Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN

2 Peraturan Menteri Kesehatan No
Peraturan Menteri Kesehatan No. 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Ditetapkan 3 Mei 2011 Diundangkan 1 Juni 2011 Terdiri dari 7 Bab, 39 Pasal

3 APA ITU STRA,SIPA ATAU SIKA ?
STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) Merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Apoteker yang telah diregistrasi.

4 Permohonan Dg Syarat Pasal 12 Ayat 2
Apt yg Memiliki SP/SIK Apt baru Mengurus SP Peralihan Permohonan Dg Syarat Pasal 12 Ayat 2 Dirjen Binfar & Alkes Kemenkes RI 10 Hari Kerja STRA Dinkes Kab / Kota 20 Hari kerja SIKA SIPA Gudang Farmasi Industri PBF Apotek RS Puskesmas

5 Ketentuan peralihan Syarat – syaratnya :
a. Fotocopy KTP / SIM / Paspor 4 lembar b. Fotocopy Ijazah Apoteker 4 Lembar c. Surat Penugasan (SP) dilegalisir dari IAI Kota Pontianak dan Fotocopy 4 lembar d. Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 dan 2 x masing masing 6 lembar

6 STRA berlaku selama 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan.
Sertifikat Kompetensi Profesi dibuat oleh organisasi profesi setelah uji kompetensi profesi Uji kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi dengan menggunakan sistem kredit profesi (SKP) Pedoman penyelenggaraan ditetapkan Oleh KFN

7 TATA CARA MEMPEROLEH STRA
Untuk memperoleh STRA, Apoteker mengajukan permohonan kepada KFN Syarat – syaratnya : a. Fotocopy Ijazah Apoteker b. Fotocopy surat sumpah Apoteker c. Fotocopy sertifikat kompetensi yang masih berlaku d. Surat Keterangan Fisik dan Mental dari dokter yang memiliki izin praktek e. Mengisi surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi f. Pas Foto bewarna ukuran 4 X 6 dan 2 x masing masing 2 lembar

8 Apoteker baru lulus Bagi Apoteker yang baru lulus dapat memperoleh STRA secara langsung. Permohonan STRA diajukan Perguruan Tinggi secara kolektif ,setelah memperoleh sertifikat kompetensi profesi 2 minggu sebelum pelantikan.

9 APOTEKER BARU LULUS Org. Profesi KFN
DAFTAR NAMA APOTEKER BARU Fakultas Farmasi xxx PELANTIKAN & PENGUCAPAN SUMPAH APOTEKER SERTIFIKAT KOMPETENSI STRA Kolektif, 1 bln sebelum pelantikan Org. Profesi 2 minggu sebelum pelantikan 2 minggu sebelum pelantikan KFN

10 Registrasi ulang Registrasi ulang dapat dilakukan dengan melampirkan syarat – syarat seperti Pengurusan STRA dan mengajukan permohonan kepada KFN dengan melampirkan Surat Registrasi yang lama

11 Pencabutan stra STRA dapat dicabut karena :
Permohonan yang bersangkutan Pemilik STRA tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan

12 Izin praktik dan izin kerja
SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker ) adalah surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan kegiatan Kefarmasian pada fasilitas pelayanan Kefarmasian SIKA (Surat Izin Kerja Apoteker) adalah surat ijin praktek yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan kegiatan kefarmasian pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran

13 SIPA bagi Apoteker Penanggung Jawab di fasilitas pelayanan kefarmasian atau SIKA hanya dapat diberikan pada 1 (satu) tempat fasilitas kefarmasian.Sedangkan sebagai Apoteker pendamping dapat diberikan maksimal 3 (tiga) tempat pelayanan kefarmasian. SIPA Penanggung Jawab cukup 1 saja, tidak boleh mjd Aping di tempat lain kecuali Puskesmas boleh mjd Aping di luar jam kerja(Pasal 18 ayat 2) SIKA hanya diberikan 1(satu) fasilitas saja.

14 Permohonan sipa/sika harus melampirkan :
Fotocopy STRA yang dilegalisir oleh KFN Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau Surat keterangan dari Pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar

15 TATA CARA SIPA / SIKA Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota harus menerbitkan SIPA/SIKA paling lama 20 Hari kerja sejak surat permohonan diterima dan dinyatakan lengkap Dalam mengajukan permohonan SIPA sebagai Apoteker Pendamping harus dinyatakan secara tegas permintaan SIPA untuk tempat kefarmasian pertama,kedua atau ketiga Masa berlaku STRA, SIPA, SIKA diberikan berdasarkan tanggal kelahiran Apoteker.

16 Pencabutan sipa / sika Atas permintaan yang bersangkutan
STRA tidak berlaku lagi Yang bersangkutan tidak bekerja pada tempat yang tercantum dalam surat izin Yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan fisik dan mental untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan ditetapkan dengan surat keterangan dokter Melakukan pelanggaran disiplin tenaga kefarmasian berdasarkan rekomendasi KFN Melakukan pelanggaran hukum di bidang kefarmasian yang dibuktikan dengan putusan pengadilan

17 Pencabutan sipa / sika (2)
Pencabutan dikirimkan kepada pemilik SIPA/SIKA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Organisasi Profesi. Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian SIPA/SIKA serta pencabutannya setiap 3 bulan sekali kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi wajib melaporkan Rekapitulasi pemberian SIPA/ SIKA serta pencabutannya setiap 6 bulan sekali kepada Direktur Jenderal

18 TINDAK LANJUT Mekanisme Pengurusan STRA
Pengumpulan Berkas pengurusan STRA paling lambat sampai di sekretariat IAI tanggal 23 Juli 2011 Biaya STRA…25 ribu dari PC buat PD kirim ke Kemenkes RI Masing2 per Individu 4 rangkap dalam bundel pemberkasan dari PC kemudian dikirim ke PD baru kolektif ke Kemenkes RI. Untuk sementara, karena pembentukan Komite Farmasi Nasional (KFN) masih dalam proses, bagi apoteker yang akan mengurus STRA, pengajuan berkas dapat dilakukan di Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Jl. HR Rasuna Said Kav 4-9 lantai 8, Ruang Penerimaan Berkas STRA. Setelah KFN terbentuk, pengurusan STRA dilakukan secara online. Khusus bt apoteker yg sekolah tanggung jawab PC bt informasinya..

19 Terima Kasih Husnani,S.Far,Apt /hp /


Download ppt "SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google