Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI MELALUI DIPA DIREKTORAT P2TK DAN TRANSFER DAERAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014

2 PENGERTIAN TUNJANGAN PROFESI
DANA DIPA DIREKTORAT P2TK DANA TRANSFER DAERAH Tunjangan yang diberikan bagi guru bukan PNS dan guru PLB serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan, yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta Telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun, Tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD, kecuali guru pendidikan agama. Telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya.

3 BESARAN TUNJANGAN PROFESI
Bagi PNS, setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok, dikenakan PPh (UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008). Bagi guru bukan PNS, setara dengan gaji pokok PNS per bulan sesuai dengan penetapan inpassing atau SK Pemberian Kesetaraan jabatan fungsional. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki Keputusan inpassing atau SK Pemberian Kesetaraan jabatan fungsional dibayar sebesar Rp ,- (Permendiknas Nomor 72 tahun 2008 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru Tetap Bukan PNS yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru).

4 SUMBER DANA TUNJANGAN PROFESI
Dana DIPA DIREKTORAT P2TK Dana Transfer Daerah APBN Direktorat P2TK terkait Tahun 2014. APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme dana transfer daerah.

5 Pagu alokasi TP guru dana transfer ke daerah dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 adalah sebesar Rp dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 241/PMK.07/2014 Tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagai berikut.

6 Sisa dana TP tahun sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah digunakan dan diperhitungkan sebagai bagian dari dana untuk membayar TP tahun berjalan dan membayar TP kurang bayar tahun-tahun sebelumnya. Transfer dana TP Guru PNSD dari Kas Negara ke kas daerah dilakukan sebanyak 4 kali dalam setahun (setiap triwulan) dengan besaran sebagai berikut: 30% untuk triwulan satu, 25% untuk triwulan dua dan tiga, 20% untuk triwulan empat

7 Pelaksanaan transfer TP Guru PNSD triwulan II dilakukan apabila Pemerintah daerah telah menyampaikan laporan realisasi semester 1 dan semester 2 tahun sebelumnya kepada Kemenkeu c.q Dirjen Perimbangan Keuangan dan Kemdikbud. Bagi kabupaten/kota yang memiliki sisa dana dan PAGU Tahun 2015 di Rekening Kas Umum Daerah tahun berjalan tidak mencukupi untuk membayar kebutuhan reguler tahun 2015 dan kurang bayar (carry over) antara tahun 2010 sampai dengan 2014, agar memberitahukan kepada Kemdikbud

8 Selanjutnya Kemdikbud menganalisa pemberitahuan atas kekurangan alokasi pembayaran TP Guru PNSD, kemudian memberikan rekomendasi kepada Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Perimbangan untuk membayarkan kekurangan tersebut kepada provinsi/kab/kota agar mencukupi jumlah yang diusulkan. Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Perimbangan berdasarkan rekomendasi dari Kemdikbud atas kekurangan pembayaran akan mencairkan Dana Cadangan. Dalam hal Dana Cadangan tidak mencukupi untuk memenuhi alokasi sesuai rekomendasi Kemdikbud , maka akan diperhitungan sebagai kurang bayar pada alokasi tahun berikutnya oleh Kemdikbud .

9 Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Perimbangan akan melakukan penghentian transfer TP Guru PNSD,
Pada triwulan 1, apabila Daerah mempunyai sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah yang cukup untuk membayar TP Guru PNSD dan membayar kurang bayar selama satu tahun; Pada triwulan 2, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan TP Guru PNSD selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1; Pada triwulan 3, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan TP Guru PNSD selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1 dan triwulan 2;

10 Pada triwulan 4, apabila Daerah mampu membayar kebutuhan TP Guru PNSD selama satu tahun menggunakan sisa dana di Rekening Kas Umum Daerah ditambah alokasi triwulan 1, triwulan 2, dan triwulan 3. Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Perimbangan menghentikan pelaksanaan transfer tersebut setelah mendapat rekomendasi dari Kemdikbud

11 Penghitungan alokasi TPG PNSD oleh Kemdikbud, termasuk memperhitungkan adanya kurang bayar dan sisa dana di kas daerah atas penyaluran TP Guru PNSD pada tahun anggaran sebelumnya. Untuk menentukan alokasi TPG PNSD tersebut, diperlukan audit oleh BPKP atau Inspektorat Jenderal Kemdikbud

12 KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PUSAT & TRANSFER
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kemdikbud. Setiap guru hanya memiliki satu (1) NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. Memiliki SKTP yang dikeluarkan oleh Kemdikbud

13 Lanjutan... Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada PP No. 74/2008 tentang Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya memiliki satu rombongan belajar pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa dapat kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar sekolah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kemdikbud).

14 Lanjutan... Lanjutan... Beban kerja guru adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Ketentuan sebagaimana di atas dikecualikan apabila guru: Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru BK. ;

15 Lanjutan... Lanjutan... Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru BK, untuk jumlah wakil kepala satuan pendidikan jenjang SMP adalah sebagai berikut. 1-9 rombel = 1 (satu) orang wakil kepala satuan pendidikan. 10-18 rombel = 2 (dua) orang wakil kepala satuan pendidikan. ≥18 rombel = 3 (tiga) orang wakil kepala satuan pendidikan.

16 Lanjutan... Lanjutan... Mendapat tugas tambahan sebagai ka. perpustakaan pada jenjang SD/SMP/SMA/SMK, ka. laboratorium pada jenjang SMP/SMA/SMK, ketua program keahlian/program studi, ka. bengkel, ka. unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu. Pengangkatan tugas tambahan pada huruf c ini oleh ka. sekolah dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditentukan dalam Permendiknas nomor 25 tahun 2008 tentang standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. “Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah”.

17 Lanjutan... Lanjutan... Bertugas sebagai guru BK mengampu paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, dengan mengampu paling sedikit 40 orang peserta didik di satminkalnya. Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu; guru pembimbing khusus dapat berasal dari SLB atau guru PNS yang ada di sekolah inklusi yang sudah dilatih menjadi guru pembimbing khusus.

18 Lanjutan... Lanjutan... Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus yang daerahnya/desanya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan daerah khusus ini menggunakan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi dan Kemdikbud. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan khusus, dimana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa

19 Bagi guru yang bertugas pada sekolah kecil (unit sekolah baru yang memenuhi persyaratan pendirian sekolah baru dengan jangka waktu yang dipersyaratkan), sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi (sesuai dengan persyaratan pendirian sekolah terbuka dan sekolah terintegrasi) serta sekolah darurat yang tidak berada di daerah khusus, dan ditetapkan oleh Kemdikbud, maka agar tetap Tpnya dibayarkan, guru tersebut harus melakukan kegiatan ekuivalensi. Bukti dokumen atau pemberkasan sebagaimana dimaksud di atas diverifikasi oleh Pemerintah/Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota. Bagi guru yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional adalah: Guru yang bertugas di sekolah Indonesia di luar negeri; Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antar negara.

20 KETENTUAN PEMBAYARAN Belum pensiun.
Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik dapat dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan. Belum pensiun. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

21 Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. Mereka masih mendapatkan Tpnya maksimal 2 (dua) tahun sejak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

22 Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya penyesuaian (konversi) nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan setelah tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh BPSDMPK dan PMP ,Kemdikbud

23 Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.
Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka TPnya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut. Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya. Pengawas TK/RA melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat TK/RA.

24 Pengawas SD/MI melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 10 satuan pendidikan tingkat SD/MI, termasuk tugas pengawasan terhadap guru agama dan penjasorkes di satuan pendidikan yang menjadi binaannya. Pengawas mata pelajaran di SMP/MTs dapat memenuhi beban kerja tugas pengawasan di SMA/MA dan/atau SMK/MAK pada Mapel yang sama dan sebaliknya. Pengawas SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit 40 (empat puluh) guru; dalam hal tidak mencukupi satuan pendidikan, maka pengawas satuan pendidikan yang belum memenuhi jumlah satuan pendidikan yang menjadi binaannya, dapat memenuhi kekurangan tersebut dengan melakukan pembinaan guru sesuai dengan latar belakang bidang pendidikan/ sertifikat pendidik yang dimilikinya. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6.

25 Pengawas SLB melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru termasuk guru pembimbing khusus, baik yang ada di SLB maupun sekolah inklusi. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:6. Pengawas BK melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 40 (empat puluh) guru BK. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khusus melaksanakan tugas pengawasan paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan dan/atau 15 (lima belas) guru. Adapun ekuivalensi satuan pendidikan terhadap jumlah guru adalah 1:3. Pengawas Sekolah wajib melakukan verifikasi terhadap hasil penilaian kinerja guru dari guru yang menjadi binaannya

26 Guru yang menjadi binaan pengawas sekolah adalah guru yang memiliki jam mengajar di satuan pendidikan. Pengawas satuan pendidikan TK/RA atau SD/MI di suatu kecamatan/kabupaten yang terdapat desa tertinggalnya sehingga jumlah satuan pendidikan yang dibina paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan tidak terdapat pengawas lain, maka pengawas tersebut tetap mendapat tunjangan profesi Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 4 (empat) jam/minggu.

27 Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013 diatur sebagai berikut.
Guru kelas/guru mapel yang melaksanakan tugas tambahan sebagai pembina pramuka (minimal telah bersertifikat kursus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pembina pramuka di kegiatan ekstrakurikuler wajib di satu satuan pendidikan adalah sebagai berikut. Jumlah rombel 1 – 6 = 1 pembina pramuka; Jumlah rombel 7 – 12 = 2 pembina pramuka; Jumlah rombel 13 – 18 = 3 pembina pramuka; Jumlah rombel > 18 = 4 pembina pramuka.

28 Bagi guru SMK dan SMA yang satuan pendidikannya menyelenggarakan kurikulum 2013, memiliki sertifikat pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, karena guru tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu. Guru SMP yang bersertifikat keterampilan dan IPA dapat mengampu mapel prakarya di SMP. Guru paket kejuruan SMK dapat mengampu mapel prakarya di SMP atau mapel prakarya dan kewirausahaan di SMA sesuai dengan KD pada mapel prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan).

29 Guru Fisika, Kimia, Biologi, dan Ekonomi berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No /J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu mapel Kurikulum 2013 dapat mengajar mapel prakarya dan kewirausahaan di SMA dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya dan kewirausahaan. Guru SMK yang bersertifikat paket kejuruan dapat mengampu mapel prakarya sesuai dengan KD pada matapelajaran prakarya yang diajarkan (kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengolahan). Guru paket keahlian yang sesuai dengan program yang dibuka dapat mengajar mapel pada mapel prakarya dan kewirausahaan di SMK. Guru kewirausahaan di SMK dapat mengajar prakarya dan kewirausahaan dengan dengan syarat sudah mengikuti pelatihan penajaman aspek prakarya

30 Satuan Pendidikan yang melaksanakan kurikulum 2013 dan menetapkan muatan lokal sebagai mapel yang berdiri sendiri, dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan yang meliputi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, dan dana termasuk TP sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan. Bertugas sebagai guru TIK/KKPI memberikan layanan kepada paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan, bagi satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum Jumlah peserta didik yang dilayani pada satminkal paling sedikit 40 peserta didik.

31 Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik. Bagi Guru TIK/KKPI yang mendapatkan tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik. Guru yang mengajar rumpun mapel IPA dan IPS jenjang SMP, SMA, dan SMK beban kerjanya dihitung berdasarkan kurikulum yang berlaku pada rombongan belajar yang dibinanya (berdasarkan Lampiran I Surat Edaran Kepala BPSDMPK dan PMP No /J/LL/2014 Tanggal 25 November 2014 mengenai Jenis dan Sertifikat Pendidik Guru Pengampu mapel Kurikulum 2013).

32 Bagi Satuan pendidikan jenjang Sekolah Dasar yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu hanya terbatas bagi Mata pelajaran Agama dan Penjasorkes. Bagi Satuan pendidikan jenjang SMP, SMA/SMK yang menggunakan Kurikulum 2013 dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting di dalam struktur program, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua) jam/minggu

33 Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015 bagi guru bukan PNS adalah sebagai berikut: SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 47 tahun 2007 dan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Inpassing, maka Tpnya dapat dibayarkan terhitung pada Januari tahun berikutnya, setelah melaporkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat atau dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta untuk diusulkan ke Direktorat Pembinaan PTK Pendidikan Dasar. SK Kesetaraan (inpassing) yang terbit berdasarkan permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS, maka penyesuaian Tpnya akan diberlakukan pada Januari tahun berikutnya setelah SK Pemberian Kesetaraan diterbitkan dan guru bersangkutan menunjukkan hasil penilaian kinerja minimal baik.

34

35 Elemen Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Berelasi untuk Menghitung 24 Jam Guru
Entitas Aktivitas Peserta Didik NISN, Nama, Tgl Lahir, NPSN, Kelas, Rombel, .... Masuk, Naik Kelas, Tinggal Kelas, Drop-Out, Pindah, Lulus, Menerima Beasiswa/Bantuan Pendidikan, .... PTK NUPTK, Nama, Tgl Lahir, NPSN, Riwayat Pendidikan, Riwayat Kepangkatan, Sertifikasi ..... Mutasi, Sertifikasi, Peningkat-an Kualifikasi, Tugas Mengajar (mapel, buku teks, rombel), Tugas Lain, Penghargaan, Menerima Beasiswa, .... Sekolah NPSN, Nama, Alamat, Koordinat, Foto, Ruang (Kapasitas, Kondisi, Tgl Perbaikan Terakhir,...), Status Akreditasi, .... Menerima Hibah, Menerima BOS/BOMM, Pengusulan Akreditasi, ... FORMULA MENGHITUNG BEBAN MENGAJAR GURU Rombel x jam mapel (standar isi) 24 Dapodik dirancang dapat mendeteksi guru mengajar dibeberapa sekolah untuk memenuhi 24 jam

36 MEKANISME SKTP TERBIT PER SEMESTER
DAPODIK SEMESTER 2 T.A. 2014/2015 DAPODIK SEMESTER 1 T.A. 2015/2016 .....MAR APR MEI JUN JUL AGU SEP OKT NOV DES 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 3 bulan waktu untuk perbaikan data 5 bulan waktu untuk perbaikan data SK Triwulan I dengan masa berlaku SK hanya 6 bulan (Jan – Juni) SK Triwulan II dengan masa berlaku SK hanya 6 bulan (Juli – Des)

37 PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI PNSD TH. 2015
BADAN PSDM & PMP DIREKTORAT P2TK SEKOLAH PROVINSI KPPN/BANK PENYALUR Kelulusan baru 2013 Mengirimkan laporan online Minggu ke-4 Bulan Maret SP2D Penerima Lama Februari 2014 SK Tunjangan Baru & Lama) Informasi Dari sekolah Pemutahiran data dan informasi dari Direktorat status SK dan pencairan tunjangan Dapodik Penerbitan SP2D NRG dan Sertifikat mengajar Cek persyaratan penyaluran sesuai PP 74 th. 2008 Beban mengajar 24 Jam Rasio siswa guru Masa Kerja, Gol, Gaji Pokok, NPWP Penyaluran ke rekening penerima Pencairan (SPP/SPM) Memenuhi Syarat? Display di website Penyaluran Tunjangan Minggu ke-3 bulan Maret Tdk Maret 2014 ya Buku Tabungan Penerima Rekening Guru Lulusan baru SK Tunjangan Baru & Lama Maret 2014 BANK MITRA BANK MITRA

38 PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI
Mekanisme Penerbitan SKTP Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara : Secara Digital (Data Pokok Pendidik) Secara Manual (selain jenjang pendidikan dasar) Daftar Penerima TP Berdasarkan: Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang penerima tunjangan profesi guru; Keputusan Kepegawaian yang menunjukkan gaji pokok dan/atau gaji berkala; Keputusan Pemberian Kesetaraan (inpassing) bagi guru bukan PNS;

39 Keputusan melaksanakan kegiatan mengajar bagi guru satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Hasil verifikasi Penilaian Kinerja Guru oleh kab/kota

40 Mekanisme Penyaluran TP DIPA DIT. P2TK
Umum BPSDMPK dan PMP, Kemdikbud menerbitkan data kelulusan tahun 2014 dan NRG sebelum akhir Desember 2014. Direktorat Pembinaan PTK Dikdas menerbitkan SKTP 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni (6 bulan), sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember (6 bulan). Direktorat Pembinaan PTK Dikmen dan PAUDNI menerbitkan SKTP 1 (satu) kali dalam satu tahun.

41 SKTP diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan PTK terkait untuk calon penerima TP yang memenuhi syarat, kemudian menyampaikannya ke Kabupaten/ Kota dan Provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta. Apabila ada perubahan data individu penerima TP, maka akan diterbitkan SKTP baru pada semester berikutnya bagi jenjang guru dikdas dan pada tahun berikutnya bagi jenjang guru Dikmen dan PAUDNI dengan disertai bukti perubahan data dari dinas pendidikan kabupaten/kota dan dinas pendidikan provinsi DKI Jakarta khusus untuk Provinsi DKI Jakarta.

42 Guru memiliki hasil penilaian kinerja (PK) guru yang dibuktikan dengan hasil PK dengan berdasarkan format yang ada di Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk mendapatkan TP, hasil PK guru tahun-tahun berikutnya harus minimal baik. Untuk jenjang pendidikan dasar, pengawas memverifikasi hasil PK guru terhadap guru yang menjadi binaannya, kemudian hasilnya dientri melalui aplikasi SIMPAK. Untuk Jenjang pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Menengah, hasil PK guru diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

43 Lanjutan... Untuk jenjang PAUDNI dan pendidikan menengah, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya akan diterbitkan. TP guru dibayarkan setelah dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil PK guru. Untuk jenjang pendidikan dasar, guru yang memenuhi persyaratan SKTP nya belum diterbitkan sampai dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi hasil PK guru

44 Lanjutan... Bagi guru yang mengikuti program (PKB) dengan pola (diklat) paling banyak 100 jam (14 hari kalender) dalam bulan yang sama, dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat, maka TPnya tetap dibayarkan. Dinas Pend Provinsi melakukan verfikasi bukti fisik ekuivalensi kegiatan yang disampaikan oleh Kepsek sesuai format bagi guru yang bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan kurikulum 2013 pada semester 1 kemudian kembali melaksanakan kurikulum 2006 pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015

45 Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh TP
Lanjutan... Selama liburan berdasarkan kalender akademik, guru tetap memperoleh TP Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya melaporkan realisasi pembayaran setiap triwulan kepada: Direktorat Pembinaan PTK terkait, Kemdikbud setiap triwulan disertai dengan nama penerima TP. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu dengan format sebagaimana lampiran tersebut pada PMK pada bulan Agustus untuk laporan semester I (triwulan 1 dan 2) dan pada bulan April tahun anggaran berikutnya untuk semester II (triwulan 3 dan 4).

46 TP disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan setiap triwulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan dan Perencanaan Anggaran memperhatikan hal-hal berikut. Apabila terjadi kekurangan atau kelebihan dana yang dialokasikan dengan realisasinya, maka akan diperhitungkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TP dan kurang bayar tahun-tahun sebelumnya bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SK

47 Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan dalam satu Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan, maka TP bagi guru PNSD dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai lokasi terbitnya SKTP pada tahun anggaran berjalan dengan melampirkan bukti fisik beban mengajar minimal 24 jam per-minggu atau ekuivalensinya dari tempat tugas yang baru. Status yang bersangkutan akan disesuaikan pada SKTP tahun berikutnya, sedangkan untuk pengawas pendidikan khusus dan pengawas pendidikan dasar dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, pengawas pendidikan menengah dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, pengawas TK dibayarkan melalui dana Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI.

48 Apabila terjadi mutasi guru PNSD menjadi pejabat struktural, fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun dini, maka TP guru PNSD tersebut akan dihentikan bulan berikutnya, kecuali mutasi guru PNSD menjadi pengawas satuan pendidikan

49 DAPODIK Khusus untuk Direktorat Pembinaan PTK Dikdas memverifikasi kelayakan calon penerima tunjangan profesi lulusan tahun 2007 sampai dengan 201 maupun lulusan tahun 2013 (beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok) secara digital sebelum SKTP diterbitkan. Sebelum penerbitan SKTP, guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima tunjangan profesi pada situs Bagi guru yang SKnya belum terbit karena datanya belum memenuhi persyaratan pada penerbitan SK sebelumnya, akan diterbitkan jika guru tersebut memenuhi syarat berdasarkan hasil pengecekan Dapodik yang datanya sudah diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah. SK tersebut mencakup seluruh hak guru jika guru tersebut memenuhi persyaratan menerima TP Lanjutan...

50 Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melaporkan penyerapan atau penyaluran tunjangan profesi per triwulan sebagaimana berikut. Laporan triwulan I paling lambat akhir bulan April 2015. Laporan triwulan II paling lambat akhir bulan Juli 2015. Laporan triwulan III paling lambat akhir bulan Oktober 2015. Laporan triwulan IV paling lambat akhir bulan Desember 2015

51 Lanjutan... Manual Bagi guru yang menambah pemenuhan jam mengajar di Madrasah/SMA/SMK harus sesuai dengan ketentuan perundangan dan wajib melampirkan surat keterangan penugasan disertai jadwal mengajar mingguan dari kepala satuan pendidikan yang disahkan oleh kantor kementerian agama provinsi/provinsi bagi yang mengajar di madrasah atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota bagi yang mengajar di SMA/SMK. Surat keterangan dan jadwal mengajar tersebut dikirim ke kabupaten/kota sebagai dasar peng-entrian beban kerja bagi guru yang menambah pemenuhan jam mengajar di satuan pendidikan di luar jenjang pendidikan dasar atau di bawah binaan kementerian Agama

52 PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN
Penghentian Pembayaran Meninggal dunia; Mencapai batas usia pensiun; Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan; Sedang mengikuti tugas belajar; Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS; Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya; Pensiun dini; atau Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang.

53 PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN
Pembatalan Pembayaran Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum; Menerima lebih dari satu tunjangan profesi; Guru wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara/daerah

54 Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id
Alamat Direktorat P2TK Dikdas, Ditjen Dikdas : Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 18, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat Telp/Fax. (021) Website :

55 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google