Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I"— Transcript presentasi:

1 OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I
PENGELOLAAN WAKAF OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I

2 Kompetensi Inti Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya
Mengembangkan perilaku (jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli, santun, ramah lingkungan, gotong royong, kerjasama, cinta damai, responsif dan pro-aktif) dan menunjukan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan bangsa dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia. Memahami dan menerapkan pengetahuan faktual, konseptual,prosedural dalam ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.

3 Kompetensi Dasar Memahami pengelolaan wakaf.
Menyajikan dalil tentang ketentuan waqaf. Menyajikan pengelolaan wakaf.

4 Indikator Pencapaian Kompetensi
Mampu Memahami pengelolaan wakaf. Mampu menjelaskan pengertian wakaf Mampu menyebutkan syarat dan rukun wakaf Menjelaskan fungsi dan manfaat wakaf Menyebutkan macam-macam Benda yang diwakafkan

5 Hadits Pilihan إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ، صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يَنْتَفِعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ “Jika Anak Adam meninggal maka terputus ‘amalnya kecuali dari 3 (perkara) : Shodaqoh jariyah, ‘ilmu yang bermanfaat, dan anak Sholeh yang berdo’a baginya”

6 WAKAF Wakaf menurut bahasa berasal dari kata وَقَفَ artinya menahan
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.

7 Istilah-Istilah dalam wakaf
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan atau tulisan kepada nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. (mauquf alaih)

8 Harta benda wakaf (mauquf) adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

9 Dalil Naqli tentang Wakaf
Ali Imran (3) : 92 Artinya: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.

10 Al-Baqarah (2) : 261 Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui

11 Penjelasan: [166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.

12 Rukun Wakaf 1. Orang yang berwakaf (wakif), 2. Benda yang diwakafkan (mauquf), 3. Orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf alaih), 4. Lafaz/ikrar wakaf (sighah).

13 Syarat-syarat wakaf Syarat orang yang berwakaf (al-wakif)
Orang yang berwakaf harus memiliki hartanya secara penuh, Orang yang berakal sehat Baligh Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid)

14 Syarat-syarat wakaf Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-Mauquf)
Barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya Harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakaf) Harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain.

15 Syarat-syarat wakaf Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ada dua macam, (1) tertentu (mu’ayyan) yaitu jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan orang tertentu dan tidak boleh diubah. (2) Tidak tertentu (ghaira mu’ayyan) yaitu tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, misalnya dari seseorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dan sebagainya.

16 Syarat-syarat wakaf Syarat-syarat Shigah
Ucapan itu mestilah mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Ucapan itu dapat direalisasikan segera, tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu Ucapan itu bersifat pasti Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan

17 Mutiara Hadits Dari Anas bin Malik Ra. Berkata, “Rasulullah Saw. Bersabda, “Tidaklah seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman lalu tanaman tersebut dimakan oleh manusia, binatang melata, atau sesuatu yang lain kecuali hal itu bernilai sadaqah untuknya”. (HR. Bukhari Muslim) “Maka bersedakahlah Umar dengannya (tanah di Khaibar) yang manfaatnya diperuntukkan kepada fakir miskin, kerabat, memerdekakan budak, jihad, musafir yang kehabisan bekal, dan tamu.” (HR. Bukhari Muslim)

18 Hukum atau peraturan mengenai wakaf:
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria (UUPA) PP Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik, jo. PMDN Nomor 6 Tahun 1977 dan PMA Nomor 1 Tahun 1978. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. SK direktur Bank Indonesia Nomor 32/KEP/DIR tentang Pengelolaan Harta Wakaf oleh Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syari’ah. UU RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Jika anda ingin mengetahui Undang-undang wakaf, anda dapat mengunjungi situs


Download ppt "OLEH: DEDEN MULYADI, S.Pd.I"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google