Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami 56423 2.Septin Suryani 16211 3.Tri Putri Yuliana 16213.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami 56423 2.Septin Suryani 16211 3.Tri Putri Yuliana 16213."— Transcript presentasi:

1 Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami 56423 2.Septin Suryani 16211 3.Tri Putri Yuliana 16213

2 Pajak Penghasilan Pasal 24 A. Pajak Penghasilan Pasal 24 -Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap penghasilan WPDN -Pajak terhutang WPDN bersumber dari seluruh penghasilan ( penghasilan DN dan LN)

3 Pajak Penghasilan Pasal 24 Penggabungan Penghasilan luar negeri. -Penghasilan usaha : diakui pada saat diperolehnya penghasilan tersebut (acrrual basis) -Penghasilan diluar usaha : diakui pada saat diterimanya penghasilan tersebut (Cash Basis) -Penghasilan dividen yang diperjualbelikan di Bursa Efek diakui pada saat ditetapkannya oleh Keputusan Menteri Keuangan -Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di Indonesia.

4 Pajak Penghasilan Pasal 24 PT.Serba Usaha menerima dan memperoleh penghasilan neto dari luar negeri dalam tahun 2009 sebagai berikut : 1.Hasil usaha di negeri Inggris dalam tahun 2009 sebesar Rp.700.000.000  sebagai penghasilan tahun 2009 (accrual basis) 2.Dividen dari Hungaria untuk kepemilikan saham di”FYT Corp” sebesar Rp.500.000.000 yaitu berasal dari keuntungan tahun 2007 yang ditetetapkan RUPS tahun 2008 dan dibayarkan tahun 2009  sebagai penghasilan tahun 2009 (cash basis) 3.Penghasilan Bunga semester II tahun 2009 sebesar Rp.350.000.000 dari American Bank di Amerika, bunga tersebut baru akan dibayar awal Januari 2010  sebagai penghasilan tahun 2010 (cash basis)

5 Pajak Penghasilan Pasal 24 B. Batas Maksimum Kredit Pajak Batas Maksimum Kredit Pajak adalah nilai yang terendah dari unsur 3 perhitungan berikut : 1.Jumlah pajak yang terhutang/dibayar diluar negeri 2.Jumlah pajak yang terhutang untuk seluruh penghasilan 3.Kredit Pajak Maksimum = Penghasilan Luar Negeri x PPh menurut peraturan Indonesia Penghasilan Kena Pajak

6 Pajak Penghasilan Pasal 24 Cara melaksanakan kredit pajak luar negeri adalah WP menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan PPh dengan melampirkan : 1.Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri 2.Foto copy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan diluar negeri 3.Dokumen pembayaran pajak diluar negeri

7 Pajak Penghasilan Pasal 24 Soal : 1.Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri Wajib Pajak Badan PT.Cemara memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2011 sebagai berikut : 1.Penghasilan luar negeri Rp.500.000.000 dengan tarif pajak 40% 2.Penghasilan usaha di Indonesia Rp.750.000.000,- Besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah Rp.1.250.000.000,--

8 Pajak Penghasilan Pasal 24 Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) 1.PPh dibayar diluar negeri : 40% X Rp.500.000.000 = Rp.200.000.000,- 2.PPh terhutang sesuai tarif psl 17 : 25% X Rp.1.250.000.000 = Rp.312.500.000,- 3.PPh berdasarkan perbandingan : 500.000.000 : 1.250.000.000 X Rp.312.500.000,- = Rp.125.000.000 Besarnya kredit pajak (psl 24) adalah Rp.125.000.000,--

9 Pajak Penghasilan Pasal 24 2. Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka besarnya batas maksimum kredit pajak dihitung untuk masing- masing negara (per country limitation). PT.Dianawati memperoleh penghasilan dalam tahun 2011sbb : 1.Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20%. 2.Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15% 3.Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,-- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : a.Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- b.PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.1.250.000.000Rp.312.500.000,--

10 Pajak Penghasilan Pasal 24 Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,- - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.100.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,- - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.125.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,-- Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-

11 Pajak Penghasilan Pasal 24 3. Usaha di luar negeri menderita kerugian, maka kerugian tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak. PT.Faisal memperoleh penghasilan dalam tahun 2011 sbb : 1.Negara A, memperoleh penghasilan Rp.400.000.000,-- dengan tarif pajak 20% 2.Negara B, memperoleh penghasilan Rp.500.000.000,-- dengan tarif pajak 15% 3.Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- 4.Penghasilan usaha di Indonesia Rp.350.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : a.Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- b.PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.1.250.000.000Rp.312.500.000,--

12 Pajak Penghasilan Pasal 24 Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 20% X Rp.400.000.000 = Rp. 80.000.000,- - (400.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.100.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.80.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 15% X Rp.500.000.000 = Rp. 75.000.000,- - (500.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.125.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.75.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.155.000.000,-

13 Pajak Penghasilan Pasal 24 4. Usaha Didalam Negeri Merugi, Maka Kerugian Dapat Diperhitungkan Dalam Menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak. PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2011 sbb : 1.Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% 2.Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% 3.Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% 4.Kerugian usaha di Indonesia Rp.150.000.000,- Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : a.Penghasilan kena pajakRp.1.250.000.000,-- b.PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.1.250.000.000Rp.312.500.000,--

14 Pajak Penghasilan Pasal 24 Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.200.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.200.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.250.000.000 X Rp.312.500.000) = Rp.150.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.150.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.350.000.000,-

15 Pajak Penghasilan Pasal 24 5. Dalam Hal Penghasilan Dalam Negeri Merupakan Pendapatan Yang Pajaknya Bersifat Final, Maka Penghasilan Tersebut Tidak Dapat Diperhitungkan Dalam Menghitung Besarnya Penghasilan Kena Pajak. PT.Findia memperoleh penghasilan dalam tahun 2011 sbb : 1.Negara A, memperoleh penghasilan Rp.800.000.000,-- dengan tarif pajak 30% 2.Negara B, memperoleh penghasilan Rp.600.000.000,-- dengan tarif pajak 30% 3.Negara C, merugi sebesar Rp.150.000.000,- tarif pajak 25% 4.Keuntungan usaha di Indonesia Rp.250.000.000,-(termasuk pendapatan bunga deposito Rp.100.000.000) Penghitungan Kredit Pajak Yang Diperbolehkan (PPh Pasal 24 ) : a.Penghasilan kena pajakRp.1.550.000.000,-- b.PPh terhutang (sesuai tarif pasal 17) 25% X Rp.1.550.000.000Rp.387.500.000,--

16 Pajak Penghasilan Pasal 24 Batas maksimum kredit pajak (pph psal 24) masing-masing negara : - Negara A : - PPh terhutang di negara A : 30% X Rp.800.000.000 = Rp.240.000.000,- - (800.000.000/1.550.000.000 X Rp.387.500.000) = Rp.200.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara A adalah Rp.200.000.000,-- - Negara B : - PPh terhutang di negara B : 30% X Rp.600.000.000 = Rp.180.000.000,- - (600.000.000/1.550.000.000 X Rp.387.500.000) = Rp.150.000.000,- Besarnya PPh pasal 24 di negara B adalah Rp.150.000.000,-- - Negara C : Nihil Total PPh pasal 24 adalah sebesar Rp.350.000.000,-

17 Pajak Penghasilan Pasal 24 Thank you.... Salam


Download ppt "Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami 56423 2.Septin Suryani 16211 3.Tri Putri Yuliana 16213."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google