Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA"— Transcript presentasi:

1 REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA

2 PERBEDAAN PENGATURAN REVISI DIPA
No Aspek PER-12/PB/2013 PER-55/PB/2011 1 Filosofis Satker BLU harus meningkatkan efisiensi, shg tdk seluruh pendapatan hrs digunakan Penambahan belanja BLU dilakukan setlh realisasi melebihi target pendapatan Satker BLU dapat melakukan revisi sesuai kebutuhannya Penambahan belanja BLU dpt seblm realisasi melebihi target pendapatan, sepjg akan tercapai di akhir periode 2 Jenis DIPA Tergabung dg revisi DIPA Petikan lainnya DIPA BLU Petikan Terpisah dg revisi DIPA lainnya DIPA BLU 3 Batas kewenangan Tdk mengurangi volume kegiatan prioritas nasional/bidang Tdk mengurangi alokasi anggaran tertentu Dalam program yg sama 4 Batas waktu Pencantuman saldo awal: 30 April 2013 (diperpanjang) Penambahan belanja BLU di atas pagu APBN, penggunaan saldo kas dalam rangka mismatch, revisi DIPA BLU Bertahap menjd Penuh, revisi DIPA BLU Petikan masa transisi: 18 Oktober 2013 Revisi DIPA BLU Petikan akibat hibah langsung: 31 Desember 2013 Pencantuman saldo awal: akhir Januari Penggunaan saldo awal untuk menambah belanja, pergeseran belanja pagu tetap, ralat administratif: 30 November Belanja melebihi ambang batas, penambahan pagu DIPA bertahap, revisi DIPA BLU masa transisi, revisi DIPA BLU Bertahap menjd Penuh: minggu III Desember Belanja dalam ambang batas, penggunaan saldo kas dalam rangka mismatch: minggu III Januari thn berikutnya

3 PERBEDAAN PENGATURAN REVISI DIPA
No Aspek PER-12/PB/2013 PER-55/PB/2011 5 Mekanisme Pagu anggaran belanja tetap (tdk mengakibatkan perubahan pagu): Pergeseran dlm satu keluaran pd satu kegiatan Pergeseran antarkeluaran pd satu kegiatan Pergeseran antar kegiatan Tidak mengurangi volume keluaran Ralat administratif Pagu anggaran belanja bertambah (pagu bertambah akibat realisasi PNBP di atas pagu): Dalam ambang batas Melebihi ambang batas Penggunaan saldo awal kas Hal-hal khusus: Pencantuman saldo awal Penggunaan saldo awal untuk mismatch Revisi DIPA masa transisi Revisi DIPA masa transisi setlh APBN-P Revisi DIPA perubahan dari Bertahap menjadi Penuh Revisi DIPA perubahan dari Penuh menjadi Bertahap Revisi DIPA krn hibah langsung Pagu anggaran belanja tetap: Pergeseran antarkeluaran, termasuk menambah keluaran baru Pengurangan/penambahan volume keluaran Pagu anggaran belanja bertambah: Penambahan pagu BLU bertahap

4 REVISI DIPA BLU PETIKAN
Pergeseran dlm satu keluaran pd satu kegiatan Pergeseran antarkeluaran pd satu kegiatan Pergeseran antar kegiatan Tidak mengurangi volume keluaran Ralat administratif RBA hanya ditandatangani oleh pemimpin BLU, tanpa diketahui oleh Dewas. Pagu Tetap (Perubahan rincian anggaran yg tdk merubah pagu) Dalam ambang batas Melebihi ambang batas Penggunaan saldo awal kas RBA harus ditandatangani oleh pemimpin BLU dan diketahui oleh Dewas. Realisasi PNBP harus telah melampaui target. Revisi DIPA yang menambah keluaran baru harus mendpt ijin Menkeu c.q. DJA. Pagu Berubah (Penggunaan anggaran belanja bersumber PNBP di atas pagu APBN) Pencantuman saldo awal Penggunaan saldo awal untuk mismatch Revisi DIPA masa transisi Revisi DIPA masa transisi setlh APBN-P Revisi DIPA perubahan dari Bertahap menjadi Penuh Revisi DIPA perubahan dari Penuh menjadi Bertahap Revisi DIPA krn hibah langsung RBA dpt berubah atau tidak berubah. Hal-Hal Khusus

5 PERSETUJUAN DAN PENYAMPAIAN RBA
Siapakah yang melakukan persetujuan dan pengesahan atas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Satker BLU? Dan kapankah batas waktu penyampaian RBA kepada Menteri Keuangan (dhi. DJA dan DJPBN)? Jawaban: Sesuai PMK nomor 92/PMK.05/2011 tentang RBA dan Pelaksanaan Anggaran BLU, RBA (pagu anggaran dan definitif) ditandatangani oleh pemimpin BLU, diketahui oleh (seluruh) Dewas, dan disetujui oleh Menteri teknis. Apabila Dewas belum terbentuk, maka harus diketahui oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri teknis untuk menjadi Dewas. Keanggotaan Dewas bersifat kolektif-kolegial, sehingga seluruh anggota Dewas harus mengetahui substansi RBA. Revisi RBA pagu tetap hanya ditandatangani pemimpin BLU, sementara pagu bertambah dengan persetujuan Dewas. Batas waktu penyampaian RBA definitif kepada Menkeu adalah sebelum akhir tahun anggaran sebelum tahun anggaran RBA bersangkutan.

6 RBA PADA SATKER BLU EKS BHMN
Bagaimanakah kewajiban untuk membuat RBA pada 7 satker BLU eks BHMN (USU, UI, IPB, ITB, UPI, UGM, dan Unair)? Jawaban: Sesuai penjelasan pasal 40A PP 74/2012 disebutkan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2012 dan 2013 pada 7 eks BHMN dipergunakan sebagai pengganti RBA dalam penyusunan RKA K/L tahun 2012 dan 2013. Oleh karena itu, kewajiban menyusun RBA bagi mereka dimulai pada tahun 2013 untuk RBA tahun anggaran 2014.

7 STANDAR BIAYA PADA RBA Di dalam PP 74/2012 disebutkan bahwa pemimpin BLU dapat menetapkan standar biaya. Bagaimanakah operasionalisasi atas ketentuan ini? Jawaban: Operasionalisasinya berpedoman pada pasal 9 PMK nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Struktur Standar Biaya & Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Kriteria: Kegiatan yang bersumber dr PNBP BLU Komponen biaya dr tarif layanan, dan Mempertimbangkan standar biaya pasar Satuan biaya BLU yang bersifat menambah penghasilan dan/atau fasilitas di luar komponen remunerasi, serta perjalanan dinas mengikuti ketentuan yang berlaku atau harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan dalam hal merupakan standar biaya masukan lainnya.

8 SALDO AWAL KAS BLU...1) Kapankah pencantuman saldo awal kas BLU dilakukan? Bagaimanakah cara mencantumkan saldo awal kas BLU ke dalam DIPA BLU Petikan? Jawaban: Saldo awal kas BLU dicantumkan paling lambat tanggal 30 April 2013 (perpanjangan: sesuai Surat Dirjen Perbendaharaan nomor S-3698/PB/2013 tanggal 27 Mei 2013). Pada halaman pengesahan DIPA, pada Penggunaan Saldo Awal BLU tanda “PM” harus berubah dengan Rp 0. Pada halaman I-A.1, jumlah Saldo Awal BLU berisi jumlah saldo awal kas yang akan dicantumkan mengganti tanda “PM”, serta muncul Saldo Akhir BLU secara otomatis. Total pagu belanja tidak berubah.

9 SALDO AWAL KAS BLU...2) Saldo awal kas BLU merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang penggunaannya harus mendapat ijin DPR. Oleh karena itu, apakah revisi anggaran penggunaan saldo awal kas BLU itu dikategorikan off-budget? Jawaban: Sesuai pasal 32 ayat (2) UU 19/2012 tentang APBN 2013 maka penggunaan SAL yang merupakan saldo kas di BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Selanjutnya Menkeu telah menetapkan PMK nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013, di mana salah satunya mengatur kewenangan mengenai revisi anggaran tersebut. Sehingga revisi penggunaan saldo awal kas BLU masih dalam koridor on budget.

10 SALDO AWAL KAS BLU...3) Apakah yang dimaksud dengan penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch? Bagaimana cara membedakannya dengan revisi anggaran penggunaan saldo awal kas BLU? Jawaban: Penggunaan saldo awal kas dalam rangka mismatch tidak menambah pagu belanja, sementara penggunaan saldo awal kas BLU akan merubah pagu belanja. Dalam revisi dalam rangka mismatch yang berubah adalah lembar pengesahan dan halaman I-A.1 saja. Sementara untuk penggunaan saldo kas yang berubah lembar pengesahan, halaman I-A.1, dan halaman II.

11 MATERI RBA...1) Bagaimanakah cara mudah mengenali RBA yang telah disusun berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2012? Jawaban: Dengan mengecek sistematika dan tabel-tabel telah sesuai dengan Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2012. Selain itu, detil belanja yang disajikan dalam Tabel II.B.2. Rincian Belanja per Unit Kerja mirip dengan penyajian pada RKA K/L.

12 MATERI RBA...2)

13 AMBANG BATAS BELANJA BLU
Bagaimanakah mekanisme pencantuman ambang batas belanja BLU dan adakah batas tertinggi dari ambang batas belanja BLU? Jawaban: Besaran ambang batas ditetapkan berdasarkan usulan satker BLU dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional satker BLU selama 2 tahun terakhir dan realisasi/prognosa tahun anggaran berjalan (Resume Pendapatan dan Belanja BLU).

14 REVISI DIPA BLU PETIKAN...1)
Apakah target pendapatan dalam DIPA BLU Petikan turut direvisi apabila terdapat perubahan belanja BLU akibat realisasi melebihi target PNBP? Jawaban: Target pendapatan ditetapkan oleh DPR, sehingga tidak perlu direvisi apabila terdapat perubahan belanja BLU akibat realisasi melebihi target PNBP.

15 REVISI DIPA BLU PETIKAN...2)
Bagaimanakah penyelesaian tunggakan pada satker BLU yang dananya bersumber dari PNBP? Jawaban: Mengikuti ketentuan yang berlaku umum pada pergeseran anggaran yang sumber dananya RM APBN.

16 REVISI DIPA BLU PETIKAN...3)
Bagaimanakah mekanisme revisi anggaran BLU karena hibah langsung? Jawaban: Hibah langsung merupakan PNBP satker BLU dan tidak memerlukan nomor register. Pendapatan hibah diakui sebesar bilai nominal hibah barang/jasa. Hibah langsung berupa uang yang tidak digunakan untuk belanja tidak memerlukan revisi DIPA BLU Petikan. Apabila digunakan untuk belanja, revisi diperuntukkan pada saat tidak dapat ditampung pada jenis, volume, dan pagu keluaran dan jenis belanja yang ada. Untuk hibah langsung berupa barang mengikuti ketentuan hibah langsung berupa uang yang digunakan untuk belanja.

17 DIPA BLU PETIKAN...1)

18 DIPA BLU PETIKAN...2)

19 DIPA BLU PETIKAN...3)

20 DIPA BLU PETIKAN...4)

21 Terima Kasih


Download ppt "REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google