Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015."— Transcript presentasi:

1 Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015

2 Mekanisme Pembayaran Tahun 2015
PEMBAYARAN Pembayaran melalui dana Dekonsentrasi Provinsi Pembayaran melalui DIPA Direktorat P2TK PEMBERKASAN MANUAL DIGITAL/DAPODIK (untuk kasus tertentu)

3 Sasaran (Jenjang Dikdas)
TUNJANGAN KHUSUS STF PENINGKATAN KUALIFIKASI GURU PNS & BPNS BPNS Kuota Nasional 52.375 59.916 84.750

4 Berbagai Tunjangan Yang Boleh Diterima
TP STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI x

5 Keterangan: Guru yang menerima TP, tidak berhak menerima STF.
Guru yang menerima TP, masih berhak menerima Tunjangan Khusus jika syarat terpenuhi. Guru yang menerima TP, masih berhak menerima bantuan kualifikasi jika guru tsb belum S-1, berusia di atas 50 th, masa kerja lebih dr 20 th, dan gol. IV/a ke atas. Guru yang menerima STF, masih berhak menerima tunjangan khusus.

6 Lanjutan… Guru yang menerima STF, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima tunjangan khusus, masih berhak menerima bantuan kualifikasi Guru yang menerima bantuan kualifikasi, masih berhak menerima STF dan tunjangan khusus (jika memungkinkan)

7 Kriteria Guru Penerima Tunjangan
STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI Memiliki NUPTK 2. Memenuhi beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka per minggu 3. Memiliki No Rekening Tabungan 4. Guru penerima sesuai dengan kriteria yg ditetapkan berdasarkan Dapodik

8 Lanjutan… KRITERIA STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI 
5. Guru PNS/bukan PNS yang mengajar pada satuan pendidikan binaan Kemdikbud 6. Guru yang belum mendapatkan TP 7. Guru dalam jabatan yang berkualifikasi minimal S-1/D-IV atau guru dalam jabatan 8. Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah dan pemerintah daerah pada satuan pendidikan. 9. Guru PNS dan bukan PNS melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang

9 Lanjutan… KRITERIA STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI
10. Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain 11. Program studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu PERSYARATAN ADMINISTRATIF 12. Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran 13. Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari PT 14. Copy ijasah terakhir 15. Mengisi biodata termasuk NPWP 16. Mempunyai nomor rekening buku tabungan

10 Guru penerima tunjangan khusus tahun 2015 harus memenuhi kriteria sebagai berikut
Guru yang ditugaskan mengajar di daerah khusus oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada satuan pendidikan, baik satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat (yayasan). Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Memiliki kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas

11 Satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Surat Keputusan Bupati/Walikota/Gubernur dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

12 Penugasan guru di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada analisis kebutuhan guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru yang ditugaskan di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1 berhak mendapatkan tunjangan khusus walaupun guru yang bersangkutan menerima tunjangan profesi.

13 Kriteria Daerah Khusus
Penetapan daerah khusus ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (KDPDTT) dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

14 Penetapan & Pendistribusian Kuota
Pemerintah menentukan kuota nasional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar. Kuota nasional akan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional berdasarkan dapodikdas Calon penerima aneka tunjangan ditentukan berdasarkan kriteria dan urutan prioritas yang mengacu pada dapodikdas. Penentuan prioritas berdasarkan beban kerja, kesesuaian kualifikasi akademik dengan matapelajaran yang diampu dan masa kerja. Kab/kota berhak membatalkan calon penerima aneka tunjangan apabila tidak memenuhi syarat dalam waktu sepuluh hari setelah diumumkan calon penerima aneka tunjangan.

15 Mekanisme Pembayaran Pemerintah menentukan kuota calon penerima tunjangan untuk masing-masing kab/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kabupaten/kota berhak membatalkan calon penerima apabila tidak memenuhi persyaratan. Pembatalan dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah daftar nama calon penerima diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas (18 Maret tahun ) secara online melalui aplikasi SIM tunjangan Penentuan skala prioritas penerima tunjangan berdasarkan masa kerja dan usia

16 Sebelum penerbitan SK tunjangan, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan pada situs: Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru calon penerima tunjangan yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun

17 Besaran, Pelaksanaan Pembayaran & Pelaporan
TUNJANGAN KHUSUS STF PENINGKATAN KUALIFIKASI BESARAN 1x gaji pokok atau Rp bagi guru Non PNS yg blm inpassing (dikenakan PPh) Rp ,- per bulan (dikenakan PPh) Rp ,- per tahun (tidak dikenakan PPh) ALOKASI DIPA Dit. P2TK TAHAPAN PEMBAYARAN Per Tri wulan: April Juli Oktober Desember 2 Tahap: Juli 2015 Minggu kedua Desember 2015 1 Tahap: Mei 2015 LAPORAN Perubahan Data Individu penerima Tunjangan Khusus Perubahan Data Individu penerima STF Perubahan Data Individu penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi

18 Alur Pelaksanaan Pembayaran

19 Pembatalan SITUASI/KONDISI STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI
1. Guru meninggal dunia. 2. Guru mencapai batas usia pensiun. 3. Guru mutasi ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain selain pengawas 4. Pengunduran diri sebagai guru atas permintaan sendiri. 5. Guru sakit jasmani dan/atau rohani setelah tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan. 6. Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan. 7. Guru melanggar sumpah dan janji jabatan.

20 Lanjutan… SITUASI/KONDISI STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI
8. Guru melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. 9. Guru yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. 10. Guru yang tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas selama 1 (satu) bulan secara berturut-turut tanpa keterangan. 11. Tidak memenuhi kriteria penerima 12. Menerima hukuman disiplin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota 13. Guru yang bersangkutan telah mendapat sertifikat pendidik 14. Guru yang bersangkutan diangkat sebagai CPNS

21 Lanjutan… SITUASI/KONDISI STF KHUSUS PENINGKATAN KUALIFIKASI
15. Tidak lagi bertugas di daerah khusus 16. Telah menyelesaikan studinya 17. Melampaui jangka waktu yang telah ditentukan dalam Tabel 18. Berhenti dari jabatan guru atau pindah tugas ke provinsi lain 19. Menggunakan dana bantuan bukan untuk kepentingan penyelesaian studi 21. Berhenti dari program atas kemauan sendiri

22 Jangka Waktu Pemberian Bantuan Kualifikasi Akademik
Ijasah Terakhir Semester yg diikuti saat menerima subsidi Maksimum lama menerima subsidi (tahun) SMA/SPG/SMK/ SGO atau sederajat 1 - 2 5 3 - 4 4 5 - 6 3 7 - 8 2 9 - 10 1 D1 D2/PGSLP atau sederajat D3/PGSLA atau sederajat

23 Terima Kasih


Download ppt "Tunjangan Khusus, Subsidi Tunjangan Fungsional, & Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S-1/D-IV Tahun 2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google