Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN"— Transcript presentasi:

1 Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY Dipresentasikan pada: Training Hukum Pertanahan yang diselenggarakan oleh PT Fresh Consultant, tanggal 1-3 november 2011, hotel IBIS Arcadia-jakarta.

2

3 HAK GUNA BANGUNAN Ketentuan mengenai Hak Guna Bangunan disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c UUPA. Secara khusus diatur dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 40 UUPA.

4 PENGERTIAN HAK GUNA BANGUNAN (Pasal 35 UUPA)
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.

5 ASAL TANAH HAK GUNA BANGUNAN
Pasal 37 UUPA menegaskan HGB terjadi pada tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain Pasal 21 PP No. 40 Th menegaskan tanah yang dapat diberikan dengan HGB adalah tanah Negara, tanah hak pengelolaan atau tanah hak milik.

6 Subjek Hak Guna Bangunan Pasal 36 UUPA jo Pasal 21 PP No
Subjek Hak Guna Bangunan Pasal 36 UUPA jo Pasal 21 PP No. 40 tahun 1996 : Warga Negara Indonesia Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia (badan hukum Indonesia)

7 TERJADINYA HAK GUNA BANGUNAN
HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK MILIK

8 HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA
Hak Guna Bangunan ini terjadi dengan keputusan pemberian hak yang diterbitkan oleh BPN berdasarkan Pasal 4, Pasal 9 dan Pasal 14 Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Th dan prosedur terjadinya HGB ini diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 48 Permen Agraria/Kepala BPN No.9 Th 1999

9 HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
Hak Guna Bangunan ini terjadi dengan keputusan pemberian hak usul pemegang hak pengelolaan yang diterbitkan oleh BPN berdasarkan pasal 4, Permen Agraria/Kepala BPN No. 3 Th dan prosedur terjadinya HGB ini diatur dalam Permen Agraria /Kepala BPN No.9 Th. 1999

10 HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK MILIK
Hak Guna Bangunan ini terjadi dengan pemberian oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT.

11 JANGKA WAKTU HAK GUNA BANGUNAN
Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 PP No. 40 Th

12 HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH NEGARA
Hak Guna Bangunan ini berjangka waktu untuk pertama kali 30 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun

13 HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK PENGELOLAAN
Hak guna bangunan ini berjangka waktu untuk pertama kali 30 tahun dapat diperpanjanguntuk jangka waktu paling lama 20 tahun dan dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun

14 HAK GUNA BANGUNAN ATAS TANAH HAK MILIK
Hak guna bangunan ini berjangka waktu paling lama 30 tahun, tidak dapat diperpanjang jangka waktunya, namun atas kesepakatan antara pemilik tanah dengan pemegang hak guna bangunan dapat diperbaharui dengan pemberian hak guna bangunan yang baru dengan akta yang dibuat PPAT dan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat.

15 KEWAJIBAN PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 30 DAN PASAL 31 PP NO
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 30 DAN PASAL 31 PP NO.40 TAHUN 1996) Membayar uang pemasukan yang jumlah dan cara pembayarannya ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya. Menggunakan tanah sesuai dengan peruntukkannya dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya. Memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya serta menjaga lingkungan hidup.

16 KEWAJIBAN PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 30 DAN PASAL 31 PP NO
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 30 DAN PASAL 31 PP NO.40 TAHUN 1996) Menyerahkan kembali tanah yang diberikan dengan hak guna bangunan kepada Negara, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sesudah hak guna bangunan dihapus. Menyerahkan hak guna bangunan yang telah dihapus kepada Kepala Kantor Pertanahan. Membagi jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung oleh tanah hak guna bangunan tersebut.

17 HAK PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN
Menguasai dan mempergunakan tanah selama waktu tertentu; Mendirikan dan mempunyai bangunan untuk keperluan pribadi atau usahanya; Mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain; Membebani dengan hak tanggungan;

18 HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 40 UUPA)
Jangka waktunya berakhir; Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir kerena suatu syarat tidak dipenuhi; Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; Dicabut untuk kepentingan umum; Ditelantarkan; Tanahnya musnah; Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (2) UUPA.

19 FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN ADALAH:
Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan atau dalam perjanjian pemberiannya; Dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik sebelum jangka waktunya berakhir; Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; Hak Guna Bangunannya dicabut; Ditelantarkan; Tanahnya musnah; Pemegang hak guna bangunan tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak guna bangunan;

20 Tidak dipenuhi, karena:
Tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan dalam hak guna bangunan; Tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian hak guna bangunan antara pemegang hak guna bangunan dengan pemilik tanah atau perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan; Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

21 AKIBAT HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN (pasal 36 PP No.40 tahun 1996)
Hapusnya hak guna bangunan atas tanah Negara mengakibatkan tanah menjadi tanah Negara; Hapusnya hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan mengakibatkan tanahnya kembali kepada pemegang hak pengelolaan; Hapusnya hak guna bangunan atas tanah hak milik mengakibatkan tanahnya kembali kedalam penguasaan pemilik tanah.

22 KONSEKUENSI PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 37 DAN 38 PP NO 40 TAHUN 1996 Apabila hak guna bangunan hapus dan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanahnya kepada negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya hak guna bangunan; Apabila bangunan, tanaman, dan benda-benda tersebut diatas diperlukan, maka kepada pemegang baik pemegang hak guna bangunan diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan keputusan presiden.

23 KONSEKUENSI PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 37 DAN 38 PP NO 40 TAHUN 1996 Pembongkaran bangunan dan benda-benda diatas tanah hak guna usaha dilaksanakan atas biaya bekas pemegang hak guna bangunan; Jika bekas pemegang hak guna bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban tersebut, maka bangunan dan benda-benda yang ada diatas tanah bekas hak guna bangunan dibongkar oleh pemerintah atas biaya pemegang hak guna bangunan.

24 KONSEKUENSI PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN ATAS HAPUSNYA HAK GUNA BANGUNAN (PASAL 37 DAN 38 PP NO 40 TAHUN 1996 Apabila hak guna bangunan atas tanah hak pengelolaan atau atas tanah hak milik hapus, maka bekas pemegang hak guna bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang hak pengelolaan atau pemegang hak milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah hak pengelolaan atau perjanjian hak guna bangunan atas tanah hak milik.


Download ppt "Materi-8 HAK GUNA BANGUNAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google