Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JUSTIFIKASI STUDI PENYUSUNAN RKL-RPL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JUSTIFIKASI STUDI PENYUSUNAN RKL-RPL"— Transcript presentasi:

1 JUSTIFIKASI STUDI PENYUSUNAN RKL-RPL
PABRIK-PABRIK DI KOMPLEKS INDUSTRI DAN KAWASAN INDUSTRI PT. PUPUK KALTIM Tbk.

2 DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13 Ayat (1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan kepada Pemerintah Daerah menjadi urusan rumah tangganya. Ayat (2) Penyerahan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR  Pasal 20 Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam rangka pengendalian pencemaran air pada sumber air berwenang: Menetapkan daya tampung beban pencemaran; Melakukan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar; Menetapkan persyaratan air limbah untuk aplikasi pada tanah; Menetapkan persyaratan pembuangan air limbah ke air atau sumber air; Memantau kualitas air pada sumber air; dan Memantau faktor lain yang menyebabkan perubahan mutu air.

4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR   Pasal 24   Ayat (1) Setiap orang yang membuang air limbah ke prasarana dan atau sarana pengelolaan air limbah yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dikenakan retribusi. Ayat (2) Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR Pasal 40  Ayat (1) Setiap usaha dan kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapatkan izin tertulis dari Bupati/ Walikota. Ayat (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada hasil kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.

6 BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton)
LAMPIRAN A X: KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: KEP- 51/MENLH/10/1995 TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI TANGGAL 23 OKTOBER 1995 BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PUPUK UREA PARAMETER   KADAR MAKSIMUM   (mg/L)   BEBAN PENCEMARAN   MAKSIMUM (kg/ton) BOD5 100 1,5 COD 250 3,75 TSS Minyak dan Lemak 25 0,4 Amonia Total (sebagai NH3-N) 50 0,75 pH 6,0 - 9,0 Debit Limbah Maksimum 15 m3/ton produk pupuk urea

7 TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI
LAMPIRAN B XIII KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: KEP-51/MENLH/10/1995 TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KEGIATAN INDUSTRI BAKU MUTU LIMBAH CAIR UNTUK INDUSTRI PUPUK PUPUK UREA PUPUK NITROGEN AMONIAK PARAMETER BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM (kg/ton) COD 3,0 0,30 TSS 1,5 0,15 Minyak dan Lemak 0,3 0,03 NH3-N 0,75 1,50 TKN 2,25 - pH 6,0 – 9,0 Debit Limbah Maksimum 15 m3/ton produk

8 LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : KEP-45/MENLH/10/1997 TENTANG INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA TANGGAL 13 OKTOBER 1997 KATEGORI RENTANG PENJELASAN Baik 0 - 50 Tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika Sedang Tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif, dan nilai estetika Tidak sehat Tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika Sangat tidak sehat Tingkat kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar Berbahaya 300 - lebih Tingkat kualitas udara berbahaya yang secara umum dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi

9 LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR : KEP-107/BAPEDAL/11/1997
ANGKA DAN KATEGORI INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA (ISPU) INDEKS KATEGORI 1 – 50 51 – 100 101 – 199 200 – 299 300 - lebih Baik Sedang Tidak Sehat Sangat Tidak Sehat Berbahaya

10 BATAS INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA Indeks Standar Pencemar Udara
LAMPIRAN IV-a KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR: KEP-107/BAPEDAL/11/1997 BATAS INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA DALAM SATUAN SI Indeks Standar Pencemar Udara 24 jam PM10 g/m3 24 jam SO2 g/m3 8 jam CO g/m3 1 jam O3 g/m3 1 jam NO2 g/m3 50 100 200 300 400 500 150 350 420 600 80 365 800 1600 2100 2620 5 10 17 34 46 57,5 120 235 1000 1200 (2) 1130 2260 3000 3750

11 PERHITUNGAN INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA
LAMPIRAN V-A KEPUTUSAN KEPALA BAPEDAL NOMOR : KEP-107/BAPEDAL/11/1997 PERHITUNGAN INDEKS STANDAR PENCEMAR UDARA SECARA PERHITUNGAN Konsentrasi nyata ambien (Xx)  ppm, mg/m3, dll Angka nyata ISPU (1) Xx  1 Ia-Ib I = (Xx – Xb) + Ib (*) Xa-Xb I = ISPU terhitung Xa = Ambien batas atas Ia = ISPU batas atas Xb = Ambien batas bawah Ib = ISPU batas bawah Xx = Kadar ambien nyata hasil pengukuran

12 CONTOH PERUBAHAN ANGKA SECARA PERHITUNGAN
Diketahui konsentrasi udara ambien untuk jenis parameter Debu Urea adalah: 322 ug/m3 Konsentrasi tersebut jika diubah ke dalam angka Indeks Standar Pencemar Udara adalah sebagai berikut: Dari Tabel “Batas Indeks Standar Pencemar Udara (dalam Satuan SI)” Indeks Standar Pencemar Udara 24 jam PM10 g/m3 24 jam SO2 g/m3 8 jam CO g/m3 1 jam O3 g/m3 1 jam NO2 g/m3 50 100 200 300 400 500 150 350 420 600 80 365 800 1600 2100 2620 5 10 17 34 46 57,5 120 235 1000 1200 (2) 1130 2260 3000 3750 Maka : Xx = Kadar ambien nyata hasil pengukuran  ug/m3 Ia = ISPU batas atas  (baris 3) Ib = ISPU batas bawah  (baris 2) Xa = Ambien batas atas  (baris 3) Xb = Ambien batas bawah  (baris2)

13 I = ( ) + 100 = 186 Jadi konsentrasi udara ambien Debu Urea 322 ug/m3 diubah menjadi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) = 186 Kesimpulan: Kategori TIDAK SEHAT, jarak pandang turun, terjadi pengotoran debu di mana-mana.


Download ppt "JUSTIFIKASI STUDI PENYUSUNAN RKL-RPL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google