Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K).

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K)."— Transcript presentasi:

1 pemberdayaan tenaga lulusan d3 keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan
Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K). DIREKTUR JENDERAL BINA PELAYANAN UPAYA KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI Disampaikan pada Sosialisasi Kurikulum Pendidikan D3 Keperawatan Indonesia Jakarta, 24 April 2014

2 sistematika ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN 2015-2019
KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN PENDAYAGUNAAN PERAWAT LULUSAN D3 KEPERAWATAN

3 ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN 2015-2019

4 ARAH PEMBANGUNAN KESEHATAN
RPJMN I RPJMN II RPJMN III RPJMN IV Bangkes diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu yankes Akses masyarakat thp yankes yang berkualitas telah lebih berkembang dan meningkat Akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas telah mulai mantap Kes masyarakat thd yankes yang berkualitas telah menjangkau dan merata di seluruh wilayah Indonesia KURATIF-REHABILITATIF VISI: MASYARAKAT SEHAT YANG MANDIRI DAN BERKEADILAN PROMOTIF - PREVENTIF Arah pengembangan upaya kesehatan, dari kuratif bergerak ke arah promotif, preventif sesuai kondisi dan kebutuhan 4

5 ISU STRATEGIS RPJMN Peningkatan Status Kes. ibu, bayi, balita, remaja, usia lanjut kerja/ produktif, dan lansia. Perbaikan status gizi masyarakat Pengendalian beban ganda penyakit dan penyehatan lingkungan Pemenuhan ketersediaan farmasi, alkes, dan pengawasan obat dan makanan Peningkatan Promkes dan pemberdayaan masyarakat Pengembangan JKN Pemenuhan SDM Kes Penguatan Manajemen dan sistem informasi Peningkatan efektifitas Pembiayaan Kesehatan Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas Peningkatan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan rujukan yang berkualitas

6 SISTEM KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI LANDASAN PIKIR RPJMN 2015-2019
SDM K Farmasi, Alkes dan Makanan Litbang Pemberdayaan Masyarakat Manajemen Kesehatan Pembiayaan Kesehatan (termasuk JKN) Upaya Kesehatan Derajat Kesehatan Perlindungan finansial Responsiveness yankes (Perpres No 72/2012) 6

7 KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN
Arah Pembangunan Kesehatan Peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Keberpihakan pada DTPK Penguatan promotif dan preventif

8 PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN PRIMER
DAMPAK MASYARAKAT INDONESIA SEHAT YANG MANDIRI Penurunan AKI, AKB, Gizi Buruk Meningkatkan UHH 18. TERSEDIANYA DANA BIDANG KESEHATAN YANG PROPORSIONAL UNTUK UKM DAN UKP*) KEUANGAN 2. TERWUJUDNYA PELAYANAN KESEHATAN PRIMER YANG PARIPURNA % Fasyankes Primer yang Terakreditasi Tingkat Kepuasan Masy pd Yankes primer Tingkat kepuasan Nakes di Yankes Primer 3. TERWUJUDNYA MASYARAKAT YANG PEDULI KESEHATAN % kab/kota yang memiliki lebih dari 50 % UKBM aktif Tingkat kepedulian Masy pd Kesehatan OUTCOME 5. OPTIMALISASI SISTIM RUJUKAN 4. OPTIMALISASI YANKES PRIMER SEBAGAI GATEKEEPER 7. PENINGKATAN EFEKTIVITAS UKBM 6. REVITALISASI UKM PROSES STRATEGIS YG HARUS DILAKUKAN 8. ADVOKASI PEMBANGUNAN DAERAH BERWAWASAN KESEHATAN 9. TERWUJUDNYA SISTEM PERENCANAAN YANG TERINTEGRASI 11. PENGUATAN SISTEM INSENTIF DAN PROMOSI PARADIGMA SEHAT 10. TERWUJUDNYA SISTEM KOLABORASI PENDIDIKAN NAKES 12. TERWUJUDNYA KEMITRAAN YANG BERDAYA GUNA TINGGI 13. TERBANGUNNYA INFORMASI BERBASIS DATA DAN PENGALAMAN (Knowledge management) SUMBER DAYA KESEHATAN 14. TERSEDIANYA SDM YANG KOMPETEN DAN BERBUDAYA KINERJA 15. TERSEDIANYA DUKUNGAN REGULASI YANKES PRIMER 16. TERSEDIANYA SIK TERPADU 17. TERSEDIANYA SPA SESUAI STANDART, OBAT DAN DUKUNGAN PERBEKALAN KESEHATAN SESUAI STANDART DAN KEBUTUHAN

9 PETA STRATEGI PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
OUTCOME PROSES STRATEGIS YG HARUS DILAKUKAN INPUT 1. TERWUJUDNYA YANKES RUJUKAN PARIPURNA KEUANGAN 3. TERWUJUDNYA KEPUASAN STAKEHOLDER FASYANKES RUJUKAN 2. TERWUJUDNYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PRIMA HARAPAN STAKEHOLDER 17. TERSEDIANYA DANA BIDANG PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN 4. TERWUJUDNYA REGIONALISASI SISTEM RUJUKAN YANG TERSTRUKTUR DAN BERJENJANG 11. TERBANGUNNYA INFORMASI BERBASIS DATA DAN PENGALAMAN (Knowledge management) 12. TERWUJUDNYA SISTEM PERENCANAAN KARYAWAN DAN KARIR YANG EFEKTIF 10. TERWUJUDNYA ORGANISASI DAN MUTU KELEMBAGAAN BUK YANG EKSELEN 5. TERWUJUDNYA SISTEM MANAJEMEN KINERJA FASYANKES RUJUKAN SE INDONESIA 8. TERWUJUDNYA KEMITRAAN BERJEJARING 9. OPTIMALISASI PERAN UPT SEBAGAI LEMBAGA PEMBINA 7. ADVOKASI KEPADA PEMDA & K/L TERKAIT 6. TERWUJUDNYA MEDIA SOSIALISASI PELAYANAN KESEHATAN 13. TERSEDIANYA SDM YANG KOMPETEN DAN BERBUDAYA KINERJA 14. TERSEDIANYA DUKUNGAN REGULASI YANKES RUJUKAN 16. TERSEDIANYA SPA, OBAT & PERBEKALAN YG MEMADAI 15. OPTIMALISASI SISTEM INFORMASI YANKES RUJUKAN

10 PEMBANGUNAN KESEHATAN DI ERA JKN
Akses masyarakat terhadap yankes yang berkualitas telah mulai meningkat KURATIF-REHABILITATIF 7. LANSIA 1. IBU HAMIL 2. BAYI 3. BALITA 4. USIA SEKOLAH 5. REMAJA 6. USIA PRODUKTIF Screening bayi baru lahir Kesja Imunisasi, vit A, PMT PROMOTIF - PREVENTIF Kespro UKS 10

11 BPJS Pelayanan Kesehatan melalui JKN Sistem Mutu Pel. Kesehatan
❶ Sustainibilitas Operasionalisasi Manfaat ❷ Pemenuhan kebutuhan medik peserta ❸ Kehati-hatian dan transparansi pengelolaan Sistem Pelayanan Kesehatan (Health Care Delivery System) BPJS Sistem Pembayaran (Health Care Payment System) Penyempurnaan Pengembangan Sistem Mutu Pel. Kesehatan (Health Care Quality System) Pelayanan efektif dan efisien

12 Jaminan Kesehatan Nasional
Perpres No.12/2013 ttg JKN pasal 42 Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya Penerapan sistem kendali mutu pelayanan Jaminan Kesehatan dilakukan secara menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu Fasilitas Kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan Peserta. Kendali Mutu

13 JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Regulator BPJS Kesehatan Peserta Jaminan Kes Fasilitas Kesehatan Bayar iuran Penanganan keluhan Perjanjian Kerjasama Ajukan klaim Pembayaran Klaim Mencari Pelayanan Memberi Pelayanan Regulasi Sistem Pelayanan Kesehatan (rujukan, dll) Regulasi (standarisasi) Kualitas Yankes, Nakes, Obat, Alkes Regulasi Tarif Pelayanan Kesehatan Kendali Biaya & kualitas Yankes Pemerintah Sistem Rujukan Pembayar tunggal, regulasi, kesetaraan Dalam pengembangan jaminan kesehatan, kita telah meletakkan arah implementasi yang jelas sesuai UU No 40/2004 tentang SJSN dan UU N0 24/2011 tentang BPJS. Untuk penyiapan implementasinya, telah dibentuk Tim Penyiapan Implementasi BPJS serta roadmap JK SJSN Pengembangan jaminan kesehatan SJSN diarahkan untuk mencapai universal health coverage, dimana terjadi interaksi dari peserta, penyedia pelayanan kesehatan yakni fasilitas kesehatan serta BPJS kesehatan. Pemerintah berperan dalam melakukan regulasi berbagai aspek penyelenggaraan jaminan kesehatan seperti, sistem pelayanan kesehatan, standarisasi kualitas pelayanan kesehatan, obat, alkes, regulasi tarif pelayanan serta berbagai-bagai aspek dalam mendorong tercapainya kendali biaya dan kendali mutu pelayanan. Pemerintah juga bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat kesehatan masyarakat (public health). Dokter Perawat Bidan Nakes lain

14 Alur Pelayanan Kesehatan
Peserta Rujuk / Rujuk Balik Faskes Primer Emergency Rumah Sakit Kapitasi Klaim BPJS Branch Office

15 Pembenahan Sistem Rujukan
Self Care Primary Care Secondary Tertiary Tertiary Care Secondary Care Primary Care Unstructured RESTRUKTURISASI PELAYANAN KESEHATAN Sistem Kesehatan di Provinsi Structured Rujukan - Kewenangan Dokter Pelayanan Kesehatan Primer 44

16 Pelayanan Keperawatan dalam jkn
Peraturan BPJS No 1 tahun 2014, pasal 47, 53 No Jenis Faskes Pola Pembayaran Jasa Pelayanan Perawat 1 Faskes Primer 1). Jejaring Dokter Kapitasi Disepakati bersama dengan Dokter 2). Praktik perawat, syarat: suatu kecamatan tidak terdapat dokter berdasarkan penetapan kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat Kewenangan medis sesuai dengan kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Kapitasi atau mekanisme lain Dibayarkan langsung ke Faskes (praktik perawat) atau mekanisme lain 2 Faskes Rujukan Ina CBG’s Mengikuti ketentuan yang berlaku di RS dan atau Perda

17 3. PENDAYAGUNAAN PERAWAT LULUSAN D3 KEPERAWATAN

18 Kualifikasi PERAWAT SESUAI TINGKAT PELAYANAN KESEHATAN
STRATA KETIGA (TERTIER) YANKEP TERTIER NERS SUB SPES / KONSULTAN NERS SPESIALIS + SERTIFIKASI NERS + SERTIFIKASI PERAWAT VOKASIONAL + SERTIFIKASI STRATA KEDUA (SEKUNDER) YANKEP SEKUNDER NERS SPESIALIS NERS + SERTIFIKASI PERAWAT VOKASIONAL + SERTIFIKASI STRATA PERTAMA (PRIMER) YANKEP PRIMER NERS & PERAWAT VOKASI

19 PROYEKSI PROPORSI SDM PERAWAT DI RS & PUSKESMAS
Tahun Fasyankes Perawat Profesional (%) Perawat Vokasional 2019 A / B 40 60 C / D 30 70 Puskesmas 15 85 2024 50

20 BENTUK PRAKTIK KEPERAWATAN
PERAWAT D3 Institusi: Puskesmas Rumah sakit Kelas A, B, C, D Balai Praktik Mandiri : Rumah Perawatan/ Home Health Nursing Residential Healthcare Area tumbuh kembang Kesehatan Remaja Wound care & Stoma

21 PERAN DAN WEWENANG PERAWAT DALAM PRAKTIK KEPERAWATAN
KEBIJAKAN KESEHATAN NASIONAL DAN GLOBAL PERAN KEWENANGAN PERAN UTAMA VOKASI NERS SPESIALIS PEMBERI ASUHAN KEPERAWATAN Melakukan tindakan keperawatan berdasarkan dengan perencanaan yang tersedia dan SPO Melibatkan indvdu & keluarga dlm penanganan mslh kesehatan Memberikan asuhan keperawatan pada area generalis Melakukan advokasi dlm pemenuhan kebutuhan/hak pasien terkait pelayanan kesehatan Melibatkan keluarga & klmpok dlm penanganan mslh kesehatan Memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan area spesialisasinya Melakukan advokasi dlm menetapkan kebijakan yg mendukung yankep Melibatkan kelompok & masy dlm penanganan mslh kesehatan PENDIDIK & KONSELOR Memberikan pendidikan kesehatan terkait dgn tindakan yang akan dilakukan Merancang serta memberikan pendidikan kesehatan pada area keperawatan generalis kepada individu, kelompok dan keluarga Merancang serta memberikan pendidikan kesehatan sesuai area spesialisasi kepada individu, keluarga, dan masyarakat PENGELOLA KEPERAWATAN Mengelola tindakan keperawatan sesuai dengan penugasan yang diterima Mengelola asuhan dan pelayanan keperawatan dalam satu unit ruang rawat/wilayah kerja fasyankes primer dalam lingkup tanggung jawabnya Mengelola pelayanan keperawatan pada tingkat fasyankes atau wilayah kerja kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan area spesialisasi yang dimiliki PENELITI memanfaatkan hasil penelitian dlm melakukan tindakan keperawatan melakukan penelitian asuhan keperawatan pd area generalis    melakukan penelitian asuhan keperawatan pada area spesialis  & pelayanan keperawatan di tingkat organisasi   TAMBAHAN DELEGASI Menerima delegasi dari tenaga kesehatan lain sesuai dengan kompetensinya MANDAT Menerima mandat dari program pemerintah sesuai dengan kompetensinya UTAMA (OTONOM) a. Pemberi Asuhan Keperawatan b. Pendidik & Konselor c. Pengelola Keperawatan d. Peneliti TAMBAHAN a.YANMEDIK TERTENTU BERDASAR PELIMPAHAN WEWENANG - Delegatif - Mandat YANMEDIK DALAM KETERBATASAN TERTENTU (TDK ADA DOKTER/FARMASI ) - Sesuai Kompetensi Pengobatan Penyakit Umum Pelayanan farmasi Terbatas PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ( PEMERINTAH, PEMDA, OP)

22 TUPOKSI lulusan d3 keperawatan
Fasyankes primer, Antara lain: Melakukan asuhan keperawatan kepada klien (individu, keluarga, kelompok dan masyarakat) sesuai tanggung jawabnya Melakukan deteksi dini di masyarakat Melakukan penyuluhan kesehatan dalam upaya meningkatkan pola hidup sehat dalam lingkungan yang sehat Melakukan upaya promotif, preventif dan pemberdayaan masyarakat Memberikan dan mencatat imunisasi sesuai program pemerintah Memberikan pelayanan pengobatan di puskesmas yg tdk ada tenaga medis sesuai aturan yg berlaku

23 TUPOKSI lulusan d3 keperawatan
Fasyankes primer, Antara lain: Menerima kegiatan yang didelegasikan sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya Melakukan rujukan kasus Melakukan prosedur pencegahan infeksi Mengidentifikasi penyimpangan data yang berpotensi terjadinya masalah kesehatan Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar pada situasi gawat darurat/ bencana Mendokumentasikan rencana, intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu Berperan serta dalam peningkatan kualitas dan prosedur penjaminan mutu

24 TUPOKSI lulusan d3 keperawatan
Fasyankes rujukan, antara lain : Memberikan asuhan keperawatan yang menjamin keselamatan pasien (patient safety) Melakukan implementasi keperawatan berdasarkan penugasan Melaksanakan prosedur bantuan hidup dasar (BLS) pada situasi gawat darurat sesuai dengan kewenangan Memberikan obat sesuai standar pemberian obat dan kewenangan yang didelegasikan Mengumpulkan dan mengkompilasi data kesehatan klien Mengidentifikasi dan melaporkan perubahan yang memperburuk kondisi pasien kepada Ners

25 TUPOKSI lulusan d3 keperawatan
Fasyankes rujukan, antara lain : Melakukan evaluasi keperawatan Mendokumentasikan rencana, intervensi dan respon klien secara akurat dan tepat waktu Melakukan komunikasi terapeutik dan memberikan informasi yang akurat kepada klien dan keluarga Memberikan penyuluhan kepada pasien mengenai tindakan yang dilakukan Memberikan pelayanan holistik berfokus pada pasien Mengelola tindakan keperawatan sesuai dengan penugasan yang diterima Memanfaatkan hasil penelitian dlm melakukan tindakan keperawatan

26 PENUTUP Perawat adalah tenaga kesehatan strategis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat baik di tingkat primer maupun rujukan Perawat memiliki peran strategis dalam mendukung terselenggaranya program JKN D3 keperawatan di Indonesia memiliki proporsi terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan serta memiliki area praktik di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan di praktik mandiri Kewenangan lulusan D3 keperawatan dalam melaksanakan praktiknya disesuaikan dengan peran dan kompetensi. Dalam menjalankan praktik keperawatan diharapkan dapat menjamin keselamatan pasien (patient safety)

27 Terima Kasih


Download ppt "Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp.U (K)."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google