Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL, DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN PADA SMP/MTs ATAU YANG SEDERAJAT DAN SMA/MA/SMK ATAU YANG SEDERAJAT Disampaikan dalam rapat Sosialisasi POS UN 2015 Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi

2 PENGAWAS SMK KABUPATEN SUKABUMI
Web : pengawassmkkabsi.wordpress.com

3 Pengertian Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS adalah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.

4 Hasil UN (Pasal 21) Hasil UN digunakan untuk: a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan c. pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan

5 KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus Ujian S/M/PK. Kelulusan peserta didik dari Ujian S/M sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru. Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup minimal rata-rata dari nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

6 Nilai Sekolah (Pasal 4 ayat 4)
Diperoleh dari gabungan: Rata-rata nilai rapor dengan bobot 50% (lima puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen): semester III sampai dengan semester V atau yang setara pada SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C; semester I sampai dengan semester V atau yang setara bagi SMP/MTs dan SMA/MA/SMAK/SMTK yang menerapkan sistem SKS. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30% sampai dengan 50% (lima puluh persen). Nilai hasil UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).

7 Persyaratan Peserta Didik (Pasal 7 dan 8)
Persyaratan peserta didik pada jalur formal yang mengikuti UN: telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan; dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I sampai dengan semester V. Diatur dalam POS Ujian S/M yang ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dilaporkan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kementerian agama atau kantor wilayah kementerian agama sesuai dengan kewenangan.

8 Penyelenggaraan UN (Pasal 15)
UN terdiri atas UN Utama, UN Susulan, dan UN Perbaikan UN Perbaikan SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C dilaksanakan pada tahun 2016. Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN Utama. Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan UN Utama

9 Uji Kompetensi (Pasal 17)
Ujian kompetensi keahlian pada SMK/MAK terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan. Ujian teori kejuruan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi di bawah koordinasi Direktorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ujian praktik kejuruan dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi. Nilai Ujikom adalah : Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan;

10 POS UN 2015 Tugas Panitia Kabupaten
merencanakan pelaksanaan UN di wilayahnya; melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN ke satuan pendidikan di wilayahnya; melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan pendidikan; menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN dan satuan pendidikan yang menggabung ke satuan pendidikan lain, yang dituangkan dalam surat keputusan dan mengirimkannya ke satuan pendidikan pelaksana UN melalui dinas pendidikan kabupaten/kota.

11 Pengawas Ruang dilakukan secara silang, tidak ada pengawas ruangan yang mengawasi sekolahnya sendiri; pengawas ruang harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik. pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan; dan pengawas ruang dalam satu sekolah berasal lebih dari satu sekolah;

12 Satuan Pendidikan Penyelenggara UN
Satuan Pendidikan yang dapat melaksanakan UN adalah: Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; Sekolah/madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan pertimbangan kelayakan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

13 Tugas Panitia di Satuan Pendidikan
menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang memastikan LJUN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pada tempat yang dilem/dilak tersebut; menyampaikan laporan pelaksanaan UN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota menyimpan naskah soal UN yang sudah diujikan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota

14 Jadwal UN 1. Senin,13 April 2015 Senin,20 April B.Indonesia 2. Selasa,14 April 2015 Selasa,21 April Matematika 3. Rabu,15 April 2015 Rabu,22 April Bahasa Inggris 4. Kamis, 16 April 2015 Kamis, 23 April Ujian Teori Kejuruan

15 Ruang Ujian Pembagian ruangan diatur sebagai berikut:
a. Jumlah peserta dibagi 20 b. Setiap 20 peserta menempati 1 ruangan c. Jika sisa pembagian jumlah peserta adalah 1 s.d. 4 orang, maka dua ruangan terakhir diisi dengan 10 peserta dan sisanya (11, 12,13, 14) Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan ”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI”

16 Pengawas Ruang Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi sekolah/madrasah Pelaksana UN. Pengawas ruang tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian

17 Pelanggaran a. Pelanggaran ringan meliputi: 1) lalai, tertidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian; 2) menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UN; atau 3) lalai membantu peserta ujian mengisi identitas diri sesuai dengan kartu identitas.

18 Pelanggaran Sedang dan Berat
b. Pelanggaran sedang meliputi: 1) Tidak mengelem amplop LJUN di ruang ujian 2) Memeriksa dan menyusun LJUN tidak di ruang ujian c. Pelanggaran berat meliputi: 1) memberi contekan; 2) membantu peserta ujian dalam menjawab soal; 3) menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian; atau 4) mengganti dan mengisi LJUN

19

20 CONTOH SKHUN UNTUK SISWA
No Mata Pelajaran Nilai Sekolah Hasil Ujian Nasional Nilai Kategori Capaian Rerata Sekolah Rerata Kabupaten Rerata Provinsi Rerata Nasional 1 Bhs Indonesia 80 90,0 Sangat baik 82,4 80,5 80,4 75,4 2 Bhs Inggris 75,5 60,8 Cukup 50,5 51,6 62,4 57,5 3 Matematika 86,5 50,7 Kurang 45,6 64,5 49,6 4 Fisika 78,5 74,0 Baik 63,2 63,6 69,4 68,2 5 Kimia 82,5 52,3 49,0 66,7 60,3 6 Biologi 83,5 65,7 54,6 50,2 65,6 67,6


Download ppt "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK, PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google