Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK"— Transcript presentasi:

1 PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
0leh: H. Nur Khazin Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah

2 PENDAHULUAN Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah atau Rujuk yang selanjutnya disebut PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang berasal dari Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan satuan peristiwa biaya nikah atau rujuk.

3 Dasar Hukum: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Departemen Agama; 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk; Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/478 Tahun 2014 Tentang Juknis Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah atau Rujuk di Luar KUA Kecamatan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 338/KMK.06/ 2001 tentang Izin Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersumber dari pelayanan Jasa Nikah dan Rujuk dan Pelayanan Jasa Peradilan Agama pada Kementerian

4 Pengelolaan PNBP Biaya NR, meliputi:
Struktur pengelola; Mekanisme pengelolaan PNBP Biaya NR; Tipologi KUA Kecamatan; Perangkat pencairan; Pelaporan; Syarat dan tata cara dikenakan tarif Rp.0,00 (nol rupiah); dan Supervisi.

5 Struktur Pengelola: Tingkat Pusat Tingkat Daerah: Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi 1 orang penanggungjawab dan 1 orang pelaksana Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdiri dari 1 orang penanggungjawab dan 1 orang pelaksana Kantor Urusan Agama Kecamatan dilaksanakan oleh pelaksana pada KUA Kecamatan.

6 Mekanisme Pengelolaan PNBP Biaya NR
Penyetoran: 1. Catin menyetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan sebesar Rp ,00. 2. Apabila kondisi geografis, jarak tempuh, atau tidak terdapat layanan Bank pada wilayah kecamatan setempat, Catin menyetorkan melalui PPS. 3. PPS wajib menyetorkan ke rekening Bendahara Penerimaan paling lambat 5 (lima) hari kerja. 4. Dalam hal penyetoran tidak dapat dilakukan, maka penyetorannya dilakukan setelah mendapat izin dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat. 5. Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, biaya nikah atau rujuk disetor ke rekening Bendahara Penerimaan.

7 Penerimaan: 1. Bank penerima setoran menerbitkan bukti setor berupa slip setoran: lembar pertama untuk Bank; lembar kedua untuk Catin; dan lembar ketiga untuk KUA Kecamatan. PPS wajib mengeluarkan bukti setor berupa kuitansi. Bukti setor disampaikan kepada Kepala KUA Kecamatan. Dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar negeri, bukti setor disampaikan kepada PPN di Kantor Perwakilan RI di luar negeri.

8 PPS wajib membukukan realisasi penerimaan PNBP dan melaporkan kepada Kepala KUA.
Kepala KUA wajib melakukan pemeriksaan pembukuan PPS sesuai dengan ketentuan. Kepala KUA wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP Biaya NR kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Laporan disajikan dalam bentuk Rekapitulasi Penerimaan Setoran Biaya Nikah atau Rujuk.

9 Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi menyampaikan laporan realisasi penerimaan PNBP kepada Direktur Jenderal paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Dalam hal penyampaian laporan terdapat hari libur maka laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.

10 ALUR PENYETRORAN CATIN KUA BANK KAS NEGARA
Catin menyerahkan dokument adm NR ke KUA kemudian membayar biaya PNBP NR Rp ,00 ke rekening bendahara penerimaan pada bank persepsi, kemudian bendahara penerimaan memindahbukukan dana tsb ke kas negara.

11 Pencairan: Proses pencairan PNBP Biaya NR mengikuti mekanisme pencairan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Pencairan dan penggunaan dana PNBP NR yang diperuntukan transpor dan jasa profesi penghulu/petugas yang melakukan layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah atau rujuk di luar KUA dapat dilakukan secara Langsung (LS) ke rekening penerima.

12 Pencairan wajib melampirkan data pendukung:
Surat tugas melaksanakan bimbingan akad nikah di luar kantor yang ditandatangani oleh Kepala KUA; Rekapitulasi peristiwa layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah di luar KUA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Daftar Penghulu/petugas yang melaksanakan layanan bimbingan pelaksanaan akad nikah di luar KUA yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

13 Foto copy rekening bank atas nama penghulu/petugas yang sudah divalidasi oleh bank yang bersangkutan. Pencairan dana PNBP biaya nikah atau rujuk dilakukan secara rutin setiap bulan setelah pagu definitif DIPA PNBP biaya NR disahkan. Pencairan sebagaimana tersebut diatas adalah dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas layanan bimbingan akad nikah di luar KUA dan untuk menghindari gratifikasi penghulu/petugas yang menghadiri kegiatan layanan.

14 Sampai Oktober 2014 PNBP NR yang telah disetorkan ke Kas Negara pada akun sebesar Rp ,- Yang dapat digunakan sebesar 80% x Rp ,- = Rp ,60 Usulan Maksimal Pencairan (MP) ke Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan sebesar Rp ,-

15 Penyusunan Target Penerimaan dan Penggunaan PNBP Biaya NR
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota merumuskan target penerimaan dan penggunaan PNBP NR dituangkan dalam bentuk proposal. Target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi wajib melakukan telaah terhadap proposal target penerimaan dan penggunaan PNBP Biaya NR sebelum diusulkan kepada Direktur Jenderal.

16 Direktur Jenderal mengalokasikan anggaran penggunaan PNBP NR kedalam RKA-KL DIPA Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan pelaksanaan program Bimbingan Masyarakat Islam dan proposal target penerimaan dan penggunaan PNBP NR. Direktur Jenderal menyampaikan usul RKA-KL/DIPA kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk mendapatkan persetujuan Pagu Anggaran.

17 Penggunaan PNBP nikah rujuk:
Biaya NR yang disetorkan ke kas negara dapat digunakan maksimum sebesar 80% X Rp = Rp ,00 dengan rincian: Transpor layanan layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor - Transport penghulu/petugas yang melaksanakan layanan bimbingan pelaksanaan nikah atau rujuk di luar kantor diberikan per peristiwa dengan mengacu kepada ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM);

18 Transport penghulu/petugas yang melaksanakan beberapa layanan dan bimbingan akad nikah di satu waktu dan tempat yang sama diberikan 1 (satu) kali ongkos/ transport perjalanan. Transport untuk perjalanan layanan dan bimbingan akad nikah pada KUA terdalam, terluar, dan daerah perbatasan di daratan dihitung berdasarkan pengeluaran riil yang dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran berupa tiket perjalanan atau kwitansi transportasi maksimum Rp ,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

19 - Transport untuk perjalanan layanan dan bimbingan akad nikah pada KUA terdalam, terluar, dan daerah perbatasan di kepulauan dihitung berdasarkan pengeluaran riil yang dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran berupa tiket perjalanan atau kwitansi transportasi maksimum Rp ,00 (satu juta rupiah);

20 Honorarium Layanan Bimbingan Pelaksanaan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor diberikan per peristiwa nikah di luar kantor dengan mengacu pada Standar Biaya Masukan Lainnya sesuai tipologi KUA: Tipologi A, Rp125,000,00 Tipologi B, Rp150,000,00 Tipologi C, Rp175,000,00 Tipologi D1, Rp400,000,00 Tipologi D2, Rp400,000,00

21 Kursus pra nikah dapat dibiayai dengan ketentuan:
Satuan kegiatan yang diusulkan dalam RKAKL mempertimbangan estimasi penerimaan PNBP NR. Pembiayaan kursus pra nikah dihitung per peristiwa nikah sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Dana kegiatan kursus pra nikah digunakan untuk: pemberian honor dan transpor narasumber, pembelian konsumsi, dan kelengkapan kursus pra nikah.

22 - Penyelenggaran kursus pra nikah dapat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara yang telah memperoleh akreditasi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

23 Supervisi Administrasi Nikah dan Rujuk
Supervisi pelaksanaan kegiatan Nikah Rujuk merupakan kegiatan Pengendalian Internal yang dilakukan UPT Urusan Agama Islam di tingkat Kabupaten/Kota. Petugas supervisi bertugas: Melakukan monitoring, pemantauan, dan pemeriksaan hasil pelaksanaan kegiatan administrasi NR setiap 3 bulan; Materi supervisi meliputi; pemeriksaan administrasi pencatatan pada lembar pemeriksaan nikah (model NB), register nikah (model N), stok formulir NR, bukti penyerahan buku nikah kepada pengantin, dan pembukuan realisasi penerimaan PNBP NR. Petugas supervisi dianggarkan transport dan uang saku sesuai dengan ketentuan

24 Pelaporan dan pertanggungjawaban
Pejabat Pembuat Komitmen harus menyampaikan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran secara tertulis: Laporan Bulanan Laporan Triwulan Laporan Tahunan Laporan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah;

25 Laporan Pelaksanaan Kegiatan tahunan memuat:
Latar belakang pelaksanaan kegiatan; Tujuan/sasaran pelaksanaan kegiatan; Target dan Realisasi penerimaan PNBP; Rencana dan pelaksanaan program; Realisasi Penggunaan PNBP NR; Permasalahan dan hambatan; Solusi yang dilakukan; Rencana usulan target penerimaan dan penggunaan tahun berikutnya; Penutup.

26 ALUR PELAPORAN REALISASI PENERIMAAN
KUA BANK CATIN DIRJEN BIMAS ISLAM KEMENAG KAB/KOTA KANWIL KEMENAG Catin datang ke KUA menyampaikan kehendak nikah dilampirkan dokumen administrasi NR, kemudian membayar biaya PNBP Rp ,00 ke bank persepsi, bukti setoran disampaikan ke KUA, KUA melaporkan realisasi penerimaan dilampirkan bukti setor ke Kemenag Kab/Kota, diteruskan ke Kanwil dan Bimas Islam.


Download ppt "PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google