Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW"— Transcript presentasi:

1 EMBUN IQLIMA 20110610199 FACULTY OF LAW
HUKUM BENDA EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW

2 .pengertian benda Yang dimaksud dengan kebendaan adalah segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik tanpa memperdulikan jenis atau wujud nya sedangkan pengertian benda dilihat dari segi hak milik yang artinya benda ini dilihat dari sisi nilai ekonomis dapat dilihat dalam pasal 499 KUHPdt

3 c.perbedaan benda macam-macam benda menurut KUHPdt 1.benda berwujud dan benda tak berwujud Benda berwujud adalah benda yang dapat dilihat dengan panca indra(kursi,meja,mobil,dll) Benda yang tidak berwujud adalah Benda yang tidak dapat dilihat dengan panca indra(piutang) 2.benda bergerak dan tidak bergerak Benda bergerak adalah Benda yang dapat di pindah atau dapat dipindahkan .suatu benda termasuk dalam kelompok tersebut karena a.sifatnya(meja,mobil) b.ketentuan undang –undang(hak atas benda bergerak)

4 dapat benda tidak bergerak adalah benda yang tidak dapat berpindah sendiri dan tidak dipindahkan
suatu benda termasuk dalam tersebut karena a.sifatnya(tanah) b.tujuan pemakaiannya(mesin dalam pabrik) c. ketentuan UU(kapal yang berbobot diatas 2 m kubik perbedaan benda bergerak dan tidak bergerak mempunyai empat arti penting. a.bezit(keadaan menguasai) b. levering(penyerahan) c. verjaring(lampaunya waktu) d.bezwaring(pembebanan) a

5 3.benda yang dapat dipakai habis dan tidak dapat di pakai habis
Benda yang dapat di pakai habis adalah. Benda yang jika dipakai maka bendanya akan habisdan karena habisnya benda itulah maka seseorang mendapat manfaat(gula,bensin) Benda yang tidak daoat dipakai habis adalah benda apabila dipakai bendanya tidak habis(rumah,buku) 4.benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada Benda yang sudah ada adalah Benda yang pada saat sekarang sudah ada dan sudah menjadi miliknya Benda yang masih akan ada(mutlak dan relatif) 5. benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi

6 Benda yang dapat dibagi adalah benda yang apabila wujudnya dibagi akan mengurangi hakekat dari benda itu(sapi,kuda) d.hak kebendaan 1.pengertian hak kebendaaan Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai suatu benda didalam tangan siapapun juga benda itu berada Hak kebendaan termasuk hak perdata yang dibagi menjadi: 1.hak mutlak adalah hubungan hukum antara subjek dengan objek hukum yang menimbulkan kewajiban pada setiap orang lain untuk menghormati hubungan itu 2.hak relatif adalah subjek hukum dengan subjek hukum lainya dengan perantraan benda yang menimbulkan kewajiban pada subjek hukum lain

7 2.macam-macam hak kebendaan
Hak kebendaan dibagi menjadi dua 1.hak kebendaan yang memberi kenikmatan a.atas bendanya sendiri misal hak milik atas benda bergerak b.atas benda oranglain misal memungut hasil atas benda bergerak hak pakai atas benda bergerak 2.hak kebendaan yang memberi jaminan a.gadai sebagai jaminan adalah benda bergerak

8 aSelain tersebut diatas masih ada lagi hak-hak lain yang memberi jaminan tetapi bukan merupakan hak kebendaan, yaitu :  Hak Retentie Hak Retentie adalah hak untuk menahan suatu barang sampai piutang yang berhubungan dengan barang tersebut dilunasi. Previlegie atau hak istimewa Menurut Ps 1134 KUHPdt previlegie adalah hak yang diberikan oleh UU kepada kreditur yang satu terhadap kreditur yang lainnya semata-mata berdasarkan sifat dari piutangnya.

9 Ciri – ciri Hak Kebudayaan
Merupakan hak mutlak, maksudnya pemilik dapat berbuat semaunya dalam batas-batas tertentu, dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Hak kebendaan mempunyai zaaksgevolg atau droit de suit, artinya mengikuti bendanya dimanapun benda tersebut berada. Hak kebendaan terhadap suatu sistem mana yang lebih dulu terjadinya tingkatannya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian (belakangan). Hak kebendaan merupakan hak yang lebih didahulukan (droit de preference).

10 E. Hak milik (eigendom) 1. Pengertian hak milik Hak milik adalah hak untuk menggunakan / menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menggunakan sebebas-bebasnya asal tidak bertentangan dengan undang-undang, atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak orang lain, dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan ketentuan UU. Pengertian hak milik diatur dalam Pasal 570 KUHPdt. 2. Ciri-ciri hak milik a. Hak milik selalu merupakan hak induk dari hak-hak kebendaan yang lain. b. Ditinjau dari kuantitetnya hak milik adalah hak yang selengkap-lengkapnya. c. Hak milik sifatnya tetap, artinya tidak akan lenyap terhadap hak lain, sedangkan hak lainnya akan lenyap jika mengahadapi hak miliknya. d. Hak milik mengandung inti dari semua hak kebendaan

11 3.Batasan-batasan penggunaan Hak Milik
Dari Pasal 570 KUHPdt, dapat diketahui bahwa yang membatasi penggunaan hak milik adalah : Undang-undang atau perturan umum. Yang dimaksud UU adalah UU dalam arti formil, jadi dilihat dalam arti materil, jadi dilihat isinya mengikat umum. Tidak menumbulkan gangguan terhadap hak orang lain Mengganggu hak orang lain yang menumbulkan kerugian materiil, disebut pengrusakan bendanya (zaakbeschadiging) Pembatasan penggunaan hak milik tidak hanya yang ada dalam Pasal 570 KUHPdt diluar itu ada beberapa hal yang merupakan batasan penggunaan hak milik, yaitu : Hukum bertetangga Penyalahgunaan hak (Misbruik van recht)

12 Cara-cara memperoleh Hak Milik
Dalam Pasal 583 KUHPdt disebutkan beberapa cara memperoleh hak milik yaitu : Pendakuan, misal memperoleh ikan disungai. Ikutan, memperoleh benda karena benda tersebut mengikuti benda lain Lampau waktu (verjaring) Pewarisan, ahli waris akan memperoleh hak milik yang menjadi bagiannya dari harta warisan. Penyerahan, inilah cara memperoleh hak milik yang paling penting dan paling sering terjadi dalam masyarakat. Diluar Pasal 584 KUHPdt, masih terdapat beberapa cara memperoleh hak milik, cara-cara tersebut sebagai berikut : Penjadian / pembentukan bendanya (Zaaksvorming) Penarikan buahnya (Vruchttrekking) Persatuan benda (Vereneming) Pencabutan hak (Onteigening) Peramapsan (Verbeund verklaring) Pencampuran harta (Boedelmenging)

13 Hak Milik Bersama Hak milik bersama ada 2 macam bentuk : Hak milik bersama yang bebas Contoh : 10 ma hasiswa membeli buku bersama-sama, disini suatu benda (buku milik bersama, sebelum dibagi). Hak milik bersama yang terikat Contoh : ahli waris bersama-sama menjadi pemilik dari harta warisan. Cara-cara Hilangnya Hak Milik Hak milik dapat hilang karena berbagai sebab yaitu : Karena orang lain memperoleh hak milik dengan salah satu cara telah disebutkan diatas. Karena musnahnya / binasanya benda. Karena pemilik melepaskan benda dengan sukarela. Karena dicabut untuk kepentingan umum a

14 F.Bezit (Keadaan menguasai)
1. Pengertian Bezit Bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda dimana seseorang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah-olah itu kepunyaan sendiri. 2.Syarat-syarat adanya Bezit a. Corpus, maksudnya bahwa harus ada hubungan antara orang yang bersangkutan dengan bendanya. b. Animus, maksudnya bahwa hubungan antara orang dengan benda itu harus dikehendaki oleh orang tersebut. 3.Fungsi Bezit a. Fungsi Polisionil, maksudnya bezit mendapat perlindungan hukum, siapapun yang menguasai suatu benda (bezitter) sekalipun ia penuri. b. Fungsi Zakenrechtelijk, maksudnya bahwa dalam waktu tertentu bezit berjalan, tanpa ada proses dari pemilik yang sebelumnya.

15 4. Macam-macam bezit a. Burgerlijk bezit b. Detentie 5. Perlindungan Hukum bagi bezitter Perlindungan hukum bagi bezitter dilihat dalam cara menguasainya atau cara mem-bezit-nya, 6.Cara-cara memperoleh Bezit a. Occupatio berarti memperoleh suatu benda tanpa bantuan orang lain yang em b. Traditio berarti memperoleh benda dengan bantuan orang yang membezit lebih dahulu. Cara-cara kehilangan bezit : Binasanya benda Hilangnya benda Orang yang membezit membuang bendanya Orang lain memperoleh bezit dengan jalan traditio

16 . Penyerahan (Levering) 1. Cara Penyerahan. Penyerahan adalah cara memperoleh hak milik yang paling sering terjadi. Cara-cara penyerahan, dibedakan sesuai dengan macam bendanya : Penyerahan benda bererak Penyerahan benda bergerak yang berwujud. Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud.

17 syarat-syarat penyerahan
Harus ada perjanjian yang zakelijk Harus ada alas hak Harus dilakukan oleh orang yang berhak menguasai benda tersebut Harus ada penyerahan nyata Kata penyerahan dalam bahasa Indonesia mengandung 2 arti yaitu : Penyerahan nyata (Feitelijke Levering) Penyerahan yuridis (Juridische Levering) Artinya sejak diserahkannya benda maka penyerahan tersebut mempunyai arti baik penyerahan nyata (Feitelijke Levering) maupun penyerahan yuridis (Juridische Levering), tetapi untuk benda tidak bergerak penyerahan tidak sekaligus mempunyai arti penyerahan nyata dan penyerahan yuridis, untuk benda tidak bergerakpenyerahan benda hanya mempunyai arti penyerahan nyata penyerahan yuridis terjadi pada saat ditandatanganinya akta pemindahan hak milik.


Download ppt "EMBUN IQLIMA FACULTY OF LAW"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google