Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEDAN 07 APRIL 2005.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEDAN 07 APRIL 2005."— Transcript presentasi:

1 MEDAN 07 APRIL 2005

2 Bab 1. Maksud & Tujuan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa
Mengatur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari APLN serta sumber dana dari non APLN apabila tidak diatur dalam naskah pemberian pinjaman, pengaturan pemberi pinjaman (guide lines) dan/atau peraturan perundangan yang berlaku. Mengikuti prinsip-prinsip Good Coorporate Governance

3 Prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Efisien Efektif Terbuka dan bersaing Transparan Adil/tidak diskriminatif Akuntabel

4 Etika Pengadaan Melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab utk mencapai sasaran; Bekerja secara profesional dan Mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan; Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung; Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yg ditetapkan sesuai kesepakatan para pihak;

5 Etika Pengadaan Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait; Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang Tidak menerima, tidak menawarkan atau tdk menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja.

6 BAB 2. Kewenangan Pejabat Yang Berwenang :
Pejabat yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksana kan pengadaan Barang/Jasa yang di biayai dengan APLN. Batas Kewenangan : Sesuai Tabel 2 A dan 2 B. Melebihi batas kewenangan atau mempunyai kekhususan harus mendapat ijin prinsip dari Direksi. Faktor

7 Keputusan penetapan pengadaan Kewenangan Penandatanganan
Tabel 2 A. Batas Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya No Cara Pengadaan Unit / Satuan Batas Kewenangan Pengguna Barang/Jasa Keputusan penetapan pengadaan Kewenangan Penandatanganan 1. a. Pelelangan Umum b. Pelelangan Terbatas PLN Kantor Pusat > Rp 25 Milyar Direksi Direksi *) Dirut s/d Rp 25 Milyar Direksi/Pejabat yang diberi kuasa Unit GM / Pemimpin /Pejabat yang diberi kuasa GM/Pemimpin GM / Pemimpin / Pejabat yang diberi kuasa 2. Pemilihan Langsung > Rp 2 Milyar Dirut/Pejabat yang diberi kuasa s/d Rp 2 Milyar 3. Penunjukan Langsung > Rp 1 Milyar s/d Rp 1 Milyar 4. Pembelian Langsung s/d Rp 200 juta 5. Swakelola > Rp 500 juta s/d Rp 500 Juta GM/Pemimipin Catatan : *) Ijin Prinsip dan Penetapan pemenang diputuskan melalui Sidang Direksi

8 Batas Kewenangan Pengadaan Jasa Konsultansi
Tabel 2 B. Batas Kewenangan Pengadaan Jasa Konsultansi No Cara Pengadaan Unit / Satuan Batas Kewenangan Pengguna Barang/Jasa Keputusan penetapan pengadaan Kewenangan Penandatanganan 1. a. Seleksi Umum b. Seleksi Terbatas PLN Kantor Pusat > Rp 2,5 Milyar Direksi Direksi *) Dirut s/d Rp 2,5 Milyar Direksi / Pejabat yang diberi kuasa Unit GM / Pemimpin /Pejabat yang diberi kuasa GM/Pemimpin GM / Pemimpin / Pejabat yang diberi kuasa 2. Seleksi Langsung > Rp 1 Milyar Dirut/Pejabat yang diberi kuasa s/d Rp 1 Milyar Direksi/Pejabat yang diberi kuasa 3. Penunjukan Langsung > Rp 500 juta s/d Rp 500 juta Catatan : *) Ijin Prinsip dan Penetapan pemenang diputuskan melalui Sidang Direksi

9 Pengusulan ke Direksi PLN
Panitia pengadaan wajib melampirkan manajemen risiko dengan mengisi form yg telah ditentukan, dalam tiap pengusulannya kepada pengguna jasa untuk

10 3 Ketentuan Pengadaan

11 3. Tugas Pokok & Kewajiban Pengguna Barang/Jasa
Menyusun rencana dan jadual Pengadaan 1 Melaporkan Pelaksanaan Pengadaan 7 5 Menetapkan dan menge- sahkan hasil pengadaan 2 Mengangkat Panitia dan Pejabat Pengadaan Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak 8 3 Menetapkan Paket-paket Pengadaan 6 Menyiapkan dan melak- sanakan Kontrak Bertanggung Jawab dari segi administrasi, fisik,keuangan 9 4 Menetapkan dan menge- sahkan HPS

12 Rp. 200 juta dapat dilakukan oleh seorang Pejabat Pengadaan
Wajib mengangkat Panitia untuk nilai > Rp. 200 juta. Panitia berjumlah Ganjil/gasal Panitia/Pejabat Pengadaan tidak mempunyai hub. Keluarga dengan pejabat yang mengangkat Pengguna Barang/Jasa. Pengadaan s/d nilai Rp juta dapat dilakukan oleh seorang Pejabat Pengadaan

13 3. Tugas,Wewenang dan Tanggung Jawab Panitia/Pejabat Pengadaan
1 Menyusun jadual dan Menetapkan cara pelaksanaan Mengumumkan Pengadaan Barang /Jasa Mengusulkan Calon Pemenang. 7 4 Mengumumkan Pemenang 8 2 Menyusun dan menyiapkan HPS Menilai Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa 5 Membuat Laporan proses dan hasil pengadaan 9 6 3 Melakukan Evaluasi Terhadap Penawaran. Menyiapkan dokumen pengadaan

14 3. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Memenuhi persyaratan aspek hukum 1. Memenuhi ketentuan menjalankan usaha 4. Tidak dlm pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan, tidak kena sanksi pidana 3. Memiliki NPWP 2. Secara hukum dapat menanda tangani kontrak

15 3. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Memenuhi persyaratan kompetensi 1. Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial 3. Memiliki SDM, Modal, Peralatan, dan fasilitas yang diperlukan 4. Pernah memiliki kontrak/sub kontrak dlm 4 th terakhir 2. Tidak kena Black List 5. Memiliki alamat tetap

16 3. Persyaratan Tenaga Ahli
Pek. Jasa Konsultansi Memenuhi persyaratan kompetensi 1. Memiliki NPWP (Jasa perorangan) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak 2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/ swasta. 3. Mempunyai pengalaman di Bidangnya.

17 3. Jadual Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa
Pelelangan Umum dan Pelelangan Terbatas. 1. Prakualifikasi. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 - 3 + 7 + 2 + 3 - 4 - 7 + 21 + 3 + 5 + 7*) (Dari Pengumuman Calon pemenang) 1 = Pengambilan dokumen 2 = Pemasukan Prakualifikasi 3 = Penetapan hasil prakualifikasi 4 = Pengumuman hasil prakualifikasi 5 = Pengambilan dokumen pengadaan 6 = Penjelasan 7 = Pemasukan penawaran 8 = Pengumuman calon pemenang 9 = Masa sanggah 10 = Penyampaian jawaban sanggahan 11 = Penerbitan surat penunjukan pemenang *) = Apabila tidak ada sanggahan

18 3. Jadual Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa
b. Pemilihan Langsung. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 -3 + 7 +2 - 3 - 3 + 7 + 14 + 3 + 5 + 7 *) (Dari Pengumuman Calon pemenang) 1 = Pengambilan dok. prakualifikasi 2 = Pemasukan prakualifikasi 3 = Penetapan hasil prakualifikasi 4 = Pemberitahuan hasil prakualifikasi 5 = Pengambilan dok. Pengadaan 6 = Penjelasan = Pemasukan penawaran = Pengumuman calon pemenang 9 = Masa sanggah 10 = Penyampaian jawaban sanggahan 11 = Penerbitan surat Penunjukan Pemenang *) = Apabila tidak ada sanggahan

19 3. Jadual Pelaksanaa Pengadaan Barang/Jasa
Pelelangan Umum dan Terbatas. 2. Dengan Pascakualifikasi. 1 2 3 4 5 6 7 - 4 + 9 + 21 + 3 + 5 + 7*) (Dari Pengumuman calon pemenang) 1 = Pengambilan dokumen 2 = Penjelasan isi dokumen 3 = Pemasukan dokumen penawaran 4 = Pengumuman calon pemenang 5 = Masa sanggah 6 = Penyampaian jawaban sanggahan 7 = Penerbitan surat Penunjukan Pemenang *) = Apabila tidak ada sanggahan

20 3. Jadual Pelaksanaa Pengadaan Jasa Konsultansi
a. Seleksi Umum/Terbatas. Prakualifikasi + Tahap II dan Tahap II. 1*) 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 +2 +3 +7 +2 -3 +4 +9 +21 +3 + 5 +3 +3 +3 +14 +7 +5 +2 +14 +7 +5 +2 +14 +7 +7 +2 1 = Pengumuman Prakualifikasi 2 = Pengambilan dokumen prakualifikasi 3 = Pemasukan Prakualifikasi 4 = Penetapan hasil prakualifikasi 5 = Pengumuman hasil prakualifikasi dan Pendaftaran 6 = Pengambilan dokumen pengadaan 7 = Penjelasan 8 = Pemasukan dokumen penawaran 9 = Pengumuman Peringkat Teknis 10 = Masa sanggah 11 = Penyampaian jawaban sanggahan 12 = Penerbitan surat undangan Pembukaan Penawaran 13 = Pembukaan Penawaran 14 = Penunjukan calon Pemenang = Akhir Klarifikasi/negosiasi 16 = Penandatanganan kontrak dengan pemenang pertama 17*) = Pembuatan Berita Acara Ketidaksepakatan dengan peringkat pertama 18 = Penerbitan undangan kepada calon pemenang peringkat kedua 19 = Hari akhir klarifikasi/negosiasi 20 = Penandatanganan kontrak dengan pemenang kedua 21*) = Pembuatan Berita Acara Ketidaksepakatan dengan peringkat kedua 22 = Penerbitan undangan kepada calon pemenang peringkat ketiga 23 = Hari akhir Klarifikasi/negosiasi 24 = Penandatanganan kontrak dengan pemenang ketiga 25*) = Pembuatan Berita Acara Pengadaan Gagal 26 = Pelaporan kepada Pengguna Barang/Jasa 1*) = Pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya dilaksanakan 3 hari kerja *) Apabila tidak tercapai kesepakatan dari calon pemenang

21 3. Jadual Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi
b. Seleksi Langsung. Prakualifikasi + Tahap II dan Tahap II. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 +3 +5 +2 +3 +3 +14 +2 +3 +14 + 7 +5 +2 +14 +7 +5 +2 +14 +7 +2 +2 1 = Undangan Prakualifikasi 2 = Pengajuan Prakualifikasi 3 = Pemberitahuan hasil Prakualifikasi 4 = Pengambilan dokumen pengadaan 5 = Penjelasan 6 = Pemasukan dokumen penawaran 7 = Pengumuman Peringkat Teknis 8 = Pembukaan Penawaran 9 = Penunjukan calon Pemenang 10 = Akhir Klarifikasi/negosiasi 11 = Penandatanganan kontrak dengan pemenang pertama 12*) = Pembuatan Berita Acara Ketidaksepakatan dengan peringkat pertama 13 = Penerbitan undangan kepada calon pemenang peringkat kedua 14 = Hari akhir klarifikasi/negosiasi 15 = Penandatanganan kontrak dengan pemenang kedua 16*) = Pembuatan Berita Acara Ketidaksepakatan dengan peringkat kedua 17 = Penerbitan undangan kepada calon pemenang peringkat ketiga 18 = Hari akhir Klarifikasi/negosiasi 19 = Penandatanganan kontrak dengan pemenang ketiga 20*) = Pembuatan Berita Acara Pengadaan Gagal 21 = Pelaporan kepada Pengguna Barang/Jasa *) Apabila tidak tercapai kesepakatan dari calon pemenang.

22 3. Sistem Pengadaan Barang/Jasa
PEMBORONGAN/ JASA LAINNYA : Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung Pembelian Langsung JASA KONSULTANSI : Seleksi Umum Seleksi Terbatas Seleksi Langsung Penunjukan Langsung

23 3. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Pengguna Jasa wajib mempunyai HPS HPS disusun oleh Panitia, ditetapkan oleh Pengguna Jasa HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besar jaminan penawaran Total nilai HPS terbuka, tidak bersifat rahasia. HPS tidak menggugur kan bagi pek kompleks 3. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)

24 PERPAJAKAN Nilai kontrak sudah termasuk PPN sebesar 10 %
Pengguna Jasa membayar PPN kepada penyedia jasa yang punya PKP NPWP Pengguna jasa memotong langsung PPH ps 21, 22, 23, ps 4 ayat2 PERPAJAKAN

25 3. Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan terentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa sebelum memasukkan penawaran. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari Penyedia Barang/Jasa setelah memasukkan penawaran 3. Prakualifikasi dan Pascakualifikasi

26 3. Prakualifikasi dan Pascakualifikasi
Tidak kompleks Pasca kualifikasi Pelelangan Umum Kompleks Pra kualifikasi Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Kompleks dan Tidak Pra kualifikasi Pemilihan langsung Penunjukan langsung Jasa Konsultansi

27 Metode Pemilihan Bila jumlah penyedia terbatas untuk pekerjaan kompleks: - teknologi tinggi / - resiko tinggi / - menggunakan peralatan didisain khusus / Prinsipnya Pelelangan Umum Terbuka dg pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumumnan Bila metode pelelangan umum dan pelelangan terbatas tidak efisien dari segi biaya pelelanngan. Pelelangan Terbatas diumumkan secara luas melalui media massa dan papan pengumuman, serta mencantumkan nama penyedia yg mampu. Pemilihan Langsung

28 3. PENGADAAN LAINNYA Pengadaan Energi Primer : ET : Uap panas bumi
ETT : BBM,Gas,Coal 3. PENGADAAN LAINNYA Outsourcing (diatur tersendiri) Swakelola

29 Pengadaan Independent Power Producer (IPP) atau Listrik Swasta
3. PENGADAAN KHUSUS Pengadaan Jual Beli Listrik.

30 SWAKELOLA Pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri.
Dilaksanakan oleh: Unit setempat Unit lain dilingkungan PLN

31 8 Kriteria Swakelola 1. Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang/jasa; dan/atau 3. Pekerjaan tersebut dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi atau pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia barang/jasa; dan/atau 4. pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa akan menanggung resiko yang besar; dan/atau 2. pekerjaan yang operasi dan pemeliharaannya memerlukan unit –unit jasa ; dan/atau

32 8 Kriteria Swakelola 5. penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya, atau penyuluhan; dan/atau 7. Memberikan penugasan kepada Unit Bisnis dilingkungan PLN sesuai dengan bidangnya; 6. pekerjaan untuk proyek percontohan (pilot project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi/metoda kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa; dan/atau 8. pekerjaan yang bersifat rahasia bagi instansi pengguna barang/jasa yang bersangkutan.

33 Metode Seleksi - Jasa Konsultansi
Prinsipnya Seleksi Umum Bila jumlah penyedia terbatas dan pekerjaan kompleks Prakualifikasi, terbuka dg pengumuman secara luas melalui media massa dan papan pengumumnan Seleksi Terbatas Melalui prakualifikasi Bila metode Seleksi Umum dan Seleksi Terbatas tidak efisien dari segi biaya . Penujukan langsung Seleksi Langsung Keadaan tertentu & khusus Rp. 100 juta, prakualifikasi

34 Bab 4. Metode penyampaian dokumen penawaran
Barang/Jasa Pemborongan/Jasa lainnya : 1. Metode satu sampul 2. Metode dua sampul 3. Metode dua tahap Jasa Konsultansi : 1. Metode satu sampul 2. Metode dua sampul

35 Barang/jasa pemborongan/jasa lainnya
1. Metode satu sampul Bila sifat sederhana ,spesifikasi teknis jelas dan volume jelas, atau ada harga standar (Pengadaan simple) 2. Metode dua sampul Bila diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam. 3. Metode dua tahap Bila menggunakan teknologi tinggi, kompleks, dan resiko tinggi, perlu penyetaraan usulan teknis. (2 dan 3 untuk pengadaan yang kompleks)

36 Bab 5. Metode Evaluasi Penawaran
Barang/Jasa Pemborongan/Jasa lainnya : 1. Sistem gugur 2. Sistem nilai 3. Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis Jasa Konsultansi : 1. Metode evaluasi kualitas 2. Metode evaluasi kualitas dan biaya 4. Metode evaluasi biaya terendah 5. Metode evaluasi penunjukan langsung

37 Pembinaan dan Pengawasan
- Pencatatan dan pelaporan - Penyimpanan dokumen - Pemeriksaan SPI

38 KESIMPULAN Kep Dir lebih fleksible Tidak berlakunya lagi TDR
Menerapkan Risk management sesuai GCG Perlunya pengaturan di PLN Pusat mengenai nilai pengadaan yang diatas wewenang GM/Pemimpin KHS menggantikan PKS

39 Pertanyaan & Usulan dapat disampaikan ke e-mail :

40 Terima Kasih


Download ppt "MEDAN 07 APRIL 2005."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google