Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG"— Transcript presentasi:

1 BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI) BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MATERI SOSIALISASI NOMOR :

2 DASAR HUKUM UU NO.39 TAHUN 2004 TENTANG PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI UU NO.21 TAHUN 2007 TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

3 PENGERTIAN Pasal 1 AYAT (1) UU No.21 Thn 2007 TENTANG TPPO
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

4 LANJUTAN Pasal 1 AYAT (2) UU No.21 Thn 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang ini

5 LANJUTAN Pasal 1 AYAT (3) UU No.21 Thn 2007 Korban, adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang

6 KEGIATAN TPPO 1. Perekrutan tenaga kerja yang tidak lulus uji kompetensi 2. Perekrutan tenaga kerja yang masih berumur dibawah 18 tahun 3. Perekrutan dengan menjerat hutang 4. pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan : ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi

7 Sehubungan dengan penempatan TKI
MODUS OPERANDI Sehubungan dengan penempatan TKI Perekrutan tanpa Perjanjian Penempatan Perekrutan dibawah umur (-18 thn) dokumen dipalsukan, Perekrutan tanpa izin suami/orang tua/wali Ditempatkan tanpa sertifikat kompetensi (tidak dilatih) Ditempatkan tanpa perjanjian Kerja. Hanya menggunakan paspor dengan visa kunjungan; Ditempatkan oleh perorangan, bukan Perusahaan yang memiliki izin dari Menteri Tenaga Kerja. Tanpa KTKLN Dipindahkan ke majikan lain tanpa perjanjian Kerja. Dipindahkan ke negara lain yang peraturannya terbuka walaupun tidak sesuai dengan peraturan Indonesia.

8 PAMWAS DALAM PENEMPATAN TKI
PENGAWASAN Oleh BNP2TKI,BP3TKI & Disnakertrans Terhadap PPTKIS, BLK, PAP, SARKES, PERORANGAN TKI BERMASALAH (Tidak memenuhi persyaratan) PENGAMANAN Oleh BNP2TKI, BP3TKI, Dinas berkoordinasi dgn Aparat (kepolisian) KOORDINASI Dgn Aparat (Kepolisian /Korwas PPNS) PELAKU Perorangan / PPTKIS Evakuasi (Penampungan Sementara Pemeriksaan), Pemulangan Sanksi adm Skorsing, Cabut Ijin, Stop/Tunda Layanan PENINDAKAN Oleh BNP2TKI,BP3TKI & Disnakertrans Terhadap TKI, Pelaku P21 Oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) PENYIDIKAN Oleh PPNS/Polisi Penuntutan Oleh JPU, Vonis Oleh Hakim (Pengadilan)

9 JALUR TPPO KE TIMUR TENGAH NUNUKAN PENANG ACEH TAMIANG MEDAN
KUALA LUMPUR SINGAPURA BATAM PONTIANAK SURABAYA KUPANG

10 JALUR TPPO KL JALUR A JB BATAM SURABAYA NTT @ KBRI- KL

11 JALUR B KL JB BATAM JAKARTA NTT JAWA NTB @ KBRI- KL

12 JALUR C KL MALAKA/PORT KLANG DUMAI JAKARTA NTT JAWA @ KBRI- KL

13 JALUR D KUCHING KL KALIMANTAN SULAWESI NTB NTT PONTIANAK/ NUNUKAN JAWA
@ KBRI- KL

14 JALUR E (HUB TRAFFICKING)
MIDDLE EAST KL JAKARTA JAWA NTT NTB 25/11/2013 @ KBRI- KL

15 BAHAYA YANG DITIMBULKAN
TERLANTAR 2. PENYIKSAAN

16 3. PENYEKAPAN 4. PERDAGANGAN ORANG

17 5. GAJI TIDAK DI BAYAR

18

19 DATA TRAFICKING

20 SISTEM ON-LINE BNP2TKI Sistem yang sudah dikembangkan di BNP2TKI meliputi; Sistem Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SISKOTKLN) Sistem Pendataan Kedatangan dan Pelayanan Kepulangan TKI Sistem Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center) Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri (+ Pendaftaran Pencaker Online) Data Warehouse

21 PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
Telpon dari dalam negeri : “Halo TKI” (24 jam, bebas pulsa) Telpon dari luar negeri : SMS : 7266 (ACA#TKI#Nama Pelapor#Isi Pelaporan) Faksimili : – 11 Surat menyurat : Jl. MT. Haryono Kav. 52, Pancoran-Jakarta Selatan 12770

22 BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
BNP2TKI BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA TERIMA KASIH INFORMASI LEBIH LANJUT : DIREKTORAT PENGAMANAN DAN PENGAWASAN DEPUTI BIDANG PERLINDUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA


Download ppt "BAHAYA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google