Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSEP RANCANGAN RPJMN DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN RENSTRA KNPP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSEP RANCANGAN RPJMN DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN RENSTRA KNPP"— Transcript presentasi:

1 KONSEP RANCANGAN RPJMN 2010-2014 DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN RENSTRA KNPP 2010-2014

2 Arah Pembangunan Jangka Panjang: PEMBANGUNAN DAYA SAING BANGSA
Sumberdaya Manusia yang Berkualitas Perekonomian Domestik dengan Orientasi dan Berdayasaing Global Penguasaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Iptek Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju Reformasi Hukum dan Birokrasi

3 Tahapan Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025
3

4 Kondisi yang Ingin Dicapai dalam
RPJMN (8 sasaran) Membaiknya kondisi aman dan damai di berbagai daerah Indonesia  meningkatnya kemampuan dasar pertahanan dan keamanan negara Meningkatnya kesadaran dan penegakan hukum  tercapainya konsolidasi penegakan supremasi hukum dan penegakan HAM, serta kelanjutan penataan sistem hukum nasional. Mewujudkan kehidupan bangsa yang lebih demokratis  pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah serta penguatan peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan bangsa. 4

5 Meningkatnya posisi penting Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar dengan keberhasilan diplomasi di fora internasional Peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih murah, cepat, transparan, dan akuntabel yang ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan minimum di semua tingkatan pemerintah.

6 6. Meningkatnya kesejahteraan rakyat yang ditunjukkan oleh membaiknya berbagai indikator pembangunan SDM, a.l.: meningkatnya pendapatan per kapita; menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai dengan berkembangnya lembaga jaminan sosial; meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat yang didukung dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang mantap; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat;

7 meningkatnya kesetaraan gender;
meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan, dan perlindungan anak; terkendalinya jumlah dan laju pertumbuhan penduduk; menurunnya kesenjangan kesejahteraan antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan antardaerah; dipercepatnya pengembangan pusat-pusat pertumbuhan potensial di luar Jawa; makin mantapnya nilai-nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka memantapkan budaya dan karakter bangsa.

8 7. Meningkatnya daya saing perekonomian melalui:
penguatan industri manufaktur penguatan pembangunan pertanian dan peningkatan pembangunan kelautan dan sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah secara terpadu; pengembangan ilmu pengetahuan, informasi dan teknologi; percepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha; peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan; penataan kelembagaan ekonomi yang mendorong prakarsa masyarakat dalam kegiatan perekonomian.

9 Pengembangan jaringan infrastruktur transportasi, serta pos dan telematika;
Peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, khususnya bioenergi, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga surya untuk kelistrikan; Pengembangan sumber daya air dan pengembangan perumahan dan permukiman. Pengembangan industri kelautan yang meliputi perhubungan laut, industri maritim, perikanan, wisata bahari, energi dan sumber daya mineral secara sinergi, optimal, dan berkelanjutan.

10 8. Dalam kerangka pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup terus dikembangkan melalui: Penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang disertai dengan menguatnya partisipasi aktif masyarakat; Terpeliharanya keanekaragaman hayati dan kekhasan sumber daya alam tropis lainnya yang dimanfaatkan untuk mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang; Penguatan kelembagaan dan kapasitas antisipatif serta penanggulangan bencana di setiap tingkatan pemerintahan; Pembangunan kelautan sebagai gerakan yang didukung oleh semua sektor; Peningkatan kualitas perencanaan tata ruang serta konsistensi pemanfaatan ruang

11 IV. Pembangunan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
dalam Rancangan RPJMN

12 BUKU I PENGARUSUTAMAAN GENDER (1)
Pengarusutamaan (mainstreaming) gender dalam pembangunan adalah strategi yang digunakan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan Indonesia dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan. Pengarusutamaan gender (PUG) dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif (sudut pandang) gender ke dalam proses pembangunan di setiap bidang.

13 BUKU I PENGARUSUTAMAAN GENDER (2)
Penerapan pengarusutamaan gender akan menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan. Piranti analisis yang dapat digunakan untuk strategi pengarusutamaan gender antara lain adalah ‘Alur Kerja Analisis Gender’ (Gender Analysis Pathway – GAP). Dengan demikian pengintegrasian gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah akan membuat pengalokasian sumber daya pembangunan menjadi lebih efektif dan adil dalam memberi manfaat kepada perempuan dan laki-laki.

14 BUKU II BAB I. BIDANG PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Sub Bidang: Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

15 KONDISI SAAT INI (1) Peningkatan GDI dan GEM yang terutama disebabkan oleh: meningkatnya angka melek aksara perempuan usia 15 tahun ke atas dari 88,4 persen pada tahun 2006 menjadi 89,2 persen pada tahun 2007; meningkatnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan dari 48,63 persen pada tahun 2006 menjadi 49,52 persen pada tahun 2007. Semakin tinggi jenjang eselon, semakin tinggi perbedaan komposisi antara laki-laki dan perempuan.  Menurut data BKN (2008), dari orang yang menduduki jabatan eselon I sampai eselon V di Indonesia, - 21,40 persen yang dijabat oleh perempuan - 8,71 persen yang eselon 1 dijabat oleh perempuan

16 KONDISI SAAT INI (2) Peran perempuan pada lembaga yudikatif masih rendah - hakim 20 % - hakim agung 18 % - jaksa 26,8 % Perlindungan perempuan: - telah ditetapkan UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi beserta berbagai peraturan pelaksanaannya.  kurang optimalnya pencapaian pembangunan di bidang kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan tersebut perlu ditingkatkan melalui upaya pemantapan kelembagaan PUG di semua bidang pembangunan.

17 PERMASALAHAN (1) Kurang optimalnya pelaksanaan PUG dalam pembangunan, serta penguasaan terhadap sumber daya, terutama antarprovinsi dan antarkabupaten/kota; Kurang optimalnya peran dan partisipasi perempuan di bidang politik, jabatan-jabatan publik, dan di bidang ekonomi, yang ditunjukkan dengan rendahnya nilai IDG (GEM); Kurang optimalnya pemenuhan hak perlindungan bagi perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan; Masih terdapatnya Peraturan perundang-undangan yang bias gender Kurang optimalnya penerapan piranti hukum, piranti analisis, dan dukungan politik terhadap kesetaraan gender sebagai prioritas pembangunan;

18 PERMASALAHAN (2) Kurang memadainya kapasitas kelembagaan dalam pelaksanaan PUG, terutama sumber daya manusia dan ketersediaan serta penggunaan data terpilah menurut jenis kelamin dalam siklus pembangunan; Kurang optimalnya pemahaman mengenai konsep dan isu gender serta manfaat PUG dalam pembangunan, terutama di kabupaten/kota; dan Masih rendahnya antisipasi dampak perubahan iklim, krisis energi dan krisis ekonomi, bencana alam serta konflik sosial, serta penyakit-penyakit baru dan penyakit lama yang muncul kembali, terhadap perempuan.

19 SASARAN PEMBANGUNAN Meningkatnya kualitas hidup dan peran perempuan di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, politik, dan ekonomi termasuk akses terhadap penguasaan sumber daya; Meningkatnya pemenuhan hak-hak perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasaan, dalam bentuk upaya-upaya pencegahan, pelayanan, dan pemberdayaan; dan Meningkatnya efektivitas kelembagaan PUG dalam melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di tingkat nasional dan daerah.

20 ARAH KEBIJAKAN Peningkatan kualitas hidup, peran, dan partisipasi perempuan dalam pembangunan, melalui harmonisasi kebijakan dan pelaksanaannya di semua tingkat pemerintahan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan; Peningkatan pemenuhan hak-hak perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasaan dalam bentuk upaya-upaya pencegahan, pelayanan dan pemberdayaan; dan Pengurangan kesenjangan gender dengan memperkuat upaya penerapan strategi PUG termasuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran di tingkat pusat dan daerah.

21 FOKUS PRIORITAS Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan; Peningkatan pemenuhan hak-hak perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan; dan Peningkatan kapasitas kelembagaan dalam rangka peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

22 Fokus Prioritas 1 Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam pembangunan
Kegiatan prioritas: 1.1. Peningkatan kualitas hidup perempuan di sub-bidang pendidikan, a.l., Menurunkan tingkat buta aksara (latin) bagi perempuan usia 15 – 24 tahun Meningkatkan partisipasi sekolah dasar, menengah, dan tinggi Menurunkan angka putus sekolah pendidikan dasar  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan secara rinci dalam RPJMN pendidikan

23  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN kesehatan
1.2. Peningkatan kualitas hidup perempuan di sub-bidang kesehatan, a.l., Menurunkan AKI Menurunkan kekurangan zat besi Menurunkan prevalensi TB, Malaria, HIV/AIDS Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN kesehatan

24 1.3. Peningkatan kualitas hidup perempuan di sub bidang SDA & lingkungan hidup
Meningkatkan akses perempuan terhadap sumber air bersih Meningkatkan peran, akses, dan kontrol perempuan terhadap perencanaan dan penanganan/penanggulangan bencana alam dan konflik sosial, dan pengelolaan sumber daya alam & lingkungan hidup  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup

25 1.4. Peningkatan kualitas hidup perempuan di sub- bidang politik
Meningkatkan keterwakilan perempuan yang menduduki jabatan publik (di legislatif, yudikatif dan eksekutif) Meningkatkan keterwakilan perempuan dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan hasil dalam mekanisme- mekanisme yang tersedia (musrenbang)  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN politik dan komunikasi

26 1. 5. Peningkatkan peran perempuan di sub-bidang
1.5. Peningkatkan peran perempuan di sub-bidang ekonomi dan ketenagakerjaan Meningkatkan akses bagi perempuan terhadap informasi dan fasilitas pelatihan kerja Meningkatkan akses bagi perempuan terhadap pendidikan alternatif dan nonformal Meningkatkan akses perempuan terhadap sumber daya (ilmu pengetahuan dan teknologi, kredit, lahan, dan aset ekonomi lainnya)  Rincian kegiatan Prioritas akan dituangkan dalam RPJMN peningkatan daya saing perekonomian

27 Fokus Prioritas 2 Peningkatan pemenuhan (hak-hak) perlindungan perempuan terhadap berbagai tindak kekerasan Kegiatan Prioritas: 2.1. Meningkatkan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan (termasuk traffiking) 2.2. Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan bagi perempuan korban kekerasan Meningkatkan penanganan pengaduan masyarakat. Meningkatkan pelayanan kesehatan bagi perempuan korban kekerasan Meningkatkan rehabilitasi sosial bagi perempuan korban kekerasan Melaksanakan pemulangan dan reintegrasi sosial bagi perempuan korban kekerasan 2.3. Meningkatkan pemberdayaan perempuan korban kekerasan

28 Fokus Prioritas 3 Peningkatan kapasitas & efektivitas kelembagaan dalam rangka peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Kegiatan prioritas: 3.1. Meningkatkan kualitas (basis) landasan hukum & kebijakan yang mendukung peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan Meningkatkan harmonisasi peraturan perundang- undangan dan kebijakan perlindungan perempuan di tingkat nasional dan daerah Meningkatkan pembenahan hukum yang lebih menjamin perlindungan bagi perempuan pekerja (migran, sektor rumah tangga, pabrik, perkebunan dll.) Meningkatkan bantuan dan penegakan hukum bagi perempuan korban dan saksi tindak kekerasan  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN hukum dan hak asasi manusia

29 3. 2. Peningkatan pendataan, pemantauan, dan
3.2. Peningkatan pendataan, pemantauan, dan evaluasi yang mendukung penyelenggaraan peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Melembagakan data terpilah menurut jenis kelamin dan sistem informasi yang terkait dengan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Meningkatkan pemantauan dan evaluasi perencanaan, penganggaran & pelaksanaan PUG Meningkatkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program- program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan

30 3. 3. Peningkatan kemitraan dan kapasitas
3.3. Peningkatan kemitraan dan kapasitas pelaksana pembangunan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Meningkatkan kemitraan dengan pemangku kepentingan dalam peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan Meningkatkan kapasitas pelaksana pengarusutamaan gender (PUG) dan pemberdayaan perempuan pemerintah dan lembaga masyarakat (melihat definisi LM dlm NSPK) Melaksanakan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender

31 V. Pembangunan Perlindungan Anak
dalam Rancangan RPJMN

32 BUKU I ISU LINTAS-SEKTOR KESEJAHTERAAN & PERLINDUNGAN ANAK
Pembangunan kesejahteraan & perlindungan anak ditujukan untuk memenuhi hak-hak anak Indonesia UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, hak-hak anak mencakup hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan, mendapat perlindungan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan anak, eksploitasi, dan diskriminasi.  Dengan demikian, pemenuhan hak-hak anak mencakup setiap bidang pembangunan. Pembangunan kesejahteraan & perlindungan anak yang terintegrasi dan komprehensif diperlukan untuk menghasilkan kebijakan publik yang lebih efektif sehingga dunia yang layak bagi seluruh anak Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan dapat diwujudkan.

33 BUKU II BAB I. BIDANG PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Sub Bidang: Kesejahteraan & Perlindungan Anak

34 KONDISI SAAT INI (1) HDI bidang kesehatan menunjukkan bahwa angka harapan hidup setiap anak Indonesia yang terlahir hidup menjadi semakin tinggi, yaitu 69,7 tahun (perempuan 71,6 tahun dan laki-laki 67,8 tahun). Jumlah pekerja anak usia tahun berkurang dari 5,52 % tahun 2005 menjadi 4,65 % tahun 2006, dan 3,78 % tahun 2007. Sakernas 2006, persentase anak perempuan usia 10–14 tahun yang bekerja sekitar 1,7% anak laki-laki sebesar 2,92 % usia yang sama. Di bidang pendidikan, APS anak usia 7–12 tahun, 13–15 tahun, dan 16–18 tahun meningkat menjadi 97,60 %; 84,26 %; dan 54,61 % tahun 2007.

35 KONDISI SAAT INI (2) Pendidikan anak usia dini meningkat dari… (tahun…) menjadi 49,38 % (Depdiknas, 2008). AKB menjadi 34 anak per kelahiran hidup, dan AKBA menjadi 44 anak per kelahiran hidup (SDKI tahun 2007) Balita “gizi kurang” sebesar 18,4 % (Riskesdas 2007) Hanya sekitar 42 % anak usia 5 tahun ke bawah yang sudah memiliki akte kelahiran (Susenas 2007) Pekerja anak, Anak bermasalah dgn hukum

36 PERMASALAHAN Masih terbatasnya akses terhadap layanan pemenuhan hak tumbuh-kembang anak, terutama layanan pengembangan anak sejak usia dini, dan sangat kurangnya akses anak terhadap tempat bermain dan belajar; Masih rendahnya perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk perdagangan anak, eksploitasi, dan diskriminasi; Masih terdapatnya peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang tidak konsisten dengan UUD 1945, KHA, dan UU Perlindungan Anak yang berpotensi merugikan dan menghambat pemenuhan hak-hak anak; dan Belum terbentuknya kelembagaan perlindungan anak yang komprehensif dan menjangkau semua wilayah serta masih lemahnya mekanisme pengawasan dan pendataan.

37 SASARAN PEMBANGUNAN Meningkatnya akses dan kualitas layanan perlindungan anak; Meningkatnya partisipasi keluarga, masyarakat dan anak dalam upaya-upaya perlindungan anak; Meningkatnya penguatan dasar hukum dan kebijakan yang mendukung pemenuhan hak-hak anak; dan Menguatnya manajemen dan sistem kelembagaan pemenuhan hak-hak anak.

38 ARAH KEBIJAKAN Peningkatan akses terhadap pelayanan yang berkualitas, peningkatan partisipasi anak dalam pembangunan, dan upaya menciptakan lingkungan yang ramah anak dalam rangka mendukung tumbuh-kembang dan kelangsungan hidup anak; Peningkatan perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi, perdagangan, dan diskriminasi; Penguatan piranti hukum dan kebijakan dalam pemenuhan hak-hak anak; Peningkatan kapasitas pelaksana untuk memperbaiki akses, pemerataan, kelengkapan, serta kualitas layanan bagi kebutuhan anak; Peningkatan ketersediaan data dan pengembangan indikator outcome dan impact yang dapat digunakan untuk mengukur capaian pembangunan di bidang perlindungan anak; dan Peningkatan koordinasi dan kemitraan antarpemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak, baik lokal, nasional, maupun internasional.

39 FOKUS PRIORITAS Peningkatan kualitas tumbuh-kembang dan kelangsungan hidup anak; Perlindungan anak dari segala bentuk perlakuan salah dan diskriminasi; dan Peningkatan kapasitas kelembagaan.

40  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN Kesehatan
Fokus Prioritas 1: Peningkatan kualitas tumbuh-kembang dan Kelangsungan hidup anak Kegiatan prioritas: 1.1. Kesehatan dan Gizi, antara lain Menurunkan angka kematian bayi (AKB), balita (AKBA) melalui promosi dan pelayanan Mengembangkan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi berbasis rumah sakit & masyarakat  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN Kesehatan

41 1.2. Pendidikan Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas program Pengembangan Anak Usia Dini yang holistik dan integratif Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas Wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan menengah Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan keterampilan hidup Menyelenggarakan pendidikan berkualitas bagi anak dalam situasi khusus (anak dalam situasi darurat, anak di LAPAS,dll) Peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan non formal  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN Pendidikan

42 1.3. Partisipasi anak dalam pembangunan
Meningkatkan pemahaman orang tua, keluarga, masyarakat dan organisasi profesi tentang hak partisipasi anak serta realisasinya (melihat definisi LM dlm NSPK) Memberdayakan anak agar mampu menggunakan hak partisipasi untuk kepentingan terbaik bagi anak Membentuk serta memperkuat forum-forum anak yang berfungsi sebagai wadah advokasi aspirasi anak

43 1.4. Kesejahteraan sosial dan lingkungan yang layak bagi anak
Memberdayakan keluarga, khususnya keluarga tidak mampu, dalam pengembangan lingkungan yang aman bagi anak Menurunkan kondisi lingkungan yang berbahaya bagi anak Mewujudkan lingkungan hidup yang ramah anak (sosial, fisik, fisiologis dan psikologis)  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup

44 Fokus Prioritas 2: Perlindungan anak dari berbagai bentuk perlakuan salah dan diskriminasi Kegiatan Prioritas: 2.1. Meningkatkan pemahaman tentang berbagai bentuk perlakuan salah, seperti kekerasan, eksploitasi, perdagangan dan diskriminasi terhadap anak di sekolah dan komunitas 2.2. Mengubah paradigma pengasuhan anak di keluarga, lembaga pengasuhan pemerintah dan masyarakat 2.3. Meningkatkan upaya mitigasi dan perlindungan dampak penyakit menular termasuk HIV/AIDS terhadap anak. (dan transmisi HIV/AIDS dari orang tua HIV/AIDS yang terkena terhadap anaknya)

45 Peningkatan kapasitas kelembagaan
Fokus Prioritas 3: Peningkatan kapasitas kelembagaan Kegiatan Prioritas: 3.1. Penguatan basis (landasan) hukum dan kebijakan Mengharmonisasikan hukum nasional dengan prinsip-prinsip yang disepakati dalam kesepakatan internasional Menyusun basis (landasan) hukum/kebijakan nasional untuk perlindungan anak Menyusun pedoman harmonisasi hukum dan perundang-undangan yang berbasis Konvensi Hak Anak (KHA)  Rincian kegiatan prioritas akan dituangkan dalam RPJMN hukum dan hak asasi manusia

46 3. 2. Peningkatan efektivitas dan kapasitas lembaga
3.2. Peningkatan efektivitas dan kapasitas lembaga dalam pelaksanaan perlindungan anak Menciptakan kerangka kebijakan perlindungan anak nasional Pembangunan kapasitas pelaksana kebijakan perlindungan anak nasional Memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi anak-anak dalam situasi khusus dan berkebutuhan khusus. Membangun mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan perlindungan anak Mengembangkan instrumen monev dan sistem jaringan data untuk PUHA

47 3.3. Peningkatan kemitraan untuk pemenuhan hak- hak anak
Menciptakan dan mengembangkan kerja sama lintasbidang dan lintaswilayah Mengembangkan jalinan kemitraan dengan pihak swasta, termasuk media massa melalui public-private partnership (ppp) dalam penyelenggaraan layanan untuk pemenuhan hak anak (melihat definisi LM dlm NSPK) Membangun kemitraan dengan organisasi masyarakat, pemerintah dan organisasi profesi (melihat definisi LM dlm NSPK) Meningkatkan peranan masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan

48 PENYUSUNAN RENSTRA KNPP
RPJMN Rencana Strategis (K/L) didukung Merupakan penjabaran dari misi dan tujuan strategis yang ditetapkan K/L, yang menggambarkan sesuatu yang akan dihasilkan selama 5 tahun dan dialokasikan dalam 5 periode secara tahunan melalui program dan kegiatan Program (satu/lebih) Merupakan segala sesuatu yang men- cerminkan befungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program. Outcome merupakan pendukung dari pencapaian Sasaran Strategis yang diproduksi oleh unit Eselon I K/L sebagai penanggung jawab program Outcome Program (Esl I) didukung Kegiatan (satu/lebih) Output Kegiatan (Esl II) Merupakan keluarn berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian outcome program Tercermin Indikator Kinerja Kegiatan


Download ppt "KONSEP RANCANGAN RPJMN DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN RENSTRA KNPP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google