Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Memantapkan Langkah Undip sebagai PTN-BH (PP no 81/ 17 Oktober 2014)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Memantapkan Langkah Undip sebagai PTN-BH (PP no 81/ 17 Oktober 2014)"— Transcript presentasi:

1 Memantapkan Langkah Undip sebagai PTN-BH (PP no 81/ 17 Oktober 2014)
PR4 Rakerta 10 Desember 2014

2 Menuju PTN-BH: Kriteria Kinerja
1.Akademik Publikasi pada jurnal terindex Scopus Kwalitas dan kwantitas Riset/ Riset Hilir utk masyarakat Akreditasi Universitas dan Prodi; Akreditasi International Pengembangan Jurnal terakreditasi/ terindex scopus Kerja sama Industri; Kerja sama Riset Internasional Exchange student / DD/ CTS QS ranking 500 besar dunia (dalam transisi 2 tahun) 2. Tata Kelola Taat terhadap peraturan; Tidak ada masalah hukum; PNBP >100M BPTN-BH (Biaya Pendidikan Tinggi Negri), revisi PP , block grant Dana non PNBP (damas,biaya pendidikan;dana abadi;pendapatan satuan usaha Undip;kerjasama Tridharma;Pemanfaatan Aset/ RGA/ 3. Afirmasi Masyarakat Miskin Bidik Misi UKT Afirmasi 4. Prestasi Mahasiswa: Nasional/ Internasional

3 Key Performance Indicator PTNBH

4 KPI

5

6 PRESTASI MAHASISWA

7 UNDIP RANKING HISTORY QS World University Rankings® 2014/15

8 Indonesia University Rankings
No.4

9 QS World University Rankings

10 QS World University Rankings

11 Jumlah Publikasi Undip Terindeks Scopus
Undip terus meningkat, harus dipertahankan Bulan April 2014: 651 Bulan Juli 2014: 683 s

12 Scopus indexed publication by September 2014
No University Total document 1 Institut Teknologi Bandung 3912 2 Universitas Indonesia 3319 3 Universitas Gajah Mada 1897 4 Institut Pertanian Bogor 1470 5 Institut Teknologi Sepuluh Nopember 1030 6 Universitas Diponegoro 709 7 Universitas Padjadjaran 632 8 Universitas Brawijaya 623 9 Universitas Airlangga 616 10 Universitas Hasanuddin 426

13 Publikasi terindeks Scopus per Desember 2014= 734 pada posisi no 6 urutan universitas
Bukan univ Bukan univ

14 Statuta BAB X KETENTUAN PERALIHAN Pasal 84
Rektor terpilih yang dipilih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/O/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro tetap sah untuk dilantik sebagai rektor baru dan untuk pertama kalinya akan melaksanakan peraturan ini BAB XI KETENTUAN PENUTUP Pasal 86 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Senat Universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku; Pasal 87 Undip harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

15 BAB III. PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PENDIDIKAN (Pasal 17)
Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan dan program studi, jati diri Undip, kompetensi lulusan, tantangan lokal, regional dan global serta sekurang-kurangnya memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

16 PENELITIAN (Pasal 24) Undip menyelenggarakan penelitian yang diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mampu menghasilkan INOVASi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan baik secara mandiri oleh Undip maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha dan/atau organisasi lain baik nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penelitian Undip dapat berupa penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan orientasi dan ciri Undip, kompetensi keilmuan dan sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Pengembangan lingkungan wilayah tropis, pantai dan pesisir secara berkelanjutan merupakan orientasi dan ciri Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 8

17 Pasal 24 8. Undip memberikan penghargaan terhadap hasil penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional yang diakui Kementerian, memperoleh hak kekayaan intelektual yang dimanfaatkan oleh industri, inovasi, teknologi tepat guna dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar. Pasal 25 2. Undip wajib mengalokasikan dana paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari biaya operasional Undip untuk kegiatan penelitian. 3. Undip berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan Undip.

18 Pengabdian kepada Masyarakat (Pasal 26)
Undip menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaan dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki. Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika dalam penerapan ilmu pengetahuan dan hasil penelitian untuk membangun bangsa, dan berperan serta memberdayakan dan memajukan masyarakat. Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika.

19 SISTEM PENGELOLAAN: ORGAN UNDIP (Pasal 28-67)
Organ Undip terdiri atas: a. MWA; b. Rektor; c. SA; (Pasal 28) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang berasal dari unsur: Menteri; Gubermur Jawa Tengah; Rektor; Ketua SA; Tokoh Masyarakat berjumlah 3 (tiga) orang; Alumni Undip berjumlah 1 (satu) orang; Guru Besar Undip berjumlah 4 (empat) orang di luar Ketua SA; Dosen Undip bukan Guru Besar berjumlah 3 (tiga) orang; Tenaga Kependidikan berjumlah 1 (satu) orang; dan Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang. (Pasal 32) Pasal 33 Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari SA. Pasal 37: Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh KA.

20 Rektor dan Wakil Rektor (Pasal 39)
Rektor merupakan pemimpin dalam mengelola dan menyelenggarakan tugas dan fungsi Undip yang dibantu oleh Wakil Rektor. Dalam mengelola dan menyelenggarakan tugas dan fungsi Undip, Rektor dibantu oleh paling banyak 4 (empat) Wakil Rektor. Selain Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor dapat dibantu oleh Sekretaris Universitas. Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Rektor dan Sekretaris Universitas sekurang-kurangnya terdiri atas bidang akademik, kemahasiswaan, penelitian dan inovasi, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan, dan kerja sama, serta keuangan dan administrasi umum

21 Pasal 40 Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor dengan persetujuan MWA untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

22 Senat Akademik (Pasal 47)
SA terdiri dari: anggota ex-officio yang terdiri dari Rektor, Wakil Rektor; Dekan Fakultas dan Dekan Sekolah; wakil Dosen yang mewakili bidang ilmu pengetahuan; dan/atau teknologi atau kelompok bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi Wakil Dosen yang mewakili bidang ilmu sebanyak 3 (tiga) kali jumlah anggota SA ex-officio Pasal 50 SA dapat membentuk DGB untuk memberikan masukan kepada organ Undip. 3. Anggota DGB merupakan wakil Guru Besar dari setiap Fakultas paling banyak 5 (lima) orang. 4. Guru Besar anggota SA tidak dapat dipilih sebagai anggota DGB.

23 ORGANISASI FAKULTAS (Pasal 51)
1. Fakultas terdiri atas Pimpinan Fakultas, Senat Fakultas dan Departemen; a. Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 4 (empat) orang Wakil Dekan; Dekan bertanggung jawab kepada Rektor; Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan; b. Senat Fakultas selanjutnya disingkat SF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris; c. Departemen dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris 2. Dekan dan Wakil Dekan, Ketua Senat dan Sekretaris Senat Fakultas, serta Ketua Departemen dan Sekretaris Departemen diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

24 ORGANISASI SEKOLAH (Pasal 52)
Selain Fakultas, Undip dapat membentuk Sekolah sebagai unsur pelaksana akademik sesuai dengan kebutuhan. Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Sekolah Pascasarjana, Sekolah Vokasi atau Sekolah Profesi. Sekolah dipimpin oleh seorang Dekan dan dibantu oleh paling banyak 2 (dua) orang Wakil Dekan.

25 KETENAGAAN (Pasal 55) Pegawai Undip terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: aparatur sipil negara; pegawai tetap Undip; dan pegawai tidak tetap Undip. 3. Gaji aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dalam suatu sistem manajemen kepegawaian.

26 Pasal 56 Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Undip yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. Pengangkatan dan pembinaan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan yang berstatus aparatur sipil negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dosen aparatur sipil negara yang berasal dari kementerian/lembaga lain dapat diangkat sebagai Dosen Undip berdasarkan usulan dari Fakultas dan kebutuhan Undip. 9. Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan Undip berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Ketentuan mengenai pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan, dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan Undip diatur dengan Peraturan Rektor.

27 Rencana Induk Pengembangan (Pasal 71)
Sistem perencanaan Undip dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan Undip. 3. Jangka waktu perencanaan terdiri atas: a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang; b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. 5. Dokumen perencanaan Undip mencakup: a. Rencana Induk Pengembangan merupakan rencana jangka panjang yang disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi organ Undip dalam pencapaian tujuan jangka panjang Undip; b. Rencana Strategis merupakan penjabaran Rencana Induk Pengembangan Undip berupa rencana jangka menengah yang dibuat oleh Rektor pada masa awal jabatannya dan menguraikan secara menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah Undip; dan c. RKA merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan Undip yang merupakan penjabaran dari Renstra Undip.

28 PENDANAAN DAN KEKAYAAN (bab 9 pasal 73)
2. Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi juga dapat berasal dari: masyarakat; biaya pendidikan; pengelolaan dana abadi; pendapatan dari badan/satuan usaha Undip; kerjasama Tridharma; pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau sumber lain yang sah. 3. Penerimaan Undip dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan Undip yang dikelola secara otonom. 4. Penerimaan Undip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.

29 BAB X: KETENTUAN PERALIHAN ps 84
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: semua organ dan unsur pelaksana organisasi Undip yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini sampai dengan ditetapkannya organ yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; semua personalia keanggotaan dari organ Undip dan pejabat di lingkungan Undip baik struktural maupun tugas tambahan pada unsur pelaksana organisasi Undip sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum berakhir masa tugasnya atau masih menjabat, masih tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang ditentukan dalam keputusan pengangkatannya; Rektor terpilih yang dipilih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 186/O/2002 tentang Statuta Universitas Diponegoro tetap sah untuk dilantik sebagai rektor baru dan untuk pertama kalinya akan melaksanakan peraturan ini

30 d. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum tetap diterapkan sampai dengan akhir tahun anggaran paling lambat tanggal 31 Desember 2016 dan sekaligus menetapkan neraca awal; dan e. perjanjian-perjanjian yang telah dilakukan oleh Undip sebelum ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum dengan pihak lain tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian tersebut

31 BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 86 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Senat Universitas yang masih ada membentuk SA dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku; Pasal 87 Undip harus menyesuaikan pengelolaan dalam bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;

32 Revisi PP 58: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2013 TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI BADAN HUKUM Telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan dengan merevisi PP No 58 Tahun 2013 bahwa PTN BH diberi otonomi keuangan berupa block grant. Besarnya block grant sangat tergantung dari KPI masing-masing PT untuk menuju WCU BOPTN akan diubah menjadi BPTN (Biaya Pendidikan Tinggi Negeri) sehingga bisa dipakai untuk melakukan belanja Modal Setelah 2 tahun PTN BH harus bisa masuk ke rangking 500 besar dunia. Untuk itu, maka dana penelitian akan ditambah terutama untuk meningkatkan kwalitas penelitian (publikasi internasional) termasuk pendanaan penulisan artikel.

33 SOTK

34 Majelis Wali Amanat Membawahi :
Pimpinan Universitas (Rektor dan Wakil Rektor) Komite Audit MWA dan Rektor melakukan koordinasi dengan: Senat Akademik Dewan Guru Besar

35 Pimpinan Universitas Rektor WR Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
WR Bidang Sumber daya dan Organisasi WR Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama WR Bidang Komunikasi, Informasi dan Bisnis

36 Pimpinan Universitas Membawahi:
Sekretaris Universitas, Pelaksana Administrasi Biro Keuangan Biro Umum Kepegawaian dan Aset Biro Hukum, Promosi dan Humas Biro Pendidikan dan Kemahasiswaan Kantor Manajemen Mutu Kantor Audit Internal dan Manajemen Resiko

37 WR (1) Bidang Akademik dan Kemahasiswaan (Ketua LP2MP)
Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat Pengembangan Pembelajaran Direktorat Pengembangan Program Akademik Direktorat Kemahasiswaan dan Karir

38 WR (2)Bidang Sumber daya dan Organisasi
Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat SDM Direktorat anggaran dan keuangan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana

39 WR (3) Bidang Riset, Inovasi dan Kerjasama (Ketua LPPM)
Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Inovasi dan Pengembangan Hasil Riset Direktorat Kerjasama dan Program Internasional

40 WR (4) Bidang Komunikasi, Informasi dan Bisnis
Pengembang dan Pelaksana Strategis Direktorat Komunikasi dan Hubungan Alumni Direktorat Pengembangan Bisnis dan Usaha Komersial Direktorat Data dan Sistem Informasi

41 Pelaksana Akademik Fakultas Hukum Fakultas Teknik
Departemen Fakultas Pertanian dan Peternakan Fakultas Ekonomika dan Bisnis Fakultas Kesehatan Masyarakat Fakultas Ilmu Budaya Fakultas Psikologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Sekolah pascasarjana Program Studi Sekolah Vokasi Fakultas Kedokteran LPPM Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan LP2MP

42 Penunjang Akademik dan Non Akademik
Perpustakaan Unit Pelatihan Bahasa Laboratorium Terpadu Rusunawa Unit Olah Raga dan Seni Unit Keamanan Kampus Unit Layanan Pengadaan Unit Arsip RS Nasional Diponegoro

43 Pembahasan IKU Evaluasi tahun 2014 Review tahun 2015 Target tahun 2016
Selanjutnya akan disampaikan oleh Pak Idris

44 Dalam rangka mencapai Visi Undip menjadi Universitas Riset yang unggul pada tahun 2020
Dirumuskan Arah Kebijakan Universitas (AKU): suatu strategi dan perencanaan kegiatan yang komprehensif, terprogram, dan terarah sebagai penjabaran Rencana Strategis (Renstra) Menjadi pedoman bagi setiap Fakultas, Program Pascasarjana, Lembaga, Unit Lain di Undip dalam : Menyusun program kegiatan Tahun Anggaran 2014 2015? Penjabaran Renstra (tak menyimpang dari Renstra) Mengkaitkan dengan RBA dan Lakip yang dievaluasi setiap akhir tahun. Pelaksanaan kegiatan evaluasi : Setiap Unit diwajibkan menetapkan target capaian Indikator Kinerja Undip (IKU) tahun 2014 di awal Tahun Anggaran, 2015? Penetapan target capaian IKU harus mendasarkan pada capaian IKU tahun 2013, dst capaian th 2014

45 Strategi 1:2014-2015? Peningkatan kualitas PENDIDIKAN dan PEMBELAJARAN
Persentase dosen - yang membuat buku ajar - yang melakukan pengembangan materi perkuliahan - berkualifikasi minimal S-2/Sp 1 - berkualifikasi S-3 / Sp 2 - bersertifikat pendidik Persentase Profesor Persentase mata kuliah yang menerapkan sistem SCL (student center learning), kuliah online, menggunakan Bahasa Inggris, dll. Persentase kelulusan mahasiswa berdasarkan masa studi.

46 Persentase kelulusan mahasiswa berdasarkan IPK
Jumlah mahasiswa berprestasi (di bidang ilmu pegetahuan, teknologi, seni, olahraga, dll) tingkat nasional dan internasional Tersedianya peraturan atau dokumen untuk melakukan perencanaan, pengembangan, dan pemutakhiran kurikulum Jumlah Program Pascasarjana (diharapkan S2 = S1, dan S3 =1/2 S2) Persentase mahasiswa pascasarjana Jumlah kerjasama pendidikan (double degree, joint degree, joint supervision, joint research/ publication, academic mobility) dengan PT lain DN/LN

47 Angka Partisipasi Kasar (19-23 tahun)
Rasio mahasiswa L/P Rasio mahasiswa berasal dari Jawa/Luar Jawa Persentase mahasiswa penerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan/bidik misi/ afirmasi Tersedianya sarana dan prasarana pembelajaran yang terpusat dan dapat diakses serta dimanfaatkan dengan optimal (misal. perpustakaan, ruang multimedia, laboratorium bahasa, internet, pusat komputer, self access learning, dll.) Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan dan pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (misal. peralatan pendidikan, buku, laboratorium pendidikan dan perlatan/bahan pendukung, ruang kelas, ruang pimpinan, dll.) dan memenuhi rasio minimal yang disyaratkan.

48 Strategi 2: Peningkatan kualitas dan kuantitas PENELITIAN dan KARYA ILMIAH/ TEKNOLOGI/ SENI
Jumlah Riset yang dibiayai oleh pendanaan nasional/internasional Persentase dosen yang terlibat dalam penelitian dengan pendanaan nasional/internasional Jumlah publikasi di jurnal internasional Persentase dosen dengan publikasi di jurnal internasional bereputasi Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi Persentase dosen dengan publikasi di jurnal nasional terakreditasi Persentase dosen terlibat dalam karya HKI Jumlah penelitian mahasiswa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Jumlah penelitian yang dibiayai dengan dana PNBP Persentase dosen/peneliti yang terlibat dalam penelitian yang dibiayai dengan dana PNBP Jumlah karya ilmiah/teknologi/seni yang dibiayai dengan dana PNBP

49 Jumlah layanan Laboratorium penunjang penelitian
Jumlah laboratorium yang terakreditasi Jumlah buku yang dimiliki Jumlah jurnal: - yang dilanggan. - yang terakreditasi DIKTI - terindek Scopus - yang terindek Thomson-ISI Jumlah kerjasama dalam penelitian Persentase dosen/peneliti yang terlibat dalam kerjasama penelitian Jumlah mitra dalam pelaksanaan penelitian

50 Strategi 3: Peningkatan kualitas dan kuantitas PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Jumlah IPTEKS hasil penelitian yang diaplikasikan. Jumlah UMKM yang diberdayakan. Jumlah desa binaan. Jumlah kerjasama industri/jasa/kegiatan pemberdayaan masyarakatJumlah IPTEKS hasil penelitian yang diaplikasikan. Persentase dosen yang terlibat dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Jumlah kegiatan pengabdian yang dibiayai dengan pendanaan nasional.

51 Jumlah pengabdian kepada masyarakat yang dibiayai dengan dana PNBP
Persentase dosen yang mengikuti kegiatan pengabdian dengan dana PNBP Jumlah mahasiswa yang mengikuti kegiatan pengabdian kepada masyarakat Terbentuknya inkubator bisnis/ RGA Jumlah kegiatan kewirausahaan mahasiswa yang dibiayai dengan pendanaan nasional/PNBP/pihak lain

52 Strategi 4: Peningkatan Kapasitas SDM, TATA KELOLA dan KEMANDIRIAN PERGURUAN TINGGI
Masuk dalam ranking universitas di dunia dan asia berdasarkan pemeringkatan yang terkualifikasi seperti QS, QS star, Web Webometrics, Repository Webometrics. Jumlah prodi terakreditasi A Jumlah prodi terakreditasi B Jumlah prodi terakreditasi internasional Tersedianya dokumen pengembangan SDM dan analisis jabatan Jumlah tenaga kependidikan yang megikuti diklat teknis/ studi lanjut Mendapatkan predikat/opini laporan keuangan WTP dari KAP Persentase serapan anggaran

53 Persentase aset yang berfungsi dan dapat diakses dengan baik/ tersedianya sistem informasi aset
Persentase aset yang digunakan dengan SOP (kecukupan dan mutu) Memiliki unit-unit RGA yang dapat membantu operasional Undip dari spin of hasil riset (PTNBH?) Persentase peningkatan kontribusi finansial hasil kerjasama institusi (non Tuition fee/PNBP) Persentase peningkatan kontribusi finansial hasil unit usaha terhadap institusi (PTNBH >100M)

54 Kebutuhan data kinerja Undip
Indikator kinerja Utama (IKU) kementrian Indikator kinerja kegiatan (IKK) kementrian Out put Dikti Indikator Kinerja Universitas: Nama indikator (deskripsi rumusan) Uraian Kinerja Jumlah capaian hasil kinerja Waktu realisasi capaian Biaya Unit kerja

55 Terimakasih Maturnuwun


Download ppt "Memantapkan Langkah Undip sebagai PTN-BH (PP no 81/ 17 Oktober 2014)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google