Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Hukum Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No : 23/MEN/2002 Tentang Pedoman Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Program/Proyek.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Hukum Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No : 23/MEN/2002 Tentang Pedoman Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Program/Proyek."— Transcript presentasi:

1

2 Dasar Hukum Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No : 23/MEN/2002 Tentang Pedoman Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Program/Proyek Pembangunan Lingkup DKP Surat Edaran Sekretaris Jenderal DKP No : SE.253/SJ/KU.240/VIII/2005 Tentang Pelaporan Pelaksanaan DIPA DKP Sistem Monitoring dan Pelaporan Departemen Kelautan dan Perikanan Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2006

3 Format pelaporan DIPA A1

4 FORMAT PELAPORAN PERKEMBANGAN DIPA A 2.1

5 FORMAT PELAPORAN PERKEMBANGAN DIPA A 2.2

6 FORMAT PELAPORAN PERKEMBANGAN DIPA A 2.3

7

8

9 Kolom 1: Kolom 1: Diisi dengan nomor kode untuk program/kegiatan/output/suboutput/komponen/subkomponen bersangkutan sesuai yang tercantum pada DIPA Kolom 2: Kolom 2:Diisi nama program/kegiatan/output/suboutput/komponen/sub komponenMAK sesuai yang tercantum pada DIPA PENJELASAN PENGISIAN TABEL Kolom 3: Kolom 3:Diisi volume fisik (m, m2, dll), OH, unit, dll sesuai pada DIPA Kolom 4 : Kolom 4 :Jumlah anggaran yang tersedia sesuai pada DIPA Kolom 5 :Diisi presentase (%) bobot tiap program/kegiatan/output/komponen/subkomponen terhadap seluruh kegiatan (angkanya diperoleh dari anggaran masing masing program/kegiatan/komponen/subkomponen dibagi jumlah seluruh anggaran, dikali 100)

10 Kolom 6 : Realisasi keuangan s/d bulan Lalu (kumulatif) (Datanya sama dengan kolom 10 laporan bulan sebelumnya) Kolom 7 : Diisi (kolom 6 dibagi kolom 4 kemudian dikali 100) Kolom 8 : Diisi target keuangan s/d bulan laporan (komulatif) dilihat dari target penarikan dana yang terdapat pada ROK Kolom 9 : Diisi (kolom 8 dibagi kolom 4 dikali 100) Kolom 10: Datanya merupakan realisasi keuangan s/d bulan laporan (komulatif), angka berdasarkan SP2D Kolom 11: Diisi (kolom 10 dibagi kolom 4 dikali 100)

11 Kolom 12 :Realisasi fisik kumulatif sampai bulan lalu dalam persen (%) Datanya sama dengan kolom 15 laporan bulan sebelumnya Kolom 13 : Diisi target realisasi fisik tiap program/kegiatan/output/suboutput/komponen/subkompone n yang ditetapkan sampai dengan bulan laporan dalam prosen, angkanya diambil dari ROK Kolom 14 : Angkanya diperoleh dengan mengalikan angka target pada kolom 13 dengan bobot pada kolom 5 di bagi 100 Kolom 15 : Diisi realisasi fisik sampai bulan laporan dalam %. Angkanya diambil dari hasil pelaksanaan fisik yang telah dicapai sampai dengan bulan laporan (kumulatif) Kolom 16 : Dihitung dari : kolom 15 dikalikan kolom 5 dibagi 100.

12 INDIKATOR EVALUASI PELAPORAN DIPA LINGKUP BKIPM LAPORAN Ketepatan Waktu Pengiriman Via E-mail setbanbkipm@yahoo.com tiap tanggal 5 Bln Berikutnya Ketepatan Data Perhitungan target & realisasi KEU Perhitungan target & realisasi FISIK

13


Download ppt "Dasar Hukum Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No : 23/MEN/2002 Tentang Pedoman Monitoring, Evaluasi, Pengendalian dan Pelaporan Program/Proyek."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google