Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Definisi Protected Areas An area of land and/or sea especially dedicated to the protection and maintenance of biological diversity, and of natural and.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Definisi Protected Areas An area of land and/or sea especially dedicated to the protection and maintenance of biological diversity, and of natural and."— Transcript presentasi:

1 Definisi Protected Areas An area of land and/or sea especially dedicated to the protection and maintenance of biological diversity, and of natural and associated cultural resources, and managed through legal or other effective means. The definition adopted is derived from that of the workshop on Categories held at the IVth World Congress on National Parks and Protected Areas: Hutan Konservasi kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

2 Tujuan Kawasan Konservasi The following are the main purposes of management: –Scientific research –Wilderness protection –Preservation of species and genetic diversity –Maintenance of environmental services –Protection of specific natural and cultural features –Tourism and recreation –Education –Sustainable use of resources from natural ecosystems –Maintenance of cultural and traditional attributes

3 Katagorisasi Kawasan Konservasi International (WCPA) 6 kategori Nasional Basis UU 5/1990 & UU 41/1999 Lokal

4 KATAGORI MENURUT WCPA 1.Strict Nature Reserve/Wilderness Area A. Strict Nature Reserve B. Wilderness Area 2.National Park 3.Natural Monumen 4.Habitat Species Management Area 5.Protected Landscape/Seascape 6.Managed Resource Protected Area

5 Katagori secara nasional Kawasan Suaka Alam –Cagar Alam –Suaka Margasatwa Kawasan Pelestarian Alam –Taman Nasional –Taman Hutan Raya –Taman Wisata Alam Cagar Biosfir (UU 5/1990) Taman Buru (UU 41/1999)

6 Kriteria Cagar Alam a. Kawasan yang ditunjuk mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistemnya; b. Mewakili formasi biota tertentu dan/atau unit-unit penyusun; c. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia; d. Mempunyai luas dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dengan daerah penyangga yang cukup luas; e. Mempunyai ciri khas dan dapat merupakan satu-satunya contoh di suatu daerah serta keberadaannya memerlukan upaya konservasi.

7 Kriteria Suaka Margasatwa a. Kawasan yang ditunjuk merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya; b. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi; c. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; d. Mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

8 Kriteria Taman Buru a. Kawasan yang ditunjuk memiliki keadaan yang menarik dan indah baik secara alamiah maupun buatan manusia; b. Memenuhi kebutuhan manusia akan rekreasi dan olah raga serta terletak dekat pusat-pusat permukiman penduduk; c. Mengandung satwa buru yang dapat dikembangbiakkan sehingga memungkinkan perburuan secara teratur dengan mengutamakan segi rekreasi, olah raga dan kelestarian satwa; d. Mempunyai luas yang cukup dan lapangannya tidak membahayakan.


Download ppt "Definisi Protected Areas An area of land and/or sea especially dedicated to the protection and maintenance of biological diversity, and of natural and."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google