Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Petemuan ke VIII (Ideologi Internasional)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Petemuan ke VIII (Ideologi Internasional)"— Transcript presentasi:

1 Petemuan ke VIII (Ideologi Internasional)

2 TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat:
Memahami dan menjelaskan pengertian dan konsep dasar mengenai ideologi Memahami dan menjelaskan beberapa ideologi besar serta perbedaannya dengan ideologi Pancasila.

3 Ideologi. Makna dan Fungsi Ideologi.
Secara etimologis ideologi berasal dari kata idea yang artinya pemikiran, kon sep,atau gagasan.Sedangkan kata logoi,logos artinya ilmu pengetahuan. Berdasarkan dua kata tersebut ideolo gi berarti ilmu pengetahuan tentang ide-ide,ttg keyakinan,atau gagasan.

4 Istilah ideologi. Antoine Destutt merupakan orang pertama yang menggunakan istilah ideologi,ia adalah seorang filosof Perancis dan hidup pada masa revolusi Perancis. Lain halnya Napoleon Bonaparte menggunakan dan memandang ideologi sebagai kata-kata penghinaan.Napoleon menuduh cendikiawan Liberal dari Institut de France sebagai “ideoloques”.

5 Lanjutan. Napoleon menganggap kelompok ini sebagai suatu ancaman terhadap absolutisme yang dilakukannya dan didukung oleh kalangan gereja. Pandangan Karl Marx lain lagi,ia memandang ideologi sebagai pikiran-pikiran kelas penguasa atau kaum kapitalis guna mencari pembenaran dan pengesahan tata sosial politik yang ada,yakni kapitalisme dan untuk mengesahkan keistimewaan yang mereka miliki dalam tata masyarakat tsb.

6 Kesimpulan dari teori ini adalah:
Ideologi adalah seperangkat pemikiran yang dirancang untuk mengutamakan kepentingan kelompok penguasa dan untuk memperta hankan kekuasaan mereka( Reo.M. Chris tenson,Political Ideology:Belief and Action in the areas of Politics ). Istilah ideologi sebenarnya adalah bersifat netral,tidak memihak,dan dapat digunakan oleh siapapun dan tidak memandang apakah kaum kapitalis,nasionalis,komunis.

7 Lanjutan. Ideologi pada hakekatnya menggambarkan tentang suatu tatanan kehidupan politik yang diyakininya sebagai hal yang paling ideal, disertai dengan cara-cara,program,dan strategi untuk mewujudkan dan memperju angkannya.

8 Pendapat ahli tentang ideologi.
Carl.J.Frederich mendefenisikan ideologi merupakan suatu sistem pemikiran yang dikaitkan dengan tindakan.Artinya me ngandung suatu program dan strategi untuk mewujudkan ajarannya dan fungsi utamanya adalah untuk mempersatukan organisasi-organisasi yang dibangunnya. Suryanto Puspowardoyo ideologi adalah suatu kompleks pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang/ masyarakat untuk memahami jagad raya atau bumi serta menentukan sikap dasar utk mengolahnya.

9 Lanjutan Sastra Pratedja;seperangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem yang teratur. Dilihat dari peranan dan fungsi ideologi merupakan suatu instrumental,atau alat penjelas yang kaku dan ketat,yang dibutuh kan guna mengarahkan pikiran dan tindakan secara efisien. Ideologi mrpk instrumen yg menggantikan nalar dan daya pikir pendukungnya.

10 Unsur Ideologi. Sastra Pratedja: unsur-unsur ideologi adalah:
1. adanya suatu penafsiran(interpre tasi)terhadap kenyataan/realitas. 2. setiap ideologi memuat seperangkat nilai atau suatu preskripsi (ketentuan) moral. 3. ideologi memuat suatu orientasi pd tindakan.

11 Lanjutan. Koento Wibisono: ideologi memuat unsur-unsur sbb:
Adanya keyakinan, yakni ada gagasan – gagasan vital yang diyakini kebenarannya. Mitos: ada sesuatu yang dimitoskan secara optimik dan deterministik pasti akan menjamin tercapainya tujuan. Loyalitas: yakni menuntut adanya keterlibatan secara optimal dari para pendukungnya.

12 Lanjutan. Pendapat lain menyatakan: dalam ideologi ada yg dipersonifikasikan atau di sakral kan. Mempunyai pahlawan(pendiri,penafsir, pemimpin kharismatik dan martir). Memiliki dokumen suci,(manifesto,deklarasi , konstitusi). Memiliki ritus,hymne,sumpah,mars, salam, hari suci)

13 Beberapa defenisi tersebut dapat dinyatakan ada unsur-unsur pokok:
Adanya suatu realitas hidup yang diyakini sepenuhnya. Adanya tujuan hidup yang dicita-citakan. Adanya cara atau program aksi, guna mewujudkan terealisasinya tujuan hidup yang di cita-citakan.

14 Macam-macam tipologi ideologi:
Ada 2 macam tipologi ideologi yaitu: Ideologi tertutup. Ideologi terbuka.

15 Ideologi tertutup. Koento Wibisono: salah satu unsur ideologi yang sangat menonjol adalah perlunya loyalitas atau kesetiaan bagi setiap anggota pendukung suatu ideologi.Akan tetapi kalau dalam ideologi tersebut menutup diri terha dap perubahan atau tertutup dari intrepretasi baru sesuai dengan perkembangan zaman hal ini akan melahirkan sikap “taqlid buta.”

16 Pendapat ahli lain: Sastra Pratedja menjelaskan: salah satu kecendrungan ideologi adalah melebih-lebihkan sudut pandangnya dan kerapkali menjadi doktriner,dalam arti cenderung meng klaim seluruh kebenaran, sehingga pemahaman mengenai kenyataan menga lami distorsi.

17 Pendapat ahli: Van Peursen menyatakan bahwa pada hakekatnya ideologi sarana manusia untuk memahami dan menafsirkan dunianya, memahami dan menafsir kan kebudayaannya sendiri atau ke budayaan bangsa lain.Oleh karena itu kalau ada sikap ketertutupan maka ideologi tersebut akan kehilangan fungsinya sebagai pembimbing kela kuan manusia.

18 Ideologi terbuka. Ideologi terbuka : ideologi yang pada dirinya memiliki unsur fleksibilitas.Unsur ini mencerminkan adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakatnya. Pancasila sebagai ideologi terbuka:artinya Pancasila sebagai ideologi harus bisa mengikuti perkembang an zaman sesuai dengan masanya dan tidak boleh tertutup untuk menafsirkannya.(pendapat pribadi).

19 Beberapa ideologi besar.
Pada dasarnya beberapa ideologi besar yang akan diuraikan disini adalah berangkat dari pemahaman mereka terhadap hakekat sifat manusia sebagai mahluk individu sekaligus sebagai mahluk sosial. apabila dilihat hakekat sifat manusia dari satu sisi sepertinya manusia hanya bersifat individu saja dan hal ini melahirkan faham hidup individualisme, akan tetapi sebagai mahluk sosial maka sifat manusia akan melahirkan faham hidup sosialisme.

20 Individualisme Liberal.
Di Eropa selama berabad-abad terbelenggu oleh paham universalisme yaitu suatu pendangan hidup yang membelenggu kebebasan berpikir dan berpen dapat.Paham ini dikembangkan oleh paham teokrasi dan mengajarkan bahwa manusia merupakan bagi an yang tidakterpisah dari dunia Kristen. Akan tetapi terhadap dunia manusia tidak mempunyai arti tersen diri sebagai mahluk yang berpribadi dan bebas.

21 Perkembangan paham individualisme liberal di Eropa.
Perang Salib abad XI sampai XIII,dalam perang tersebut mempertemukan dunia Barat yang masih berada di era kegelapan( The Darkness) dengan dunia Timur yang berpusat di Bagdad(Irak) telah memiliki peradaban maju. Perang Salib membawa berkah bagi Eropa yang membawa buku-buku filsafat dan ilmu pengetahuan yang diambil dari dunia Timur oleh prajurit perang.

22 Lanjutan. Pandangan Leopold Weiss menyatakan bahwa Reneissance,kebangkitan kebudayaan dan penge tahuan Barat berhutang kepada sumber ilmu pe ngetahuan Islam terutama dari Arab. Pandangan tersebut di dukung oleh Sir Hamilton AR.Gibb yang merupakan guru besar bahasa Semit dan bahasa Arab menyatakan bahwa” The Renai ssance in Europe were due the stimulus of Islam culture and the borrowing of its intellectual and technical skills by European scholar and craftmen”

23 Penganut paham indivualisme liberal.
Jefferson,Bentham,James Mill,Thomas Hob bes,John Locke,Jean Jeques Rousseau, Montesqueu. Era Renaissance melahirkan gerakan sekulerisme dan humanisme yaitu suatu gerakan yang berten densi untuk memisahkan diri dari keterkaitannya dengan gereja.Hal ini dalam politik melahirkan paham individualisme/liberalisme,dan dalam dunia ekonomi melahirkan sistem kapitalisme/Imperalisme.

24 Pengertian Liberalisme.
Liberalisme berasal dari bahasa Latin “Liber” artinya bebas,merdeka. Liberalisme adalah suatu paham ditegakkan nya kebebasan bagi setiap individu serta memandang setiap individu berada pada posisi yang sederajat dalam hal kemerde kaan dan hak-hak dasarnya.

25 Lanjutan. Menurut Carol C.Gould Individualisme liberal bermula dari premis bahwa kebebasan indi vidu merupakan nilai utama yang harus dilin dungi oleh pemerintah dan hak pemilikan pribadi juga harus dilindungi oleh masyara kat. Pandangan Ebenstein menggambarkan paham demokrasi liberal dan memperbandingkannya dengan demokrasi totaliter.Dan dalam demokrasi totaliter didoktrinkan bahwa negara adalah tuan, sedangkan individu sebagai pesuruh.

26 Beberapa prinsip ideologi liberalisme.
Penjaminan akan hak milik perseorangan. Mementingkan diri sendiri ( self interest ). Pemberian kebebasan penuh. Persaingan bebas ( free competition )

27 Paham Sosialisme. Pendiri paham sosialisme ini adalah Robert Owen ( dari Inggris),dan juga orang yang pertama menggunakan istilah sosialisme. Pandangan Robert Owen pertalian antara demokrasi dan sosialisme adalah unsur satu-satunya yang paling penting dalam pemikiran dan politik sosialis.

28 Perkembangan paham sosialisme.
Paham ini muncul karena kapitalisme industri modern. Paham inilah yang melatar belakangi mun culnya paham sosialisme yang menurut Robert Owen tertindasnya kaum buruh akibat lahirnya Revolusi Industri. Robert Owen membentuk organisasi sosial dan usaha pendidikan yg tuju annya utk membebaskan buruh .

29 Pandangan Ahli: St Simon mengatakan bahwa kemis kinan adalah dorongan utama bagi perkembangan gerakan sosialisme. Harry. W. Laidler menyatakan kepri hatinan kaum sosialis melihat kemiski nan dan penindasan yang diderita oleh umat manusia. Beatrice Webb menyatakan 4 syarat dpt terlaksananya kehidupan sosialis:

30 Lanjutan. Perobahan harus melalui secara demokratis,dapat diterima oleh mayoritas rakyat. Harus terlaksana berangsur-angsur (evolutif),dan tidak menimbulkan dislokasi. Harus dijaga jangan sampai dianggap melanggar kesusilaan oleh rakyat. Harus dilalui secara konstitusional dan bersifat damai.

31 Marxisme- Leninisme- Komunisme.
Ideologi ini termasuk dalam salah satu varian dalam rumpun ideologi sosialisme. Ideologi ini berasal dari ajaran Heinrich Karl Marx ( di Jerman). Karl Marx merupakan keluarga Jahudi dan berganti agama menjadi Kristen Protestan. Ajaran ini dibentuk atas dasar pemikiran Karl Marx dan Friederich Engels dan dikembangkan oleh Lenin.

32 Lanjutan. Karl Marx memandang sosialisme yang di kembang Owen dengan istilah sosialisme utopis artinya sosialisme yang lahir karena merasa iba terhadap nasib orang-orang yang ada di lapisan bawah,seperti kaum buruh, dan kaum pengangguran.Akan tetapi ide ini tanpa disertai tindakan atau konsep yang nyata.

33 Pendapat Karl Marx. Pandangannya sosialisme yang dikembang kan adalah sosialisme ilmiah (scientific sosialism) yaitu sosialisme yang bukan lagi sebuah tuntutan etis melainkan sebagai hasil ilmu pengetahuan tentang hukum perkem bangan masyarakat. Hal inilah yang menjadi perbedaan sosial isme antara Karl Marx dengan Robert Owen dalam pandangan Marx.

34 Unsur-unsur ajaran Marxisme.
Ajaran Karl Marx terdiri darui 3 unsur dan ketiganya ini tidak bisa dipisahkan satu sama yang lainnya. Ketiga unsur tersebut adalah sbb: 1.Filsafat Dialektika,yaitu: filsafat yang diam bil dari ajaran Hegel akan tetapi telah diru bahnya menjadi dialektika materialisme. Kemudian timbullah Historis Materialisme.

35 Lanjutan 2.Historis materialisme yaitu paham meterialisme yang digunakan untuk memahami sejarah.Dan diantara bagian yang terpenting adalah teori tentang nilai lebih(surplus value). 3. Teori tentang negara dan Revolusi. Ajaran ini memberikan petunjuk dalam mengorganisir dan menggerakkan rakyat yang lapar,terhina dan ter tindas,disertai dengan petunjuk aksi-aksi politik.

36 Paham Sosial Demokrasi.
Paham ini diadopsi dari teori Karl Marx akan tetapi tidak menerima begitu saja teori ini melainkan paham Marxisme yang kritis. Bukan pula pengikut Marxis yang ortodok dan ditafsirkan oleh Lenin,Stalin,Mao Tse Tung misalnya:

37 Konsep yang mereka tolak adalah:
Konsep perjuangan revolusioner bersenjata selalu memakan korban yang tak terhingga nilainya. Konsep demokrasi sentralisme dimana segala kebijakan ditentukan oleh pimpinan dan rakyat hanya boleh berdemokrasi pada tingkat pelaksanaannya. Konsep partai pelopor yang disusun dengan disiplin dan struktur militer yang menghasilkan kelas baru yang amat kejam.

38 Lanjutan. Konsep diktator proletariat yang pada hakekatnya dan kenyataanya adalah diktator yang sebenar-benarnya. Konsep penghapusan hak milik sebagai hal yang tidak manusiawi. Konsep tentang sistem kapitalis negara sebagai hal yang sangat tidak realistis.

39 Cara kaum sosial demokrat memperjuangkan tujuannya adalah:
Senantiasa dengan cara-cara demokrasi yakni dengan cara parlementer dan cara-cara yang masih dalam batasan demokrasi yaitu mogok.unjuk rasa,aksi massa,dllnya. Sosial demokrat mencari jalan tengah yakni dari sosialisme otoritarian dan ekonomi neo liberal (pasar bebas). Kaum sosial demokrat mencermati perilaku kaum kapitalis yang dianggap serakah dalam memperkaya diri.

40 Cara mengeliminir kaum kapitalis adalah sbb:
Memaksa kaum kapitalis dengan berbagai Undang –undang dan peraturan pemerintah untuk memper hatikan dan meningkatkan kesejahteraan kaum buruh seperti upah yang layak,lingkungan kerja yang sehat,jaminan kesehatan,jaminan pendidikan untuk keluarganya dll. Memaksa kaum kapitalis dengan berbagai perun dang-undangan dan peraturan pemerintah untuk membayar pajak progresif.

41 Lanjutan. Membangun masyarakat demokratis dengan berbagai perundang-undangan dan peratu ran pemerintah yang bebas dari penghisa pan dan penindasan dimana HAM dihargai, dihormati,dilindungi, supremasi hukum harus ditegakkan.lingkungan dijaga dari kerusakan dllnya. Harkat dan martabat serta derajat kaum perempuan disetarakan dengan laki-laki.

42 Sosialisme Religius. Faham sosialisme ini dapat dibedakan atsa dua :
1. sosialisme yang bersifat sekuler dan ini terbagi pula atas sosialisme Marxian dan sosialisme non Marxian. 2. sosialisme yang bersifat religius yaitu sosialisme yang mendasarkan dirinya pada revelasi (a Genesis Theory )

43 Sosialisme religius dapat dibagi atas 2 macam:
Sosialisme Islam yakni sosialisme yang mendasarkan diri pada ajaran-ajaran Al-Quran. Sosialisme non Islam.

44 Prinsip ajaran Islam yang mendukung pengembangan sistem sosialisme Islam:
Islam menentang terhadap penumpukan modal atau konsentrasi kapital pada sekelompok kecil. Di dalam kepemilikan kekayaan terkandung fungsi sosial dalam bentuk diwajibkan mengeluarkan zakat,serta didorong untuk ber infak,sedekah,hibah,wakaf dll. Islam menentang segala bentuk riba,dan melindungi kaum pekerja,dan membagikan tanah(tidak bertuan) kepada warga dan digarap dan diambil manfaatnya.

45 Pertemuan ke IX (Ideologi Pancasila)
TIK: Setelah pertemuan ini, mhs diharapkan dapat: 1. Memahami dan menjelaskan pengertian Pancasila sebagai idelogi 2. Memahami dan menjelaskan perbedaan ideologi Pancasila di tengah-tengah ideologi besar lainnya

46 Pancasila sebagai Ideologi.
Bung Karno menjelaskan bahwa ideologi Pancasila merupakan sublimasi dari “Declaration of Independence” Amerika Serikat, dengan Manifesto Komunisme atau Het Communistich Manifest. Dalam Declaration of Independence orientasinya kepada hakekat manusia sebagai mahluk yang bebas,merdeka,tidak seorang pun yang berhak mencampuri urusan pribadinya. Manifesto komunisme orientasinya pada hakekat manusia sbg mahluk sosial,dlm hal ini manusia sbg mahluk pribadi memiliki hak-hak dasar sama sekali tdk dihargai dan dikorbankan utk kepentingan negara.

47 Ideologi Pancasila. Pada hakekatnya sifat manusia sebagai mahluk individu dan sekaligus mahluk sosial diletakkan secara seimbang (well balance) antara kedua hakekat tersebut digambarkan oleh Bung Karno dengan ungkapan Internasionalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak berakar dalam bumi nya Nasionalisme.Sebaliknya juga demikian Nasio nalisme tidak dapat hidup subur kalau tidak hidup ditaman sarinya Internasionalisme.

48 Ideologi Pancasila. Secara tegas ideologi Pancasila merupakan perpaduan antara unsur ideologi sosialisme dan unsur ideologi liberalisme dan ditegak kan diatas landasan moral agama secara harmonis. Prinsip Pancasila yang monodualisme, maka sosial demokrasi Pancasila adalah sosial demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai ajaran Tuhan atau dalam kategori sosialisme religius.

49 Pandangan Ahli. Beatrice Webb menegaskan bahwa kehidupan sosial dapat terlaksana dengan baik apabila memenuhi 4 syarat yaitu: 1.perubahan harus dilalui secara demokratis,dan dapat diterima oleh mayoritas rakyat ( lihat sila keempat dalam Pancasila yakni demokrasi ).

50 Lanjutan. 2.harus terlaksana secara berangsur-angsur ( evolutif ) dan tidak menimbulkan dislokasi. 3. harus dijaga jangan sampai dianggap melanggar kesusilaan oleh rakyat. 4. harus dilalui secara konstitusional dan bersifat damai.

51 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka.
Pancasila memiliki dimensi realitas karena nilai-nilai yang ada didalamnya diambil dari nilai-nilai dasar yang ada dalam realita masyarakat baik dari nilai budaya maupun agama. Ideologi Pancasila tidak ideologi tertutup artinya suatu ideologi yang sama sekali tidak mau menerima intrepretasi baru dengan demikian Pancasila berdimensi fleksibilitas.

52 Lanjutan. Pancasila mesti bisa di intrepretasikan se suai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Rezim Soeharto pernah melakukan bahwa seakan-akan satu-satunya pemegang oto ritas untuk menafsirkan Pancasila berada ditangan mereka. Bahkan melalui MPR diusahakan agar Pancasila dijadikan dasar negara namun ditolak,karena dengan adanya tafsir resmi Pancasila sbg dasar negara justru Pancasila menjadi filsafat negara yang tertutup.

53 Mekanisme Penyelesaian Konflik.
Pengertian konflik adalah benturan kepentingan yang terwujud sebagai percekcokkan,perse lisihan,pertentangan dllnya. Pada tahap tertentu perwujudan konflik dapat terisi dengan pertukaran informasi, dengan demikian ter jadi adanya pengertian. Hal ini dapat terjadi apabila pihak-pihak yang ber konflik bersedia menyampaikan keinginan dan ha rapan masing2 untuk menuju mufakat bersama.

54 Konfik dan Prosesnya. Secara umum konflik muncul setelah terjadi sengketa,sementara tahap-tahap yang mendahuluinya hanya pihak yang berkonflik yang mengetahuinya. Perkembangan berikut apabila tidak ada campur tangan pihak ketiga biasanya konflik akan berlanjut karena masing-masing pihak merasa paling benar dan memiliki peluang untuk menang. Apalagi kalau pertimbangan rasional sudah dike sampingkan,dan bergeser menjadi emosional hal ini akan memperburuk keadaan.

55 Lanjutan. Namun apabila ada campur tangan pihak ketiga maka kesadaran dapat disisipkan kepada pihak-pihak yang berkonflik. Mediasi dilakukan agar terjadi komunikasi antar pihak-pihak yang bertikai.Intensitas dari komunikasi ini harus diarahkan pada terbentuknya rasa penyesalan dan jangan sampai dimanfaatkan untuk saling tuduh dan berebut kebenaran.

56 Lanjutan Kemudian disusul dengan kesediaan untuk saling meminta maaf,maka perundingan akan dapat segera dilakukan dan kemudian tinggal upacara protokoler saja. Dengan ini selesailah penyelesaian konflik dengan cara damai dan harmonis.

57 Ruang lingkup dan penyelesaian konflik.
Konflik dapat terjadi dalam diri pribadi,antar pribadi,antar kelompok,antar bangsa bahkan antar kelompok bangsa. Secara umum konflik dapat terjadi dalam lingkup internasional dan nasional. Dalam lingkup internasional badan dunia yang sudah diakui bersama adalah PBB dan kemudian menugaskan DK PBB dengan upya melakukan sbb:

58 Upaya yang dilakukan DK PBB adalah
Preventive diplomacy yaitu Tindakan untuk mencegah pertikaian yang timbul dan mengarah pada perluasan konflik. Peacemaking yaitu Tindakan untuk membawa pihak-pihak yang bertikai ke meja perundingan. Peacekeeping yaitu Tindakan untuk menghadirkan kontingen PBB di lapangan,di dukung oleh semua pihak yang terkait. .

59 Lanjutan. Post – Conflict Peacebuilding yaitu Tindakan untuk mengidentifikasi dan mendukung struk tur yang memperkokoh perdamaian. Peace Enforcement yaitu Tindakan untuk membuat perdamaian yang tercipta kembali dan tetap terciptanya/ terpeliharanya perda maian secara berkelanjutan.

60 Lingkup penyelesaian konflik nasional.
Dalam lingkup nasional keterlibatan pihak asing tidak dapat dihindarkan lagi.Berkat globalisasi, pere daran informasi telah menembus batas-batas wila yah suatu negara dan pengaruhnya tidak dapat di cegah. Keterlibatan pihak asing tidak harus dilihat sebagai campur tangan akan tetapi untuk mencegah perlua san konflik serta mencegah dampak negatifnya.

61 Lanjutan. Dengan demikian dapat disadari bahwa konflik bukan lagi terbatas sebagai urusan suatu bangsa saja akan tetapi meluas sebagai urusan seluruh bangsa di dunia,sebagai urusan kemanusiaan. Dalam ruanglingkup nasional penyelesaian konflik dapat dilakukan pada tahap sbb:

62 Ruanglingkup nasional:
Pencegahan yaitu Dimulai dari pembinaan warga untuk mewaspadai timbulnya konflik sampai dengan pembentukan badan-badan untuk mengawasi dan mencegah kemungki nan terjadinya konflik. Pengendalian yaitu dimulai dari tindakan cepat, penertiban, pengamanan, dan pemaksaan sampai penentuan daerah aman (untuk pengungsi)

63 Lanjutan. Penyelesaian yaitu dimulai dari penyediaan fasilitas,mediasi, bantuan hukum,bantuan pemulihan relasi dan kerukunan,sampai pada bantuan pelaksanaan persetujuan. Putusan pengadilan yaitu dimulai dari meng investigasi dan pencarian fakta sampai pem bayaran ganti rugi. Penegakan keamanan dan ketertiban.

64 Kesimpulan penyelesaian konflik.
Konflik adalah suatu hal yang bersifat naluriah oleh karenanya dapat berdampak negatif dan positif. Positif apabila konflik memperkaya penge tahuan seseorang dan memperluas wawa sannya. Negatif apabila konflik menimbulkan keru sakan atau bersifat destruktif.

65 Beberapa faktor penyebab konflik.
Menurut Dr.Shashi Tharoor ada 11 faktor yang menyebabkan “civil conflicts ”yaitu: Kompetisi konflik:pertikaian antara partai-partai politik seperti yang terjadi sekarang ini (kerusuhan akibat aksi sweeping terhadap aktivis partai Golkar pada waktu Pemilu 1991). Rasialisme:dimana suatu kelompok masyarakat di pandang berbeda dan sulit diterima oleh sebagian besar penduduk lainnya dapat menimbulkan keke rasan dan perpecahan.( lihat kerusuhan Mei di jakarta terhadap etnis Tionghoa)

66 Lanjutan Sektarianisme dan Chauvanisme agama: eksklusifme agama dan sikap tidak toleran merupa kan sumber pertikaian di berbagai negara seperti di Aljazair dan India. Irredentisme etnis: keinginan suatu kelompok etnis yang tersebar di beberapa negara untuk bersatu juga merupakan sumber pertikaian seperti mendiri kan “Serbia Raya” atau Albania Raya termasuk Malenesian Brotherhood juga dapat melahirkan konflik (Indonesia Timur dan Pasifik Selatan).

67 Lanjutan. Peninggalan era kolonial: proses dekolonisasi juga menimbulkan konflik seperti Khasmir antara India dengan Pakistan yang merupakan jajahan Inggris dan masalah Timor Timur yang merupakan jajahan Portugal.termasuk pula penjajahan yang menimbul kan perpecahan politik devide et impera,yang mem pertajam perbedaan antar suku/ras/agama dan de ngan menciptakan perbatasan antar negara yang bersifat artifisial sehingga menimbulkan pemisahan suatu suku bangsa kedalam dua negara atau lebih.

68 Lanjutan. Fragmentasi suatu negara dan terbentuknya beberapa negara baru: Bubarnya Uni Sovyet dan Yugoslavia dan lahirnya beberapa negara baru masih melahirkan berbagai konflik dan ketidakstabilan politik di Eropa Timur. Kegagalan negara: gagalnya suatu negara dalam menjalankan fungsinya atau “crisis of governance” merupakan sumber konflik di beberapa negara di dunia,seperti Somalia dan beberapa negara berkembang lainnya.

69 Lanjutan. Kegagalan negara ini bisa disebabkan oleh beberapa hal diantaranya sbb:under develop ment,tidak meratanya distribusi hasil-hasil pembangunan,kompetisi atas sumberda ya,kerusakan lingkungan,sistem politik yang kurang menunjang, melemahnya kepemim pinan politik. Ideologi dan pertentangan kelas: berakhirnya perang dingin tidak menghilangkan masalah ideologi dan pertentangan kelas sebagai sumber konflik.misalnya di Peru masih dimotivasi oleh ideologi komunisme.

70 Lanjutan. Humanitarian Disasters: kelaparan dan ketidakmam puan memenuhi kebutuhan pokok menimbulkan ke cemasan dan dapat menyebabkan konflik seperti di negara-negara Afrika. Masalah Ekonomi: didalam setiap konflik selalu ada pihak yang menarik keuntungan: misalnya komandan militer,para penyeludup yang dapat menyulitkan perdamaian.

71 Lanjutan. Faktor-faktor penunjang konflik: prolifersi senjata,dan intervensi luar,termasuk dari para ekspatriat: misalnya masyarakat Kuba di Amerika Serikat dan sebagian keturunan Irlandia di Amerika Serikat yang turut membi ayai terorisme IRA. Fenomena civil conflict di Indonesia bukanlah me rupakan hal yang baru setelah berakhirnya perang dingin.Meskipun kita khawatir dengan munculnya “ethno-nationalism” dan post- modern tribalism” yang berpotensi melahirkan negara-negara kecil.

72 Supremasi Hukum. Pendahuluan.
Didalam penjelasan UUD 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan be laka(machtstaat). Didalam negara hukum semua orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum artinya harus memperlakukan semua orang sama tanpa membedakan ras(keturuna),agama,kekdudukan sosial,kekayaan dll.

73 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pernyataan diatas merupakan perumusan hak dan kedudukan warganegara dihadapan hukum yang me rupakan penjelmaan salah satu sila dalam Panca sila. Demikian pula apabila dikaitkan dengan sila Persa tuan Indonesia,maka dalam membangun negara hukum harus didasarkan atas asas-asas dan kon sep-konsep hukum yang mempersatukan bangsa Indonesia.

74 Lanjutan. Asas persatuan dan kesatuan mengamanat kan bahwa hukum Indonesia harus merupa kan hukum nasional yang berlaku bagi selu ruh bangsa Indonesia dan seluruh wilayah Indonesia. Hukum nasional berfungsi untuk mempersa tukan masyarakat bangsa,dan negara Indonesia.

75 Kepastian Hukum. Masalah kepastian hukum,ketertiban hukum,dan perlindungan hukum pada dasarnya merupakan kebutuhan yang mencakup kebutuhan keamanan (jasmaniah) dan kebutuhan ketentraman(bathiniah). Kedua jenis kebutuhan tersebut tercakup dalam tu juan hukum yaitu kedamaian yang sekaligus dapat dipenuhi keduanya apabila penegakan hukum dilak sanakan sesuai dengan aturan hukum (sebaik- baik nya)

76 Penegakan Hukum meliputi 3 kegiatan.
1 Penegakan Hukum yang menuntut agar semua nilai yang ada dibelakang norma hukum (berkaitan dengan cita-cita hukum dan asas-asas hukum) ditegakan tanpa kecuali. 2 Penegakan Hukum demi perlindungan kepentingan individual. 3 Penegakan Hukum karena adanya diskresi dalam penegakan hukum dan keterbatasan baik sarana maupun sdm,kualitas UU dan partisipasi masyarakat

77 Indonesia sebagai negara Hukum.
Sebagai negara hukum,maka terwujudnya sistem hukum nasional Indonesia merupakan tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang hukum. Sistem hukum nasional merupakan seluruh falsafah hukum,nilai-nilai,asas-asas, dan norma hukum,apa ratur hukum,dan SDM yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum(LBH),organisasi hukum,proses dan prosedur serta interaksi dan pelaksanaan hu - kum yang secara utuh mewujudkan kehadiran suatu tatanan hukum yang menimbulkan kehidupan masya rakat sesuai dgn nilai-nilai Panca Sila.

78 Lanjutan. Dalam era globalisasi ini keberadaan sistem hukum nasional menjadi penting mengingat sistem hukum nasional adalah cerminan jati diri bangsa yang sangat menentukan Ketahanan Nasional dalam pergaulan dengan bangsa dan negara lain. Sistem hukum nasional harus berfungsi sebagai penyaring terhadap berbagai pengaruh yang datang dari luar maupun dari dalam yang kurang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesia.

79 Cita-cita Hukum Indonesia.
Cita-cita mencakup keinginan (kehendak) yang ada didalam pikiran yang merupakan tujuan yang akan dicapai atau dilaksanakan. Cita-cita hukum(rechts idee) merupakan kehendak yang ada dalam pikiran dan tujuan yang hendak dicapai atau dilaksanakan dibidang hukum,sebagai bagian pola pikir yang mengandung nilai-nilai luhur yang memberikan arah tujuan kepada hukum dalam rangka mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan.

80 Lanjutan. Cita-cita hukum merupakan pemikiran dasar mengenai kehendak dan sekaligus arah bagi tujuan yang ingin dicapai oleh tertib hukum nasional. Cita-cita hukum harus berfungsi sebagai pedoman yang memandu dan mengarahkan hukum nasional sebagai perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila dan secara dinamis dapat memenuhi tuntutan perkem bangan zaman yang terus bergerak maju.

81 Lanjutan. Cita-cita hukum bukan hanya berfungsi sebagai to lak ukur yang bersifat regulatif yaitu yang menguji apakah suatu hukum positif adil atau tidak,tetapi sekaligus berfungsi se bagai dasar yang bersifat kon stitutif yaitu yang menentukan bahwa tanpa cita-cita hukum ,maka hukum akan kehilangan maknanya se bagai hukum. Hukum Nasional harus mencerminkan dan pernya taan kehendak nilai-nilai yang hidup dan berkem bang didalam jiwa bangsa.

82 Lanjutan. Cita-cita hukum yang hidup ditengah –tengah masyarakat secara deduktif dijabarkan kedalam sistem hukum,sebaliknya realitas sosial dan tututan perkembangan secara induktif diangkat dari nilai-nilainya sebagai masukan dalam melaksanakan pembaharuan hukum. Dengan demikian cita-cita hukum bangsa Indonesia selalu mengalir dan memberi semangat terhadap peraturan perundang-undangan NKRI.

83 Asas-asas Hukum Indonesia.
Asas-asas hukum merupakan prinsip dasar yang menjadi awal pembangunan sistem hukum. Asas-asas hukum penting untuk menemukan dasar lahirnya,latar belakang pemikiran yang menjadi pen dorongnya,dan tujuan lahirnya peraturan-peraturan hukum. Asas-asas hukum merupakan dasar-dasar umum yang terkandung didalam peraturan hukum yang mengandung nilai-nilai moral dan etika.

84 Lanjutan. Asas-asas hukum berbeda dengan norma hukum atau peraturan hukum yang kongkrit. Asas-asas hukum tidak bersifat mengatur tetapi me rupakan dasar - dasar pemikiran, ide atau konsep yang tidak mempunyai sanksi sedangkan norma hu kum aturan kongkrit,sebagai penjabaran dari ide yang memounyai sanksi dan dapat dipaksakan oleh alat –alat kekuasaan negara yang diberi wewenang untuk itu.

85 2 (dua)asas hukum dalam pembentu kan hukum di Indonesia.
Asas hukum yang umum yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi pembentukan isi peraturan. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberikan pedoman dan bimbingan bagi penuangan peraturan keda lam bentuk dan susunannya,bagi metodenya ,dan bagi proses pembentukannya. Keduanya berjalan seiring berdampingan,untuk mem berikan pedoman dalam setiap pembentukan perundang-undangan.

86 Lanjutan. Asas hukum umum meliputi asas hukum umum Pancasila,asas hukum umum negara berdasarkan atas hukum,dan asas hukum umum pemerintahan berdasrkan sistem konstitusi. Asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi peraturan perundang-undangan,pembentukan peraturan perun dang-undangan,dan pendapat para ahli.

87 Lanjutan. Untuk mengetahui asas-asas hukum nasional di tegaskan bahwa sistem hukum nasional yang ber laku harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan bahwa landasan hukum nasional adalah Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan fungsi hukum nasional adalah penga yom dalam rangka menciptakan ketertiban dan kepastian hukum di Indonesia.

88 Kesadaran Hukum(masyarakat dan penguasa).
Tujuan hukum adalah menciptakan keadi lan,dengan demikian setiap warganegara Indonesia dan penguasa harus taat dan pa tuh terhadap hukum yang berlaku. Penerapan hukum dimaksudkan untuk me rubah perilaku setiap warganegara Indonesia dan para penguasa kearah perbuatan yang positif.

89 Lanjutan. Setiap perubahan memerlukan kesadaran, maka penegakan hukum diperlukan kesadaran warga negara dan penguasa. Apabila kesadaran hukum telah melekat pada diri setiap warganegara dan penguasa maka akan ter cipta kapatuhan dan ketaatan hukum. Kepatuhan dan ketaatan hukum pada dasarnya ada lah bagian dari tanggungjawab warganegara dan penguasa dalam penegakan hukum.

90 Tingkat kesadaran hukum.
Tingkat kesadaran hukum antara masyarakat dan penguasa berbeda dan tidak sama begitu pula an tara masyarakat kota dan masyarakat desa serta yang berpendidikan tinggi dengan yang pendidikan rendah(buta huruf). Pengukuran tentang tingkat kesadaran hukum belum dapat dilakukan secara pasti dan belum ada tolak ukurnya namun dapat dilihat beberapa indikator-indikator yang mampu memberikan gambaran sbb:

91 Indikator-indikator kesadaran hukum:
Pengetahuan warga masyarakat tentang jenis peraturan hukum yang berlaku. Pengetahuan warga masyarakat tentang isi peraturan yang berlaku. Sikap warga masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku. Pola perilaku hukum warga masyarakat.

92 Penegakan Hukum di Indonesia.
Penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari pada kondisi yang diharapkan. Kelemahan –kelemahan belum dapat diatasi baik bersumber dari substansi hukum,aktual itas produk hukum,yang diberlakukan,mau pun jumlah,kemampuan dan prasarana penegakan hukum.

93 Kelemahan-kelemahan dalam penegak an hukum.
Jaminan perlindungan hukum masih dirasakan belum memenuhi harapan para pencari keadilan. Perlakuan hukum masih sering dicurigai membeda kan status sosial ekonomi para pencari keadilan se hingga tidak menunjukkan perlakuan yang sama di dalam hukum. Penyelesaian perkara pada umumnya belum dapat dilakukan dengan cepat dan kurang tepat,bahkan justru tidak sesuai dengan cita-cita hukum.

94 Kelemahan dalam penegakan hukum yang perlu pemecahannya:
Mekanisme penegakan hukum. Substansi peraturan perundang-undangan. Kualitas,kuantitas,dan kesejahteraan aparat penegakan hukum. Sarana dan prasarana penegakan hukum.

95 Permasalahan penegakan hukum:
Pengetahuan waraga masyarakat tentang jenis peraturan hukum yang berlaku secara umum masih terbatas,dan umumnya karena rendahnya tingkat pendidikan. Pengetahuan warga masyarakat tentang isi peraturan yang berlaku secara umum relatif rendah dan disamping rendahnya pendidikan tetapi juga tidak adanya sosialisasi hukum.

96 Lanjutan. Sikap warga masyarakat terhadap peraturan hukum yang berlaku belum menunjukkan penerimaan terhadap keberadaan hukum sebagai suatu pemenuhan kebutuhan serta belum dihayati dan diamalkan sepenuhnya. Pola perilaku hukum warga masyarakat da lam keseharian cenderung mengabaikan pe raturan hukum yang berlaku.

97 Masalah penegak hukum dalam penegakan hukum.
Mekanisme penegakan hukum seringkali tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang ada. Hukum hanya menguntungkan bagi orang yang berkuasa dan atau orang yang kaya. Hukum belum mampu menjadi pengayom bagi kehidupan masyarakat untuk mencipta kan ketertiban,keteraturan,dan ketentraman.

98 Lanjutan. Pihak yang berkuasa atau pihak yang kuat dapat bertindak sewenang-wenang terhadap pihak atau pihak yang lemah.

99 Akibat substansi peraturan tidak jelas,tegas,dan lengkap:
Pemanfaatan celah-celah hukum untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Berbagai aspek belum diatur dan terwadahi di dalam peraturan hukum yang berlaku. Kelambanan dalam mengantisipasi perkem bangan keadaan,sehingga hukum tertinggal atau bahkan mudah menjadi usang.

100 Akibat Kesejahteraan penegak hukum rendah:
Terjadi peyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum dalam pelaksanaan tugas nya,dan cenderung korupsi dan kolusi. Proses pemutusan dan keputusan akhir da lam penyelesaian suatu perkara menjadi lambat,tidak transparan,dan bahkan dibeku kan sama sekali.

101 Wawasan Nusantara. Pengertian:kata wawasan berasal dari kata wawas(bahasa Jawa) artinya melihat,memandang,dengan penambahan akhiran an artinya cara penglihatan,cara tinjau,cara pandang. Nusantara adalah: kata nusa berarti pulau sedangkan antara sendiri artinya adalah jarak,antar.

102 Pengertian wawasan nusantara menurut beberapa ahli/lembaga.
Menurut TAP MPR 1993/1998 adalah: cara pandang dan sikap bangsa Indonesia menge nai diri dan lingkunganya dengan menguta makan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa,ber negara untuk mencapai tujuan nasional.

103 Pengertian Wawasan Nusantara menurut POKJA LEMHANNAS.
Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkunganya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan meng utamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengga rakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa ,dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

104 Wawasan Nusantara menurut ahli:
Prof.Dr.Wan Usman:cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam. Berdasarkan uraian diatas pengertian wasantara adalah:cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba bera gam dan ber nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghar gai serta menghormati kebhinekaan dlm setiap as pek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

105 Teori-teori kekuasaan.
Wawsan Nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. A. paham-paham kekuasaan: Machiavelli( abad ke XVII) menulis dalam suatu buku yang berjudul “The Prince” dan memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik agar sebuah negara dapat berdiri kokoh. Menurutnya ada 3 cara agar negara dapat bertahan yaitu:

106 Lanjutan. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan. Untuk menjaga kekuasaan rezim politik adu domba adalah sah(devide et inmpera). Dalam dunia politik disamakan dengan binatang buas artinya yang kuat dialah yang menang.

107 Paham kaisar Napoleon Bonaparte (abad ke XVIII).
Napoleon berpendapat: Perang dimasa depan adalah merupakan perang total dengan mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional dan demikian pula kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi nasional.

108 Paham Clausewitz (abad ke XVIII).
Menurut Clausewitz Perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain,baginya peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Menurut paham Lenin Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Baginya komunisme perang atau pertumpahan darah atau revolusi dise luruh dunia adalah sah dalam rangka mengkomu niskan dunia.

109 Asas-asas wasantara. Kepentingan yang sama. Keadilan. Kejujuran.
Solidaritas. Kerjasama. Kesetiaan.

110 Fungsi wasantara. Sebagai pedoman. Sebagai motivasi. Sebagai dorongan.
Sebagai rambu-rambu. Dalam rangka mengambil keputusan kebijak sanaan dan perbuatan bagi peyelenggara negara baik di pusat maupun didaerah.

111 Tujuan wasantara. Mewujudkan nasionalisme dalam segala aspek kehidupan dan mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan kelompok/golongan/suku bangsa,dan negara.

112 Keadaan geografis,geostrategis, geo politik.
Geografis keadaan wilayah dan penduduk (demografi) terbesar dan terbanyak di Asia Tenggara(ASEAN)> Geostrategis keadaan dan letak berada di dalam posisi silang dan menghubungkan 2 lautan yakni Lautan Hindia dan Lautan Pasifik serta 2 benua Asia dan Australia.

113 Lanjutan. Geopolitik politik yang tidak lepas dari pengaruh letak dan kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup.

114 Latar belakang filosofis wasantara.
Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila. Sila ketuhanan yang maha esa. Sial kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila persatuan Indonesia. Sila kerakyatan dstnya. Sila keadilan sosial.

115 Lanjutan. Dari uraian tersebut diatas tampak bahwa wasantara atau wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikem bangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pencerminan Pancasila. Pemikiran berdasarkan aspek wilayah nusantara adalah: Kondisi objektif geografis nusantara yang merupa kan dari banyak pulau sebesar 17 ribu pulau-

116 Lanjuta. Dan terletak dalam posisi strategis diantara 2 benua dan 2 lautan. Dengan demikian posisi wasantara sebelum Indo nesia merdeka dengan memakai Territorial Zee en Maritime Kringen Ordonatie(TZMKO) no 442 / tahun 1939 diubah karena tidak sesuai dengan prinsip wasantara berdasarkan itu dikeluarkanlah/ di deklarasi yakni Deklarasi Juanda tanggal 13 Desem ber 1957.

117 Pemikiran berdasarkan aspek sosial budaya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur penting yaitu: Sistem religi dan upacara keagamaan. Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sistem pengetahuan. Sistem keserasian(budaya dalam arti sempit)

118 Lanjutan. Sistem keserasian (budaya dalam arti sempit).
Sistem mata pencaharian. Sistem tehnologi dan peralata.

119 Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan.
Wilayah nusantara merupakan warisan kolonial dimana batas wilayah perairan ditentukan melalui TZMKO. Kata nusantara resmi digunakan dalam istilah “konsepsi nusantara(deklarasi Juanda) Deklarasi ini sekaligus merupakan kehendak politik Indonesia dalam menyatukan Indone sia menjadi satu kesatuan.

120 Konsepsi nusantara berdasarkan geografis.(UU No 4/PRP th 1960.
Konsepsi tersebut adalah sbb: Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia. Laut wilayah Indonesia adalah semua pe rairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.

121 Tantangan Implementasi wasantara.
Pemberdayaan masyarakat. Dunia tanpa batas. Era baru kapitalisme. Kesadaran warganegara.

122 Ketahanan Nasional. Latar Belakang. A.ancaman dari luar:
Agresi militer Belanda. Ideologi asing. Kemampuan dan perkembangan IPTEK. sedangkan ancaman dari dalam: Gerakan separatis:

123 Gerakan separatis. Gerakan Aceh Merdeka(GAM).
Republik Maluku Selatan(RMS). Organisasi Papua Merdeka(OPM). Pemberontakan-pemberontakan: PRRI/Permesta tahun 1957/1958. Gerakan 30 September/PKI tahun 1965. Darul Islam/ Tentara Islam Indonesia.

124 3.Posisi geografis. Posisi yang sangat strategis memungkinkan pihak luar untuk mencoba mempengaruhi dengan berbagai upaya termasuk mendanai gerakan –gerakan agar Indonesia bisa mereka kuasai minimal dibawah pengaruh pihak asing atau pihak luar.

125 Potensi Sumber Daya Alam.
Sumber daya alam yang melimpah membuat posisi Indonesia sering menjadi incaran pi hak asing agar sumber daya alam Indonesia bisa mereka kuasai (lihat kasus- Freeport di Papua.

126 Lanjutan. Kondisi tersebut diatas mencerminkan betapa pentingnya ketahanan nasional dalam rangka mengatasi setiap bentuk, ancaman,hambatan,dan gangguan. Dari manapun datangnya.

127 Pengertian Ketahanan Nasional.
Pengertian Nasional adalah:kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisikan keuletan dan ketagguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi setiap ancaman (HTAG) baik yang datang dari dalam mapun luar negeri, yang membahayakan identititas,integritas, kalangsungan hidup Bangsa dan NKRI serta tujuan pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia: Pengertiannya adalah:konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penye lenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang,serasi,selaras,dalam seluruh aspek kehi dupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu ber landaskan P.Sila, UUD 1945 dan Wasantara.

128 TINGKATAN NASIONAL Ketahanan Nasional tingkat individu, keluarga dan lingkungan. Ketahanan Nasional tingkat Daerah Ketahanan Nasional tingkat nasional

129 Hakikat Ketahanan Nasional.
Pengertiannya adalah: keuletan dan ke tangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelang sungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

130 Hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia:
Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seim bang,serasi,selaras, dalam seluruh aspek kehidupan nasional.

131 Asas – asas Ketahanan Nasional Indonesia.
Asas kesejahteraan dan keamanan. Asas komprehensive integral (menyeluruh dan terpadu). Asas mawas kedalam dan mawas keluar. Asas kekeluargaan.

132 Sifat Ketahanan Nasional Indonesia.
Bersifat mandiri. Bersifat dinamis. Bersifat berwibawa. Bersifat konsultasi dan kerjasama.

133 Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional.
Pengaruh aspek ideologi: 1.Liberalisme. 2. Komunisme  sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme dalam upaya merebut atau mempertahankan keku asaan komunisme maka komunis akan: menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalal kan segala cara.

134 Lanjutan. Ajarannya yang bersifat atheis.
Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat komunis yang dicita-citakan ada lah masyarakat tanpa kelas. 3.Paham Agama. Ideologi yang bersumber pada falsafah aga ma yang ada dalam kitab suci.

135 Pengaruh aspek politik.
Politik (politics) mengandung makna kekuasaan(pemerintahan) dan atau policy yang artinya kebijaksanaan.Indonesia tidak memisahkan atau membedakan politics atau policy. Politik di Indonesia dalam konteks ketahanan nasional: Politik dalam negeri ----- unsur-unsurnya:

136 Lanjutan. Unsur-unsurnya adalah: ---struktur politik.
--- proses politik. --- budaya politik. --- komunikasi politik. --- partisipasi politik.

137 Lanjutan. Politik luar negari:
--- melaksanakan kertertiban dunia berdasarkan: Kemerdekaan. Perdamaian abadi. Keadilan sosial. Serta anti penjajahan.

138 Pengaruh aspek ekonomi.
Kondisi perekonomian secara umum : Produksi. Distribusi. Konsumsi barang dan jasa. Perekonomian Indonesia --- pasal 33 UUD 1945 yang berbasis: Ekonomi kerakyatan dan harus menghin darkan dari:

139 Lanjutan. Sistem free fight liberalism--- yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat. Sistem etatisme---- negara bersifat dominan sehingga mematikan potensi ekonomi diluar sektor negara. MONOPOLI ATAU Pemusatan kekuatan ekonomi dalam satu kelompok.

140 Pengaruh aspek budaya. Pengertian / istilah sosial budaya mencakup 2 (dua)segi utama: Segi sosial:dimana manusia harus mengadakan kerjasama demi kelangsungan hidupnya. Segi budaya: merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan

141 Hakikat sosial budaya. Pengertian sosial hakikatnya: pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, solidaritas dllnya. Budaya hakikatnya: sistem nilai yang merupakan cipta,rasa,karsa,manusia yang menumbuhkan gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam kehidupan.

142 Struktur sosial di Indonesia.
Masyarakat Indonesia yang bermacam –macam suku,dan agama tidak mengenal perbedaan dan hidup saling berdampingan tidak memandang status sosial dan agama termasuk golongan minoritas baik agama maupun etnis mis:keturunan Tionghoa,Arab, India dan Eropa lainnya.

143 Kondisi Budaya di Indonesia.
Kebudayaan daerah. Kebudayaan nasional. Integrasi nasional. Kebudayaan dan alam lingkungan.

144 Pengaruh aspek Pertahanan dan Kea manan.
Pokok –pokok pertahahan dan keamanan. Pengertian pertahanan dan keamanan Indonesia adalah: kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam memperta hankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan NKRI.

145 Postur pertahanan dan keamanan.
Gejolak dalam negeri. Perkembangan lingkungan strategis. Mewujudkan postur pertahanan dan keamanan. Geopolitik kearah geo ekonomi.

146 Keberhasilan Ketahanan Nasional.
Memiliki semangat perjuangan dalam bentuk perjuangan non fisik. Sadar dan peduli akan pengaruh –pengaruh yang timbul pada aspek ideologi,politik, eko nomi,sos-bud,dan han-kam,sehingga dengan demikian wargane gara dapat mengeliminir pengaruh tersebut.

147 Politik Strategi Nasional(POLSTRANAS)
Latar belakang. Sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka setiap negara mempunyai keinginan untuk maju dan berkembang untuk itu diperlukan politik dan strategi. Guna melaksanakan cita-cita tersebut diperlukan penyusunan yang didasarkan atas berbagai faktor dan berkaitan dengan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara yang berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain sebagai kehidupan internasional.

148 Lanjutan. Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka bangsa Indonesia sejak awal kemerdekaan telah menetapkan tujuan nasional yaitu yang telah tertuang dalam jiwa dan semangat dari Pembukaan UUD 45 yakni: Masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam wadah NKRI dan dalam lingkungan suasana persahabatan dan perdamaian dunia.

149 Lanjutan. Dalam perjalanan waktu sejarah menunjukkan bahwa usaha dan kegia tan untuk merealisasikan tujuan nasio nal kurang mencapai hasil yang maksi mal, hal ini dikarenakan adanya usaha –usaha yang hendak menyelewengkan perjuangan rakyat dan bangsa Indone sia.

150 Lanjutan. Penyelewengan yang terjadi adalah dengan adanya pemberontakan – pemberontakan didaerah seperti DI/TII, Gerakan Aceh Merdeka(GAM,hal ini telah terjadi perdamaian melalui perjanjian Helsinki,Swedia),Republik Maluku Selatan(RMS),Organisasi Papua Merdeka(OPM) dllnya. Penyelewengan yang sangat besar terjadi saat G 30/S PKI yaitu meliputi bidang ekonomi,politik,budaya dan hankam termasuk didalamnya penyelewengan falsafah Pancasila dan UUD 1945.

151 Lanjutan. Berdasarkan penyelewengan yang terja di pada saat G 30/S PKI maka lahirlah Orde Baru yakni suatu gerakan yang menumpas PKI yang berkeinginan mengganti ideologi negara Pancasila. Lahirnya Orde Baru pada hakekatnya adalah suatu tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian Orde Baru mengkoreksi semua penyelewengan yang terjadi masa sebelumya dan berusaha menyusun kembali proses pembangunan bangsa menuju cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

152 Lanjutan. Munculnya Orde Baru yang telah melakukan koreksi total rezim terdahulu melahirkan suatu tujuan untuk menciptakan tata kehidu pan dan tatanan masyarakat yang baru se dangkan sistem politik yang dikehendaki ber laku adalah yang bersumber pada cita-cita negara yang dianut oleh UUD 1945 yaitu: Negara R.I mendasarkan diri pada paham kedaulatan rakyat atau demokrasi artinya bahwa kekuatan negara yang tertinggi ada ditangan rakyat. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan bela ka(machtstaat).

153 Lanjutan. Pemerintahan berdasarkan sistem nasio nal konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme(kekuasaan yang tidak terbatas.). Namun seiring perjalanan waktu Orde Baru yang pada awalnya melaksanakan cita –cita proklamasi dan Pancasila,serta UUD 1945 melakukan pula pe nyimpangan,akibatnya tahun 1998 gerakan reformasi menumbangkan pula Orde Baru tersebut. Gerakan reformasi merupakan peristiwa sejarah Indonesia yang besar nuansa politik pemerintahan, sehingga berpengaruh dalam pelaksanaan sistem pemerintahan yang berdampak positif pada aman demen UUD 1945.

154 Perubahan di era reformasi.
Perubahan yang diminta oleh gerakan reformasi adalah: Mengadili dan menghukum pimpinan Orde Baru/Suharto dan kroni2 nya. Pelaksanaan supremasi hukum. Mencabut dwi fungsi ABRI,dari fungsi sos-pol. Pelaksanaan politik yang demokratis, jujur,dan adil. Perbaikan sosial politik dan sosial budaya.

155 Tujuan penyusunan Polstranas
Penyusunan polstranas didasarkan atas berbagai pertimbangan dari kehidupan masyarakat (bangsa) dan pemerintah. Pemerintah dalam menjalankan fungsinya sebagai penampung dan pelayan rakyat menuju kesra secara keseluruhan melalui pelaksanaan pem bangunan dalam segala aspek kehidupan yakni ideologi,politik, ekonomi, sos-bud,dan hankam. Oleh karena itu penyusunan dan pelaksanaan polstranas mempunyai tujuan untuk mempercepat tercapainya tujuan nasional suatu bangsa yaitu kesra dan kesejahteraan masyarakat.


Download ppt "Petemuan ke VIII (Ideologi Internasional)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google