Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH"— Transcript presentasi:

1 DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH
PENGUATAN PERAN FKUB DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH Disampaikan pada RAKORNAS FKUB PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN 2012 DIRJEN KESBANGPOL A. TANRIBALI L. KEMENTERIAN DALAM NEGERI Hotel Sahid Jaya, November 2012

2 PENDAHULUAN Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28 huruf J ayat 1). Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Pasal 28 huruf J ayat 2). Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (Pasal 29 ayat 1). Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Pasal 29 ayat 2). 2

3 DASAR KEWENANGAN DAERAH DALAM PENGATURAN KEHIDUPAN BERAGAMA MENURUT UU 32 TAHUN 2004 TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 10 ayat (3) huruf f: salah satu urusan yang tidak diotonomikan/masih tetap menjadi urusan Pemerintahan adalah “Urusan Agama”. Yang dimaksud dengan urusan agama, misalnya: Menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional; Memberikan pengakuan terhadap keberadaan suatu agama; Menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan keagamaan dsb; dan Bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah. Khusus di bidang keagamaan sebagian kegiatannya dapat ditugaskan oleh Pemerintah kepada Daerah sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuh kembangkan kehidupan beragama”. 3

4 LANJUTAN … Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1), bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan di Provinsi dan Kabupaten/Kota melekat pada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkewajiban menjaga kerukunan umat beragama yang merupakan bagian dari kerukunan nasional; Pasal 22 huruf a, bahwa “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia”; Pasal 13 huruf c dan Pasal 14 huruf c, bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota diantaranya meliputi: “Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat”. 4

5 TUGAS DAN KEWAJIBAN GUBERNUR
a. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di provinsi; b. Mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di provinsi dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; dan d. Membina dan mengoordinasikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama. 5

6 TUGAS DAN KEWAJIBAN BUPATI / WALIKOTA
a. Memelihara ketenteraman & ketertiban masyarakat termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di kabupaten/kota; b. Mengoordinasikan kegiatan instansi vertikal di kab/kota dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama; c. Menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama; d. Membina & mengoordinasikan camat, lurah, atau kepala desa dlm penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama; e. Menerbitkan IMB rumah ibadat. 6

7 DEWAN PENASEHAT FKUB PROVINSI
Ketua : Wakil Gubernur; Wakil Ketua : Kepala Kanwil Depag - Prov Sekretaris : Kaban Kesbangpol- Prov Anggota : Pimpinan instansi terkait. 7

8 DEWAN PENASEHAT FKUB KAB/KOTA
Ketua : Wakil Bupati; Wakil Ketua : Kakan Depag Kab/Kota Sekretaris : Kaban Kesbangpol- Kab/Kota Anggota : Pimpinan instansi terkait. 8

9 TUGAS DEWAN PENASEHAT FKUB
a. Membantu kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pemeliharaan kerukunan umat beragama; dan b. Memfasilitasi hubungan kerja FKUB dengan pemerintah daerah dan hubungan antar sesama instansi pemerintah di daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama. 9

10 DINAMIKA PERKEMBANGAN KONFLIK
. DINAMIKA PERKEMBANGAN KONFLIK 10

11 LANJUTAN… 11

12 LANJUTAN… 12

13 PERSETUJUAN TERHADAP RUMAH IBADAH AGAMA LAIN DI LINGKUNGAN RESPONDEN
Sehubungan dengan rumah ibadah, agama lain di lingkungan tempat tinggalnya, pandangan masyarakat tampaknya mengarah pada sikap keberatan, meskipun tidak sedikit pula dapat menerima. Namun demikian (49,5%) responden yang menyatakan tidak dapat menerima keberadaan rumah ibadah agama lain merupakan angka yang sangat tinggi bagi bangsa yang secara sosiologis plural. Mereka yang dapat menerima keberadaan rumah ibadah agama lain berjumlah (45%). Sisanya (5,5%) menyatakan tidak tahu/ menjawab. Dengan demikian, meski terlihat adanya toleransi, namun penerimaan adanya rumah ibadah agama lain itu dibayangi secara ketat dengan mereka yang menolaknya. PERSETUJUAN TERHADAP RUMAH IBADAH AGAMA LAIN DI LINGKUNGAN RESPONDEN 13

14 Grafik : OTORITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAH
SIKAP MASYARAKAT INI TAMPAK SEJALAN DENGAN KEBERADAAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) DIMANA UNSUR PEMERINTAH DAN MASYARAKAT BERGABUNG MEMUTUS SOAL PENDIRIAN RUMAH IBADAH Grafik : OTORITAS PENDIRIAN RUMAH IBADAH 14

15 Grafik : Pemicu Konflik/ Pertikaian antar agama
Hasil survei pd masyarakat Jabodetabek menunjukkan bahwa masyarakat tidak terlalu percaya bahwa kekerasan yang mengatasnamakan agama atau kelompok dipicu oleh ekspansi dan penyebaran agama/keyakinan tertentu terhadap masyarakat yang sudah berkeyakinan, misalnya ‘Kristenisasi’ atau ‘Islamisasi’. Namun demikian masih ada yang tetap ada yang berpandangan demikian, meskipun angkanya sama sekali tidak signifikan. Di mata warga Jabodetabek, kurangnya pengetahuan masyarakat tentang agama yang dianut dipandang merupakan pemicu utama pertikaian antar umat beragama (40,2%). Cukup menarik bahwa provokasi dari pimpinan umat beragama (21,5) dianggap merupakan faktor berikutnya yang memicu pertikaian antar umat beragama. Setidaknya (5,1%) responden meyakini bahwa isu kristenisasi atau islamisasi merupakan pemicu konflik. Pemicu lainnya adalah terkait pendirian rumah ibadah (9,2%) dan aliran agama yang berbeda (12,2%), dan sisanya (11,9%) tidak menjawab. [Lihat grafik ] Grafik : Pemicu Konflik/ Pertikaian antar agama 15

16 TERHADAP KEBERADAAN ORGANISASI YANG MENGATASNAMAKAN AGAMA ATAU KELOMPOK YANG MEMPERJUANGKAN TUJUAN ORGANISASINYA DENGAN MENGGUNAKAN KEKERASAN, MAYORITAS RESPONDEN MENYATAKAN KETIDAKSETUJUANNYA (87,4%). NAMUN DEMIKIAN, TERDAPAT (8,5%) RESPONDEN YANG MENYATAKAN PERSETUJUANNYA BAHKAN INGIN BERGABUNG. SISANYA (4,1%) TIDAK MENJAWAB. SELAIN MENGAFIRMASI KEBERADAAN ORGANISASI-ORGANISASI RADIKAL, RESPONDEN TETAP MENYATAKAN MENOLAK AKSI-AKSI KEKERASAN INI. [LIHAT GRAFIK] GRAFIK : PERSETUJUAN TERHADAP ORGANISASI RADIKAL YANG MENGGUNAKAN KEKERASAN 16

17 Persetujuan terhadap Aksi Memberantas Aliran Sesat dan Maksiat
Meskipun sebagian besar warga masyarakat menolak cara-cara kekerasan dalam memperjuangkan agama, namun mereka menyatakan persetujuannya terhadap aksi-aksi organisasi tertentu yang memberantas ‘aliran sesat’ dan kemaksiatan  (52,1%). Namun demikian, mereka yang menyatakan tidak setuju juga signifikan (41,4%). Sebagian masyarakat sekalipun mungkin tidak setuju dengan aliran sesat dan maksiat, tapi tetap menolak cara main hakim sendiri. Apapun alasannya aksi kelompok vigilante (main hakim sendiri) tetap tidak mendapat tempat dalam pandangan responden. Grafik Persetujuan terhadap Aksi Memberantas Aliran Sesat dan Maksiat 17

18 Grafik : URGENSI PANCASILA
TERKAIT DENGAN PANCASILA, SURVEY INI MEYAKINKAN BAHWA MAYORITAS RESPONDEN TETAP MENGANGGAP PERLU PANCASILA (75,4%). SEDANGKAN (17,2%) DIANTARANYA MENGANGGAP TIDAK PERLU. SISANYA TIDAK TAHU/MENJAWAB. [Lihat Grafik ] Grafik : URGENSI PANCASILA 18

19 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "DAN DEWAN PENASEHAT FKUB DALAM PEMELIHARAAN KERUKUNAN DI DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google