalah proses penyimpangan fungsi-fungsi lembaga dalam masyarakat yg tdk segera diperbaiki peranannya sehingga menimbulkan kegalauan atau keadaan anomi. Bentuknya berupa pelanggaran thd norma-norma sosial yg tlh melembaga atau mapan, tidak ada sanksi yg efektif, & tidak melakukan perubahan scr substansial cara utk mengatasi masalah.

31 INVOLUSI Involusi adalah kemunduran, kemerosotan kebudayaan kr ketidakseimbangan yang terjadi di dalam kehidupan sosial sudah mencapai bentuk yang pasti, namun tidak berhasil diseimbangkan atau diubah menjadi suatu pola baru, justru terus berkembang hingga menjadi semakin rumit. Bentuknya berupa peningkatan teknik melangsungkan kehidupan atas dasar ketertutupan (exclucivisme), dlm konteks mekanisme daya tahan masyarakat (defence-mechanisme), hingga sikap sosial mengalami dehumanisasi, kepekaan sosial menghilang, persepsi sosial menjadi kabur, kebanggan hanya pada lambang-lambang kesuksesan, mabuk kekuasaan, materi dan panik

32 POLARISASI Proses terjadinya dua lapisan dalam masyarakat (lapisan atas dan lapisan bawah) yang menunjukkan perbedaan sikap dan kemampuan dalam merespon ilmu pengetahuan dan teknologi serta hasil-hasil pembangunan sedemikian rupa, sehingga tingkat kesejahteraan dan kemampuan kedua lapisan itu jauh berbeda. Bentuk a.l adl kesenjangan dlm kesejahteraan, pendidikan, akses dlm berpolitik dll.

33 STEREOTIPE Kesan (pandangan salah, prasangka) tentang ciri-ciri tertentu (khusus) kelompok luar yang telah diterima secara luas oleh masyarakat. Citra kaku tentang suatu kelompok ras atau budaya yang dianut tanpa memperhatikan kebenaran citra tersebut. Kecenderungan bahwa sesuatu yang dipercayai orang besifat terlalu menyederhanakan dan tidak peka terhadap fakta obyektif. Stereotype mungkin ada benarnya, tetapi tidak seluruhnya benar.

34 PATOLOGI SOSIAL Semua tingkah laku yg bertentangan dg norma kebaikan, stabilitas lokal, pola kesedarhanaan, moralitas, hak milik, solidaritas kekeluargaan, hidup rukun bertetangga, disiplin, kebaikan dan hukum formal (Penyakit Masyarakat). Perkembangan tdk seimbang dr macam-2 bag kebudayaan, shg melahirkan kesenjangan sosial, kelambatan kultural (cultur lag), disorganisasi sosial, hingga disintegrasi sosial. Inter-dependensi antara disorganisasi sosial dan lingkungan budaya yg buruk merupakan rangsangan bagi orang normal menjadi sakit sosial (sosiopatik). Bentuknya : Kemiskinan, Kejahatan, Pelacuran, Alkoholisme, Narkotika, Perjugian, Pelacuran

35 EROSION PATRON-CLIENT BOND
Pengikisan hubungan ketergantungan antara Klien (yang dipimpin, dilindungi, anggota) terhadap Patron (Pelindung, Pemimpin) disebabkan oleh menguatnya nilai kesadaran rasional di satu sisi, di sisi laian melemahnya nilai ketauladanan dan rasa tanggungjawab) Patron sbg pengaruh dr orientasi materi yg menonjol, serta berfikir dan bertindak scr ekonomis.

36 K R I S I S Krisis adalah proses melemahnya daya pengikat sosial berupa nilai-nilai, lembaga-lembaga, fungsi-fungsi, status-status, peranan-peranan, mekanisme, cara-cara hidup dalam masyarakat Bentuknya berupa kontradiksi-kontradiksi sikap dan tindakan dlm bentuk arogan, brutal, agresif, anarkhi di masyarakat dalam menghadapi setiap kebijakan yg dianggap tidak selaras dengan pendapat umum

37 C R I M E Crime is societal problem not criminal justice problem (Radcliff Brown). Tindakan yang bertentangan dg rasa solidaritas kelompok (Thomas). Pelanggaran thd perasaan ttg kasihan dan kejujuran (Garofalo). Konsep kejahatan sering dilihat dr aspek kegarangan tindakan (Feloni = kejahatan serius; Misdemeanor = kejahatan yg kurang serius)

38 Organized Crime : Suatu tindak kejahatan yg dilakukan oleh sekelompok orang scr sistematis
(semacam modus operandi). Criminal Organization : Suatu organisasi yg didirikan oleh para penjahat utk mengoptimalkan pencapaian tujuan (punya struktur organisasi yg jelas, memiliki keanggotaan tetap, menggunakan peralatan teknologi, memiliki aksi kejahatan yang berkelanjutan, menggunakan akumulasi kekuasaan State Organized Crime : tindakan yg menurut hk ditentukan sbg kejahatan & dilakukan olh pejabat pmrth dlm menunaikan tugas dr negara. Crime againts humanity : 1) kejahatan perang; 2) pembersihan etnik (genocide; 3) perbudaan dll.

39 TIPE KEJAHATAN PD MASYARAKAT INDUSTRI
Penyelundupan (smuggling) sbg bentuk kejahatan konvesional yg berdimensi baru, memanfaatkan teknologi komunikasi, transpotasi (kapal curah, container, cargo air transportation, diplomatic bag dll). Penyebaran hama & penyakit mll bahan makanan import kadaluarsa, baik berasal dr ngr pengeksport yg kondisi alat angkutnya buruk, maupun yg tertahan di pelabuhan tujuan. Pasar gelap (black market) barang-2 terlarang spt makanan, minuman, drug mll pengemasan & peredaran yg tdk konvensional (pembuangan limbah 3B, debt collector).

40 Pemalsuan merk dagang terkenal & pembajakan hak paten.
Penggelapan pajak, pemalsuan restitusi pajak. Penyalahgunaan credit card, pecurian pulsa telp, money laundry. Pelecehan sex dan child abused, kejahatan yg bersumber dr tekanan psikologis akibat kerja berat & diburu wakt. Cyber crime (kejahatan maya. Kejahatan asuransi.

41 TERORISME Strategi untuk mencapai suatu tujuan dengan menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan utk memaksa pemerintah, penguasa & rakyat dengan menimbulkan rasa takut. Digunakan olh kelompok yg hanya memperoleh dukungan kecil, tetapi memiliki keyakinan yang teguh atas kebenaran tujutannya. Berbagai tujuan terorisme : menarik perhatian dunia, mengacaukan stabilitas pemerintahan, mendukung revolusi, dan balas dendam.

42 WHITE COLLOR CRIME Ciri-2 WCC menurut Laura Snider :
- Dilakukan dlm konteks kewenangan. - Berlindung di balik jabatan. - Akibat yg ditimbulkan meluas. - Menguntungkan diri sendiri maupun kelompok. - Dilakukan dlm konteks sindikat. Label yg mengandung pesan moral & politik utk kejahatan yg dilakukan olh orang-2 yg memiliki kedudukan sosial tinggi & terhormat dlm pekerjaannya (para pengusaha & eksekutif). Kegiatan tdk sah tanpa menggunakan kekerasan scr langsung teruama menyangkut penipuan, penyesatan, penyembunyian informasi, penggelapan dan manipulasi. WCC menggugurkan teori yg menyatakan pelaku kriminal adl orang-2 yg berasal dr kelas sosial & ekonomi rendah.

43 PENCEGAHAN KEJAHATAN Perasaan takut thd pelaku kejahatan (karena niat & peluang berbuat jahat longgar), shg perasaan aman masyarakat terganggu. Akar masalah kejahatan menyangkut Faktor Korelatif Kriminogen. Pencegahan kejahatan adalah upaya bersama yang dilakukan oleh aparat dan masyarakat umum dalam menjaga kelembagaan sosial, sistem sosial, dan peran-peran masyarakat melalui mekanisme yg telah melembaga untuk mewujudkan perasaan aman.

44 Pencegahan = antisipansi sebelum masalah terjadi, penanganan kejahatan pada hulu permasalahan.
Mencegah orang menjadi penjahat & menjadi korban kejahatan. Mengendalikan keadaan agar tidak dimanfaatkan utk berbuat jahat. Pengenalan metode penanganan kejahatan, serta peluang terjadinya kejahatan sejak dini (sejak anak-anak melalui pembinan terhadap kenakalan remaja.

45 JUDICIAL ACTIVISM Kecenderungan hakim mengembangkan atau memperluas pengertian hukum dan peraturan konstitusi yang berlaku dengan menggunakan interpretasi hukum mnrt pendapatnya. Kecenderungan para penegak hukum untuk mengarah ke upaya memperluas atau mempersempit pengertian peraturan hukum dan ketetapan konstitusi di luar kehendak pembuat peraturan hukum dan ketetapan tersebut.

46 JUDICIAL CRIME Kejahatan yang dilakukan olh aparat penegak hukum dlm konteks jabatan dan kekuasaannya untuk menetapkan seseorang atau sekelompok orang salah atau tdk salah dg cara menyimpangkan perkara dari tujuan hukum, dengan menguntungkan diri sendiri & merugikan fihak lain yg berperkara serta merusak tatanan hukum.

47 CRIMINAL LAWYER Aktivitas lawyer yang menjadi langganan para penjahat khususnya penjahat yg terorganisir. Pekerjaan mereka a.l : merekayasa alibi, mengatur pertemuan yb bersifat tersembunyi, mempengaruhi polisi dlm membuat berita acara, menakut-nakuti saksi, mengaburkan peristiwa/ perkara melalui mass media, menyuap aparat gakkum, hingga mengancam hakim.

48 EXTRA JUDICIAL CRIME Lembaga yg terbentuk kr ketidakpuasan masyarakat atas kinerja para penegak hukum. Masyarakat tdk mempercayai integritas moral para penegak hukum kr aparat tlah melakukan penyalahgunaan wewenang & memberi perlindungan thd praktek-2 kejahatan. Masyarakat mengganggap tindakannya mrpkn tindakan suci (mahatma) & mrpkn hk positif. Masyarakat melakukan upaya penegakan hukum menurut pandangan & cara-cara mereka sendiri.

49 (Horton & Hunt, Smelser, Kornblum, Light, Keller)
PERILAKU KOLEKTIF (Horton & Hunt, Smelser, Kornblum, Light, Keller) Tindakan yg dilakukan scr bersama olh sejumlah orang, bersifat temporer (tdk bersifat rutin), tdk terorganisasi. Cenderung tdk terkendali. Sebagai tanggapan atas rangsangan tertentu atau dipicu olh suatu rangsangan yg sama (peristiwa, benda, ide), sangat dimungkinkan merusak dan berlaku kriminal. Contoh : Kerumunan berubah menjadi penjarahan. Penjarahan di New York – 1977, Los Angeles – 1992, 10 Mei 1963 di Bandung, Mei 1998 di Jakarta. Perlu disiapkan teknik pengendalian kerumunan.

50 P A N I K Kondisi emosional yg diwarnai olh keputus-asaan & ketakutan yg tdk terkendali, disertai penyelematan diri scr kolektif yg didasari olh sikap histeris. Terjadi pd pok yg mengalami keletihan kr tekanan jiwa (stress) berkepanjangan, berada dalam keadaan sangat berbahaya & hanya memiliki kemungkinan membebaskan diri scr terbatas. Setiap orang menempuh cara utk melindungi dirinya sendiri. Peran “kepemimpinan” sangat penting dlm suasana kepanikan (mengorganisasi agr kerjasama; hilangkan ketidak pastian dg cara memberi arahan & bangun percaya diri).

51 DESAS-DESUS Berita yang menyebar secara cepat & tidak berdasarkan fakta (kenyataan), dr soal moral hingga soal negara. Disebarkan kr dasarnya orang perlu & suka. Tercipta manakala terjadi ketegangan sosial. Dpt merusak nama baik (reputasi), kaburkan tujuan, lemahkan semangat – digunakan utk propaganda. Tdk dpt dibantah scr efektif dg menggunakan penjelasan yg benar. Desas-desus yg berlangsung lama & diterima sbg kebenaran bisa menjadi legenda.

52 GERAKAN SOSIAL Perilaku kolektif yg melakukan kegiatan dg kadar kesinabungan tertentu utk menunjang atau menolak perubahan yg terjadi di masyarakat atau kelompok. Awal mula gerakan dilakukan olh suatu kelompok yg merasa tdk puas thd suatu keadaan; pribadi kecewa; penyaluran kegagalan; atau mereka yg merasa hidup kurang berarti. Semula bentuk gerakan tidak terorganisasi, terarah dan terencana selanjutnya terorganisasi. Contoh: Gerakan perpindahan, gerakan ekspresif, gerakan utopia, gerakan reformasi, gerakan revolusioner, KAMI 1966, Reformasi 1998. Gerakan ini setelah satu - dua dasawarsa mengalami penurunan

53 CIVIL DISOBEDIENCE Pembangkangan sipil adl penyimpangan hk secara umum dan terbuka karena terdorong oleh kata hati serta pandangan moral, disertai dengan kesediaan menerima sanksi hukum. Aksi tsb merupakan teknik paksaan tanpa paksaan yang menggunakan tuntutan dr sejumlah orang yang rela menderita demi menegakkan suatu pandangan moral.

54 Pembangkangan sipil disebabkan kr muncul-nya kasus-2 yang berkaitan dengan adanya perasaan kurang puas atas sistem hukum yang tidak adil. Aksi ini merupakan tindakan politik yang bukan merupakan tindakan kekerasan dengan tujuan untuk mengubah hukum atau kebijakan pemerintah. Pembangkan sipil diilhami oleh pemikiran bhw keadilan yg berlaku di masyarakat hanya untuk golongan tertentu saja dan kurang memperhatikan golongan yang lain.

55 Pembangkangan sipil bisa mencapai tuntutan yang dikehendaki apabila memiliki disiplin diri yg kuat dari para pelaku, dan tdk mengarah ke tindakan kekerasan. Cara ini umumnya berlaku di negara-negara demokrasi di mana para pelaku telah memiliki kesadaran cukup tinggi dlm hidup bernegara. Dengan kata lain tuntutannya benar-benar utk kepentingan bangsa dan negara.

56 Social disobidience = Paksaan tanpa kekerasan (nonviolent coercion) sbg teknik perlawanan (non resistance) atau perlawanan pasif (pasif resistance). Sasarannya ialah membangkitkan perasaan simpati masyarakat dan mempermalukan partai dominan agar partai dominan mau membuat kelonggaran. Ada masa dan situasi tertentu di mana aksi kekerasan lebih sering berhasil daripada aksi tanpa kekerasan.

57 HUMAN SECURITY (Keamanan Manusia) MULTI FASET KEAMANAN MANUSIA :
Keamanan kultural & agama. Keamanan harta milik. Keamanan hak-hak manusia. Keamanan perempuan. Anak dan lansia. Keamanan kerja. Keamanan keluarga & Kediaman. Keamanan makanan. Keamanan perjalanan. Keamanan informasi. Keamanan hak cipta. Keamanan pendidikan. Keamanan kesehatan. Jiwa & bencana.

58 PENDEKATAN DLM KEAMANAN MANUSIA :
Pengusangan perang. Pengusangan kekerasan. Demokratisasi politik, ekonomi & hukum (peradilan) Keadilan hukum. Pelestarian lingkungan. Penyelesaian konflik scr damai. Perubahan umur kerja. Multikulturalisme & multirelijionisme. Hak manusia dg relativism kultural. Ekoteknologi.

59 INDUSTRI KEAMANAN : Asuransi (pendidikan, usia lanjut, rumah, kendaraan, kecelakaan, harta, pekerjaan, perjalanan). Pengawalan, patroli, jaga malam. Detektif swasta. Pengamanan fisik (pagar, kunci, alarm, mata elektronik, senjata api, foto kamera). Praktek dokter. Akutansi.

60 TANTANGAN KEAMANAN MANUSIA MASA DEPAN :
Pangan, air, tanah, udara. Ekologi. Informasi. Kemiskinan mayoritas. Hak intelektual. Bencana alam. Perpecahan keluarga. Kesehatan. Radikalisasi agama. Terorisme. Trans-nasitional crime. Keseimbangan biomassa.

61 PROBLEM SOSIAL MASA KINI
Upaya mempersenjatai diri dan upaya mengurangi persenjataan (armament and disarment) Masalah Hak Asasi Manusia Alih teknologi, inflasi, tawar-menawar secara kolektif (collective bargaining) Biaya pemerintahan (government budgeting), Inovasi kelembagaan (institutional innovation), Restrukturisasi sosial (social restructuring) Keikutsertaan buruh dalam mengelola perusahaan, juga dalam hal penentuan kebijaksanan (codetermination) serta keterlibatan buruh dlm manajemen (worker’s self management)

62 KONFIGURASI PROBLEM SOSIAL
GRAND THEORY MASALAH KELEMBAGAAN PROBLEM MAKRO STRATEGIS MIDDLE RANCE THEORY PROBLEM MESSO TAKTIS MASALAH ORGANISASI MASALAH INDIVIDU LOWER THEORY PROBLEM MIKRO TEKNIS

63 Masalah Makro : - Hak Atas Kekayaan Intelektual. - Fungsi Lembaga Arbritase. - Sistem Kepolisian Nasional. Masalah Messo : - Persaingan Usaha. - Kepailitan Perusahaan. - Transaksi Bisnis Nasional – Internasional. - Peranan lembaga. - Perbankan. Masalah Mikro : - Perlidungan konsumen. - Perlindungan wanita. - PHK. - Kenakalan remaja.

64 MASALAH-2 SOSIAL YURIDIS
Hak Atas Kekayaan Intelektual berdasarkan UU No.7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta (Tinjauan dari teori fungsional). Eksistensi Badan Arbritase Nasional Indonesia Dalam Penyelesaian Sengketa (Tijauan dari teori konflik…). Sistem Kepolisian Nasional Indonesia Dalam Kerangka Penegakan Hukum (Tinjauan dari teori konflik…). Konspirasi Tender Dalam Hukum Persaingan Usaha (tinjauan dari teori konspirasi). Tanggungjawab Kepailitan Perusahaan (Tijauan dari teori differential association) Contoh:

65 Kontrak Investasi Antara Perusahaan Nasional dengan Investor……(Tinjauan dari teori funsional)
Peranan KPK Dalam Mendinamisir CJS Guna Mengoptimalkan Pemberantasan Korusi di Indonesia Tinjauan dari teori fungsional). Koordinasi Kerja Antara Polri dan BC Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan di…(Tinjauan dari teori fungsional). Transfer Dana Secara Elektronik Melalui Kartu Kredit (tinjauan dari teori pertukaran) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Produk ……(Tinjauan dari teori konflik…)

66 Perlidungan Hukum Terhadap Wanita Korban Kejahatan Perkosaan Tinjauan dari teori social reality of crime). PHK Terhadap Karyawan Yang Melanggar Perjanjian Kerja (tinjauan dari teori konflik…). Keputusan Hakim Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-anak (Tinjauan dari teori social reality of crime). Tindak Pidana Aborsi Ditinjau Dari UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan (Tinjauan dari teori kontrol sosial). Penanggulangan Narkotika Di Lingkungan Remaja Berdasarkan UU No.22 Tahun 1991 Tinjauan dari teori kontrol sosial).

67 Sikap Para Gelandangan Terhadap perilaku Seks (Tinjauan dari teori differential assosiation).
Konflik Ambon Ditinjau dari teori Konflik…. Fenomena Inul Daratista Dalam Konteks Pornoaksi Ditinjau dari teori Anomi. Analisis Terorisme Di Indonesia (Ditinjau dari teori konflik…). Ada Tommy Di Tenabang Ditinjau dari teori funsionalist R.K Merton. Kiprah Ustad Abu Ba’asir Ditinjau dari teori labeling.

68 Tawuran Antar Warga Masyarakat Desa Gabus Dan Dese Jatimulyo (Tinjauan dari teori anomi R.K. Merton). Pemberian Release & Discharge Ditinjau dari Teori Social Reality of Crime. Kejahatan Carding Ditinjau Dari Teori Differential Association. Tindak Pidana Korupsi Yang Melibatkan Akbar Tanjung Ditinjau Dari Teori Labeling. Rudy Ramli Dalam Kasus Bank Bali Ditinjau Dari Teori Differential Association.

69 Analisis Kasus Teluk Buyat Ditinjau Dari Teori Konflik.
Kelompok Kapak Merah Ditinjau Dari Teori Differential Association. KKN H.M Soeharto Ditinjau Dari Teori Social Reality Of Crime. Eksistensi Hukum Internasional Pasca Agreasi Amerika Serikat Ke Irak (Tinjauan dari teori konflik). Pegawai Tengah Karier Sebagai Change Leader The Telkom Way 135 Menuju Transformasi Customer Centric Company (Tinjauan dari teori pertukaran).

70 (Durkheim, A. Comte, M. Weber, T. Parsons, H. Spenser)
TEORI FUNGSIONAL (Durkheim, A. Comte, M. Weber, T. Parsons, H. Spenser) Kohesi sosial dalam masyarakat : Di setiap masyarakat senantiasa dijumpai suatu keterkaitan (kohesi). Dalam masyarakat seperti itu terdapat pengelompokan intermedier atas lembaga‑lembaga kemasyarakatan, sehingga di dalamnya ada semacam struktur tertentu. Jika dalam pengelompokan membagi nilai dengan norma‑norma yang sama, maka masyarakat memiliki aturan dalam pergaulan hidup, di mana orang‑orang mempunyai ikatan erat dalam pengelompokan intermedier, sehingga mereka mengindahkan nilai‑nilai dan norma pergaulan hidup tersebut. Grand Theory

71 (Hobbes, Karl Maarx, Galtung, Dahrendorf, Simmel, Coser, Slotkin)
Grand Theory TEORI KONFLIK (Hobbes, Karl Maarx, Galtung, Dahrendorf, Simmel, Coser, Slotkin) Konflik merupakan fenomena yg normal dan natural. Konflik dpt menimbulkan keadaan tidak enak, meresahkan, menegangkan, menakutkan namun syarat bagi suatu perubahan. Konflik sosial merupakan pertentangan antara dua pihak atau lebih yang menyangkut masalah ekonomi, kekuasaan, keyakinan agama, ras.

72 Lower Theory Teori‑teori Under Control atau teori‑teori untuk mengkaji perilaku jahat seperti teori Disorganisasi Sosial, teori Netralisasi dan teori Kontrol Sosial. Teori ini secara umum membahas mengapa ada orang melanggar hukum meskipun kebanyakan orang tidak demikian. Teori‑teori Kultur, Status dan Opportunity seperti teori Status Frustasi, teori Kultur Kelas dan teori Opportunity yang menekankan mengapa adanya sebagian kecil orang menentang aturan yang telah ditetapkan masyarakat di mana mereka tinggal. Teori Over Control yang terdiri dari teori Labeling, teori Konflik Kelompok dan teori Marxis. Teori ini lebih menekankan kepada masalah mengapa orang bereaksi terhadap kejahatan.

73 A N O M I (Emile Durkheim)
Anomi adalah keadaan deregulation dalam masyarakat, karena tidak ditaatinya aturan‑aturan yang telah mapan (aturan lama ditinggalkan sedangkan aturan baru belum ada), kehidupan menjadi seolah-olah tanpa pedoman, orang sulit manangkap apa yang diharapkan dari orang lain baik untuk bersikap maupun bertindak, sehingga keadaan menjadi galau atau membingungkan.

74 A N O M I (R.K.MERTON) Innovation (pembaharuan) adalah keadaan di mana tujuan dalam masyrakat diakui dan dipelihara, akan tetapi tdk terjadi perubahan sarana yang dipergunakan untuk mencapai tujuan. Masyarakat masih ada yang percaya dengan cara-cara lama untuk mencapai tujuan, namun beralih menggunakan sarana baru jika menemui halangan terhadap cara yang digunakan untuk mencapai kesusksesan. Conformity (menyetujui) adalah suatu keadaan di mana warga masyarakat menerima tujuan dan sarana‑sarana baru (legitimate mean) yang berkembang di masyarakat karena ada tekanan sosial. Di sisi lain meskipun masyarakat memiliki sarana yang terbatas tetapi tidak melakukan penyimpangan, mereka melanjutkan pencapaian tujuan hidup dan percaya atas legitimasi sarana-sarana konvensional dengan mana kesusksesan akan dicapai.

75 Ritualism (tatacara keagamaan) yaitu keadaan di mana warga masyarakat yang telah menerima tujuan dan sarana-sarana baru, namun sarana­sarana baru tidak kunjung diadakan. Masyarakat meredakan ketegangan dengan menurunkan skala aspirasi sampai pada batas yang bisa mereka capai daripada mengejar tujuan budaya kesuksesan yg hanya ilusi. Retreatism (penarikan diri) yaitu keadaan di mana warga masyarakat melepaskan tujuan budaya sukses dan sarana-sarana sah. Warga masyarakat mulai menyesuaikan diri dari menurut cara-cara sendiri, misalnya dengan mabok-mabokan, pecandu narkoba hingga puncaknya bunuh diri. Rebellion (pemberontakan) yaitu keadaan di mana tujuan dan sarana yang terdapat dalam masyarakat ditolak, berusaha untuk mengganti atau mengubah seluruhnya. Meraka juga menginginkan utk mengubah sistem melalui social disobidien (pembangkangan sosial).

76 EXCHANGE THEORY (Peter Blau) Premis-premisnya :
Pertukaran sosial tidak simetris, ttp dilandasi olh sistem stratifikasi berdasarkan kekuasaan dan wewenang. Perbedaan status dlm masyarakat berakibat adanya perbedaan transaksi dalam pertukaran antar warga, status yg rendah ditentukan olh status yg tinggi. Legitimasi pemimpin dlm masyarakat tdk menjamin para anggota merasa puas thd kepemimpinannya, atau memahami apa yang diharuskan olh pimpinan, karena setiap pertukaran salalu diikuti oleh pamrih atau balasan. Kekuasaan dan otoritas dalam masyarakat sangat tergantung pd hasil perbandingan cost dan reward yg menguntungkan semua pihak. Dalam organisasi hubungan yg asimetris dilestarikan melalui kekuasaan yg memaksa.

77 TEORI KONTROL SOSIAL (Reiss)
Lahirnya teori Kontrol Sosial dilatarbelakangi oleh tiga aspek perkembangan dalam masyarakat : (1) Adanya reaksi dari teori labeling dan konflik yang dilandasi tingkah laku kriminal. Sebagaimana acuan, teori ini kurang menganalisis masalah kriminal dan hanya mengarah pada subyek perilaku menyimpang; (2) Munculnya studi tentang criminal justice sebagai suatu ilmu telah mempengaruhi hukum menjadi lebih pragmatis serta berorientasi pada sistem; dan (3) Teori Kontrol Sosial dikaitkan dg teknik penelitian, khususnya terhadap tingkah laku remaja, yakni self report survey.

78 TEORI KONTROL SOSIAL (Nye)
Menurut Nye, manusia diberi kendali supaya tidak melakukan pelanggaran, proses sosialisasi yang adequat (memadai) akan mengurangi terjadinya delinkuensi. Pendidikan terhadap seseorang untuk melakukan pengekangan keinginan (impulse). selain itu, kontrol intemal dan ekstemal harus kuat utk membangun ketaatan terhadap hukum (law‑abiding). Premis teori Kontrol Sosial : 1. Harus ada kontrol intemal maupun ekstemal. 2 . Manusia diberikan kaidah‑kaidah supaya tidak melakukan pelanggaran. 3. Proses sosialisasi yang ade quat (memadai) akan mengurangi terjadinya delinkuen. 4. Ketaatan thd hukum (law abiding).

79 TEORI LABELING (Micholowsky)
Premis-premis teori Labeling sebagai berikut : 1. Kejahatan merupakan kualitas dari reaksi masyarakat atas tingkah laku seseorang. 2. Reaksi itu menyebabkan tindakan seseorang dicap sebagai penjahat. 3. Umumnya tingkah laku seseorang yang dicap jahat menyebabkan orangnya juga diperlakukan sebagai penjahat. 4. Seseorang yang dicap dan diperlakukan sebagai penjahat terjadi dalam proses interaksi, di mana interaksi tersebut diartikan sebagai hubungan timbal balik antara individu, antar kelompok dan antar individu dan kelompok. 5. Terdapat kecenderungan di mana seseorang atau kelompok yang dicap sebagai penjahat akan menyesuaikan diri dengan cap yang disandangnya.

80 Teori Labeling Howard S. Becker menekankan dua aspek:
(1) Penjelasan tentang mengapa dan bagaimana orang‑orang tertentu sampai diberi cap atau label sebagai penjahat; dan (2) Pengaruh daripada label itu sebagai konsekuensi penyimpangan tingkah laku, perilaku seseorang bisa sungguh2 menjadi jahat jika orang itu di cap jahat. Edwin Lemert membedakan tiga penyimpangan, yaitu: (1) Individual deviation, di mana timbulnya penyimpangan diakibatkan oleh karena tekanan psikis dari dalam; (2)Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari keadaan; dan (3) Systematic deviation, sebagai pola‑pola perilaku kejahatan terorganisir dalarn sub‑sub kultur atau sistem tingkah laku.

81 Pada dasarnya teori labeling menggambarkan:
(1) Tidak ada satupun perbuatan yang pada dasarnya bersifat kriminal; (2) Predikat kejahatan dilakukan oleh kelompok yang dominan atau kelompok penguasa; (3) Penerapan aturan tentang kejahatan dilakukan untuk kepentingan pihak yang berkuasa; (4) Orang tidak menjadi penjahat karena melanggar hukum, tetapi karena ditetapkan demikian oleh penguasa; dan (5) Pada dasarnya semua orang pernah melakukan kejahatan, sehingga tidak patut jika dibuat kategori orang jahat dan orang tidak jahat. Premis tersebut menggambarkan bahwa sesungguhnya tidak ada orang yang bisa dikatakan jahat apabila tidak terdapat aturan yang dibat oleh penguasa untuk menyatakan bahwa sesuatu tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang diklasifikasikan sebagai kejahatan.

82 DIFFERENTIAL ASSOCIATION THEORY
(Edwin H. Sutherland) Sembilan premis perilaku jahat : 1. Perilaku kejahatan adalah perilaku yang dipelajari, bukan warisan. 2. Perilaku kejahatan dipelajari dalam interaksi dengan orang lain dalam suatu proses komu­nikasi. Komunikasi tersebut dapat bersifat lisan atau dengan bahasa tubuh). 3. Bagian terpenting dalam proses mempelajari perilaku kejahatan terjadi dalam hubungan personal yang intim. Secara negatif ini berarti bahwa komunikasi interpersonal seperti melalui bioskop, surat kabar, secara relatif tidak berperanan penting dalam terjadinya kejahatan).

83 4. Ketika perilaku kejahatan dipelajari, maka yang dipelajari termasuk: (a) teknik melakukan kejahatan, (b) motif-­motif, dorongan‑dorongan, alasan‑alasan pembenar dan sikap‑sikap tertentu). 5. Arah dan motif dorongan itu dipelajari melalui definisi-­definisi dari peraturan hukum. Dalam suatu masyarakat, kadang seseorang dikelilingi oleh orang‑orang yang secara bersa­maan melihat apa yang diatur dalam peraturan hukum sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan dan dipatuhi, namun kadang ia dikelilingi orang‑orang yang melihat aturan hukurn sebagai sesuatu yang memberikan peluang dilakukannya kejahatan. 6. Seseorang menjadi delinkuen karena ekses pola‑pola pikir yang lebih melihat aturan hukurn sebagai pernberi peluang melakukan kejahatan daripada melihat hukurn sebagai sesuatu yang harus diperhatikan dan dipatuhi)

84 7. Asosiasi Diferensial bervariasi dalam frekuensi, durasi, prioritas serta intensitasnya.
8. Proses mempelajari perilaku jahat diperoleh lewat hubungan dengan pola‑pola kejahatan dan mekanisme yang lazim terjadi dalam setiap proses belajar secara urnum. 9. Sementara itu perilaku jahat merupakan ekspresi dari kebutuhan nilai umum, namun tidak dijelaskan bahwa perilaku yang bukan jahatpun merupakan ekspresi dari kebutuhan dan nilai‑nilai umum yang sama.

85 SOCIAL REALITY OF CRIME THEORY
(Richard Quinney) Premis 1: Definisi ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan. Premis 2: Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.

86 Premis 3: Definisi tindak kejahatan diterapkan di dalam masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk pelaksanaan dan administrasi hukum pidana. Kepentingan penguasa ikut mencampuri di semua tahap dimana kejahatan itu diciptakan. Premis 4: Pola aksi tindakan melanggar hukum atau tidak tergantung pada faktor : (1) kesempatan dalam masyarakat; (2) pengalaman belajar; (3) identifikasi pada pihak‑pihak lain; (4) konsep diri. Premis 5: Pemahaman ttg tindak kejahatan dibentuk dan diserap ke dalam kelompok-­kelompok masyarakat lewat sarana komunikasi.

87 CULTURE CONFLICT THEORY
(Thorsten Sellin) Premis 1: Bertemunya dua budaya besar. Konflik budaya dapat terjadi apabila ada benturan aturan pada batas daerah budaya yang berdampingan. Pertemuan tersebut mengakibatkan terjadinya kontak budaya diantara mereka baik dalam kaitan agama, orientasi kerja, cara berdagang dan budaya minum-minuman keras, judi dan lain-lain yang dapat mernperlemah budaya kedua belah fihak. Premis 2: Budaya besar menguasai budaya kecil. Konflik budaya dapat juga terjadi bila satu budaya memperluas daerah berlakunya ke budaya lain. Hal ini terjadi biasanya dengan menggunakan undang­undang dimana suatu kelompok budaya diperlakukan untuk daerah lain. Premis 3: Anggota dari suatu budaya pindah kebudaya lain. Konflik budaya timbul karena orang‑orang yang hidup dalam budaya tertentu pindah ke lain budaya yang berbeda.

88 SUB-CULTURE THEORY Teori sub‑culture membahas kenakalan remaja serta perkembangan dari berbagai tipe gang anak-anak di AS. Teori sub‑culture dipengaruhi oleh kondisi intelektual (intelectual heritage) aliran Chicago, konsep anomie Robert K. Merton dan Solomon Kobrin yang melakukan penelitian terhadap hubungan antara gang jalanan dengan orang laki‑laki yang berasal dari komunitas kelas bawah (lower class). Hasil penelitiannya menunjukkan ada kaitan antara hierarki politis dengan kejahatan teroganisir.

89 Ada dua teori sub-culture
Teori Delinquent Sub‑Culture Albert K. Cohen dalarn bukunya Delinquent Boys (1955) berusaha memecahkan masalah kenakalan remaja dengan meggabungkan teori Disorganivasi Sosial dari Shaw dan McKay, teori Differential Association Edwin H. Sutherland dengan teori Anomie R.K. Merton. Cohen menyimpulkan bahwa kondisi tsb menyebabkan terjadinya peningkatan perilaku delinkuen kalangan remaja di daerah kumuh (slum). Konklusinya menyebutkan bahwa perilaku delinkuen di kalangan remaja kelas bawah merupakan cermin ketidak puasan warga terhadap norma dan nilai kelompok kelas menengah yang mendominasi kultur Amerika.

90 Teori Differential Opportunity (Perbedaan kesempatan)
Teori ini dikernukakan oleh Richard A.Cloward dan Leyod E. Ohlin yang membahas perilaku delinkuen remaja (gang) di Amerika. Menurut Cloward, deviasi perilkau remaja itu terjadi karena ada perbedaan kesernpatan yang dimiliki anak‑anak untuk mencapai tujuan hidupnya. Tiga tipe gang kenakalan remaja: (1) Criminal Sub- Sulture, bilamana masyarakat terintegrasi dg baik, mk gang akan berlaku sebagai kelompok yang belajar dari orang dewasa. Aspek itu berkorelasi dengan organisasi kriminal; (2) Retreatist Sub‑culture, remaja tidak memiliki struktur kesempatan shg banyak melakukan perilaku menyimpang (mabuk‑mabukan, penyalahgunaan narkoba, dan lain sebagainya); (3) Conflict Sub‑culture, terdapat dalam masyarakat yang tidak terintegrasi sehingga para remaja menunjukkan perilaku bebas. Ciri khas gang ini adl kekerasan, perampasan harta benda, dan perilaku menyimpang lainnya.

91 TEORI KEKERASAN KOLEKTIF
(Tilly) Kekerasan Kolektif Primitif – pada dasarnya non politis, ruang lingkupnya terbatas pada st komunitas lokal (contoh : pengeroyokan thd pencopet yg tertangkap tangan). Kekerasan Kolektif Reaksioner – merupakan reaksi thd penguasa, pelaku dan pendukungnya tdk semata-mata berasal dr st komunitas lokal, melainkan siapa saja yg merasa sesuai dg tujuan kolektif atau tdk setuju dg sistem yg tdk adil (contoh : demonstrasi buruh) Kekerasan Kolektif Modern – merupakan sarana utk mencapai tujuan politis atau ekonomis dlm masyarakat (contohnya: kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta).

92 TEORI KONSPIRASI (Mathias Brockers)
Mutasi dlm kehidupan tdk saja terjadi atas dsr pertarungan atau persaingan soal keberadaan, ttp juga persekutuan & kerjasama yg justru memungkinkan terjadinya evolusi. Dlm kehidupan A bersepakat dg B tanpa diketahui C utk memperoleh keuntungan adl wajar. Konspirasi mengandung bujukan atau rayuan, bukan sekedar bernada sama. Kata-kata yg saling terkait membuat hal-hal yg rumit menjadi sederhana. Jika tidak ada bukti yg difinitif, kebenaran harus diuji scr berulang-ulang.

93 Kecenderungan melempar tggjwb mslh yg rumit & menyengsarakan merupakan ciri perilaku manusia.
Misteri yg tdk mampu dijelaskan scr logika akan dilarikan kpd “sdh kehendak Tuhan” sbg Sang Pencipta. Konspirasi membuat masalah yg rumit menjadi sederhana, dan menjadi alat ideal utk propaganda. Syak wasangka adl suatu keraguan, kritik dpt dijadikan bukti bagi realitas utk kemajuan.

94

95 REALITAS HUKUM (Law on books & Law in action)
Terjadinya perbedaan karena : Apakah “pola tingkah laku sosial” tlh mengungkapkan materi hk yg diumuskan dlm peraturan. Apakah keputusan pengadilan sama dg apa yg diharuskan dlm peraturan. Apakah tujuan yg dikehendaki hukum sama dg efek peraturan itu dlm kehidupan masyarakat. * SIKAP AMBIVALEN MERUPAKAN PENGHALANG BAGI TEGAKNYA HUKUM * KEKUASAAN YG TDK BERPARADIGMA HK MERUPAKAN PELUANG TERJADINYA PELANGGARAN HAM (D.L KIMBAL)

96 PERSPEKTIF HUKUM ORIENTASI CIVIL LAW (Eropa Kontinental)
Peranan ngr dlm pembuatan UU dominan Hk tertulis sbg andalan bagi kepastian hk KOMPONEN CAMMON LAW CIVIL LAW Sentralistik karena pembuatannya lbh banyak ditentukan olh lbg-2 ngr trtm pemerintah Partisipatif dg mengundangkan seluas-luasnya parmas baik scr individu maupun kelompok PEMBUATAN ORIENTASI MASYARAKAT Positivis instrumen talis dlm arti isinya lbh mencerminkan kehendak atau alt justifikasi atas pro gram yg akan dilakukan pmrth Aspiratif, memenuhi kehen- dak masyarakat yg dkontestasikan scr demokratis FUNGSI CAMMON LAW (Anglo Saxon) Hk tertulis & konvensi Mendapat tempat yg penting Hakim dpt membuat hk mll Vonis-2 tanpa hrs terikat pd hk tertulis KEADILAN DIUTAMAKAN Interpretatif krn hanya memuat mslh-2 pokok utk ditafsirkan dg prtn rendah yg dibuat olh pemrth, dmn interpretasi seke- dar menyangkut hal-2 teknis Limitatif karena memuat kttn prin- sip scr rinci & ketat shg tdk dpt diinter- pretasikan scr sepi- hak olh pmrth, kecuali hal-2 teknis PELUANG

97 PENDEKATAN HUKUM (Donald Black)
KRITERIA YURISPRUDESIAL SOSIOLOGICAL Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial Proses Logika Perilaku Cakupan Universal Bervariasi Perspektif Partisipan Pengamat Kegunaan Praktis Alamiah Tujuan Pengendalian Keseimbangan PENGEMBANGAN HK TDK TERLEPAS DR ASPEK NORMATIF DAN SOSIOLOGIS. DALAM KENYATAAN KEDUA MODEL TSB SALING TERKAIT, SALING MELENGKAPI, DAN SALING MEMBERIKAN SUMBANGAN DLM APLIKASI

98 HUKUM. Perwujudan nilai-2 normatif (abstrak)
HUKUM * Perwujudan nilai-2 normatif (abstrak) * Instrumen utk pengendalian sosial SOSIOLOGI Memenuhi kebutuhan konkrit (aturan main) dalam kehidupan msyarakat

99 Hukum memiliki daya mengatur jika scr reltif sdh dipersatukan dlm kelompok-2 sosial, apalagi dlm sistem sosial. Hukum bersifat memaksa ttp paksaan itu bukanlah merupakan syarat utama, kemanfaatanlah yang menjadi ukuran utama. Pemaksaan itu lebih utk melindungi sistem sosial daripada hukum. Obyek Sosiologi hukum : karakteristik hukum masyarakat, ideologi, kelembagaan sosial, organisasi formal dan sosial, dan dinamika sosial.

100 ALIH-ALIH PELEMBAGAAN HUKUM
GOVERNMENT POLITIC (Subyektivasi) RULE MAKING INSTITUTION FEED BACK NORM (Obyektivasi) SANCTION (Internalisasi) ALL OTHER SOCIETAL ALL PERSONAL FORCE STATE Rule Occupation

101 FILSAFAT KEBENARAN : Absolut (kitab suci).
Otoriter (kekuasaan, kedudukan : Presiden, Panglima, Gubernur dll). Mistik (Dewa, paranormal, dukun dll). Logika rasional (pemikiran manusia=wisdom). Ilmiah (pakar, ilmuwan). Indrawi BENAR Fakta sosial apa Filsafat mempertentangkan mengapa Materi/Bentuk bagaimana PERUBAHAN Sifat


Download ppt "SOSIOLOGI HUKUM Prof. Dr. Tb. Ronny Rahman Nitibaskara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google