Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)"— Transcript presentasi:

1 MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)
Pengelolaan Wakaf MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)

2 KOMPETENSI DASAR 3.9 Memahami pengelolaan wakaf
4.7.1 Menyajikan dalil tentang ketentuan waqaf. 4.7.2 Menyajikan pengelolaan wakaf.

3 TUJUAN PEMBELAJARAN 1) Menyebutkan pengertian wakaf. 2) Menjelaskan syarat dan rukun wakaf . 3) Menunjukkan contoh pengelolaan wakaf . 4) Menampilkan hikmah pelaksanaan wakaf

4 MARI MENGAMATI !!! Banyak cara yang dilakukan ummat Islam untuk menyerahkan hartanya kepada seseorang atau badan hukum (lembaga) dengan motivasi pengabdian kepada Allah SWT, diantaranya dengan wakaf. Wakaf termasuk amaliah shadaqah yang belum banyak diamalkan, sebab biasanya wakaf ini berupa harta yang disenangi seperti: tanah, sawah, bangunan, atau mobil yang dikeluarkan dari milik perorangan untuk diambil manfaatnya oleh masyarakat secara umum guna mencari pahala dari Allah SWT. Wakaf merupakan media pemberdayaan ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mengurangi kemiskinan.

5 Pengertian Wakaf Secara Bahasa
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang artinya “al-Habs” yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Dan “Al-man’u” yang berarti mencegah. Maksudnya menahan (Tidak dijual, dihibahkan dan diwariskan) harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk dimanfaatkan selamanya oleh masyarakat dengan tujuan mencari ridlo Allah SWT .

6 Pengertian Wakaf Secara Istilah
Wakaf adalah menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain (perorangan atau organisasi) dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya (tahan lama) untuk diambil manfaatnya oleh umum (masyarakat) dengan tujuan mendapatkan ridlo Allah SWT. Wakaf adalah menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah SWT

7 Undang-Undang No. 41 tahun 2004 & Peraturan Pemerintah No
Undang-Undang No. 41 tahun 2004 & Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang pengelolaan wakaf Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Ditingkat kecamatan dilakukan oleh kepala KUA. Badan Wakaf Indonesia, selanjutnya disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.

8 Dalil tentang Wakaf QS. Ali Imran : 92
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya”. (QS. Ali Imran : 92)

9 Dalil tentang Wakaf 2. Hadits Rasulullah SAW
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya.".(H.R. Abu Dawud )

10 Keutamaan Wakaf Wakaf termasuk sedekah jariyah, karena pahalanya terus mengalir kepada orang yang berwakaf selama sesuatu yang diwakafkan masih bermanfaat, walaupun wakif sudah meninggal.

11 Dasar Hukum Pengelolaan wakaf di Indonesia
Perwakafan di Indonesia diatur dalam: UU RI No.41 Tahun 2004 tentang wakaf tanggal 27 Oktober 2004. Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU No.41 tahun 2004 Peraturan Menteri Agama No.1 Tahun 1998 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6 Tahun 1977 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya pasal 5, 14 (1), dan 49, PP No. 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Intruksi Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf. Badan Pertanahan Nasional No tantang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf.

12 Dasar Hukum Pengelolaan wakaf di Indonesia
Untuk selanjutnya di tingkat masyararakat yang menangani langsung perwakafan diserahkan kepada Departemen Agama dan Departemen Dalam Negeri. Di tingkat paling bawah, urusan wakaf dilayani oleh Kantor Urusan Agama yang dalam hal ini kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW )

13 إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا
Hukum Wakaf Perkataan Rasulullah SAW pada Umar bin Khatab yang menanyakan tentang tanah Khaibar : إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا، وَتَصَدَقْتَ بِهَا “Jika engkau mau, engkau tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR. Bukhari-Muslim) Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum wakaf adalah sunnah, merupakan perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam agama Islam.

14 Dasar Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004
Dalam Pasal 2 disebutkan Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Dalam Pasal 3 disebutkan Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Dalam Pasal 4 disebutkan Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Dalam Pasal 5 disebutkan Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

15 Sejarah Wakaf Dalam sejarah Islam, wakaf dikenal sejak masa Rasulullah saw karena wakaf disyariatkan setelah Nabi saw hijrah ke Madinah pada tahun kedua Hijriah. Ada dua pendapat yang berkembang tentang siapa yang pertama kali melaksanakan syari’at wakaf. Menurut kaum Anshar, bahwa yang pertama kali melaksanakan wakaf adalah Rasulullah saw, ialah wakaf tanah milik Nabi saw untuk dibangun masjid. Pendapat lainnya menurut kaum Muhajirin yang pertama kali melaksanakan syari’at wakaf adalah Umar bin Khattab.

16 Rukun Wakaf Orang yang berwakaf (al-waqif).
Benda yang diwakafkan (al-mauquf). Orang yang menerima manfaat Wakaf/Tujuan wakaf (al-mauquf ‘alaihi/Nazhir). Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

17 Unsur Wakaf Menurut UU No. 41 Tahun 2004
Dalam Pasal 6 disebutkan Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: Wakif Nazhir; Harta Benda Wakaf; Ikrar Wakaf; peruntukan harta benda wakaf; jangka waktu wakaf.

18 Syarat al-Waqif / Pewakaf
Pemilik sah harta benda wakaf. Memiliki dan menguasai harta secara penuh (bebas mewakafkan hartanya kepada siapa yang dihekendaki) Berakal, tidak gila dan lemah akal Baligh ( dewasa) dan bisa bertransaksi Mampu bertindak secara hukum (Rosyid) Atas kehendak sendiri, bukan dipaksa.

19 Syarat Penerima Manfaat (Mauquf Alaih)
Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam : Tertentu (mu’ayyan) : Jelas penerimanya, apakah perorangan atau kelompok yang semuanya tertentu dan tidak boleh diubah. Tidak Tertentu (ghairu mu’ayyan) : penerima wakaf tidak disebutkan secara terperinci, diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat/sosial kemanusiaan. contoh : tempat ibadah dan lembaga pendidikan, panti asuhan, fakir dan miskin

20 NAZHIR (Perorangan, Organisasi, Badan Hukum)
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Persyaratan Nazhir Perorangan yaitu : Warga negara Indonesia; Beragama Islam; Dewasa; Amanah/Bertanggungjawab; Mampu secara jasmani dan rohani; dan Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Persyaratan Nazhir Organisasi yaitu : organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Persyaratan Nazhir Badan Hukum yaitu : badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

21 KEWAJIBAN & HAK NAZHIR Kewajiban Nazhir (pasal 11)
Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya; Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Hak Nazhir Dalam melaksanakan tugasnya nadzir menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen). Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Kementeria Agama Kabupaten/Kota. Nazhir memperoleh pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia

22 PEMBERHENTIAN & PENGGANTIAN NAZHIR
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan : Meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan; Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum; Atas permintaan sendiri; Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemberhentian dan penggantian Nazhir dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.

23 Syarat harta Waqaf (Mauquf)
Harus berupa barang yang berharga/bermanfaat (mutaqawwam), Diketahui kadarnya/ukuran dan jenis (’ainu ma’lum) Memiliki daya tahan lama. Sehingga barang yang tidak bermanfaat tidak sah untuk diwakafkan. Memiliki nilai jual Pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif), dan harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.

24 Bentuk Harta Benda Wakaf
Benda / barang yang berupa benda yang diam/tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Benda / barang yang bisa dipindah/bergerak, seperti hewan ternak, Uang; dari lembaga keuangan syariah yang ditunjuk menteri agama, Logam mulia yang sifatnya tahan lama, Surat berharga, Kendaraan, Hak atas kekayaan intelektual (hak cipta, hak paten, desain produk, merek), Hak sewa; wakaf bangunan dalam bentuk rumah, dan Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

25 Syarat Ikrar (Sighat) Lafadz yang sharih, yaitu lafadz yang dengan jelas menunjukkan wakaf dan tidak mengandung makna lain Lafadz kinayah, yaitu lafadz yang mengandung makna wakaf meskipun tidak secara langsung dan memiliki makna lainnya, namun dengan tanda - tanda yang mengiringinya menjadi bermakna wakaf. ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. ucapan itu Tidak dibatasi dengan waktu tetapi ta’bid (kekalnya waktu) ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan (Ta’lik)

26 Tata cara Ikrar (Sighat)
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Ikrar Wakaf dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW. Apabila Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi. Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW. Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan: dewasa; beragama Islam; berakal sehat; tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.

27 Akta Ikrar (Sighat) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
Akta ikrar wakaf paling sedikit memuat : a. nama dan identitas Wakif; b. nama dan identitas Nazhir; c. data dan keterangan harta benda wakaf; d. peruntukan harta benda wakaf; e. jangka waktu wakaf.

28 BADAN WAKAF INDONESIA (BWI)
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang berkedudukan di Ibu Kota Negara dan dapat membentuk perwakilan di Propinsi. Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia adalah Melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional, Memberikan ijin atau perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, Memberhentikan dan mengganti nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.

29 Peruntukan/Pemanfaatan Harta Benda Wakaf
Sarana dan kegiatan ibadah; Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.

30 Macam-macam Wakaf Wakaf Ahli & Dzurry (khusus)
Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang  ditujukan kepada orang-orang tertentu, baik keluarga wakif maupun orang lain.  2. Wakaf  Khairi Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu. 

31 Wakaf Tunai dan Produktif
Wakaf Uang untuk dikumpulkan membeli aset tanah untuk ibadah, sosial, pendidikan Wakaf uang untuk dikumpulkan membuat aset produktif : hotel, tempat pertemuan, mall , hasilnya untuk maslahat umat/fakir miskin Wakaf uang diinvestasikan ke Lembaga Keuangan Syariah, hasilnya untuk kepentingan sosial, dakwah .

32 Perkembangan Ragam Wakaf di Indonesia
Dulu : Wakaf tempat ibadah dan pemakaman Sekarang : wakaf sekolah dan rumah sakit Akan datang : wakaf produktif : pusat perbelanjaan, hotel, dan lain sebagainya

33 KETENTUAN WAKAF BENDA BERGERAK BERUPA UANG
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri. Wakaf benda bergerak berupa uang dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara tertulis. Wakaf benda bergerak berupa uang diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sertifikat wakaf uang diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf. Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf berupa uang kepada Menteri selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.

34 TATA CARA WAKAF TANAH Calon wakif melengkapi surat–surat yang diperlukan untuk perwakafan tanah (sertifikat, surat keterangan, dll.) Wakif mengucapkan ikrar wakaf kepada Nazhir yang telah disahkan di hadapan PPAIW yang mewilayahi tanah wakaf dengan dihadiri minimal 2 orang saksi, kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis. Wakif yang tidak mampu hadir di hadapan PPAIW dapat membuat ikrar wakaf secara tertulis dengan persetujuan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang kemudian dibacakan kepada Nadlir di hadapan PPAIW dengan diketahui oleh saksi-saksi.

35 TATA CARA WAKAF TANAH PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf setelah ikrar wakaf dilaksanakan. Akta Ikrar Wakaf dibuat rangkap 3, dan salinannya dibuat rangkap 4,dengan rincian: Lembar pertama ( asli ) disimpan PPAIW. Lembar kedua dilampirkan pada surat permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakikota Kepala Daerah. Lembar ketiga dikirim kepada Pengadilan Agama setempat. Sedangkan salinan sebanyak 4 lembar dibagikan kepada : wakif, Nazhir, Kepala Kantor Urusan Agama, dan Lurah/Kepala Desa setempat.

36 TATA CARA WAKAF TANAH PPAIW atas nama Nazhir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Walikota c.q. Badan Pertanahan Nasional setempat untuk dicatat dan diterbitkan sertifikat tanah wakaf. Dengan telah didaftarkan dan dicatatkannya tanah wakaf tersebut dalam bentuk sertifikat, maka tanah wakaf itu telah mempunyai kekuatan hukum dan alat pembuktian yang kuat.

37 LARANGAN TERHADAP HARTA BENDA WAKAF
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar; atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

38 PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

39 PENGELOLAAN & PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Yang mempunyai tugas untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nazhir sesuai dengan prinsip syariah dan secara produktif nazir tidak boleh melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas ijin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia. Orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, dan mengalihkan harta benda wakaf akan dikenai sanksi pidana. Orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf melebihi jumlah yang ditentukan juga dapat dikenai dengan hukuman pidana. Selain sanksi pidana, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau penghentian ijin kegiatan dibidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah.

40 PRINSIP PENGELOLAAN WAKAF
Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah; Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu; Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah; Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif; Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.

41 HIKMAH WAKAF Menaati perintah Allah dan RasulNya
Untuk menghilangkan kesenjangan sosial Mewujudkan jiwa kesetiakawanan sosial Mendatangkan pahala yang berkelanjutan walaupun sudah meninggal Lebih mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi Mendidik sikap amanah

42 Selamat Berwakaf


Download ppt "MUHAMAD ANSORUL HAKIM, S.PdI (GPAI SMKN 1 BOJONEGORO)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google