Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH"— Transcript presentasi:

1 PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Disampaikan oleh : IR. ERINALDI Disusun oleh : Parlagutan Lubis

2 Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

3 Pemegang Paten adalah Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

4 Invensi adalah Ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau, Penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

5 Hak Pemegang Paten (Pasal 16):
dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi Paten; dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

6 Pengalihan Hak , Lisensi dan Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
Pewarisan; Hibah; Wasiat; Perjanjian Tertulis; atau Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Lisensi Lisensi–Wajib Pelaksanaan Paten olah Pemerintah

7 Pengalihan Hak : -Pewarisan; -Hibah; -Wasiat; -Perjanjian Tertulis; atau Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

8 Lisensi Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

9 LISENSI -Perjanjian -Lingkup Pasal 16 -Dicatat -Biaya

10 PERJANJIAN LISENSI Tidak boleh memuat ketentuan:
Merugikan perekonomian Indonesia; 2. Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi; -

11 LISENSI-WAJIB Adalah Lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal atas dasar permohonan.

12 LISENSI-WAJIB Paten tidak dilaksanakan 36 (tiga puluh enam) bulan di Indonesia terhitung sejak tanggal pemberian Paten. Setiap saat setelah Paten diberikan yang dilaksanakan dalam bentuk dan dengan cara merugikan masyarakat. Sewaktu-waktu dimintakan oleh Pemegang Paten dengan alasan pelaksanaan Patennya tidak mungkin dilaksanakan tanpa melanggar Paten yang telah ada.

13 LISENSI-WAJIB Yang tidak dilaksanakan Patennya di Indonesia :
1.Mempunyai kemampuan melaksanakan Paten ; 2.Mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan Paten; 3.Telah berusaha mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan lisensi dengan kondisi yang wajar.

14 LISENSI-WAJIB Karena Pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan masyarakat :
1.Menyebabkan kelangkaan produk yang diberi Paten atau produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten; 2.Menetapkan harga yang tidak wajar bagi masyarakat terhadap produk yang diberi Paten atau produk yang dihasilkan dari proses yang diberi Paten.

15 LISENSI-WAJIB yang dimintakan oleh Pemegang Paten dengan alasan pelaksanaan Patennya tidak mungkin dilaksanakan tanpa melanggar Paten yang telah ada: Paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan yang nyata lebih maju dari Paten yang telah ada.

16 ROYALTI LISENSI-WAJIB
Ditetapkan oleh DIREKTORAT JENDERAL HKI. Dibayar oleh Pemohon.

17 KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL ATAS PERMOHONAN LISENSI-WAJIB
Paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diajukan permohonan lisensi-wajib.

18 PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH :
Paten di Indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan Negara; Kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.

19 Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah yang dibutuhkan bagi pertahanan dan keamanan negara mencakup pelaksanaan Paten dibidang : senjata api; amunisi; bahan peledak militer; senjata kimia; senjata biologi; senjata nuklir; dan perlengkapan militer.

20 Pelaksanaan Paten karena kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat mencakup bidang :
Produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas; Produk kimia yang berkaitan dengan pertanian; Obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas.

21 PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
1.Keputusan bersifat FINAL. 2.Keberatan hanya dapat diajukan terhadap besarnya imbalan ke PENGADILAN NIAGA. 3.Proses pemeriksaan gugatan terhadap imbalan tidak menghentikan Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah.

22 PRODUK FARMASI YANG PERNAH DIMINTAKAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH UNTUK OBAT HIV:
1.Nevirapin untuk Paten ID (Boehringer Ingelheim) jangka waktu 7 tahun. 2.Lamivudin untuk Paten ID (Biochem Pharma INC) jangka waktu 8 tahun. 3.Imbalan 0,5% dari nilai jual netto obat tersebut (Kepres No. 83 Tahun 2004)

23 TERIMA KASIH


Download ppt "PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google