Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"— Transcript presentasi:

1 LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah PELAKSANAAN PENGADAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI, JASA LAINNYA, DAN JASA KONSULTANSI MODUL 4

2 DAFTAR ISI - 1 2 TUJUAN PELATIHAN PENDAHULUAN
PENGUMUMAN, PENDAFTARAN, DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI PENJELASAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI EVALUASI, PENETAPAN, DAN PENGUMUMAN HASIL PRAKUALIFIKASI UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN RAPAT PENJELASAN

3 DAFTAR ISI - 2 3 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN DAN DOKUMEN KUALIFIKASI (PASCA) PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN SANGGAH DAN SANGGAH BANDING PELELANGAN GAGAL DAN TINDAK LANJUTNYA PENYUSUNAN DAN PERSIAPAN KONTRAK PELAKSANAAN KONTRAK PELAPORAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN

4 TUJUAN PELATIHAN - 1 4 SETELAH MATERI INI DISAMPAIKAN DIHARAPKAN PESERTA MAMPU : Memahami tata cara pelaksanaan Pengumuman, Pendaftaran, dan Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Evaluasi, Penetapan, dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi Memahami tata cara pelaksanaan Undangan/Pengumuman dan Pengambilan Dokumen Pemilihan Memahami tata cara pelaksanaan Rapat Penjelasan

5 TUJUAN PELATIHAN - 2 5 Memahami tata cara pelaksanaan Pemasukan dan Pembukaan Dokumen Penawaran Memahami tata cara pelaksanaan Evaluasi Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi (Pasca) Memahami tata cara pelaksanaan Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Memahami tata cara pelaksanaan Sanggah dan Sanggah Banding Memahami tata cara pelaksanaan Pelelangan Gagal dan Tindak Lanjutnya Memahami tata cara pelaksanaan Penyusunan dan Persiapan Kontrak Memahami tata cara Pelaksanaan Kontrak Memahami tata cara pelaksanaan Pelaporan dan Penyelesaian Pekerjaan

6 PENDAHULUAN 6 SECARA UMUM TAHAPAN PRAKUALIFIKASI DAN PEMILIHAN DILAKUKAN SEBAGAI BERIKUT : TAHAP PRAKUALFIKASI Pengumuman Prakualifikasi Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Pemasukan dan pembukaan Dokumen Prakualifikasi Evaluasi Prakualifikasi Penetapan dan Pengumuman Hasi Prakualifikasi Sanggah TAHAP PEMILIHAN Undangan/Pengumuman Dokumen Pemilihan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan Penjelasan Dokumen Pemilihan Pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Penawaran Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Sanggah dan Sanggah Banding Bila 2 sampul / 2 tahap

7 PENGUMUMAN, PENDAFTARAN, DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI - 1
7 PENGUMUMAN PRAKUALIFIKASI Ketentuan tentang pengumuman prakualifikasi adalah: Waktu penayangan pengumuman : Minimal 7(tujuh) hari kalender untuk Pelelangan Umum dan Seleksi Umum. Minimal 3(tiga) hari kalender untuk Pelelangan Sederhana dan Seleksi Sederhana. DILARANG mencantumkan persyaratan yang diskriminatif dalam pengumuman Prakualifikasi, kecuali diatur oleh perundang-undangan yang lebih tinggi. Dapat diumumkan di website komunitas internasional apabila berdasarkan identifikasi diketahui penyedia dalam negeri terbatas.

8 PENGUMUMAN, PENDAFTARAN, DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI - 2
8 Pengumuman Prakualifikasi paling sedikit memuat: Nama dan alamat ULP yang akan mengadakan pelelangan/seleksi; Uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS); Syarat-syarat peserta pelelangan/seleksi; Tempat, hari, tanggal, dan waktu untuk mengambil Dokumen Kualifikasi.

9 PENGUMUMAN, PENDAFTARAN, DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI - 3
9 PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI Ketentuan pelaksanaan pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi: Peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengambil dokumen. Pendaftar harus melampirkan keterangan yang menunjukan identitasnya. Seseorang dilarang mendaftar dan mengambil dokumen mewakili lebih dari 1(satu) perusahaan.

10 PENGUMUMAN, PENDAFTARAN, DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI - 4
10 Hal-hal yang dilakukan pada pelaksanaan pendaftaran dan pengambilan dokumen prakualifikasi: Mencatat identitas lengkap calon penyedia yang mendaftar. Menyampaikan dokumen kualifikasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy. Dapat juga mengunggah (upload) di web site K/L/D/I agar dapat diunduh (download) oleh peserta.

11 PENJELASAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
11 Ketentuan tentang Penjelasan Dokumen Prakualifikasi : Apabila diperlukan dapat dilakukan penjelasan dokumen kualifikasi, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Dokumen Kualifikasi dan disampaikan kepada seluruh peserta

12 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI
12 Ketentuan tentang pelaksanaan Pemasukan Dokumen Prakualifikasi: Peserta menyampaikan Dokumen Prakualifikasi sebanyak 3 rangkap (1 asli dan 2 salinan) dalam sampul tertutup dengan menuliskan nama paket pekerjaan dan identitas peserta sebelum batas akhir pemasukan dokumen prakualifikasi. Dokumen Prakualifikasi dapat disampaikan langsung atau melalui jasa pengiriman, dimana apabila melalui jasa pengiriman segala resiko menjadi tanggung jawab peserta. Hal-hal yang harus dilakukan Pokja ULP dalam pelaksanaan Pemasukan Dokumen Prakualifikasi : Membuat tanda terima dokumen prakualifikasi dan daftar peserta yang memasukan dokumen prakualifikasi.

13 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
13 EVALUASI PRA/PASCA KUALIFIKASI Evaluasi Dokumen Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari: Evaluasi Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Gugur; Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dilakukan dengan Sistem Nilai; Pada pelaksanaan Prakualifikasi, hasil evaluasi Persyaratan Teknis sebagai dasar untuk menyusun Calon Daftar Pendek.

14 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
14 Hal-hal yang dievaluasi dalam Penilaian Kualifikasi: Formulir isian kualifikasi ditandatangani yang berhak; Memiliki surat izin usaha sesuai peraturan perundang- undangan, kecuali bagi konsultan perorangan Tidak dalam pengawasan pengadilan dan tidak bangkrut; Tidak masuk dalam daftar hitam; Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan; Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir, kecuali baru berdiri < 3 th;

15 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
15 Hal-hal yang dievaluasi dalam Penilaian Kualifikasi: Memiliki kemampuan sesuai dengan sub bidang pekerjaan untuk usaha non kecil, atau sesuai dengan bidang pekerjaan untuk usaha mikro, usaha kecil serta koperasi kecil. Dalam hal melakukan Kemitraan: Wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/Kemitraan Evaluasi dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan

16 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
16 Pada Pekerjaan Konstruksi dan Jasa lainnya, penilaian kualifikasi juga dilakukan terhadap hal-hal berikut ini : Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas, peralatan dan personil yang diperlukan. Menyampaikan daftar pekerjaan yang sedang dilakukan. Untuk usaha non-kecil memiliki KD untuk usaha yang sejenis dan kompleksitas yang setara pada 10 tahun terakhir dengan ketentuan : KD = 3 x NPt → Pekerjaan Konstruksi; KD = 5 x NPt → Jasa lainnya KD sekurang-kurang sama dengan nilai total HPS Pengalaman perusahaan dinilai dari sub bidang pekerjaan, status peserta, dan nilai kontrak pada saat menyelesaikan pekerjaan Nilai pengalaman pekerjaan dapat dikonversi menjadi nilai pekerjaan sekarang dengan present value.

17 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
17 Khusus pekerjaan konstruksi, memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/ swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket; Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP) = KP – jumlah paket yang sedang dikerjakan. KP untuk usaha kecil = 5 KP untuk usaha non-kecil = 6 KP untuk usaha non-kecil = 1.2 N, bila N>6, dimana N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Bila kemitraan, KD yang dihitung adalah KD leadfirm dan SKP yang dihitung adalah semua perusahaan yang bermitra.

18 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
18 Pada pengadaan Jasa Konsultansi, penilaian kualifikasi juga dilakukan terhadap hal-hal berikut ini : Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan; Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan; Untuk pekerjaan kompleks dapat disyaratkan memiliki sertifikat manajemen mutu (ISO) atau persyaratan lain. Terhadap hal-hal yang dievaluasi dilakukan pembuktian kualifikasi dengan: Memeriksa keaslian dokumen Klarifikasi kepada Penerbit Dokumen Bagi Penyedia Asing dikecualikan persyaratan kualifikasi berikut: Penyedia yang berdiri < 3 tahun, tidak wajib memiliki pengalaman Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP) NPWP dan kewajiban perpajakan lainnya

19 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
19 PENETAPAN HASIL PRAKUALIFIKASI Ketentuan tentang Penetapan Hasil Prakualifikasi : Jumlah minimum peserta yang lulus Prakualifikasi dan jumlah maximum peserta yang masuk dalam daftar pendek adalah sebagai berikut: Bila yang lulus kurang dari jumlah minimum, maka dilakukan proses ulang dan kemudian proses pemilihan dapat dilanjutkan. Bila yang lulus lebih dari jumlah maksimum, maka yang ditetapkan masuk dalam daftar pendek adalah sesuai urutan peringkat penilaian kualifikasi. Metode Pemilihan Minimum Maximum Pelelangan Umum 3 ~ Pelelangan Terbatas Seleksi Umum 5 7 Seleksi Sederhana

20 EVALUASI KUALIFIKASI; PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL KUALIFIKASI
20 PENGUMUMAN HASIL PRAKUALIFIKASI Hal-hal yang harus disampaikan pada Pengumuman Hasil Prakualifikasi : Nama peserta Prakualifikasi. Nilai hasil evaluasi termasuk yang tidak lulus. Keterangan hal yang menjadikan gugur. Masa sanggah hasil Prakualifikasi: Lima hari kerja sejak pengumuman untuk Pelelangan/Seleksi Umum. Tiga hari kerja sejak pengumuman untuk Seleksi Sederhana.

21 UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
21 UNDANGAN/PENGUMUMAN Undangan merupakan saat dimulainya proses pemilihan penyedia barang/jasa pada Pelelangan/Seleksi dengan Prakualifikasi. Pengumuman merupakan saat dimulainya proses pemilihan penyedia barang/jasa pada Pelelangan/Seleksi dengan Pascakualifikasi. Ketentuan tentang undangan pengambilan dokumen: Ditujukan hanya kepada peserta yang masuk dalam Daftar Pendek. Diterbitkan jika tidak ada sanggahan, atau sanggahan tidak benar, atau masa sanggah telah berakhir. Merupakan pemberitahuan pengambilan dokumen Pemilihan Isi Undangan : informasi tentang hari, tanggal, waktu, dan tempat pengambilan dokumen Pemilihan; Disampaikan langsung Melalui Fax, Website K/L/D/I Jasa Pengiriman

22 UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
22 Ketentuan tentang Pengumuman Pascakualifikasi : Sebagai sarana untuk menerapkan prinsip keterbukaan dan persaingan yang sehat. Sebagai pemberitahuan pengambilan dokumen pengadaan (dokumen kualifikasi dan pemilihan) Waktu Pengumuman: RKA K/L/I disetujui DPR Penetapan APBD Isi pengumuman: Nama dan alamat ULP; Uraian singkat pekerjaan; Nilai Total HPS; Syarat-syarat peserta; Tempat, tanggal, hari dan waktu pengambilan dokumen pemilihan Minimal Tujuh hari kerja → Pelelangan/Seleksi Umum Minimal Empat hari kerja → Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung Website K/L/D/I Papan Pengumuman Resmi Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE Lihat SBD

23 UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
23 Hal-hal yang dilarang dicantumkan pada pengumuman : Peserta harus berasal dari provinsi/kabupaten/kota tempat lokasi pelelangan/seleksi; Pendaftaran harus dilakukan oleh pihak-pihak tertentu; Pendaftaran harus membawa dokumen asli; Persyaratan lainnya yang sifatnya diskriminatif; Persyaratan yang diluar Perpres 54, kecuali diperintahkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengumuman dapat di website komunitas internasional, jika tidak ada penyedia dalam negeri yang mampu mengerjakan. (misalnya: dll)

24 UNDANGAN/PENGUMUMAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN
24 PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN Ketentuan pelaksanaan pengambilan dokumen pemilihan: Peserta diwajibkan untuk melakukan pendaftaran sebelum mengambil dokumen. Pendaftar harus melampirkan keterangan yang menunjukan identitasnya. Seseorang dilarang mendaftar dan mengambil dokumen mewakili lebih dari 1(satu) perusahaan. Hal-hal yang dilakukan pada pelaksanaan pengambilan dokumen pemilihan: Mencatat identitas lengkap calon penyedia yang mendaftar. Menyampaikan dokumen pemilihan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy. Dapat juga mengunggah (upload) di web site K/L/D/I agar dapat diunduh (download) oleh peserta

25 RAPAT PENJELASAN 25 TUJUAN DIADAKAN RAPAT PENJELASAN
Terjadinya kesamaan pengertian antara Pokja ULP dan Calon Penyedia Barang/Jasa HAL-HAL YANG HARUS DIJELASKAN DALAM RAPAT : Sistem Pengadaan Metode penyampaian penawaran Dokumen yang harus dilampirkan Acara pembukaan dokumen penawaran Metode evaluasi dan ketentuan/cara evaluasi Jenis kontrak Hal-hal yang menggugurkan penawaran Ketentuan dan cara sub kontrak kepada usaha kecil termasuk koperasi kecil

26 RAPAT PENJELASAN 26 HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN DALAM PELAKSANAAN RAPAT: Membuat Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang berisi tanya jawab dan perubahan-perubahan dokumen pemilihan jika ada. Membuat perubahan dokumen pemilihan yang dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan. Memberitahukan kepada semua peserta untuk mengambil salinan adendum dan mengunggah (upload) di website. Pada pelelangan/seleksi internasional, pertanyaan dapat disampaikan sebelum rapat pemberian penjelasan melalui surat elektronik. Perubahan rancangan kontrak, ruang lingkup, dan HPS harus mendapat persetujuan dari PPK sebelum dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan. Ketidakhadiran calon penyedia tidak menggugurkan haknya untuk mengikuti proses selanjutnya

27 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
27 PEMASUKAN DOKUMEN PENAWARAN Ketentuan dalam pelaksanaan pemasukan dokumen penawaran: Tidak boleh melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Cara Penyampaian: Langsung atau melalui pos/jasa pengiriman (Dokumen penawaran dimasukan kedalam sampul luar) Penyedia memasukan dokumen penawaran sebanyak 2 (dua) rangkap - 1 asli, 1 rekaman Penyedia Barang/Jasa yang telah memasukkan dokumen penawaran dapat melakukan penarikan, penggantian, pengubahan, atau penambahan Dokumen penawaran yang telah dimasukkan tersebut sepanjang waktu pemasukan dokumen masih belum berakhir dan ditutup oleh Pokja ULP/Pejabat Pengadaan. Tidak boleh mengubah tempat dan batas akhir pemasukan penawaran, kecuali dalam keadaan kahar. Perubahan tersebut harus dituangkan dalam adendum dokumen pemilihan dan disampaikan ke seluruh peserta.

28 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
28 Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan pemasukan dokumen penawaran: Mencatat waktu dan tanggal penerimaan dokumen, jika ada yang terlambat segera diberitahukan kepada yang bersangkutan. Membuat Daftar Peserta yang memasukan penawaran Membuat Tanda Terima dokumen penawaran Menolak semua kegiatan pemasukan dokumen setelah batas akhir pemasukan dokumen penawaran

29 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
29 PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN Ketentuan dalam pelaksanaan pembukaan dokumen penawaran: Pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada hari yang sama dengan hari terakhir penyampaian dokumen penawaran. Meminta sekurang-kurangnya dua orang saksi dari peserta yang hadir. Bila tidak ada saksi dari peserta, pembukaan ditunda sekurang- kurangnya 2 jam. Apabila setelah ditunda hanya ada satu atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar ULP yang ditunjuk oleh ULP. Salah satu anggota Pokja ULP dan saksi memaraf dokumen penawaran asli yang bukan miliknya. ULP membuat Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran. Pada pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode penyampaian dokumen dengan dua sampul, pembukaan dokumen penawaran hanya dilakukan terhadap sampul I

30 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
30 Hal-hal yang dituangkan dalam Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran: Jumlah dokumen penawaran yang masuk, yang lengkap, dan tidak lengkap. Kelainan-kelainan yang dijumpai. Keterangan lain yang dianggap perlu. Tanggal Berita Acara. Ditandatangani oleh Pokja ULP, dan dua orang wakil peserta atau dua saksi yang ditunjuk ULP. Dilampirkan dokumen penawaran.

31 PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN
31 Pokja ULP memeriksa dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai ada dan tidaknya Dokumen Penawaran yang meliputi: DOKUMEN PENAWARAN Data Administrasi Data Teknis **) Data Harga Penawaran Surat penawaran Harga penawaran*) Masa berlaku penawaran Jaminan penawaran asli*) Surat Kuasa (bila perlu) Surat Perjanjian kemitraan (bila perlu) Metode / Metodologi Jadwal Pelaksanaan Sertifikat Garansi Sumber Daya / Personil Spesifikasi teknis Volume pekerjaan Formulir rekapitulasi TKDN Pengalaman Perusahaan Surat penawaran biaya (sama dengan surat penawaran) Rincian harga penawaran (daftar kuantitas dan harga) Dokumen Lainnya yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan Sampul I Sampul II *) Untuk Satu Sampul **) Sesuai jenis pekerjaan Satu Sampul

32 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
32 KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN EVALUASI PENAWARAN Dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria persyaratan dan isi dokumen penawaran. Penawaran harus memenuhi syarat dalam dokumen pemilihan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan ketidakhadiran dalam aanwidjing dan/atau pembukaan penawaran dan/atau kesalahan yang tidak substansial ( misal warna sampul, dan/atau surat penawaran tidak berkop perusahaan)

33 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
33 Jika ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi kolusi antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK, maka : Peserta yang terlibat dimasukan dalam daftar hitam. Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat diganti dan dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. Proses dilanjutkan dengan menetapkan peserta lain yang tidak terlibat (jika ada) Jika angka (3) tidak ada, pelelangan dinyatakan gagal

34 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Evaluasi Administrasi
34 EVALUASI PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI, DAN JASA LAINNYA Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Biaya Mengecek : Surat penawaran : Ditandatangani dan bertanggal Jangka waktu surat Penawaran Jangka waktu Pelaksanaan Surat Jaminan Penawaran Perusahaan Penerbit Jaminan Jangka waktu Nama peserta jaminan Besar nilai Jaminan Nama ULP Nama Paket yang dijamin Konfirmasi dan Klarifikasi Jika lulus =>1 peserta lanjutkan ke evaluasi teknis Menilai : Kesesuaian Spesifikasi teknis Bagian pekerjaan yang di subkontrakan. Syarat teknis lainnya ULP dapat melakukan Klarifikasi Dapat menggunakan sistem nilai ambang batas Jika lulus =>1 peserta lanjutkan ke evaluasi harga Menilai : Hal-hal pokok Total harga penawaran terhadap HPS Harga satuan penawaran timpang (> 110% dari HPS) Harga satuannya nol (0) Perbedaan penulisan nilai dalam angka dan huruf Evaluasi kewajaran Harga Klarifikasi TKDN yang berbeda dengan perkiraan ULP Klarifikasi penawaran < 80 % dari HPS Menghitung Preferensi harga atas penggunaan Produksi Dalam Negeri

35 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
35 Persyaratan teknis lainnya dalam pengadaan barang meliputi: Jadwal penyerahan Kelengkapan identitas barang (jenis, tipe dan merek) (bila perlu) Jaminan purna jual (bila perlu) Tenaga Teknis (bila perlu) Persyaratan teknis lainnya dalam pekerjaan konstruksi meliputi: Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan iii

36 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
36 Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan. Personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan. Persyaratan teknis lainnya dalam pengadaan jasa lainnya meliputi: Jadwal penyerahan Kelengkapan identitas barang (jenis, tipe dan merek) (bila perlu) Jaminan purna jual (bila perlu) Tenaga Teknis (bila perlu) v

37 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
37 Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dokumen pemilihan

38 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
38 Ketentuan pelaksanaan Koreksi Aritmatik : Dapat merubah harga penawaran dalam kontrak harga satuan. Untuk kontrak lump sump, hanya untuk menyesuaikan volume penawaran dengan dokumen pemilihan, tanpa merubah nilai penawaran Koreksi Aritmetik dilakukan untuk seluruh penawaran Langkah-langkahnya : Menyesuaikan volume pekerjaan antara dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan. Mengalikan volume pekerjaan yang sesuai dengan dokumen pemilihan dengan harga satuan yang ditawarkan. Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan, harus tetap dilaksanakan.

39 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
39 SISTEM GUGUR – SATU SAMPUL Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik 1 SISTEM GUGUR 2 Penyedia yang tidak lulus pada salah satu tahap dinyatakan gugur 3 Untuk syarat kelulusan dapat ditetapkan nilai ambang batas (passing grade)

40 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
40 SISTEM GUGUR – DUA SAMPUL/TAHAP Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik Sampul I (adm dan teknis) 1 SISTEM GUGUR 2 Pokja ULP dapat menetapkan nilai ambang batas kelulusan Dapat dilakukan penyetaraan teknis (2 tahap) 3 Penyedia yang tidak lulus pada salah satu tahap, dinyatakan gugur 4 Sampul II (dibuka setelah pengumuman sampul I dengan mengundang peserta yang lulus Evaluasi Teknis )

41 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
41 SISTEM NILAI Penyedia yang tidak lulus, dinyatakan gugur Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmetik 1 Sampul I (adm dan teknis) SISTEM NILAI 2 Unsur teknis yang dpt dikuantifikasikan diberikan nilai sesuai bobotnya, dengan nilai total 100 (ULP dapat menetapkan nilai ambang batas kelulusan) Total nilai tersebut dikalikan dengan bobot teknis, sesuai dengan dokumen pemilihan (10 s.d 30 %) dan dikombinasikan dengan nilai harga ULP mengumumkan dan mengundang peserta yang lulus untuk buka sampul II 3 Harga penawaran diberikan nilai metode proporsional. Nilai tersebut di atas dikalikan bobot harga, sesuai dengan dokumen pemilihan (70 % s.d 90%) sebelum dikombinasikan dengan nilai teknis 4 Sampul II (dibuka setelah pengumuman sampul I dengan mengundang peserta)

42 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
42 SISTEM BIAYA UMUR EKONOMIS Penyedia yang tidak lulus, dinyatakan gugur Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmetik 1 Sampul I (adm dan teknis) SISTEM BIAYA UMUR EKONOMIS 2 Unsur teknis yang mendukung operasi pekerjaan yang diperoleh sesuai dengan umur ekonomisnya (biaya operasional, biaya pemeliharaan, dll) dihitung/dikonversi menjadi nilai uang. Total biaya tersebut ditambahkan dengan harga penawaran. Dapat dilakukan penyetaraan spesifikasi teknis (2 tahap) 3 4 Harga penawaran ditambahkan dengan nilai uang dari perhitungan teknis, untuk mendapatkan nilai yang terbaik. Sampul II (dibuka setelah pengumuman sampul I dengan mengundang peserta)

43 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
43 EVALUASI PENGADAAN BARANG JASA KONSULTASI EVALUASI KUALITAS Penyedia yang tidak lulus, dinyatakan gugur Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmetik 1 Sampul I (adm dan teknis) EVALUASI KUALITAS 2 Hal-hal yang dinilai adalah : Pengalaman Perusahaan Pendekatan dan Metodologi Kualifikasi Tenaga Ahli 3 4 Harga penawaran ditambahkan dengan nilai uang dari perhitungan teknis, untuk mendapatkan nilai yang terbaik. Sampul II (dibuka setelah pengumuman hasil evaluasi sampul I →peringkat teknis)

44 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
44 EVALUASI KUALITAS & BIAYA Penyedia yang tidak lulus, dinyatakan gugur Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmetik 1 Sampul I (adm dan teknis) EVALUASI KUALITAS 2 Hal-hal yang dinilai adalah : Pengalaman Perusahaan Pendekatan dan Metodologi Kualifikasi Tenaga Ahli 3 Peserta yang diundang untuk pembukaan penawaran harga (sampul II) adalah peserta yang lulus ambang batas nilai teknis. Nilai akhir merupakan kombinasi nilai teknis dan nilai biaya 4 Sampul II (dibuka setelah pengumuman hasil evaluasi sampul I →peringkat teknis)

45 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
45 Tata cara pelaksanaan evaluasi kualitas dan biaya: Menilai kewajaran-kewajaran harga yang ditawarkan, seperti yang dilakukan dalam evaluasi sampul II pada Metode Evaluasi Kualitas. Memberikan nilai/skor terhadap harga penawaran dengan ketentuan: nilai penawaran terendah diberikan nilai/skor tertinggi, sedangkan nilai penawaran yang lain diberikan skor secara proporsional. Rumusnya: NBt = PBt/PBt x 100 NBn = PBt/Pbn x 100 Dimana NBt : Nilai Penawaran Terendah; NBn: Nilai untuk Penawaran biaya diatasnya. PBt : Harga Penawaran Biaya Terendah; PBn : Harga Penawaran biaya diatasnya.

46 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
46 Menghitung Nilai Kombinasi antara Nilai Penawaran Teknis dengan Nilai Penawaran terkoreksi dengan cara perhitungan sebagai berikut: Ketentuan: Bobot Teknis antara 0,60 – 0,80. Bobot Penawaran Harga antara 0,20 – 0,40. Nilai Akhir = (Nilai atau skor penawaran teknis X Bobot Teknis) + (Nilai atau skor penawaran biaya terkoreksi X Bobot Penilaian Biaya)

47 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
47 EVALUASI BIAYA TERENDAH Penyedia yang tidak lulus, dinyatakan gugur Penawaran yang dilakukan evaluasi teknis hanya dilakukan pada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmetik 1 EVALUASI BIAYA TERENDAH 2 Hal-hal yang dinilai adalah : Pengalaman Perusahaan Pendekatan dan Metodologi Kualifikasi Tenaga Ahli 3 4 Penawaran yang dilakukan evaluasi harga hanya dilakukan pada penawaran yang lulus ambang batas nilai teknis

48 EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN
48 EVALUASI PAGU ANGGARAN Penyedia yang tidak lulus, dinyatakan gugur Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmetik 1 EVALUASI PAGU ANGGARAN 2 Hal-hal yang dinilai adalah : Pengalaman Perusahaan Pendekatan dan Metodologi Kualifikasi Tenaga Ahli 3 4 Peserta yang lulus evaluasi harga adalah yang mempunyai harga penawaran dibawah pagu anggaran Pemenangnya adalah yang mempunyai peringkat teknis terbaik

49 PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
49 Hal-hal yang dilakukan pada pelaksanaan evaluasi harga: *) untuk Seleksi Internasional, kewajaran harga dapat mengacu pada unit biaya personil yang berlaku di luar negeri dan didukung surat pernyataan kewajaran harga sebagai dasar audit Kewajaran Biaya Langsung Personil*) Kewajaran Penugasan Tenaga Ahli dan Pendukung Kewajaran Biaya Langsung Non Personil Maksimum 4 kali gaji dasar bagi tenaga ahli tetap dan 2,5 kali penghasilan bagi tenaga ahli tidak tetap. Didukung dengan audit payroll dan bukti pajak. Perhitungan biaya berdasarkan: 1 bulan dihitung minimal 22 hari kerja. 1 hari dihitung minimal 8 jam kerja. Dasar penilaian kewajaran adalah HARGA PASAR yang berlaku.

50 PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
50 PENETAPAN HASIL PEMILIHAN Ketentuan pelaksanaan penetapan hasil pemilihan: Pokja ULP menetapkan pemenang hasil pemilihan untuk: Pengadaan Barang dengan nilai pekerjaan s.d. Rp. 20 milyar Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pekerjaan s.d. Rp. 100 milyar Jasa lainnya dengan nilai pekerjaan s.d. Rp. 100 milyar Jasa konsultansi dengan nilai pekerjaan s.d. Rp. 10 milyar Untuk nilai pekerjaan melebihi ketentuan diatas, penetapan pemenang hasil pemilihan dilakukan oleh Pengguna Anggaran setelah mendapat usulan dari ULP. Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP). Penetapan pemenang dapat dilakukan terhadap lebih dari satu penyedia barang/jasa bila diperlukan,

51 PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
51 Penetapan pemenang disusun sesuai urutan hasil pemilihan, dengan data: Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS. Nama dan alamat penyedia jasa serta harga penawaran. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data pendukung diantaranya berupa: dokumen pemilihan (beserta adendumnya bila ada), BAPP, BAHP, dokumen penawaran yang telah diparaf.

52 PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN
52 PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN Hal-hal yang dimuat pada pengumuman hasil pemilihan: Nama dan alamat peserta; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Hasil evaluasi administrasi; Nilai teknis seluruh peserta yang memenuhi persyaratan administrasi; Penawaran biaya setelah koreksi aritmatik; Ambang batas nilai teknis; Pagu anggaran dan HPS. Media pengumuman hasil pemilihan: website K/L/D/I, papan pengumuman resmi, dan portal pengadaan nasional.

53 SANGGAH DAN SANGGAH BANDING
53 SANGGAH Waktu sanggah paling lambat: Lima hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) Tiga hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) Ditujukan kepada ULP Materi sanggahan meliputi: Menyimpang dari Perpres dan dokumen pemilihan. Adanya rekayasa tertentu yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/ atau Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/ atau pejabat yang berwenang lainnya. Hanya Peserta yang memasukan penawaran Pokja ULP wajib menjawab tertulis atas semua sanggahan paling lambat: Lima hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) Tiga hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) Jika Salah Jika benar , ULP menyatakan Pelelangan Gagal Peserta Puas, PPK membuat SPPBJ Peserta tidak Puas , Ajukan Sanggah Banding

54 SANGGAH DAN SANGGAH BANDING
54 SANGGAH BANDING Hanya Peserta yang memasukan penawaran Menghentikan Proses Pemilihan Waktu sanggah banding paling lambat: Lima hari kerja setelah menerima jawaban sanggah (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) Tiga hari kerja setelah menerima jawaban sanggah (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) Ditujukan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi, dengan tembusan kepada PPK, ULP, APIP K/L/D/I Memberikan jaminan sanggahan banding ke ULP sebesar satu perseratus (1%) dari HPS, dengan masa berlaku 20 hari kerja sejak tanggal pengajuan. Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi wajib menjawab tertulis atas semua sanggahan selambatnya: Lima belas hari kerja setelah menerima surat sanggahan banding (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) Lima hari kerja setelah menerima surat sanggahan banding (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) Dapat menugaskan Pejabat Eselon I/II (K/L/I) ; Sekda/PA (Pemda) untuk menjawab sanggahan banding Jika diterima : PA/KPA menyatakan Pelelangan Gagal, dan memerintahkan evaluasi ulang atau pelelangan ulang Jaminan Sanggah dikembalikan Jika ditolak: PPK membuat SPPBJ Jaminan sanggah disetor ke Kas negara/daerah

55 PEMILIHAN GAGAL DAN INDAK LANJUTNYA
55 PELELANGAN GAGAL Calon peserta kurang dari 3 (tiga), kecuali Pelelangan Terbatas Penawaran kurang dari 3 (tiga), kecuali Pelelangan Terbatas Sanggahan terbukti benar Tidak ada penawaran yang lulus Ada bukti persaingan tidak sehat Harga Penawaran terkoreksi > HPS/Pagu (setelah nego) Seluruh calon Pemenang mengundurkan diri Dinyatakan oleh ULP Tindak Lanjut Evaluasi Ulang Perubahan HPS, Spesifikasi Teknis, dan Lingkup Pekerjaan Penyampaian ulang Dokumen Penawaran Pelelangan Ulang Penghentian Proses Pelelangan Penunjukan Langsung Dinyatakan oleh PA/KPA Menteri/ Kepala Lembaga/ Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah

56 PEMILIHAN GAGAL DAN INDAK LANJUTNYA
56 TINDAK LANJUT PELELANGAN GAGAL Tindak lanjut yang dilakukan setelah pemilihan dinyatakan gagal: Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta bahwa pemilihan dinyatakan gagal berikut penjelasan penyebab kegagalannya. PA/KPA, PPK dan/atau Pokja ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan, antara lain : Kemungkinan terjadinya persekongkolan; Adanya persyaratan yang diskriminatif; Spesifikasi teknis terlalu tinggi; Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang; Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah; Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau Kecurangan dalam pengumuman.

57 PEMILIHAN GAGAL DAN INDAK LANJUTNYA
57 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pemilihan gagal, mengharuskan adanya perubahan dokumen pengadaan, maka pemilihan diproses seperti pemilihan baru. Berdasarkan hasil evaluasi penyebab kegagalan, maka ULP menindaklanjutinya, yaitu melakukan : Evaluasi ulang; Penyampaian ulang dokumen penawaran; Pemilihan ulang; atau Penghentian proses pemilihan. PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pemilihan apabila penawarannya ditolak atau pemilihan dinyatakan gagal.

58 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA
58 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA PENGADAAN LANGSUNG Pelaksanaan pengadaan barang: Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan Negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2(dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan Mencari Informasi barang dan harga PPK menyusun HPS Pejabat Pengadaan melakukan Transaksi Pejabat Pengadaan mendapatkan Bukti Transaksi

59 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA
59 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA Pelaksanaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya: Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2(dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan Mengundang calon Penyedia Melampirkan spek. Teknis/gambar/ dokumen lain HPS disusun oleh PPK Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan Negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar PPK melakukan dan mendapatkan Bukti Perjanjian Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK Penyedia menyampaikan penawaran Jika tdk sepakat/gagal, PL Ulang Negosiasi menggunakan HPS

60 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA
60 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA Pelaksanaan pengadaan Jasa Konsultasi: Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konsultasi yang dibutuhkan Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2(dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan Mengundang calon Penyedia Melampirkan KAK dan dokumen lain HPS disusun oleh PPK Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan Negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK PPK melakukan Ikatan Perjanjian Penyedia menyampaikan penawaran Melampirkan Usulan Teknis Jika tdk sepakat/gagal, PL Ulang Negosiasi menggunakan HPS

61 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA
61 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA PENUNJUKAN LANGSUNG Penanganan Darurat: Pekerjaan ditetapkan setelah diterbitkannya pernyataan bencana oleh Pejabat yang berwenang dan anggaran untuk pekerjaan tersebut diusulkan. ULP menunjuk penyedia yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan. Prioritas adalah Penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis. Proses secara simultan ULP/PP Menetapkan Dokumen Pengadan PPK, ULP/PP, dan Penyedia membahas jenis, spek, volume, dan waktu Disampaikan ke Penyedia Opname pekerjaan PPK Susun HPS Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 sampul ke ULP/PP PPK menerbitkan SPPB/J dan mempersiapakan ikatan perjanjian ULP/PP membuka dan mengevaluasi adm, teknis, dan harga ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan ULP/PP menyusun Berita Acara Evaluasi Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Dapat melakukan klarifikasi dan Negosiasi harga

62 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA
62 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA ULP/PP mengundang dan menyampaikan Dok. Pengadaan kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi Tidak memenuhi syarat, tunjuk Penyedia Lain Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 sampul ke ULP/PP ULP/PP melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada Pelelangan Umum ULP/PP memberikan Penjelasan HPS di susun oleh PPK Penyedia menyampaikan Dokumen Kualifikasi ULP/PP membuka dan mengevaluasi adm, teknis, dan harga ULP/PP menyusun Berita Acara Evaluasi ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan PPK menerbitkan SPPB/J dan mempersiapkan ikatan perjanjian Dapat melakukan klarifikasi dan Negosiasi harga Untuk Konsultan Perorangan dilakukan dengan pascakualifikasi Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Tidak memenuhi syarat, tunjuk Penyedia Lain

63 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA
63 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA KONTES PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMBERIAN PENJELASAN PENYAMPAIAN BARANG KONTES PEMBUKAAN BARANG DOKUMEN KONTES DAN PEMERIKSAAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS BERITA ACARA HASIL KONTES PENETAPAN PEMENANG KONTES PENGUMUMAN PEMENANG KONTES PENUNJUKAN PEMENANG KONTES SURAT PERJANJIAN

64 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA
64 PENGADAAN LANGSUNG, PENUNJUKAN LANGSUNG, KONTES, DAN SAYEMBARA SAYEMBARA PENGUMUMAN PENDAFTARAN DAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMBERIAN PENJELASAN PEMASUKAN PROPOSAL PEMBUKAAN PROPOSAL PEMERIKSAAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS BERITA ACARA HASIL SAYEMBARA PENETAPAN PEMENANG SAYEMBARA PENGUMUMAN PEMENANG SAYEMBARA PENUNJUKAN PEMENANG SAYEMBARA SURAT PERJANJIAN

65 PENYUSUNAN DAN PERSIAPAN KONTRAK
65 PENYUSUNAN KONTRAK Hal-hal yang terdapat dalam kontrak: Surat perjanjian; Syarat umum kontrak; Syarat khusus kontrak; Dokumen lain yang merupakan bagian dari kontrak : Surat penunjukan; Surat penawaran; Spesifikasi umum; Spesifikasi khusus; Gambar-gambar; Adenda dalam proses pemilihan yang kemudian dimasukkan di masing-masing substansinya; Daftar kuantitas dan harga (untuk kontrak harga satuan); Dokumen lainnya

66 PENYUSUNAN DAN PERSIAPAN KONTRAK
66 Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ): Paling lambat enam hari kerja sejak pengumuman pemenang apabila tidak ada sanggahan. Paling lambat enam hari kerja untuk pelelangan umum dan empat hari kerja untuk pelelangan sederhana dan pemilihan langsung setelah sanggahan dijawab dan tidak ada sanggahan banding. Paling lambat dua hari kerja setelah sanggahan banding dijawab. Paling lambat dua hari kerja setelah Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk jasa konsultansi.

67 PELAKSANAAN KONTRAK 67 PELAKSANAAN KONTRAK Perubahan Kontrak
Perubahan kontrak dapat dilakukan pada: Pekerjaan yang menggunakan kontrak harga satuan. Bagian pekerjaan yang menggunakan harga satuan pada kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan. Ketentuan perubahan kontrak: Tidak melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari nilai kontrak awal. Tersedia anggaran apabila ada penambahan nilai kontrak.

68 PELAKSANAAN KONTRAK 68 Uang Muka Ketentuan pemberian uang muka:
Maksimal 20% untuk usaha non-kecil; Maksimal 30% untuk usaha kecil. Pekerjaan jasa konsultansi maksimal uang muka 20% Uang muka kontrak tahun jamak: Maksimal 20% nilai kontrak tahun pertama. Maksimal 15% nilai total kontrak. Uang muka harus segera dipergunakan sesuai rencana penggunaan uang muka yang telah disetujui PPK.

69 PELAKSANAAN KONTRAK 69 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran prestasi pekerjaan dapat dilakukan dengan cara: Bulanan Termin Sekaligus setelah pekerjaan selesai PPK menahan sebagian pembayaran sebagai retensi, untuk pekerjaan yang memerlukan masa pemeliharaan. Penyesuaian harga Hanya berlaku untuk kontrak tahun jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 12 bulan dan merupakan kontrak harga satuan. Tata cara perhitungannya tercantum dalam dokumen pemilihan. Tidak diberlakukan untuk harga satuan timpang.

70 PELAKSANAAN KONTRAK 70 Pemutusan Kontrak
Pemutusan kontrak secara sepihak dilakukan apabila: Keterlambatan pekerjaan yang hasilnya tidak dapat ditunda. Penyedia diyakini tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 50 hari setelah berakhirnya waktu pelaksanaan. Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 50 hari setelah berakhirnya waktu pelaksanaan. Cidera janji dan tidak melakukan perbaikan dalam waktu yang ditetapkan Penyedia melakukan KKN, kecurangan, pemalsuan, kesalahan prosedur, pelanggaran persaingan sehat dan telah dinyatakan oleh instansi berwenang.

71 PELAPORAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
71 PELAPORAN Laporan Pelaksanaan Pengadaan yang harus dibuat: Laporan Rencana Pengadaan Laporan Evaluasi Pemilihan Laporan Hasil Pekerjaan Laporan Akhir dan Sanggahan (bila ada)

72 PELAPORAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
72 PENYELESAIAN PEKERJAAN Ketentuan penyelesaian pekerjaan: Dilakukan serah terima setelah pekerjaan selesai 100%. Pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan, serah terima akhir dilakukan setelah selesai masa pemeliharaan. Lamanya masa pemeliharaan: Paling sedikit enam bulan untuk pekerjaan permanen. Paling sedikit tiga bulan untuk pekerjaan semi permanen. Masa pemeliharaan dapat melewati tahun anggaran.

73 Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih


Download ppt "LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google