Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN TENTANG TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN TENTANG TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN TENTANG TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN
KEPALA PUSAT STANDARDISASI, SERTIFIKASI DAN PENDIDIKAN BERKELANJUTAN SDM KESEHATAN

2 PENDIDIKAN BERKELANJUTAN
JENJANG PENDIDIKAN BERKELANJUTAN FORMAL TUGAS BELAJAR IJIN BELAJAR INFORMAL DIKLAT SEMINAR/ KURSUS/ WORKSHOP

3 MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI ATAU YANG SETARA
TUGAS BELAJAR PENUGASAN YANG DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE JENJANG YANG LEBIH TINGGI ATAU YANG SETARA DI DALAM/LUAR NEGERI BUKAN ATAS BIAYA SENDIRI MENINGGALKAN TUGAS SEHARI-HARI SEBAGAI PNS

4 MANFAAT tugas belajar PENINGKATAN PROFESIONALISME
PENINGKATAN PENGETAHUAN PENINGKATAN KOMPETENSI/ KETRAMPILAN/ KEMAMPUAN PENINGKATAN PROFESIONALISME

5 INSTITUSI PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI LUAR NEGERI
PERGURUAN TINGGI NEGRI PERGURUAN TINGGI SWASTA Saat ini banyak yang tidak masuk USU karena akreditasi mis IKM USU terakreditasi C Diakui negara yang bersangkutan Diakui pemerintah Indonesia Ada Hubungan Bilateral Akreditasi B Program studi tidak ada di PTN Akreditasi B

6 PROGRAM TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN
KEBIJAKAN UMUM Jumlah Jenis Kompetensi Peningkatan Kapasitas dan Profesionalisme SDM Kesehatan Peningkatan Pemberdayaan & Penyediaan SDM Kes SESUAI KEBUTUHAN TUPOKSI + IN LINE DGN PEMINATAN SEBELUMNYA SASARAN SDM Kesehatan yang bekerja di bidang kesehatan

7 SASARAN Pendidikan Vokasi : Program Diploma Tiga Program Diploma Empat
Program Magister Terapan Program Doktor Terapan 2. Pendidikan Akademik : Program Sarjana Program Magister Program Doktor

8 SASARAN 3. Pendidikan Profesi : Pendidikan Profesi di Bidang Kesehatan
Pendidikan Profesi Non Kesehatan JANGKA WAKTU PENDIDIKAN SESUAI DENGAN KURIKULUM

9 JANGKA WAKTU PENDIDIKAN
Dapat diperpanjang paling lama 1 tahun (2 smt) sesuai kebutuhan dan persetujuan instansi/sponsor (Status Tubel) Belum selesai pendidikan Dapat diperpanjang dengan biaya sendiri paling lama 1 tahun (Status Ibel) Tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi tugas belajar

10 Setelah selesai tugas belajar peserta wajib melaksanakan ikatan dinas selama 2 kali masa tugas belajar atau 2N

11 syarat Tugas belajar luar negeri
Harus ada sponsor atau penjamin pembiayaan Tubel Universitas/Fakultas harus terdaftar di Dikti Mendapat persetujuan Sekretariat Negara bagi yang akan tubel di luar negeri

12 DATA PESERTA TUGAS BELAJAR DIPLOMA & STRATA TAHUN 2008-2014 PER PROVINSI
NO PROVINSI S3 S2 S1 D-IV TOTAL 1 ACEH 3 114 16 99 232 2 SUMATERA UTARA 4 109 54 23 190 SUMATERA BARAT 101 122 42 269 KEPULAUAN RIAU 25 41 47 113 5 RIAU 22 29 24 75 6 JAMBI 49 7 BANGKA BELITUNG 17 40 73 8 SUMATERA SELATAN 30 36 74 9 BENGKULU 92 13 82 10 LAMPUNG 60 32 86 183 11 BANTEN 48 89 12 DKI JAKARTA 14 15 JAWA BARAT 143 77 165 391 JAWA TENGAH 196 71 166 439 DI YOGYAKARTA 68 21 111 200 JAWA TIMUR 79 52 216 347

13 DATA PESERTA TUGAS BELAJAR DIPLOMA & STRATA TAHUN 2008-2014 PER PROVINSI
17 BALI 6 5 53 64 18 NUSA TENGGARA BARAT 2 62 29 37 130 19 NUSA TENGGARA TIMUR 27 26 115 20 KALIMANTAN BARAT 4 46 13 88 151 21 KALIMANTAN TENGAH 1 32 16 50 99 22 KALIMANTAN SELATAN 49 10 44 108 23 KALIMANTAN TIMUR 3 14 24 41 SULAWESI BARAT 15 25 SULAWESI SELATAN 102 35 196 333 SULAWESI TENGAH 58 52 154 SULAWESI TENGGARA 61 28 GORONTALO 11 SULAWESI UTARA 83 30 MALUKU 82 31 MALUKU UTARA 8 PAPUA BARAT 33 PAPUA 12 JUMLAH 1697 893 1972 4623

14 DATA PESERTA TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN TAHUN 2008-2014
NO UNIT UTAMA / PROV JUMLAH S3 S2 S1 D-IV TOTAL 1 UNIT UTAMA 206 2031 500 183 2920 2 PROVINSI 14 1422 853 1923 4211 T O T A L 220 3453 1353 2105 7131

15 SURAT EDARAN TUBEL DM.01.03/V.3/001369/2015

16 Maksud dan tujuan Memberikan pedoman dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pemberian tugas belajar SDM Kesehatan baik di tingkat pusat maupun daerah.

17 KETENTUAN PENYELENGGARAAN TUBEL
PERENCANAAN KEBUTUHAN PERSYARATAN DOKUMEN KELENGKAPAN PROSEDUR PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEMBIAYAAN JANGKA WAKTU TUGAS BELAJAR INSTITUSI PENDIDIKAN

18 Rencana kebutuhan Rencana kebutuhan tugas belajar SDM kesehatan  disusun masing- masing unit organisasi pengusul tugas belajar mengacu pada peta jabatan yang direkap oleh masing- masing Unit Utama dan Dinas Kesehatan Provinsi

19 Persyaratan calon peserta
Calon Peserta wajib mendaftar online melalui Minimal 1 tahun sejak diangkat PNS Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah Ada ijin tertulis dari atasan langsung dan disetujui oleh pimpinan unit kerja untuk mengikuti seleksi administrasi dan seleksi akademik. Telah penyesuaian Ijazah (gelar terakhir tercantum dalam SK Kepangkatan)

20 PERSYARATAN PESERTA : Pangkat/Golongan :
S-1 : pangkat/golongan Pengatur/II/c S-2 : pangkat/golongan Penata Muda/III/a S-3 : pangkat/golongan Penata Muda Tk I/III/b Jenjang pendidikan: S-1 : memiliki ijazah D-III/SMU Sederajat S-2 : memiliki ijazah D-IV atau S-1 S-3 : memiliki ijazah S-2

21 PERSYARATAN PESERTA Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya yang disebabkan oleh kelalaiannya dan atau dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. Universitas yang boleh dipilih adalah program studi minimal terakreditasi B (daftar akreditasi dapat dilihat pada website: ban- pt.kemdiknas.go.id/direktori.php)

22 Usia maksimal pada tanggal 1 September 2015
Program Strata I (S-1) atau setara yang berasal dari D3/ SMU atau sederajat  maksimal 40 tahun atau harus sudah menyelesaikan tugas belajar maksimal 45 tahun. Program Strata II (S-2) atau setara  maksimal 47 tahun atau harus sudah menyelesaikan tugas belajar maksimal 50 tahun. Program Strata III (S-3) atau setara maksimal 46 (empat puluh enam) tahun atau harus sudah menyelesaikan tugas belajar maksimal 50 tahun.

23 Dosen, Peneliti madya, utama dan Widyaiswara usia maksimal pada tangal 1 September 2015 :
Program Strata I (S-1) atau setara  maksimal 52 tahun atau atau harus sudah menyelesaikan tugas belajar maksimal 55 tahun. Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara  maksimal 53 tahun atau atau harus sudah menyelesaikan tugas belajar maksimal 56 tahun.

24 PNS yang menduduki jabatan struktural diberhentikan dari jabatan strukturalnya dan bagi pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatan fungsionalnya;

25 Calon peserta yang sudah pernah Tubel  HARUS telah mengabdikan diri minimal 2N (N= masa pendidikan tubel sebelumnya)

26 DOKUMEN KELENGKAPAN PERSYARATAN
Dokumen di jilid dengan cover plastik bening berwarna : S-1  (cover plastik warna biru), S-2  (cover plastik warna kuning), S-3  (cover plastik warna merah)

27 DOKUMEN KELENGKAPAN PERSYARATAN
Fotocopy SK Tubel atau Surat Ijin Belajar sebelumnya. Bukti registrasi pendaftaran online (print out dari sistem informasi) Biodata peserta tugas belajar (Print out dari sistem informasi) Bukti akreditasi program studi minimal B. Fotocopy perencanaan kebutuhan Tubel dari unit kerja masing-masing yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang

28 DOKUMEN KELENGKAPAN PERSYARATAN
6. Surat ijin mengikuti seleksi administrasi dan akademik dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah setempat (peserta daerah). 7. Surat pernyataan diatas materai Rp dan diketahui kepala unit kerja tentang: Bersedia melepaskan jabatan struktural/ fungsional Wajib bekerja kembali pada tempat semula, 2N (N = masa tugas belajar). Tidak akan pindah program studi/peminatan dan institusi pendidikan lain

29 8. Surat pernyataan dari Kepala Unit Organisasi tentang:
Tidak dalam proses pindah/ mutasi kerja. Tidak pernah gagal dalam tugas belajar sebelumnya Tidak sedang menjalani pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin. Tidak sedang melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan. Rencana Penugasan kembali dan bahwa bidang studi/peminatan yang akan diambil relevan dengan rencana penugasan kembali.

30 Dokumen penetapan sk tubel
Melakukan registrasi ulang online : Biodata peserta tugas belajar (cetak dari sistem informasi) Keterangan lulus seleksi akademik dan registrasi ulang dari institusi pendidikan (bagi peserta baru) Keterangan aktif kuliah dan KRS semester berjalan, KHS semester sebelumnya, fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (bagi peserta parsial) SK mengikuti Tugas Belajar dari Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (bagi Peserta Daerah). Fotocopy NPWP, halaman depan Buku Tabungan BRI yang bukan rekening gaji ( Nama pemilik, Nomor rekening dapat dibaca dengan jelas/ditulisan kembali).

31 Kesehatan secara kolektif
6. Rincian biaya pendidikan dari Universitas/ institusi pendidikan tempat calon peserta diterima sebagai peserta didik selama perkuliahan berlangsung (sesuai SK Rektor) 7. Kurikulum pendidikan yang akan ditempuh selama tugas belajar dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang 8. Surat Keterangan Pemutusan Jabatan structural dan pembebasan bagi jabatan fungsional bagi yang menduduki jabatan structural/fungsional dari pejabat yang berwenang (dikirimkan paling lambat tujuh bulan setelah perkuliahan). 9. Surat perjanjian tugas belajar yang telah ditandatangani dan bermaterai (dapat di download dalam sistem informasi) Mengirimkan dokumen kelengkapan registrasi ulang kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Unit Utama dan dikirim segera ke Pustanserdik SDM Kesehatan secara kolektif

32 Seleksi peserta tugas belajar
Seleksi administrasi dilakukan oleh Sekretariat Unit Utama Kemenkes/Dinas Kesehatan Provinsi. Proses seleksi administrasi dilakukan dengan cara meneliti kelengkapan berkas dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Hasil seleksi administrasi disampaikan kepada Pustanserdik SDM Kesehatan yang telah disusun berdasarkan peringkat/prioritas (disertai berita acara pelaksanaan seleksi, softcopy daftar usulan). Seluruh kelengkapan dokumen sudah diterima oleh Pustanserdik paling lambat tanggal 6 April 2015 Tim pelaksana dan pengelola Tugas Belajar SDM Kesehatan Pustanserdik SDM Kesehatan tidak dapat menerima berkas persyaratan susulan dan langsung dinyatakan gugur.

33 Institusi pendidikan Perguruan tinggi  Prioritas perguruan tinggi negeri yang program studinya terakreditasi minimal B. Jika peminatan tidak terdapat diperguruan tinggi negeri maka calon peserta dapat mengikuti seleksi akademik di perguruan tinggi swasta yang program studinya terakreditasi minimal B. Daftar akreditasi dapat dilihat pada : website: ban pt.kemdiknas.go.id/direktori.php)

34 Jadwal pelaksanaan

35 ALUR PROSES REKRUTMEN PESERTA TUBEL
SELEKSI ADMINISTRASI TK. UNIT UTAMA/PROVINSI (Online dan FISIK) SURAT EDARAN KE UNIT UTAMA/ DINKES PROV SOSIALISASI SURAT EDARAN ENTRY PENDAFTARAN ON LINE KEMKES UNIT UTAMA/DINKES PROV KEMKES CALON PESERTA HASIL SELEKSI AKADEMIK PENGUMUMA N LULUS SELEKSI ADMINISTRASI II SELEKSI AKADEMIK SELEKSI ADMINISTRASI TK. PUSAT PTN PTN UNIT UTAMA/DIN KES PROV KEMKES PENGIRIMAN NAMA YG LULUS SELEKSI AKADEMIK ke Kemenkes PENERBITAN SK MENKES VERIFIKASI INPUT HASIL LULUSAN PENETAPAN KEMKES KEMKES UNIT UTAMA/DINKES PROV KEMKES

36 Bagi peserta yang lulus seleksi akademik, namun tidak sesuai dengan peminatan institusi pendidikan yang tercantum pada surat pengajuan seleksi akademik ke Pustanserdik SDM Kesehatan, maka yang bersangkutan langsung dinyatakan gugur dalam proses penerimaan peserta tugas belajar SDM Kesehatan

37 SANKSI PESERTA TUBEL Pengembalian bantuan biaya pendidikan 10 x dari jumlah bantuan yg diterima apabila pindah di luar bidang yang ditentukan dan berhenti bukan atas pertimbangan akademis .

38 POIN PENILAIAN YANG HARUS DIPERHATIKAN DINKES PROVINSI
PERSYARATAN DOKUMEN Rekomendasi BKD Rekomendasi Kepala Dinas Perencanaan Kebutuhan Prioritaskan Masa Kerja Persyaratan lain yang tercantum dalam surat edaran Usia PEMBOBOTAN Pembobotan penilaian (lihat buku panduan) Pembobotan diisi dalam sistem informasi

39 TERIMA KASIH

40 Besaran Biaya Program Tubel
No Komponen bantuan Besaran biaya yang tercantum pada SBU 2015 S1 S2 S3 Per Tahun Per Semester Sub Total 1+2 1 Buku dan Referensi 2 Biaya Hidup dan Biaya Operasional Sub Total 3 3 SPP at cost 4 Riset Sesuai kemampuan satker Pustanserdik Point 1 & 2 sesuai Standard biaya Umum dari Kementeriuan Keuangan Poin 3 dibayarkan at cost sesuai Keputusan Intitusi Pendidikan /SK Rektor dan besaran maksimal sesuai kemampuan Satker Poin 4 diajukan dengan menyertakan TOR, RAB, SPTJM dan besaran bantuan disesuaikan dengan kemapuan K/L

41 Dasar Pembayaran SPP dan Biaya Hidup:
Menyerahkan: KRS dan KHS setiap semester (disahkan bagian akademik) Keberadaan mahasiswa ( Aktif, Cuti, Do, Lulus) Persentase Kehadiran mahasiswa di bangku perkuliahan

42 Dasar Pembayaran transport KEDATANGAN
Bagi peserta tubel yang akan mengikuti pendidikan  mengirimkan SPD yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan distempel asli; Tiket yg tertera jumlah biayanya & boardingpass yang asli dari maskapai penerbangan Usulan pada tahun anggaran berjalan

43 Dasar Pembayaran Riset
Bagi peserta tubel yang mengajukan dana Riset  mengirimkan Proposal ditandatangani pembimbing dan penguji dan telah uji proposal Rincian anggaran Biaya(RAB) yang ditandatangani oleh pembimbing Surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM)dengan materai 6000

44 Dasar Pembayaran transport KEDATANGAN & kepulangan
Bagi peserta tubel yang sudah menyelesaikan pendidikan  mengirimkan Bukti Lulus sementara sesuai kurikulum Universitas Hasil riset akhir SPD yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja dan distempel asli; Tiket yg tertera jumlah biayanya & boardingpass yang asli dari maskapai penerbangan Usulan pada tahun anggaran berjalan


Download ppt "KEBIJAKAN TENTANG TUGAS BELAJAR SDM KESEHATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google