Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada."— Transcript presentasi:

1 STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada Rapat Koordinasi Pemberdayaan Adat se Aceh PEMERINTAH ACEH Badan Pemberdayaan Masyarakat 20 AGUSTUS 2013

2 MATEE ANEUK MUPAT JEURAT SALAH BAK ADAT MALEE BAK DONYA
GADOH ADAT PAT TAMITA SALAH BAK HUKOM RAYA AKIBAT SALAH BAK ADAT MALEE BAK DONYA Adat ta junjong, hukom tapeutimang Qanun ngon reusam wajeib ta jaga

3 STRATEGI ARAH KEBIJAKAN ADAT ISTIADAT MEMBANGUN BUDAYA ACEH ( 1 )
Penguatan Fungsi dan Tugas Pokok Lembaga-lembaga Adat: Menguatkan peran dan fungsi lembaga Adat dalam berbagai posisi dan potensi Membina dan memotivasi tokoh-tokoh adat yang potensial Melakukan pengkaderan tokoh adat dan adat istiadat kepada generasi Muda dan Wanita Melakukan kajian penelitian, penulisan tentang adat dan adat isiadat Aceh (multy kulturl) Melestarikan dan Aktualisasi alat-alat/ benda-benda pusaka adat, prosesi adat dan adat istiadat, penegakan hukum adat serta kreasi adat lainnya yang berdampak ekonomi dan tidak bertentangan dengan Syari’at Islam Membangun nilai-nilai hukum adat, untuk penguatan Peradilan Adat dalam Penyelesaian Sengketa di Gampong-gampong dan Mukim Regulasi dan Implimentasi Lembaga-lembaga Adat dalam Perencanaan Pembangunan : . Memasukkan peran lembaga adat, baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dalam berbagai regulasi Qanun, peraturan, reusan dan peran-peran formal sesuai dengan bidang kelembagaan yang berkaitan . Mengkaji dan melestarikan nilai-nilai tradisional untuk mendukung penyelematan dan kelanjutan lingkungan hidup dan sumber-sumber alami . Membina dan mengemasi produk-produk adat, kreasi masyarakat Aceh, yang bernilai ekonomi sebagai hak paten yang harus dibangun dan dilindungi . Membangun nilai-nilai adat sebagai identity keacehan yang bersifat khas/ khusus/ istimewa dalam berbagai aspek perencanaan pembangunan.

4 Manfaat adat/ adat istiadat, meliputi:
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT DAN ADAT ISTIADAT (Pasal 12 Qanun.N0.9 tahun 2008) ( 2 ) Manfaat adat/ adat istiadat, meliputi: Dimensi ritual: Setiap prilaku/ perbuatan adat Aceh selalu disertai dengan nilai-nilai agama/ do’a Dimensi lingkungan :membangun lingkungan damai/ hijau dn berbuah/ indah Dimensi ekonomi : menghasilkan produk-produk befrnilai ekonomi, seperti kuliner, motif pakaian, seni dan lain-laiin Dimensi hukum: dengan norma-norma adat dapat menyelesaikan sengketa menuju damai yang rukun dan sejahtera Dimensi identitas: Membangun dan menegakkan harkat dan mmartabat/ daerah, sebagai wilayah produk/ mermbangun kebanggaan Dimensi kompetitif; menghasilkan nilai-nilai produk kebanggaan untuk menaikkan daya saing dengan daerah/ masyarakat/ bangsa lain Meliputi , bidang-bidang: tatanan adat dan adat istiadat; arsitektur Aceh; ukiran-ukiran bermotif Aceh; cagar budaya; alat persenjataan tradisional; karya tulis ulama, cendikiawan dan seniman; bahasa-bahasa yang ada di Aceh; kesenian tradisional Aceh; adat perkawinan; adat pergaulan; adat bertamu dan menerima tamu; adat peutamat darueh (Khatam Al Qur’an); adat mita raseuki (berusaha); pakaian adat; makanan/ pangan tradisional Aceh; perhiasan-perhiasan bermotif Aceh; kerajinan-kerajinan bermotif Aceh; piasan tradisional Aceh; dan upacara-upacara adat lainnya.

5 Adat / Adat Istiadat di bawah Kebijakan Wali Nanggroe Qanun No
Adat / Adat Istiadat di bawah Kebijakan Wali Nanggroe Qanun No.8 Tahun 2012 ( 3 ) Kebijaksanaan Pelaksanaan Adat / Asdat Istiadat berada di bawah Wali Nanggroe Dasar-dasar Hukum : UUD .NKRI: Pasal 18 B ayat (1) an Ayat (2) MoU-Helsinki 15 Agt.2005: Kanun Aceh akan disusun kembali untuk Aceh dengan menghormati tradisi sejarah dan adat istiadat rakyat Aceh serta mencerminkan kebutuhan hukum terkini Aceh Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat Upacara dan gelarnya UU-PA No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal , 98 dan 99 Qanun No.8 Tahun 2012: Pasal 1 angka 3 : Wali Nanggroe adalah seorang pemimpin yang bersifat personal dan independen yang memimpin Lembaga Wali Nanggroe Pasal 1 angka 4 : Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu mayarakat yang independen, berwibawa dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, bahasa dan pemberian gelar/ derajat dan upacara-upacara adat lainnya. Pasal 1 angka 6 .Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil Pasal 1 angka 7. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh selanjutnya disingkat DPRA adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum

6 Membangun Peradaban Aceh yang Bermartabat dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( 4 )
UUD 1945 Pasal 18 B : ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satun-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. PANCASILA BHINNEKA TUNGGAL IKA MoU-HELSINKI ADAT BUDYA ACEH

7 Pasal 30 Qanun No.8 Tahun 2012 ( 5 ) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Wali Nanggroe mempunyai fungsi: perumusan dan penetapan kebijakan penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya; penyiapan rakyat Aceh dalam pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan sebagaimana ditentukan dalam qanun ini; perlindungan secara adat semua orang Aceh baik di dalam maupun di luar Aceh; pelaksanaan penyampaian pandangan, arahan dan nasihat kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh serta Lembaga-Lembaga lainnya; pelaksanaan penyampaian usulan, saran dan pertimbangan kepada Pemerintah; pelaksanaan pembentukan perangkat Lembaga Wali Nanggroe dengan segala upacara adat dan gelarnya; pelaksanaan pengangkatan, penetapan, peresmian dan pemberhetian personil perangkat Lembaga Wali Nanggroe; pengukuhan DPRA dan Kepala Pemerintah Aceh secara adat; pelaksanaan pemberian dan pencabutan gelar kehormatan kepada seseorang atau lembaga; penyelenggaraan pengurusan dan perlindungan khazanah Aceh di dalam dan luar Aceh; pelaksanaan kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri untuk kemajuan peradaban Aceh; pemberian arahan dan petunjuk dalam pengembangan sumber daya manusia Aceh yang berkualitas dengan tetap melestarikan dan mengembangkan budaya dan adat istiadat Aceh; dan penyelenggaraan perdamaian Aceh dan ikut berpartisipasi dalam proses penyelesaian perdamaian dunia.

8 Terima kasih dan SUKSES UNTUK ANDA !
Alhamdulillah Terima kasih dan SUKSES UNTUK ANDA ! THANK’S


Download ppt "STRATEGI PENGEMBANGAN DAN PELESTARIAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA ACEH Oleh : Badruzzaman Ismail, SH, M.Hum Ketua Majelis Adat Aceh Disampaikan pada."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google