Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNIVERSITAS BRAWIJAYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNIVERSITAS BRAWIJAYA"— Transcript presentasi:

1 UNIVERSITAS BRAWIJAYA
FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Materi 2 PK2MABA-2007

2 SISTEM KREDIT SEMESTER
Dasar Hukum Sistem Kredit Semester (SKS): Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

3 Pengertian SKS Sistem Kredit Semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program. Kredit adalah satuan yang menyatakan beban suatu mata kuliah secara kuantitatif. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas minggu kuliah atau kegiatan terjadual lainnya berikut kegiatan iringannya termasuk dua sampai tiga minggu kegiatan penilaian.

4 Dengan SKS ini memungkinkan mahasiswa dapat menentukan matakuliah sesuai dengan kemampuan dan minatnya, sehingga diharapkan: Mahasiswa dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif cepat. Mempermudah penyesuaian kurikulum sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Memberi kemungkinan terselenggaranya sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dengan baik. Memberi kemungkinan pengalihan (transfer) kredit antar program dan fakultas dalam satu universitas atau antar universitas.

5 Nilai Kredit Semester Perkuliahan
Untuk perkuliahan, nilai satu satuan kredit semester ditentukan berdasarkan beban kegiatan yang meliputi keseluruhan kegiatan per minggu, sebagai berikut: Mahasiswa setara dengan: Lima puluh (50) menit aktivitas tatap muka terjadual dengan dosen, misalnya dalam bentuk kuliah. Enam puluh (60) menit kegiatan akademik terstruktur, yaitu aktivitas studi yang tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya dalam bentuk mengerjakan pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal. Enam puluh (60) menit kegiatan akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya dalam bentuk membaca buku/referensi. Dosen setara dengan: Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadual dengan mahasiwa. Enam puluh (60) menit aktivitas perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur. Enam puluh (60) menit aktivitas pengembangan materi kuliah.

6 Nilai Kredit Semester Seminar
Nilai satu satuan kredit semester (sks) per minggu untuk Seminar setara dengan nilai satu kredit semester untuk perkuliahan, yang meliputi aktivitas tatap muka terjadwal, kegiatan terstruktur, dan aktivitas mandiri. Pembobotan untuk aktivitas seminar dalam seminggu sebagai berikut: Mahasiswa setara dengan: 60 menit untuk tatap muka terjadual dengan dosen yang dapat berbentuk presentasi makalah. 50 menit untuk kegiatan terstruktur mandiri yang direncanakan, misalnya mencari dan mengumpulkan referensi. 60 menit untuk aktivitas mandiri, misalnya dapat berupa penyusunan makalah. Dosen setara dengan: 60 menit acara tatap muka terjadual dengan mahasiswa. 50 menit evaluasi kegiatan seminar dan koreksi makalah. 60 menit mengadakan bimbingan pembuatan makalah (laporan).

7 Nilai Kredit Semester Praktikum, Penelitian, Praktek Kerja Nyata (PKN) dan Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) Nilai Kredit Semester untuk Praktikum di Laboratorium Untuk praktikum di laboratorium, nilai 1 (satu) satuan kredit semester adalah beban tugas di laboratorium sebanyak dua sampai tiga jam per minggu selama satu semester. Nilai Kredit Semester untuk Penelitian (Penyusunan Skripsi) Nilai 1 (satu) satuan kredit semester adalah beban tugas penelitian sebanyak tiga sampai empat jam sehari selama satu bulan. Satu bulan dianggap setara dengan 25 hari kerja.. Nilai Kredit Semester untuk Praktek Kerja Nyata, dan KKN-P Untuk kerja lapangan dalam bentuk Praktek Kerja Nyata (PKN) nilai 1 (satu) satuan kredit semester adalah beban kegiatan di lapangan sebanyak empat sampai lima jam per minggu selama satu semester dan untuk Kuliah Kerja Nyata Profesi (KKN-P) (sebelumnya Kuliah Praktek Kerja) beban kegiatan di lapangan minimum selama 25 hari kerja efektif.

8 Beban Studi Menurut SK. MENDIKNAS RI No. 232/U/2000, beban dan masa studi diatur sebagai berikut: Beban studi program sarjana sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) sks dan sebanyak-banyaknya 160 sks (seratus enam puluh) sks yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah (BAB III, pasal 5 ayat 1). Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) sks dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) sks yang dijadwalkan untk 6 (eman) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah (BAB III, pasal 6 ayat 3).

9 Indeks Prestasi IPS = Indeks Prestasi Semester n
∑ = Jumlah dari i = 1 hingga n mata kuliah i=1 Ki = sks matakuliah yang ke i BNHi = Bobot nilai huruf matakuliah yang ke i

10 Perhitungan Nilai Absolut
Komponen Nilai Absolut (NAb) suatu matakuliah terdiri dari nilai partisipasi dan kontribusi di kelas (P), quiz (Q), tugas terstruktur (TS), ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS)

11 Nilai Absolut Berdasar pembobotan komponen nilai tersebut, maka dapat dirumuskan formula penghitungan nilai absolut sebagai berikut: NAb = 0,15 P + 0,15 Q + 0,20 TS + 0,25 UTS + 0,25 UAS Khusus untuk matakuliah Seminar, pembobotan dan komponen penilaian serta perhitungan nilai akhir menyesuaikan dengan proses belajar mengajar yang dilaksanakan. Misalnya, komponen yang dinilai dalam Seminar dapat mencakup partisipasi dan kontribusi di kelas, presentasi makalah, kualitas makalah, dan tugas-tugas terstruktur lainnya. Disamping matakuliah seminar dosen dapat menentukan bobot masing-masing komponen penilaian, menyesuaikan dengan karakteristik matakuliah dan tujuan pembelajaran.

12 Konversi Nilai Absolut, Nilai Huruf dan Bobot Nilai Huruf

13 Evaluasi Keberhasilan Studi
Evaluasi Keberhasilan Studi Akhir Semester

14 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Pertama
Mengumpulkan sekurang-kurangnya 24 sks Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 24 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

15 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Kedua
Mengumpulkan sekurang-kurangnya 48 sks. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 48 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

16 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Ketiga
Mengumpulkan sekurang-kurangnya 72 sks. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 72 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

17 Evaluasi Keberhasilan Studi Tahun Keempat
Mengumpulkan sekurang-kurangnya 96 sks. Mencapai Indeks Prestasi (IP) sekurang-kurangnya 2,00 yang diperhitungkan atas dasar 96 sks dari matakuliah yang terbaik nilainya.

18 Evaluasi Keberhasilan Akhir Masa Studi (1)
Program S1: Telah mengumpulkan minimal 144 sks sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh jurusan masing-masing (termasuk lulus Skripsi). IPK sekurang-kurangnya 2,00 Tidak ada nilai akhir E Nilai D+/D maksimum 10% dari total sks yang wajib ditempuh sebagai persyaratan kelulusan Mata kuliah yang diperbolehkan bernilai D+/D adalah matakuliah pilihan di masing-masing jurusan. Mempunyai minimal 4 (empat) jenis sertifikat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan di lingkungan FEUB/UB (berlaku untuk mahasiswa angkatan 2007/2008).

19 Evaluasi Keberhasilan Akhir Masa Studi (2)
Program D3: Telah mengumpulkan minimal 110 sks sesuai dengan kurikulum yang ditentukan oleh program masing-masing (termasuk lulus PKN). IPK sekurang-kurangnya 2,00 Tidak ada nilai akhir E Nilai D+/D maksimum 10% dari total sks yang wajib ditempuh sebagai persyaratan kelulusan. Mata kuliah yang diperbolehkan bernilai D+/D adalah matakuliah pilihan di masing-masing jurusan Mempunyai minimal 2 (dua) jenis sertifikat dari kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi kemahasiswaan di lingkungan FEUB/UB.

20 Predikat Kelulusan Predikat kelulusan terdiri atas 3 predikat yang menunjukkan peringkat, yaitu Memuaskan, Sangat Memuaskan dan Dengan Pujian yang dinyatakan pada transkrip akademik. Sebagai dasar penentuan predikat kelulusan adalah IPK yang diatur sebagai berikut: IPK 2,00 – 2,99 Memuaskan IPK 3,00 – 3,50 Sangat Memuaskan IPK 3,51 – 4,00 Dengan Pujian (cumlaude) Predikat kelulusan Dengan Pujian (cumlaude) ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi maksimum, untuk program Sarjana adalah 10 semester, program Diploma 3 adalah 7 semester, sedangkan untuk alih program adalah 4 semester.

21 Terima kasih atas perhatiannya
Selesai Terima kasih atas perhatiannya


Download ppt "UNIVERSITAS BRAWIJAYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google