Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional PERSPEKTIF KEBIJAKAN SISTEM PERLINDUNGAN KI DI INDONESIA DAN SISTEM PERLINDUNGAN KI GLOBAL Arry Ardanta Sigit Direktur Kerja Sama dan Pengembangan DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI

2 Pokok-Pokok Materi Penyajian
PENDAHULUAN Kekayaan Intelektual (KI) dan peranannya Peraturan Perundang-undangan di Bidang HKI dan Kelembagaan yang Mengelolanya Tingkat Pendayagunaan Sistem HKI oleh Masyarakat Tingkat Kesadaran/Pemahaman Masyarakat akan Sistem HKI Tantangan/Harapan dan Kendala FUNGSI DAN PERAN PERGURUAN TINGGI PERKEMBANGAN SISTEM PERLINDUNGAN HKI Administrasi, Kelembagaan, dan Informasi HKI Legislasi Sosialisasi Kerja Sama Penegakan Hukum KESIMPULAN

3 The Washington Post (28 April 2001):
“ if there is one lesson in the past half century of economic development, it is that natural resources do not power economies, human resources do” Sebagian besar negara maju, bukan merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, melainkan karena kemampuan sumber daya manusianya dalam mengelola keterbatasan yang mereka miliki; Di masa yang sangat memerlukan kecepatan, ketepatan, dan kenyamanan sekarang ini, terbayangkankah kita hidup tanpa dukungan berbagai produk teknologi yang merupakan hasil kreasi manusia.

4 Kamil Idris, Director General WIPO (2003):
“ it has been the imagination of the world’s creators that has enabled humanity to advance to taday’s levels of technological progress. IP is a power tool for economic development that is not yet being used to optimal effect in all countries, particularly in the developing world international acceptance and utilization of IP tools means that there will be more innovation and therefore more creative change and cultural and economic growth”

5 KEKAYAAN INTELEKTUAL (1)
Sesuatu yang merupakan hasil olah pikir (hasil karya) seseorang dan merupakan hasil pemecahan atas masalah yang dihadapi olehnya yang dapat: Membuat hidup lebih mudah, nyaman, ekonomis; Meningkatkan pengetahuan tentang lingkungan/ dunia; Menimbulkan dampak yang bersifat menghibur; Meningkatkan faktor keselamatan.

6 KEKAYAAN INTELEKTUAL (2)
Alat penunjang pembangunan ekonomi dan penciptaan kreasi; Motor penggerak perdagangan; Penghargaan atas “keaslian”/”kebaruan” yang dihasilkan oleh seseorang; Kekuatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup seseorang dan masa depan suatu bangsa secara material, budaya, dan sosial.

7 KEKAYAAN INTELEKTUAL (3)
Pemicu kesenjangan; Penyebab munculnya tindak pembajakan; “Kurang” menghargai tradisi yang umumnya bersifat kolektif; Kekuatan yang dapat menyebabkan ketergantungan.

8 Penciptaan produk/proses/alat baru
Peningkatan daya saing: lebih efektif, aman, nyaman, ekonomis Penciptaan lapangan kerja (kegiatan litbang, diklat, industri) DAMPAK POSITIF YANG PERLU SENANTIASA DIUPAYAKAN Penanaman modal/investasi Penyerapan tenaga kerja

9 DAMPAK NEGATIF YANG HARUS DITEKAN
Meningkatnya harga produk/proses/alat baru sehingga menjadi tidak terjangkau masyarakat luas Monopoli/Penguasaan yang berlebihan Meningkatnya ketergantungan terhadap pemilik HKI Buruknya citra Negara Meningkatnya tindak pelanggaran HKI Berkurangnya kredibilitas

10 Hak Kekayaan Intelektual
Intellectual Property Rights - IPR “Hak yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia” Karateristik: Hak diberikan oleh Negara Private right Hak eksklusif Masa perlindungan Kemaslahatan sosial ekonomi

11 Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak Cipta dan Hak-hak Terkait (Copyright and Related Rights) Hak Kekayaan Industri (Industrial Property): Paten (Patent) Merek (Trademark) Indikasi Geografis (Geographical Indication) Desain Industri (Industrial Design) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated Circuit) Rahasia Dagang (Trade Secret) Varietas Tanaman (Plant Variety) HAK CIPTA PATEN MEREK

12 Perangkat Perundang-undangan HKI dan Kelembagaan Pengelolanya
Dikelola penanganannya oleh DJHKI, Dept. Hukum dan HAM: UU Hak Cipta (UU no 19/2002), UU Paten (UU no 14/2001) , UU Merek (UU no 15/2001), UU Rahasia Dagang (UU no 30/2000), UU Desain Industri (UU no 31/2000), dan UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU no 32/2000). Dikelola penanganannya oleh Pusat PVT, Dept. Pertanian: UU Perlindungan Varietas Tanaman (UU no 29/2000). Dikelola penanganannya oleh KPPU: UU Larangan Usaha Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU no 5/1999).

13 Keanggotaan Indonesia dalam Perjanjian Internasional di Bidang HKI
Agreement establishing the World Trade Organization (UU No. 7 / 1994) Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (Keppres No. 15/1997 ttg Perubahan atas Keppres No. 24/1979); Patent Cooperation Treaty (“PCT”) and Regulations under the PCT (Keppres No. 16/1997); Trademark Law Treaty (Keppres No. 17/1997); Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Keppres No. 18/1997); WIPO Copyright Treaty (Keppres No. 19/1997)

14 iii.a. Permohonan Pendaftaran Desain Industri
iii. Tingkat Pendayagunaan Sistem HKI oleh Masyarakat : iii.a. Permohonan Pendaftaran Desain Industri Tahun Permohonan yang Diterima Jumlah Lokal Asing 2001 1092 311 1403 2002 2496 372 2868 2003 2791 363 3154 2004 3789 607 4396 2005 4319 759 5114 2006 4174 752 4926 18661 3200 21861

15 iii.b. Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Tahun DITERIMA DIDAFTAR DITOLAK Lokal Asing 1992 2887 93 1919 69 939 20 1993 3591 128 2356 121 1.055 7 1994 3738 209 2366 143 1,093 61 1995 4373 184 3134 114 1245 70 1996 4646 294 2869 195 1147 38 1997 2065 120 595 42 223 5 1998 580 26 311 6 222 1999 684 14 678 138 - 2000 1026 23 608 10 2001 1501 34 566 40 2002 1877 21 1223 29 19 2003 2097 24 960 2 31 2004 3560 1342 122 2005 4249 2242 118 2006 5857 28 3110 530 Beberapa catatan: Sifat pendaftaran Hak Cipta adalah deklaratif (tanpa didaftarkanpun suatu karya cipta akan dilindungi segera setelah ciptaan dimaksud dipublikasikan di Indonesia) Karenanyalah jumlah permohonan asing relatif rendah Perbedaan yang nyata antara yang diterima, didaftar, dan ditolak todak mencerminkan kegiatan di tahun yang sama (yang diterima di tahun 1992 dapat saja pemberian keputusannya baru dilakukan pada tahun berikutnya

16 iii.c. Permohonan Paten Tahun Paten Paten Sederhana Jumlah Lokal
PCT Lokal Asing PCT Asing 1991 34 - 1,280 19 3 1336 1992 67 3,905 12 43 4027 1993 38 2,031 28 2140 1994 29 2,305 33 60 2427 1995 61 2,813 71 3006 1996 40 3,957 59 76 4132 1997 79 3,939 80 4178 1998 93 1,608 145 109 32 1987 1999 152 1,051 1733 168 3123 2000 156 1 983 2750 213 4141 2001 208 4 813 2901 197 24 4147 2002 228 6 633 2976 157 48 4048 2003 201 479 2620 163 3492 2004 226 452 2989 177 3877 2005 234 533 3536 4499 2006 282 519 3805 242 26 4880 Total 2128 27301 23455 1881 656 55440 Beberapa catatan: Terlihat adanya peningkatan jumlah permohonan (paten dan paten sederhana) yang diajukan dalam kurun 5 tahun terakhir yang perlu diantisipasi oleh DJHKI. Terlihat adanya peningkatan jumlah permohonan lokal, baik dalam kaitannya dengan paten maupun paten sederhana, walaupun secara presentase permohonan lokal terhadap keseluruhan masih relatif rendah, di samping itu secara nasional (jumlah penduduk Indonesia yang telah lebih dari 150 juta jiwa) jumlah permohonan lokal yang “hanya” 500 berarti hanya 500/150 juta = 0,003 per mil (sangat-sangat kecil) Demikian pula adanya peningkatan pemanfaatan sistem PCT (Patent Cooperation Treaty), baik oleh pemohon lokal maupun internasional. Walaupun pada saat ini belum dapat disajikan secara lebih rinci mengenai jumlah permohonan paten (paten sederhana) yang berasal dari Perguruan Tinggi atau pun dari Pengusaha Kecil dan Menengah tetapi perlu kiranya diakui bahwa peranan kedua stake-holder sistem HKI tersebut sangatlah nyata.

17 Pendayagunaan sistem HKI khususnya Paten
Secara umum, tidak berlebihan bila dinyatakan terlihat adanya peningkatan jumlah permohonan HKI yang diajukan dalam kurun 5 tahun terakhir, yang kiranya perlu diantisipasi, baik oleh DJHKI maupun stake holder HKI lainnya. Secara lebih spesifik, terlihat adanya peningkatan dalam jumlah permohonan paten lokal, baik dalam kaitannya dengan paten maupun paten sederhana [walaupun secara presentase permohonan lokal terhadap keseluruhan masih relatif rendah, mengingat bahwa secara nasional (jumlah penduduk Indonesia telah lebih dari 150 juta jiwa) sedangkan jumlah permohonan lokal yang diajukan “hanya” 500 berarti hanya 500/150 juta = 0,003 per mil]. Demikian pula adanya peningkatan pemanfaatan sistem PCT (Patent Cooperation Treaty), baik oleh pemohon lokal maupun internasional. Walaupun pada saat ini belum dapat disajikan secara lebih rinci mengenai jumlah permohonan paten (paten sederhana) yang berasal dari Perguruan Tinggi atau pun dari Pengusaha Kecil dan Menengah tetapi perlu kiranya diakui bahwa peranan kedua stake-holder sistem HKI tersebut sangatlah nyata.

18 iii.d. Permohonan Pendaftaran Merek
Tahun Diterima Didaftar Ditolak Ditarik kembali 1992 15284 15312 7778 - 1993 42026 7848 1167 1994 43803 16469 1878 1995 24643 23943 2747 211 1996 28189 22249 2675 517 1997 28339 34533 1507 20 1998 23160 8897 3947 1060 1999 23335 15002 2520 149 2000 31675 22098 923 180 2001 41152 35878 3969 146 2002 42416 31530 3052 80 2003 46947 35353 3527 83 2004 49311 23187 3044 16 2005 54031 29729 3563 94 2006 54250 24677 6291 105 TOTAL 548561 346705 48.588 2661

19 iii.e. PNBP DJHKI Tahun Anggaran Bidang HKI Jumlah (Rp) Hak Cipta (Rp)
Desain Industri Paten Merek(Rp) (31 April – 31 Dec 2000) - (1 Jan – 10 Dec 2001) (1 Jan – 10 Dec 2002) (1 Jan – 31 Dec 2003) (1 Jan – 31 Dec 2004) (1 Jan – 31 Dec 2005) (1 Jan – 31 Dec 2006)

20 iv. Tingkat Kesadaran/Pemahaman Masyarakat akan Sistem HKI (1)
Secara umum, tidak berlebihanlah kiranya bila dinyatakan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat akan sistem HKI masih rendah. Beberapa hal yang mengindikasikan hal ini di antaranya adalah: Relatif masih tingginya peredaran barang bajakan; Masih terbatasnya jumlah masyarakat yang mengetahui (dan dapat membedakan) berbagai bentuk perlindungan HKI yang telah tersedia; serta Relatif masih rendahnya pendayagunaan sistem HKI yang telah tersedia, utamanya dalam pengajuan permohonan HKI sebagaimana yang tercermin pada data statistik.

21 iv. Tingkat Kesadaran/Pemahaman Masyarakat akan Sistem HKI (2)
Walaupun demikian, di kalangan terbatas (dan umumnya adalah mereka yang berpendidikan) terlihat adanya tuntutan masyarakat yang semakin meningkat akan tersedianya sistem perlindungan atas kekayaan intelektual yang efektif dan efisien (cepat, akurat, dipercaya, mudah, dan murah), seiring dengan: Pesatnya perkembangan di berbagai bidang ilmu dan pengetahuan, serta kemajuan di bidang perdagangan. Semakin meningkatnya pemahaman dan kesadaran akan pentingnya peranan (sistem perlindungan atas) kekayaan intelektual dalam kehidupan sehari-hari.

22 v.1. Beberapa Tantangan dan Harapan
Meningkatnya jumlah permohonan HKI  meningkatnya beban kerja yang harus ditangani oleh DJHKI  dukungan SDM yang handal dan otomasi yang memadai sangat diharapkan; Tersedianya pelayanan yang terbaik/prima (cepat, tepat, murah, akuntabel, dan transparan) sangatlah dibutuhkan oleh segenap pemangku kepentingan (pemohon, pemegang hak, masyarakat umum); Sistem HKI yang baik, tidak semata mengupayakan pengelolaan sistem administrasi HKI yang prima, tetapi juga perlu didukung oleh sistem “Penegakan Hukum” yang kokoh.

23 v.2. Kendala yang dihadapi, antara lain
Persepsi dan pengkoordinasian penanganan sistem HKI dan berbagai aspeknya kadang kala masih terbatas dan belum seragam; Proses penyusunan/persetujuan berbagai peraturan perundang-undangan (UU, PP, dll) yang lama; Terbatasnya anggaran (bagi DJHKI - PNBP hanya 25%); Terbatasnya kewenangan dalam hal recruitment dan pengembangan karir SDM.

24 2. FUNGSI DAN PERAN PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Penelitian dan Pengembangan Pengabdian Kepada Masyarakat

25 Penyusunan kontrak penelitian dan komersialisasi invensi; Inovasi;dan
Sejalan dengan otonomi dalam pengelolaan perguruan tinggi Peranan Sistem HKI tidak dapat lagi dikesampingkan Perguruan Tinggi diharapkan dapat lebih berinteraksi dengan industri dan lembaga Pemerintah serta non-Pemerintah (dalam hal: Penyusunan kontrak penelitian dan komersialisasi invensi; Inovasi;dan Pemanfaatan hasil-hasil penelitian)

26 Meningkatkan dan menunjang kualitas sistem pendidikan
Pemanfaatan Sistem HKI yang Optimal Meningkatkan kesejahteraan Perguruan Tinggi dan masyarakat Perguruan Tinggi diharapkan dapat berfungsi sebagai income-generating institution melalui komersialisasi dan pendapatan royalti dari hasil penelitian yang mendapat perlindungan HKI

27 SIKLUS PENGEMBANGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hasil Penelitian & Pengembangan Penelitian dan Pengembangan Kepercayaan masy akan kualitas produk/proses Insentif (credit point & credit “coin”); Investasi & alih teknologi; Lapangan kerja; Kekayaan Intelektual Dimanfaatkan oleh Masyarakat Perlindungan Kekayaan Intelektual yang sesuai

28 Menyiapkan/mendidik/menghasilkan para ahli (baik berupa penegak hukum, kreator, dsb) yang akan berpartisipasi dalam berbagai aspek sistem HKI; Melaksanakan salah satu visinya sebagai sebagai income-generating institution melalui penerapan dan pendayagunaan sistem perlindungan HKI secara maksimal (dengan mengajukan dan memproses permohonan, maupun lisensi HKI, serta mengkomersialisasikan HKI);

29 Membantu/menelaah berbagai bentuk perlindungan HKI yang telah ada dalam rangka:
Mengoptimalkan pendayagunaannya, Mengetahui berbagai kekurangan yang perlu disempurnakan dan mengusulkan cara agar kekurangan tersebut dapat diatasi sesegera mungkin; Mengkaji kemungkinan (perlu disiapkannya) bentuk baru (sui-generis) perlindungan HKI; Membantu/mengupayakan seluas dan seefektif mungkin kegiatan sosialisasi HKI bagi masyarakat; maupun Membantu masyarakat dalam melakukan advokasi sistem HKI.

30 DGIP’s Integrated Systems
3. Perkembangan Sistem HKI Strategi Pengembangan Otomasi DGIP’s Integrated Systems OFFICE - AUTOMATION IPDL DGIPNET IT Projects IT Services Production Systems Networking Infrastructure e-learning Helpdesk Internet Other... D G I P N E T / I N T E R N E T IP Community Right Holders Policy Makers Agents, Lawyers Public etc. Medan Surabaya Makassar

31 Rencana DGIP-Net Jakarta (Disaster) Tangerang Computer Centre
Ex. 3 Kanwil Medan Surabaya Makassar Jakarta (Disaster) Internet Transmitter 25 W 5 W 1 Mb (Down) 256 Kb (Up) IP Based Satellite Modem USA Tangerang Computer Centre 64 Kb (Up) 1 Mb DVB One Diagram tells all! Explain the components of the diagram (Use Mouse or Laser) SITA Network and Internet Phase I & II definitions Robust Center with Load sharing and failover. Show WIPOnet I and WIPOnet II photos Access to services through an encrypted tunnel or sleeve IBM delivered of systems in early April SITA deployment 2 PCs per Office Security show Firewalls Ethical Hacking tests by 2 independent companies both WIPOnet Center and desktop WIPOnet will take over as the ISP for WIPO during 2002

32 Telah mencakup pengaturan mengenai:
Hak Cipta Telah mencakup pengaturan mengenai: Belum mencakup: Data base Penggunaan alat apa pun (kabel dan non kabel), termasuk mesia internet untuk pemutaran CD melalui audio, audio visual, dan/atau sarana telekomunikasi Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa Penetapan sementara Batas waktu penyelesaian perkara perdata di bidang HC dan hak terkait di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi Mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi Ancaman pidana atas pelanggaran hak terkait Ancaman pidana dan denda minimal Ancaman pidana atas perbanyakan penggunaan program komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum Ketentuan lebih lanjut mengenai: Folklor Broadcasting Collecting Society Sejauh mana tanggung jawab internet service provider Siapa yang seyogianya bertanggung jawab dan berkompeten dalam melakukan pengawasan atas “isi” produk yang disiarkan oleh lembaga-lembaga penyiaran.

33 Telah mencakup pengaturan mengenai:
Paten Telah mencakup pengaturan mengenai: Belum mencakup: Penegasan mengenai istilah “invensi” yang tidak mencakup: kreasi estetika; skema; aturan dan metode untuk melakukan: yang melibatkan kegiatan mental, permainan, bisnis; aturan dan metode mengenai program komputer; presentasi mengenai suatu informasi. Paten Sederhana: Kebaruannya bersifat universal; Mekanisme pengumuman dan pemeriksaan diselaraskan dengan sistem paten, dengan jangka waktu lebih cepat; Dikenakannya biaya tahunan (pemeliharaan) terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Paralel import. Pembatasan mengenai invensi yang tidak dapat diberi paten. Lisensi wajib yang untuk memperoleh dilakukan melalui pengajuan permohonannya ke Direktorat Jenderal HKI. Penetapan sementara. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa Batas waktu penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Ancaman pidana. Ketentuan yang diharapkan menunjang perlindungan terhadap pendayagunaan pengetahuan tradisional dan sumber daya alam yang melimpah, seperti: Pengungkapan mengenai tempat asal sumber daya alam/biologis dan/atau pengetahuan tradisional dikembang/manfaat-kan; Pengungkapan mengenai telah dila-kukannya pemberitahuan dan diperolehnya ijin dari otoritas setempat untuk eksplorasi, pengembangan, dan/atau pendayagunaan atas sumber daya alam/biologis dan/ atau pengetahuan tradisional terkait; Pengungkapan adanya kesepakat-an untuk pembagian hasil yang seimbang dan adil dalam pengembangan, dan/atau pendayagunaan atas sumber daya alam/biologis dan/atau pengetahuan tradisional terkait.

34 Patent Cooperation Treaty
Beberapa penyempurnaan yang dilakukan mencakup: adanya berbagai kemudahan yang perlu diberikan kepada pemohon paten, dan beberapa perubahan yang sudah harus dilaksanakan pada tahun 2007 (antara lain batas jangka waktu penyampaian dokumen prioritas oleh pemohon yang diperpanjang dari 12 bulan – menjadi 14 bulan – sejak diajukannya permohonan paten yang pertama kali di suatu negara).

35 Telah mencakup pengaturan mengenai:
Merek Telah mencakup pengaturan mengenai: Belum mencakup: Indikasi Geografis Perubahan dan percepatan mekanisme pedaftaran Perubahan jenis delik yang semula merupakan delik biasa menjadi delik aduan Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa Penetapan sementara Batas waktu penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Ancaman pidana Ketentuan lebih lanjut mengenai merek terkenal Ketentuan lebih lanjut untuk menerapkan/ melaksanakan aturan tentang indikasi geografis Kemungkinan untuk pengajuan permohonan merek secara internasional sebagaimana halnya dengan pengajuan permohonan paten melalui mekanisme Patent Cooperation Treaty (PCT)

36 Trademark Law Treaty Secara umum, sebagian besar hal yang diatur dalam usulan revisi treaty tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai merek yang saat ini diberlakukan di Indonesia (Undang-undang Nomor: 15 Tahun 2001 tentang Merek). Walaupun demikian, ada beberapa hal di antara 32 Pasal dalam revisi Trademark Law Treaty (R-TLT) tersebut yang perlu kiranya dicermati dan dipersiapkan ketentuan/aturan lebih lanjut, yang menunjang pelaksanaannya di Indonesia, antara lain yang mengatur tentang: Lingkup Merek; Pemberian Kuasa; Persyaratan Minimum untuk Memperoleh Tanggal Penerimaan; Pengajuan Permohonan untuk Beberapa Kelas Barang da/atau Jasa; Pemecahan Permohonan; Perbaikan terhadap kesalahan dalam Pengisian Formulir Permohonan; Jangka Waktu Pengajuan Perpanjangan Waktu Perlindungan; Keterlambatan dalam Memenuhi Persyaratan Administratif; Pencatatan Lisensi.

37 Madrid Protocol System
Seperti halnya dengan Patent Cooperation Treaty (PCT) yang telah diterapkan di sistem Paten, mekanisme yang hampir sama di bidang Merek diatur melalui Madrid Protocol. Pemerintah sedang dalam tahap mempersiapkan penelaahan dan persiapan lebih lanjut untuk meratifikasi ketentuan ini yang pada inytinya tidak bertentangan dengan ketentuan mengenai merek yang saat ini diberlakukan di Indonesia (Undang-undang Nomor: 15 Tahun 2001 tentang Merek) dan sangat membantu pemohon dalam mengajukan permohonan mereknya ke luar negeri. Tidak hanya kepraktisan, kecepatan, dan kemudahan, melainkan juga keekonomisan yang akan diperoleh/dirasakan oleh para pemohon merek. Walaupun demikian, penjelasan yang lebih intensif dan menyeluruh kiranya masih perlu dilakukan oleh DJHKI dalam rangka menghilangkan keberatan dari para Konsultan HKI yang masih meragukan keefektifan dan bahkan merasa agak dikurangi bisnis mereka dengan akan diterapkannya sistem dimaksud.

38 Telah mencakup pengaturan mengenai:
Desain Industri Telah mencakup pengaturan mengenai: Belum mencakup: Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa Penetapan sementara Batas waktu penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung Ancaman pidana Kemungkinan untuk pengajuan permohonan desain industri secara internasional sebagaimana halnya dengan pengajuan permohonan paten melalui mekanisme Patent Cooperation Treaty (PCT) melalui Haque Agreement yang terbaru.

39 Beberapa Kebijakan di bidang Sosialisasi sistem HKI
Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan berbagai bentuk sosialisasi dan pelatihan HKI, baik untuk kepentingan internal DJHKI maupun eksternal DJHKI, baik di forum nasional maupun internasional; Menyiapkan dan melakukan penghimpunan, pengklasifikasian, pemeliharaan, dan pelayanan bahan pustaka dan informasi HKI. Menyiapkan dan mengkoordinasikan: penyusunan, penerbitan, dan penyebarluasan Majalah Media HKI; penayangan iklan layanan masyarakat di berbagai stasiun televisi dan radio; pelaksanaan talk show mengenai berbagai aspek HKI di berbagai stasiun televisi dan radio.

40 Kerja Sama Internasional (1)
Beberapa Kebijakan yang Ditempuh a.l.: Berpartisipasi secara aktif dalam forum: WIPO, WTO, APEC - IPEG, ASEAN - WGIP, dan Asia-Africa; Menjalin dan meningkatkan kerja sama dengan EC, AS, Jepang, Australia, dan Korea; Secara hati-hati mengikuti perkembangan/ pembentukan berbagai FTA/EPA baik di tingkat bilateral maupun regional; Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan berbagai bentuk sosialisasi dan pelatihan HKI, baik untuk kepentingan internal maupun eksternal, utamanya yang didukung oleh dana dari pihak asing;

41 Kerja Sama Internasional (2)
Beberapa Kebijakan yang Ditempuh a.l.: Mempersiapkan pandangan dan posisi Indonesia mengenai aspek HKI di berbagai forum, perundingan, dan kerja sama bilateral maupun multi-lateral; Mendukung dan berpartisipasi secara aktif dalam Timnas WTO yang dibentuk dan dikoordinasikan oleh Menteri Perdagangan; dan Mendukung dan berpartisipasi secara aktif dalam Kelompok Kerja HKI Bidang Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Folklore yang dibentuk berdasarkan KepMen Hukum dan HAM.

42 Kerja Sama Nasional Beberapa Kebijakan yang Ditempuh DJHKI a.l.:
Menjalin dan meningkatkan hubungan kerja sama (dalam berbagai bentuk kegiatan) dengan berbagai institusi, baik dari kalangan Pemerintahan maupun swasta yang menunjang tercapainya Visi DJHKI; Mengadministrasi, memantau, dan mengevaluasi konsultan HKI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; Mendukung Timnas Penanggulangan Tindak Pelanggaran HKI, khususnya dalam membantunya dalam pengkompilasian dan pengevaluasian data dari berbagai institusi.

43 PERJANJIAN KERJA SAMA TENTANG HKI DI TINGKAT NASIONAL
Instansi Tema Kerja Sama Penandatanganan BPOM HKI yang berkaitan dengan pengawasan obat & makanan 8 April 2003 PDII-LIPI Dokumentasi & penyebarluasan informasi HKI POLRI Penanggulangan tindak pidana di bidang HKI 10 Juni 2003 Univ. Padjadjaran HKI 31 Mei 2004 YKCI Pemanfaatan & pemberdayaan sistem HKI 24 Februari 2005 ASPILUKI Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia PT. Microsoft Indonesia 23 Mei 2005 Pemda Yogyakarta Pendayagunaan sistem HKI 9 Mei 2006 Pemda Jambi 3 Juli 2006 Dep. Perindustrian Peningkatan pemahaman & pemanfaatan sistem HKI bagi sektor industri 11 Juli 2006 Kementerian KUKM Peningkatan pemahaman & pemanfaatan sistem HKI bagi koperasi & UKM 12 Juli 2006

44 TIM NASIONAL PENANGGULANGAN PELANGGARAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Tim yang terbentuk sejak Maret 2006 bertugas untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan pelanggaran HKI di Indonesia, serta mengupayakan penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya. Tugas Tim mencakup: Merumuskan kebijakan nasional serta memberikan arahan operasional mengenai upaya penanggulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota tim; Membuat perencanaan strategis di bidang hak kekayaan intelektual termasuk aspek pendidikan dan pelatihan mengenai penegakan hukum; Melakukan analisa dan evaluasi permasalahan pelanggaran di bidang hak kekayaan intelektual; Menyampaikan saran yang diperlukan bagi peningkatan upaya penanggulangan pelanggaran hak kekayaan intelektual; dan Melaporkan kegiatan Tim Koordinasi tersebut secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden.

45 Harapan Segera terwujudnya sistem HKI yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional, yang antara lain tercermin dari: Koordinasi yang intensif, baik, dan efektif antara DJHKI dengan semua pihak dalam berbagai kegiatan a.l. yang berkaitan dengan: penyiapan dan pelaksanaan: sosialisasi, pelatihan, dan penegakan hukum yang efektif dan efisien; penelaahan/pengkajian mengenai berbagai aspek terkait yang menghasilkan masukan/usulan yang dibutuhkan; penyiapan posisi dan pelaksanaan perundingan yang selaras dan menunjang kebijakan pembangunan nasional; Semakin dikenal dan diberdayakannya sistem HKI oleh masyarakat, yang diiringi oleh menurunnya tindak pelanggaran HKI; Berbagai data yang diperlukan (dan erat hubungannya dengan pelaksanaan sistem HKI) dapat diperoleh dari berbagai pihak - yang berkompeten untuk menyiapkan/mengelolanya - secara mudah, cepat, akurat, dan murah.

46 Kendala/Keterbatasan
Internal: Anggaran yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan: penelitian, sosialisasi, koordinasi dalam penegakan hukum; Jumlah staf yang handal dalam: meneliti, menelaah/menganalisa, dan menyimpulkan; menyiapkan dan melaksanakan sosialisasi; merintis dan membina kerja sama, maupun dalam menyiapkan posisi dan merundingkannya dengan berbagai pihak di berbagai forum. External: Sangat luasnya wilayah Republik Indonesia; Masih beragamnya tingkat pemahaman masyarakat tentang sistem HKI; Pola rekruitmen dan promosi staf yang kurang/belum mengarah kepada upaya penguasaan sistem HKI secara komprehensif.

47 4. Kesimpulan Penerapan dan perkembangan sistem HKI berpotensi memberikan dampak yang positif bagi perkembangan ekonomi nasional. Walaupun demikian, dampak negatif yang mungkin timbul harus diupayakan untuk ditekan/dieliminasi semaksimal mungkin. Berbagai perkembangan dalam pengaturannya (baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional) perlu diikuti secara aktif dan cermat oleh semua pihak, dan diupayakan agar pendayagunaannya dapat secara maksimal menunjang perkembangan kesejahteraan masyarakat Indonesia; Informasi tentang KI yang tersedia harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, baik dalam rangka pemilihan dan pemanfaatan teknologi, maupun untuk mengembangkannya lebih lanjut dengan mendayagunakan potensi sumber daya yang tersedia; Penerapan dan pendayagunaan sistem HKI yang telah tersedia perlu dilaksanakan dan didukung oleh semua pihak; DJHKI senantiasa: terbuka untuk meningkatkan kerja sama dalam berbagai bentuk dengan semua pihak, dan terus mengembangkan kemampuannya dan mengupayakan untuk memenuhi harapan masyarakat luas akan tersedianya sistem layanan HKI yang efektif dan efisien.

48 Terima Kasih Copyright © DJHKI


Download ppt "Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google