Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Produk Penyaluran Dana

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Produk Penyaluran Dana"— Transcript presentasi:

1 Produk Penyaluran Dana
Bank Syariah Oleh Zainul Arifin

2 Perbedaan pokok antara perbankan konvensional dengan perbankan syariah adalah adanya larangan untuk membayar dan menerima bunga pada perbankan syariah. Karena bunga melekat pada pinjaman, maka perbankan syariah tidak menggunakan skema pinjaman dalam penyaluran dananya. Pinjaman hanya digunakan sebagai aktivitas sosial tanpa meminta imbalan. Setiap pinjaman yang disertai dengan imbalan adalah riba.

3 BANK SYARIAH Bebas bunga Berbasis bunga
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL Bebas bunga Berbasis bunga Pembiayaan sesuai syariah (Islamic Financing) Pinjaman (Interest based lending) Pinjaman sosial (al qardh)

4 AL QARDH Pengertian Al Qard pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan. Dalam literatur fiqh al qard dikategorikan sebagai aqd tathawwu’i atau akad saling bantu membantu dan bukan transaksi komersial.

5 QARDH Aplikasi dalam perbankan
Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang sangat pendek Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Skema khusus untuk ini dikenal sebagai produk al qardh al hasan.

6 KETENTUAN UMUM AL QARDH Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IX/2000
Al qardh adalah pinjaman kepada nasabah yang memerlukan Nasasbah wajib mengembalikan jumlah pokok pada waktu yang disepakati bersama Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah … Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.

7 KETENTUAN UMUM AL QARDH Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IX/2000
Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya … dan LKS telah memastikan ketidak mampuannya, LKS dapat: a. memperpanjang jangka waktu pengembalian b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

8 KETENTUAN SANKSI AL QARDH Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IX/2000
Kepada nasabah yang tidak menunjukkan keinginannya untuk memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi oleh LKS Sanksi dapat berupa apapun tapi tidak terbatas pada penjualan barang jaminan Bila barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh

9 KETENTUAN SUMBER DANA AL QARDH Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IX/2000
Dana al qardh dapat bersumber dari: Bagian modal LKS Keuntungan LKS yang disisihkan Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS

10 Berbasis kerjasama bagi hasil (profit & loss sharing)
Pembiayaan sesuai syariah (Islamic Financing) Berbasis kerjasama bagi hasil (profit & loss sharing) Berbasis jual-beli tangguh (differed contract of exchange) Equity Financing (syirkah) Debt Financing (dayn)

11 musyarakah mudharabah
Equity Financing (syirkah) Joint Venture Profit & Loss Sharing (joint Financing) Trustee Profit & Loss Sharing (trust financing) Management Share dengan Voting right Perticipation share tanpa voting right musyarakah mudharabah

12 SYIRKAH (KERJASAMA) Syirkah disebut juga syarikah (musyarakah) dan mudharabah. Ibn.Majah meriwayatkan, Rasulullah telah bersabda : “…kesejahteraan ada di dalam mudharabah…” Konsep kerjasama syirkah dan mudharabah ini merupakan pelaksanaan prinsip ta’awun (gotong-royong) yang menjadi ciri khas muslim

13 SYIRKAH Pengertian. Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan porsi kontribusi dana atau kesepakatan bersama.

14 SYIRKAH LANDASAN SYARIAH: 1. Q.S. Shad (38) : 24
2. “Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat maka Aku keluar dari mereka.” (H.R. Abu Daud yang di shahihkan oleh al Hakim dari Abu Hurairah)

15 SYIRKAH AL MILK bukan kontrak SYIRKAH AL ‘UQUD kontrak
IJBARIYAH terpaksa IKHTIYARIAH sukarela Inan abdan Mudharabah Mufawadhah wujuh

16 RUKUN & SYARAT SYIRKAH Shigat (Ijab kabul)
Pihak yang berakad (Shahibul maal) dan Pelaksana (Musyarik) Obyek Akad (Proyek/Usaha)

17 BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No
BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Ijab dan qabul harus dinyatakan dalam akad dengan memperhatikan hal-hal sbb.: Penawaran dan permintaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan akad Penerimaan dan penawaran dilakukan pada saat kontrak Akad dituangkan secara tertulis

18 BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No
BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 Pihak-pihak yang berakad harus cakap hukum: Kompeten Menyediakan dana dan pekerjaan Memiliki hak mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal Memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dengan memperhatikan kepentingan mitranya Tidak diijinkan mencairkan atau menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri.

19 BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No
BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 3. Obyek akad. Modal. Modal dapat berupa uang tunai atau aset bisnis. Jika modal berbentuk aset, terlebih dulu harus dinilai dengan tunai dan disepakati oleh semua pihak. Modal tidak boleh dipinjamkan atau dihadiahkan kepada pihak lain. Pada prinsipnya tidak ada jaminan. Namun untuk menghindari penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.

20 BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No
BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 b. Kerja. Partisipasi dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah; akan tetapi kesamaan porsi kerja bukan merupakan syarat. Seorang mitra boleh melakukan pekerjaan lebih dari mitra yang lain, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. Setiap mitra melaksanakan pekerjaan atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi harus dijelaskan dalam kontrak.

21 BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No
BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 c. Keuntungan. Keuntungan harus dikuantifikasikan. Dibagikan secara propossional atas dasar keuntungan, dan tidak ada jumlah yang ditetapkan di awal. Seorang mitra boleh mengusulkan, bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atas prosentase itu diberikan kepadanya. Sistem pembagian keuntungan harus jelas tertuang dalam akad.

22 BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No
BEBERAPA KETENTUAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 d. Kerugian. Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.

23 Gradual purchase of bank share
Feature Musyarakah 70% 30% Laba ISLAMIC BANK 70 % 30 % PARTNER syirkah Shahibul maal 1 Shahibul mal 2 Kemitraan usaha Rugi 70% 30% Gradual sale of its share Gradual purchase of bank share

24 Konsep Mudharabah Al Mudharabah adalah
Akad kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dengan pengusaha (mudharib) untuk melakukan suatu usaha bersama. Keuntungan yang diperoleh dibagi antara keduanya dengan perbandingan nisbah yang disepakati sebelumnya. Prinsip al mudharabah selain digunakan oleh bank untuk menerima dana-dana juga dipakai dalam membiayai nasabah (pembiayaan mudharabah).

25 Type Pembiayaan Mudharabah
Dalam rangka pemberian pembiayaan, pada umumnya bank memilih tipe pembiayaan Mudharabah Muqayyadah, dimana bank sebagai wakil shahib al maal menentukan syarat dan pembatasan kepada nasabah selaku mudharib dalam penggunaan dana tersebut, meliputi jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

26 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan Pembiayaan Pembiayaan untuk suatu usaha yang produktif Shahibul maal (pemilik dana/LKS) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan LKS dengan pengusaha. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang

27 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
LKS (shahibul maal) menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN Biaya operasional dibebankan kepada mudharib Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan

28 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
Rukun dan syarat pembiayaan Shahibul maal dan mudharib harus cakap hukum Pernyataan ijab dan Kabul => dg memperhatikan : Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad) Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern Modal ialah sejumlah uang dan/atau asset yang diberikan oleh shahibul maal kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat: Harus diketahui junlah dan jenisnya Dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika dalam bentuk asset, harus dinilai pada waktu akad Tidak berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad

29 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
Rukun dan syarat pembiayaan (lanjutan) Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan dari modal, dengan syarat yang harus dipenuhi : Harus diperuntukan bagi kedua pihak dan tidak boleh diisyaratkan untuk satu pihak Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan pengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan

30 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
Rukun dan syarat pembiayaan (lanjutan) Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan : Kegiatan usaha adalah hak ekslusif mudharib, tanpa campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu

31 Karakteristik Pembiayaan Mudharabah (Fatwa DSN : 07/DSN-MUI/IV/2000)
Beberapa ketentuan hukum pembiayaan Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian dimasa depan yang belum tentu terjadi. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

32 Feature Mudharabah BANK 70% 30% Laba Kemitraan usaha Shahibul maal
management 100% capital Kemitraan usaha Shahibul maal Mudharib Rugi 0% 100% Repayment of capital

33 JUAL-BELI: tunai tangguh barang uang uang barang
Pertukaran - Barang dengan Barang Barang dengan uang tunai tangguh barang uang uang barang Debt Financing

34 Macam-macam Jual-Beli
M u r a b a h a h S a l a m I s t I s h n a’

35 MURABAHAH Murabahah adalah salah satu bentuk jual-beli yang bersifat amanah. Definisi Murabahah (secara fiqh) adalah akad jual-beli atas barang tertentu, dimana dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual-belikan termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.

36 Murabahah fiqh. 1.Negoisasi …………………….. …………………. Pembeli Penjual
…………………… …………………. Pembeli Penjual 2.Akad Jual Beli 4. Bayar Kewajiban 3b Terima barang dan dokumen 3a. Kirim Barang

37 Murabahah dalam teknis PERBANKAN
Murabahah adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Bank memperoleh keuntungan jual-beli yang disepakati bersama. Rukun dan syarat murabahah dalam perbankan adalah sama dengan syarat dalam fiqh. Syarat-syarat lain seperti barang, harga dan cara pembayaran adalah sesuai dengan kebijakan bank ybs.

38 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan umum murabahah dalam bank syariah Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba Barang yang diperjual-belikan tidak diharamkan oleh syariah Islam Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara berhutang .

39 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank

40 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan murabahah kepada nasabah Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau asset kepada bank. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.

41 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.

42 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka : Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

43 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Jaminan dalam murabahah Jaminan dalam murabahah Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

44 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Hutang Dalam Murabahah Secara prinsip, penyelesaian hutang nasabah dalam murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan oleh nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hutangnya kepada bank.

45 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib melunasi seluruh angsurannya. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan hutangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.

46 Ketentuan Murabahah (Fatwa DSN : 04/DSN-MUI/IV/2000)
Penundaan pembayaran dalam murabahah Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian hutangnya Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Bangkrut dalam murabahah Jika nasabah telah dinyatakan pailit dan gagal menyelesaikan hutangnya, bank harus menunda tagihan hutang sampai ia sanggup kembali, atau berdasarkan kesepakatan.

47 Ketentuan Diskon Murabahah (Fatwa DSN No : 16/DSN-MUI/IX/2000)
Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qimah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani

48 Ketentuan Sanksi (denda) (Fatwa DSN No. 17/DSN-MUI/IX/2000)
Sanksi dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dng sengaja Nasabah yang tidak mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan / atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi Sanksi didasarkan pada prinsip ta’zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sbg dana social.

49 Ketentuan potongan pelunasan (Fatwa DSN No: 23/DSN-MUI/III/2002)
Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjian dalam akad Besarnya potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS

50 SKEMA MURABAHAH TEKNIS PERBANKAN (Berdasarkan pesanan)
1.negosiasi NASABAH 2. Akad jual beli 6. Bayar kewajiban BANK 5. Terima barang & dokumen dokumen 3.Beli barang tunai 4. Kirim barang PEMASOK

51 SALAM PENGERTIAN secara etimologi salam adalah salaf (pendahuluan).
Bai’ as Salam adalah akad jual beli suatu barang dimana harganya dibayar dengan segera, sedangkan barangnya akan diserahkan kemudian dalam jangka waktu yang disepakati.

52 Barang pesanan (muslam fiih)
SKEMA SALAM FIQH Petani/penjual (muslam ilaihi) 1. Akad Salam Pembeli (muslim) 2. Bayar 3. kirim 4. Terima Barang pesanan (muslam fiih)

53 SALAM DALAM TEKNIS PERBANKAN
Salam dalam teknis perbankan syariah berarti pembelian yang dilakukan oleh bank dengan pembayaran dimuka dari pihak I (nasabah I) dan dijual lagi kepada pihal lain (nasabah II) dengan jangka waktu penyerahan yang disepakati bersama.(Paralel salam) Modal / harga yang dibayarkan dalam salam tidak boleh dalam bentuk utang, melainkan bentuk tunai yang dibayarkan segera

54 Karakteristik salam (Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan tentang pembayaran Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang atau manfaat. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Ketentuan tentang barang Harus jelas cirri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang Harus dapat dijelaskan spesifikasinya Penyerahan dilakukan kemudian Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.

55 Karakteristik salam (Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan tentang salam parallel Akad kedua terpisah dari akad pertama, dan Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah

56 Karakteristik salam (Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000)
Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya : Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon) Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat : kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga

57 Karakteristik salam (Fatwa DSN No.05/DSN-MUI/IV/2000)
Penyerahan barang sebelum atau pada waktunya : (lanjutan) Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan : Membatalkan kontrak dan meninta kembali uangnya Menunggu sampai barang tersedia Pembatalan kontrak Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak

58 Perbedaan Salam dengan Ijon
Dalam Ijon barang dibeli tidak menurut ukuran dan timbangannya yang asli, sementara salam mengukur barang pada ukuran dan timbangannya Contoh Ijon : Pembeli membeli beras yang saat itu masih belum dipanen sebanyak satu hektar dan dihantar pada saat panen. Terdapat spekulasi disini yang akan merugikan salah satu pihak Contoh Salam : pembeli membeli padi sebanyak satu ton padi dari petani yang dihantar pada waktu panen

59 Skema salam paralel teknis perbankan
1a. negosiasi & akad BANK NASABAH II Muslim 2a. Bayar muslam ilaih dan muslim 3b. Kirim dokumen 3a. Kirim barang & dokumen 2b. Bayar BARANG PESANAN muslam fiih Nasabah I Muslam ilaih 1b. negosiasi & Akad Salam

60 Skema salam wal bai’ al mutlaqah (teknis perbankan)
1b. negosiasi & akad BANK NASABAH II Muslim 3c. Bayar muslam ilaih dan muslim 3b. Kirim dokumen 3a. Kirim barang & dokumen 2. Bayar BARANG PESANAN muslam fiih Nasabah I Muslam ilaih 1a. negosiasi & Akad Salam

61 Skema salam wal murabahah teknis perbankan (beli salam, jual murabahah)
1b. negosiasi & akad BANK NASABAH II Muslim 4. Bayar muslam ilaih dan muslim 3b. Kirim dokumen 3a. Kirim barang & dokumen 2. Bayar BARANG PESANAN muslam fiih Nasabah I Muslam ilaih 1a. negosiasi & Akad Salam

62 ISTISHNA’ MAKNA Istishna’ secara etimologi berarti minta dibuatkan.
Secara muamalah, istishna’ berarti suatu perjanjian jual-beli antara mustashni’ (pemesan/pembeli) dan shani’ (produsen/penjual) dimana barang (mashnu’) yang akan diperjual-belikan harus dipesan terlebih dulu dengan kreteria yang jelas. Perbedaannya dengan salam hanya terletak pada cara pembayarannya. Salam pembayarannta harus di muka, sedang pada istishna boleh di awal, ditengah atau di akhir.

63 SKEMA ISTISHNA’ Fiqh PEMESAN Mustashni’ PRODUSEN Shani’ 3. Bayar
1. Pesan barang PEMESAN Mustashni’ PRODUSEN Shani’ 2. Akad Istishna’ 3. Bayar 4.Memproduksi barang 5. Kirim mashnu’ MASHNU’ Barang pesanan

64 ISTISHNA’ DALAM TEKNIS PERBANKAN
Secara teknis perbankan syariah istishna’ termasuk bagian dari jual beli dan mirip dengan salam (jual-beli pesanan). Aqad istishna’ diperlukan karena kebutuhan masyarakat pada umumnya memesan barang dengan persyarakat kreteria atau spesifikasi tertentu. Bank menjual lagi barang pesanan tersebut kepada nasabah sesuai dengan perjanjian yang mengikat sebelumnya.(Paralel Istishna’)

65 Karakteristik Istishna (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan tentang pembayaran Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

66 Karakteristik Istishna (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan tentang barang Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang Harus dapat dijelaskan spesifikasinya Penyerahnnya dilakukan kemudian Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad

67 Karakteristik Istishna (Fatwa DSN No. 06/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan lain : Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat. Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan diatas berlaku pula pada jual beli isthisna’

68 Perbedaan Salam dan Istishna
Barang harus diukur dan ditimbang, modelnya dipesan Pembayaran bisa dimuka, dicicil sampai selesai, atau dibelakang Salam Barang terukur dan tertimbang. Hutang pada Al Muslam Ilaih Pembayaran harus dilakukan dimuka

69 Skema ISTISHNA’ paralel Teknis Perbankan
Nasabah Pemesan mustashni’ 1a. Pesan barang BANK Shani’/ mustashni’ 2a. Akad Istiahna’ I 3a. Bayar 2b. Akad Istishna’ II 1b. Minta dibuatkan barang 5a. Kirim 5b. Kirim dokumen 4. Membuat barang SHANI’ Pemasok MASHNU’ (barang) 3b. bayar

70 Skema ISTISHNA’ wal Murabahah
Nasabah Pemesan Musytari 1a. Pesan barang BANK Ba’i/ mustashni’ 2a. Akad 6. Bayar kewajiban 2b. Akad Istishna’ 1b. Minta dibuatkan barang 5a. Kirim 5b. Kirim dokumen 4. Membuat barang SHANI’ Pemasok MASHNU’ (barang) 3. bayar

71 Skema ISTISHNA’ wal Ijarah
Nasabah Pemesan Musta’jir 1a. Pesan barang untuk disewa BANK Mu’ajjir/ mustashni’ 2a. Akad 6. Bayar sewa 2b. Akad Istishna’ II 1b. Minta dibuatkan barang 5a. Kirim 5b. Kirim dokumen 4. Membuat barang SHANI’ Pemasok MASHNU’ (barang) 3. bayar

72 IJARAH Ijarah adalah akad pemindahan hak penggunaan/pemanfaatan atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa, tanpa diikuiti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.

73 Karakteristik Ijarah (Fatwa DSN : 09/DSN-MUI/IV/2000)
Rukun dan syarat ijarah Pernyataan ijab dan qabul Pihak-pihak yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset, LKS) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari pengguna asset, nasabah). Obtek kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset

74 Karakteristik Ijarah (Fatwa DSN : 09/DSN-MUI/IV/2000)
Rukun dan syarat ijarah Manfaat dari penggunaan asset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan asset itu sendiri Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik asset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).

75 Karakteristik Ijarah (Fatwa DSN : 09/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan Obyek Ijarah Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa Manfaat barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak Pemenuhan manfaat harus yang bersifat dibolehkan Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah Manfaat arus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa

76 Karakteristik Ijarah (Fatwa DSN : 09/DSN-MUI/IV/2000)
Ketentuan Obyek Ijarah Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam ijarah Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa dapat diiwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak

77 Karakteristik Ijarah (Fatwa DSN : 09/DSN-MUI/IV/2000)
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah Kewajiban LKS sebagai pemberi sewa Menyediakan aset yang disewakan Menanggung biaya pemeliharaan aset Menjaminan bila terdapat cacat pada aset yang disewakan

78 Karakteristik Ijarah (Fatwa DSN : 09/DSN-MUI/IV/2000)
Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah Kewajiban nasabah sebagai penyewa : Membayar sewa dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan aset yang disewa serta menggunakannya sesuai kontrak Menanggung biaya pemeliharaan aset yang sifatnya ringan (tidak materiil) Jika aset yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

79 IJARAH MUNTAHIA BI TAMLIK
Ijarah muntahia bittamlik, disebut juga ijarah wa iqtina adalah perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa, atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa

80 Ketentuan IMB (Fatwa DSN No : 27/DSN-MUI/III/2002)
Ketentuan Umum Akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sbb: Semua rukun dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah (Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik. Perjanjian untuk melakukan akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani. Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad

81 Ketentuan IMB (Fatwa DSN No : 27/DSN-MUI/III/2002)
Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik Pihak yang melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa’d yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janjian itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.

82 Ijarah (Islamic lease)
TEKNIS PERBANKAN Ijarah (Islamic lease) Islamic bank First Lease Seller Purchase of equipment Following Leases

83 Ijarah wa iqtina (Islamic Lease Purchase)
TEKNIS PERBANKAN Ijarah wa iqtina (Islamic Lease Purchase) SELLER LEASEE 2 Delivery of object Lease of object 1 3 4 Ownership of bject ISLAMIC BANK buyer Leasor

84 Assalamualaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Terima Kasih Assalamualaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.


Download ppt "Produk Penyaluran Dana"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google