Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan."— Transcript presentasi:

1 Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan mencari sumber makanan, akhirnya satwa tersebut keluar dari habitatnya dan menyerang manusia. Konflik konservasi muncul karena: Penciutan lahan & kekurangan SDA (Sumber Daya Alam) Pertumbuhan jumlah penduduk meningkat & per-mintaan pada SDA meningkat (sebagai contoh, penduduk Amerika butuh 11 Ha lahan per orang, jika secara alami)

2 Kemudian, konflik semakin parah jika :
SDA diekstrak berlebihan (over exploitation) meng-geser keseimbangan alami. Masuknya/introduksi jenis luar yang invasif, baik flora maupun fauna, sehingga mengganggu atau merusak keseimbangan alami yang ada. Kemudian, konflik semakin parah jika : SDA berhadapan dengan batas-batas politik mis: daerah resapan dikonversi utk HTI, HPH (ke-pentingan politik ekonomi)

3 Pemerintah dgn kebijakan tata ruang (program jangka panjang) yg tdk berpihak pada prinsip pelestarian SDA dan lingkungan. Perambahan dgn latar kepentingan politik utk mendapatkan dukungan suara dari kelompok tertentu & juga sebagai sumber keuangan ilegal.

4 Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami.
Kawasan konservasi mempunyai karakteristik sebagaimana berikut: Karakteristik, keaslian/keunikan ekosistem (hutan hujan tropis/'tropical rain forest' yg meliputi pegunungan, dataran rendah, rawa gambut, pantai) Tempat yang memiliki keanekaragaman plasma nutfah alami. Lansekap (bentang alam) atau ciri geofisik yg bernilai estetik/ scientik. Fungsi perlindungan hidro-orologi: tanah, air, dan iklim global.

5 Habitat penting/ruang hidup bagi satu atau beberapa spesies (flora dan fauna) khusus: endemik (hanya terdapat di suatu tempat di seluruh muka bumi), langka, atau terancam punah (seperti harimau, orangutan, badak, gajah, beberapa jenis burung seperti elang garuda/elang jawa, serta beberapa jenis tumbuhan seperti ramin). Jenis-jenis ini biasanya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pengusahaan wisata alam yg alami (danau, pantai, keberadaan satwa liar yg menarik).

6 Di Indonesia, kebijakan konservasi diatur ketentuannya dalam UU 5 Tahun 1990 ttg Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. UU ini memiliki beberpa turunan Peraturan Pemerintah (PP), diantaranya: PP 68 Tahun 1998 terkait Pengelolaan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) PP 7 Tahun 1999 terkait Pengawetan/Perlindungan Tumbuhan dan Satwa PP 8 Tahun 1999 terkait Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar/TSL

7 PP 36 Tahun 2010 terkait Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa (SM), Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (Tahura) dan Taman Wisata Alam (TWA). Pelestarian dpt dilakukan secara sengaja/ alami utk menjaga kelangsungan hidup satwa tsb. Adanya suaka margasatwa & cagar alam menjadi media & sarana bagi pelestarian serta perlindungan jenis flora dan fauna khas di Indonesia. Melalui adanya upaya konservasi diharapkan keberadaan flora & fauna tsb tetap terjaga dari ambang kepu-nahan shg kelestarian keanekaragaman hayati flora & fauna Indonesia tetap terjaga pd masa yg akan datang


Download ppt "Di ekosistem hutan, biasanya konflik konservasi muncul antara satwa endemik dan pengusaha HPH (Hak Pengusahaan Hutan). Karena habitatnya menciut dan kesulitan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google