Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR
disampaikan pada : “ACARA PENINGKATAN PEMAHAMAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PERDAGANGAN” Jakarta, 9 Juni 2010 1

2 MATERI PRESENTASI DASAR KEBIJAKAN IMPOR. TUJUAN KEBIJAKAN IMPOR.
KETENTUAN UMUM DIBIDANG IMPOR PENGELOLAAN IMPOR. INSTRUMEN PENGELOLAAN IMPOR. MEKANISME PENYUSUNAN KEBIJAKAN IMPOR. KEBIJAKAN IMPOR YANG DIKELUARKAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN. 2

3 I. DASAR KEBIJAKAN IMPOR
Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Keppres No. 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas Dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri Permendag No.54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor

4 II. TUJUAN KEBIJAKAN IMPOR
MEMAGARI KEPENTINGAN NASIONAL DARI ASPEK K3LM (Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Bangsa). MELINDUNGI DAN MENINGKATKAN PENDAPATAN PETANI. MENDORONG PENGGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI. MENINGKATKAN EKSPOR NON MIGAS. MENCIPTAKAN PERDAGANGAN DAN PASAR DALAM NEGERI YANG SEHAT SERTA IKLIM USAHA YANG KONDUSIF. 4

5 III. KETENTUAN UMUM DI BIDANG IMPOR
Impor hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang telah memiliki Angka Pengenal Importir (API). Barang yang diimpor harus dalam keadaan baru. Dalam hal tertentu, Menteri Perdagangan dapat menetapkan barang yang diimpor dalam keadaan bukan baru.

6 IV. PENGELOLAAN IMPOR BEBAS IMPORNYA REGISTRASI IMPOR DIATUR IMPORNYA
DILARANG IMPORNYA Semua jenis barang yang tidak termasuk pada kelompok diatur dan dilarang Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) IT Produk Tertentu: Elektronika Pakaian Jadi Mainan Anak Alas Kaki Makanan & Minuman IP/IT Besi atau Baja Produk percetakan bahasa Indonesia dan daerah Peptisida Etilin Dibromida/EDB Limbah B3 Gombal baru dan bekas BPO (Metilbromida untuk Fumigasi, CFC dan Halon) Mesin yang menggunakan BPO Alat Pemadam Kebakaran (isi) Turunan Halogenisasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam Udang (jenis Penaeus Vanamae) Gula, Plastik, Beras, Sakarin, Garam, Cengkeh, Etilena, Intan Kasar, Prekusor, Siklamat, Pelumas, PCMX, Cakram Optik, Kaca Lembaran, NitroCellulose (NC), Keramik. Bahan Berbahaya, Minuman Beralkohol Bahan Peledak, Perkakas Tangan, Mesin Fotocopy berwarna, Tabung Gas 3 Kg, Limbah Non B3, Barang modal bukan baru, Minyak dan Gas Bumi. Tekstil dan Produk Tekstil, BPO (HCFC dan Metilbromida),

7 V. INSTRUMEN PENGELOLAAN IMPOR
Importir Produsen (IP) Adalah Importir Produsen yang telah mendapat pengakuan sebagai IP untuk mengimpor barang yang hanya dibutuhan dalam proses produksinya dan dilarang diperdagangkan atau dipindahtangankan. Importir Terdaftar (IT) Adalah Importir Terdaftar yang telah mendapat penunjukan sebagai IT untuk mengimpor barang tertentu guna didistribusikan langsung kepada pengguna akhir tanpa melalui perantara. Persetujuan Impor (PI) Adalah surat yang harus dimiliki oleh perseorangan / badan usaha / badan hukum yang melakukan kegiatan impor memasukan barang ke dalam daerah pabean. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Adalah kegiatan yang dilakukan surveyor untuk mengetahui identitas (nama dan alamat importir, nilai, jumlah/volume atau berat, jenis, spesifikasi, postarif/HS dan uraiannya, keterangan tempat atau negara/pelabuhan muat dan pelabuhan tujuan 7

8 VI. MEKANISME PENYUSUNAN KEBIJAKAN IMPOR
INSTANSI TEKNIS ASOSIASI STAKEHOLDER MENTERI PERDAGANGAN HASIL RAPAT/ KOORDINASI (INSTANSI TEKNIS DUNIA USAHA STAKEHOLDER) USULAN DASAR PERTIMBANGAN KEPENTINGAN NASIONAL DAN IMPLEMENTASI KONVENSI INTERNATIONAL LINGKUNGAN HIDUP KESEHATAN KESELAMATAN KEAMANAN MORAL BANGSA MELINDUNGI INDUSTRI D.N 7. MELINDUNGI PETANI KEBIJAKAN/ PERATURAN MENPERDAG DIBIDANG IMPOR KOORDINASI DENGAN INSTANSI TEKNIS DAN DUNIA USAHA KOMODITI IMPOR REGISTRASI DIATUR DILARANG 8

9 VII. KEBIJAKAN IMPOR YANG DIKELUARKAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
No KOMODITI DASAR TUJUAN INSTRUMEN 1. GULA KepMPP No. 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula Mewujudkan ketahanan pangan dan peningkatan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia. menciptakan swasembada gula dan meningkatkan daya saing serta pendapatan petani tebu dan industri gula. IP-Gula IT-Gula PI-Gula VPTI 2. BERAS Permendag No. 12/M-DAG/PER/4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras Mewujudkan ketahanan pangan, peningkatan pendapatan petani beras. Menciptakan stabilitas ekonomi nasional. IP-Beras PI-Beras 3. GARAM Permendag No. 20/M-DAG/PER/9/2005 tentang Ketentuan Impor Garam Menunjang kesehatan masyarakat melalui program iodisasi, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani garam Memenuhi kebutuhan industri pengguna garam di dalam negeri. IP-Garam IT-Garam PI-Garam 4. ETILENA Kep. MPP No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Di Atur Tata Niaga Impornya Memperlancar arus pengadaan barang, dan jaminan kepastian berusaha. Memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan/industri dalam negeri. IP-Etilena

10 No KOMODITI DASAR TUJUAN INSTRUMEN
5. PREKURSOR Kep MPP No. 647/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan Impor Prekursor Mencegah penyimpangan pemanfaatan, mempermudah pengawasan pemasukan serta menjamin pengadaan prekursor sebagai bahan baku/penolong untuk industri yang pengadaannya bersumber dari luar negeri. Prekursor dapat digunakan untuk pengobatan dan pelayanan kesehatan namun dapat disalahgunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika yang mengancam masyarakat indonesia IP-Prekursor IT-Prekursor PI-Prekursor VPTI 6. PELUMAS Keputusan Bersama Menteri ESDM No. 1905/K/34/MEM/2001 Menkeu No. 426/KMK.01/2001, Menperindag No. 233/MPP/Kep/7/2001 Tgl 20 Juli tentang Ketentuan Impor Pelumas memenuhi penyediaan dan pelayanan pelumas dalam jumlah dan jenis yang mencukupi dengan kualitas yang memadai. IP-Pelumas 7. CAKRAM OPTIK Permendag No. 11/M-DAG/PER/3/2010 tentang ketentuan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku cakram optik kosong, dan cakram optik isi. Untuk mendukung kelancaran importasi Mesin, Peralatan Mesin Bahan Baku dan Cakram Optik untuk keperluan di luar industri cakram optik, dengan memperhatikan tujuan kebijakan perlindungan hak cipta. IT-Cakram Optik IT-Non Cakram Optik PI-Cakram Optik Kosong PI-Cakram Optik Isi 8. TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL Permendag No. 23/M-DAG/PER/6/2009 Tgl. 19 Juni 2009 yang diubah dengan Permendag No. 02/M-DAG/PER/1/2010 Tgl. 26 Januari 2010 Mempertahankan dan meningkatkan daya saing industri TPT nasional. IP-Tekstil

11 No KOMODITI DASAR TUJUAN INSTRUMEN
9. BPO Permendag No. 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang impor bahan perusak lapisan ozon dan No. 51/M-DAG/PER/12/2007 tentang ketentuan impor metil bromida untuk keperluan karantina dan pra pengapalan. Untuk menghapus penggunaan berbagai senyawa kimia yang merupakan bahan perusak lapisan ozon Pemenuhan bahan baku atau bahan penolong yang pengadaannya masih bersumber dari impor untuk keperluan proses produksi IP-BPO IT-BPO PI-BPO 10. NITRO CELLULOSE (NC) Permendag No. 418/MPP/Kep/6/2003 tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) dan Perubahan No. 662/MPP/Kep/10/2003 Mengendalikan pengadaan NC agar tidak disalahgunakan untuk tujuan destruktif dan gangguan keamanan tanpa menghambat kelancaran arus barang, khususnya yang bersumber dari impor. Pemenuhan bahan baku peledak yang digunakan untuk keperluan militer dan sebagai bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan proses produksi industri tertentu dan untuk keperluan lainnya. IP-NC IT-NC PI-NC VPTI 11. BAHAN BERBAHAYA (B2) Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya. Meningkatkan pencegahan penyalah gunaan bahan berbahaya, yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kesehatan, keamanan dan keselamatan manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan serta lingkungan hidup. IP-B2 IT-B2 PI-B2 12. MINUMAN BERALKOHOL (MINOL) Permendag No. 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengedalian minuman beralkohol. Untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Untuk melindungi kesehatan, ketentraman, dan ketertiban serta kehidupan moral masyarakat dari akibat buruk konsumsi minuman beralkohol. IT-MINOL PI-MINOL

12 No KOMODITI DASAR TUJUAN INSTRUMEN
13. BAHAN PELEDAK KepMPP No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya Untuk memperlancar arus pengadaan barang, jaminan kepastian berusaha dan memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan atau industri dalam negeri. PI-BAHAN PELEDAK 14. PERKAKAS TANGAN PI-PERKAKAS TANGAN 15. MESIN MULTIFUNGSI BERWARNA Permendag No. 44/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya. Mencegah penyalahgunaan pencetakan atau pereproduksian uang kertas serta surat-surat berharga/dokumen sekuriti lainnya. Untuk mengantisipasi tuntutan dan perkembangan teknologi, meningkatkan pelayanan masyarakat, dan usaha pengamanan surat-surat berharga/ dokumen sekuriti lainnya. IT-MESIN MULTI FUNGSI BERWARNA PI-MESIN MULTI FUNGSI BERWARNA VPTI 16. TABUNG GAS 3KG Permendag No. 01/M-DAG/PER/1/2008 tentang ketentuan impor liquefied Petroleum Gas/LPG dan tabung LPG 3 Kilogram . Untuk pengamanan dan kelancaran pelaksanaan kebijakan pemerintah melalui program konversi penggunaan minyak tanak ke gas cair (LPG) yang diperuntukan bagi keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Untuk pemenuhan kebutuhan LPG dalam negeri yang tidak mencukupi PI-TABUNG GAS LPG

13 No KOMODITI DASAR TUJUAN INSTRUMEN
17. LIMBAH NON B3 Permendag No. 39/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan impor limbah non bahan berbahaya dan beracun (NonB3). Pemenuhan bahan baku dan bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi dalam negeri tanpa mengurangi efektifitas pengawasan impor limbah Non B3 IP-LIMBAH NON B3 VPTI 18. BARANG MODAL BUKAN BARU Permendag No. 63/M-DAG/PER/12/2009 tentang ketentuan impor barang modal bukan baru Untuk melakukan upaya penyediaan barang modal yang dapat dijangkau oleh industri yang memiliki kemampuan daya beli lemah pada beberapa sektor khususnya dalam pengadaan mesin dan peralatan mesin PI-BARANG MODAL BUKAN BARU 19. BESI ATAU BAJA Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2009 tentang ketentuan impor besi atau baja, dan Perubahan No. 21/M-DAG/PER/6/2009 Untuk mendukung upaya terciptannya konsidi perdagangan dan pasar dalam negeri yang sehat serta iklim usaha tetap kondusif Untuk menciptakan tertib administrasi dibidang impor besi atau baja. IP-BESI ATAU BAJA IT-BESI ATAU BAJA 20. MINYAK DAN GAS BUMI Permendag No. 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang ketentuan ekspor dan impor minyak dan gas bumi . Untuk pengelolaan minyak dan gas bumi sebagai komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Untuk mendukung penyediaan minyak dan gas bumi PI-MINYAK DAN GAS BUMI

14 No KOMODITI DASAR TUJUAN INSTRUMEN
21. PLASTIK KepMPP No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang barang yang diatur tata niaga impornya Untuk memperlancar arus pengadaan barang, jaminan kepastian berusaha dan memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan atau industri dalam negeri IP-PLASTIK 22. SAKARIN Kep. MPP No. 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Di Atur Tata Niaga Impornya Memperlancar arus pengadaan barang, dan jaminan kepastian berusaha. Memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan/industri dalam negeri. PI-SAKARIN 23. CENGKEH KepMPP No. 528/MPP/Kep/7/2002 tentang ketentuan impor cengkeh Untuk meningkatkan kesejahteraan petani cengkeh dengan tetap memperhatikan kepentingan industri pengguna cengkeh PI-CENGKEH 24. INTAN KASAR Permendag No. 10/M-DAG/PER/6/2005 tentang ketentuan ekspor dan impor intan kasar dan Perubahan No. 25/M-DAG/PER/7/2008. Untuk menanggulangi masalah penyalahgunaan perdagangan intan yang berkaitan dengan konflik bersenjata Untuk pengembangan industri dan perdagangan intan nasional. IT-INTAN KASAR PI-INTAN KASAR 25. SIKLAMAT PI-SIKLAMAT 26. PCMX Kep. MPP No. 417/MPP/Kep/6/2003 Tentang Perubahan KepMPP No. 230/MPP/Kep/7/1997. Untuk memenuhi kebutuhan bahan baku 4 chloro-3, 5-dimethylphenol (PCMX) sebagai bahan cairan desinfektan dan penggunaan bahan kimia tersebut dikembangkan untuk pembuatan produk sabun mandi padat, sabun mandi cair, cairan antiseptik, bedak talk dan pembersih kewanitaan bagi industri dalam negeri. IP-PCMX

15 No KOMODITI DASAR TUJUAN INSTRUMEN
27. PRODUK TERTENTU Permendag No. 56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu yang diubah terakhir dengan Permendag No. 23/M-DAG/PER/5/2010. Untuk memperlancar arus pengadaan barang, jaminan kepastian berusaha dan memberikan perlindungan yang wajar bagi perusahaan atau industri dalam negeri IT-ELEKTRONIK IT-MAKANAN DAN MINUMAN IT-MAINAN ANAK-ANAK IT-ALAS KAKI IT-PAKAIAN JADI IT-OBAT TRADISIONAL IT-KOSMETIKA 28. KERAMIK Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2007 Tentang verifikasi dan penelusuran teknis impor keramik Meningkatkan daya saing industri keramik nasional Menciptakan iklim usaha yang kondusif Meningkatkan upaya perlindungan konsumen VPTI 29. KACA LEMBARAN Permendag No. 40/M-DAG/PER/9/2009 Tentang verifikasi dan penelusuran teknis impor keramik Untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan daya saing industri kaca lembaran nasional

16 Jakarta Pusat 10110 – Indonesia
ALAMAT DIREKTORAT IMPOR DITJEN PERDAGANGAN LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERDAGANGAN Jl. M. I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat – Indonesia Gedung II, Lantai 9 Telp Ext Fax Web:

17 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN DIBIDANG IMPOR"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google