Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENDIDIKAN PANCASILA 2012/2013

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENDIDIKAN PANCASILA 2012/2013"— Transcript presentasi:

1 PENDIDIKAN PANCASILA 2012/2013
DOSEN DRS. ISMADI,MSI

2 LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Landasan Historis Landasan Kultural Landasan Yuridis Landasan Filosofis LANDASAN HISTORIS Secara historis, nilai-nilai Pancasila telah dimiliki dan dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Pengakuan terhadap adanya Tuhan Sikap tolong menolong, menghormati Persatuan dan kesatuan adanya beberapa kerajaan besar (Sriwijaya, Majapahit). Gotong Royong, musyawarah mufakat. Mengakui, menghormati hak dan kewajiban

3 SEJARAH PERADAPAN MANUSIA MEYAKINI ADANYA TUHAN / KEKUATAN TERTINGGI / ROH TERTINGGI (YANG MAHA ESA)
-3000 TH SM--Permulaan Agama Hindu---Peradpan lembah Indus.Percya Satu Tuhan Brahma sbg Roh tertinggi,Memiliki Dewa-Dewa utama1000lebih ,sifat utamanya trimurti:Brahma,Wisnu,Siva Kitabnya Veda-Shruti & Smriti -1800 THSM--Agama Yudaisme Bapa-bapa Bangsa Israel-Musa (Abraham),-percaya haya kpd Allah (monothiisme), tidak ada dewa, Kitabnya TeNakh(bagianTaurot/hokum(persis perjanjian lama kitap Kristen),Para Nabi/Nevi’im(Yoshua+hakim2+Samuel+Raja2), Sastra atau Ketuvim.. -500 TH SM---Agama Budhisme, asal dari Hinduisme, Orang yg mencerahkan Sidarta Gautama,Dewa tertinggi Brahma,Filsafatinya Lahir-Hidup-Mati. Kitab suci Threvada-/Tripitaka(tiga bakul:VinayaPitaka,Sutta Pitaka,Abhimdhamma Pitaka; Kitab suci Mahayana/sabda Budha,lima aturan moral,Doa&Meditasi(5 Larangan) SM—Kepercayaan;Konfusianisme,Taoisme,Sintoisme,Zoroaster(Majusi) berkembang pesat pada M. dikelompokan dalam Agama Budhisme. Sedangkan, Kepercayaan Baha’i dalam kelompok Islam. Dll

4 3. Pranata sososial yang baik
0 TH M Agama Kristianitas- Disebarkan oleh Yesus Percaya Kpd Allah— Dengan Trinitas-satu Allah tiga pribadi(Bapa,Putra,Ruhul Kudus), Kiab suci Alkitab: Perjanjian lama(24dibagi membentuk39 Kitab),&Perjanjian baru(27Kitab+Injil,Kisah para Rosul+21surat/Epistola) +500 TH M- Agama Islam, Percaya kpd Allah (Tuhan Yang Maha Esa),Kitab sucinya Al-Qur’an, dilengkapi As-Sunah+Al Hadis,+Rukun Islam,Rukun Iman, Solat 5 waktu dlm satu hari; diwahyukan kpd Nabi Muhammad, +1500 TH M—Agama Sikisme,Gabungan Agama Hindu dan Islam untuk mencari kebenaran, percaya kepada Allah.diajarkan oleh Guru Nanak/10 guru, “ SEMUA AGAMA TERSEBUT DAPAT DISIMPULKAN ditinjau dari: *TEOLOGI--BEDA/SAMA DLM PENGAKUAN ADANYA TUHAN( YANG MAHA ESA) *IBADAH/CARA BERDO’A ----TIDAK SAMA *AQLAK----SAMA/SERUPA (YANG MENYANGKUT MORAL MANUSIA YANG BAIK) Membangun: 1. Etis/Etika(tolrans) 2. Keyakinan. 3. Pranata sososial yang baik

5 LANDASAN KULTURAL Nilai – nilai Pancasila digali dari budaya dan peradapan bangsa Indonesia yang telah berurat, berakar dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia Nilai-nilai itu sebagai buah pikiran dan gagasan dasar bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik Tata nilai kehidupan sosial dan tata nilai kehidupan kerohanian sebagai budaya dan peradapan bangsa yang memberi corak, watak dan ciri masyarakat dan bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain

6 LANDASAN YURIDIS Pembukaan UUD 1945 alinea IV
UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 (Amandemen) Kep. Dirjen Depdiknas No.38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi UU No20 tahun 2003 ttg SISDIKNAS.” Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasakan Pancasila dan UUD 1945.

7 LANDASAN FILOSOFIS Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945).
“Pancasila adalah hasil perenungan jiwa yang mendalam. sedangkan* Renungan isi jiwa yang mendalam itu adalah Falsafah. “Pancasila itu adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Kalau filsafat bangsa itu adalah “isi jiwa (sesuatu) bangsa”, maka filsafat Pancasila itu adalah filsafat bangsa Indonesia”. Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka nilai-nilai Pancasila merupakan dasar falsafah negara, konsekwensinya setiap aspek Penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila, termasuk sistem pepaturan perundang-undangan Negara.

8 TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Tujuan Nasional. Tujuan Pendidikan Nasional. Tujuan Pendidikan Pancasila. TUJUAN NASIONAL Dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 : Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia

9 TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
UU No. 2/1989 jo UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas manuisa Indonesia yaitu Manusia yang bertaqwa terhadap Tuhan YME, Berbudi pekerti luhur, Berkepribadian mandiri, Maju, tangguh, cerdas, kreatif, trampil, berdisiplin, beretos Kerja profesional, bertangungjawab, dan produktif serta Sehat jasmani dan rohani”. Pendidikan Nasional harus menumbuhkan(sikap,mental/karakter bangsa): Jiwa patriotik dan mempertebal rasa cinta tanah air, Meningkatkan semangat kebangsaan dan Kesetiakawanan sosial serta Kesadaran pada sejarah bangsa dan Sikap menghargai jasa para pahlawan serta Berorientasi ke masa depan.

10 TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
SK Dirjen Dikti No39th2002 dengan Pendidikan Pancasila diharapkan dapat : Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengambil sikap bertanggungjawab sesuai dengan nuraninya Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya Mengantarkan mahasiswa mampu mengenali perubahan-perubahan dan perkembengan IPTEK dan Seni d. Mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk memakai sejarah dan nilai-nilai budaya untuk menggalang persatuan Indonesia.

11 PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Perkembangan singkat kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia; 1. Zaman Kerajaan Kutai. 2. Zaman Kerajaan Sriwijaya,berdirinya sekitar abad VII – XII (Th600-Th1400). 3. Zaman sebelum Kerajaan Majapait.( abad VII- abad XI) 4. Zaman Kerjaan Majapahit, berdirinya sekitar abad XIII - XVI(Th1293-Th1520)

12 PERJUANGAN MELAWAN PENJAJAHAN
Perjuangan sebelum abad XX. . 2. Kebangkitan Nasional ( )

13 PROKLAMASI 17 AGUSTUS 1945 MAKNA PROKLMASI BAGI BANGSA INDONESIA
DALAM ARTI POLITIS: DALAM ARTI YURIDIS: Pembacaan teks proklmsi jam10.00(pernyataan berdirinya RI) Merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka memperjuangkan kedaulatan bangsa. Berdirinya NKRI dan berlakunya hukum Nasional sbg Sarana mencapai tujuan nasional. Ikut membentuk “dunia baru” yang damai dan abadi

14 PERUMUSAN PANCASILA & UUD 1945
Tgl. 7 September 1944 janji kemerdekaan oleh penguasa Jepang. Tgl. 29 April 1945 diangkat Ketua BPUPKI yg dibentuk1maret 1945 Tgl. 28 Mei 1945 sidang pertama, anggota BPUPKI dilantik. Tgl. 29 Mei – 1 Juni 1945 sidang II tahap I BPUPKI: Rancangan Dasar Negara. pidato Mr Muh. Yamin Pandangan Prof.Soepomo ttg bentuk-bentuk negara Pidato Ir.Soekarno tgl 1juni 1945 dengan nama Pancasila. Tgl Juli 1945 sidang tahap II BPUPK hasil panitia IX: Rancangan Hukum Dasar -dukumen tsb oleh Muh Yamin disebut “Piagam Jakarta”(hasil panitia kecil VIII dengan anggota 38) Tgl. 9 Agustus 1945 PPKI dibentuk (anggota 14 orang). Tgl. 17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan RI,oleh Soekarno Tgl. 18 Agustus 1945 PPKI+6 orang, Tgl 19 Agustus 1945 Tgl 20 Agustus 1945 Tgl 21 Agustus 1945

15 MACAM-MACAM RUMUSAN PANCASILA
Dasar Negara Indonesia menurut Mr Muh Yamin pidato tgl 29 Mei 1945 1. Peri Kebangsaan. 2. Peri Kemanusiaan. 3. Peri Ke-Tuhanan. 4. Peri Kerakyatan. 5. Kesejahteraan Sosial. Dasar Negara Indonesia menurut Ir.Soekarno tgl 1juni 1945 ( Pancasila) 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan sosial 5.Ke-Tuhanan yg berkebudayaan atau Ke-Tuhanan Yang Maha Esa Dalam Pemerintahan Soekarno Pancasila mengalami penafsiran-penafsiran: TRI SILA Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme” 2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat” 3. Ketuhanan Yang Maha Esa EKA SILA intinya “GOTONG ROYONG”

16 Dasar negara Indonesia menurut Piagam Jakarta 11Juli 1945 oleh Panitia kecil IX
Ke-Tuhanan dg kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pancasila dalam konstitusi RIS s/d dan UUDS 1950 s/d 5Juli 1959. Ketuhanan yang Maha Esa Peri Kemanusiaan Kebangsaan Kerakyatan Keadilan Sosial RUMUSAN Pancasila di kalangan Masyarakat Ketuhanan Yang Maha Esa Kedaulatan Rakyat

17 2. Kemanusiaan yang adil dan beradap 3. Persatuan Indonesia
PANCASILA dalam PEMBUKAAN UUD 1945 Dalam pembukaan UUD’45 pada alinea ke empat tercantum Pancasila yang di syahkan pada tgl 18 Agustus 1945 oleh sidang PPKI dengan rumusan: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradap 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan / perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia *Pancasila pada masa Orde baru - Ditandai dengan Hari kesaktian Pancasila dan Tritura ( bubarkan PKI dan ormas-ormasnya; pembersihan kabinet dr unsur2 PKI; turunkan harga) *Pancasila pada masa Reformasi - Ditandai dengan turunnya Pres.Soeharto dari jabatanya.

18 PANCASILA SBG SISTEM FILSAFAT
Pengertian Sistem Yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerjasama untuk satu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Sistem lazimnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut: - suatu kesatuan bagian - bagian. - bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi sendiri-sendiri. - saling berhubungan, saling ketergantungan. - kesemuanya dimaksud untuk mencapai suatu tujuan bersama. - terjadi dalam suatu lingkungan yang kompleks.

19 INTI PENGERTIAN FILSAFAT
*Perkataan Filsafat berasal dari bahasa Arab yaitu falsafah atau falasifah, *Berasal dari bahasa Yunani yaitu Phile atau“Philein”yang berarti cinta dan “shopia” yang berarti kebijaksanaan, kata Phile jamaknya philos = pengetahuan, jadi kata Philoshopia artinya cinta pada ilmu pengetahuan= Daya upaya manusia untuk mencari kebenaran atau bijaksana. *Menurut pengertian dari etimologi filsafat adalah semua ilmu pengetahuan yang membicarakan hakikat,dengan demikian setiap orang yang berfilsafat akan jadi bijaksana (wisdom). *Dari pengertian praktis, filsafat artinya alam berpikir atau alam pikiran. *Berfilsafat artinya “Berpikir secara mendalam dan dengan sungguh-sungguh tentang hakikat segala sesuatu yang dilakukan atas dorongan kehendak yang baik berdasarkan putusan akal yang benar sesuai rasa kemanusiaan”.

20 Pancasila sbg suatu sistem filsafat
Sistem filsafat adalah ajaran yang bulat tentang berbagai segi kehidupanyang mendasar. Suatu sistem filsafat paling sedikit mengajarkan hakikat realitas, filsafat hidup,dan tata nilai(etika). Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikaynya merupakan sistem filsafat. Pancasila terdiri atas bagian-bagian yaitu sila-silanya merupakan satu asas,dr suatu fungsi dan bertujuan tertentu yang isi sila-silanya merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal, konsekwensinya setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terpisah dari sila-sila yang lain, tetapi saling berkaitan, saling berhubungan, bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila-sila yang lainnya. Kesatuan Pancasila sebagai suatu sistem dijelaskan sbb: Sila pertama Ketuhanan Y M E meliputi dan menjiwai sila II,III,IV,V Sila kedua meliputi dan menjiwai sila III,IV,V.diliputi dan dijiwai sila I Sila ketiga meliputi dan menjiwai sila IV,V. diliputi dan dijiwai sila I,II. Sila keempat meliputi dan menjiwai sila V, diliputi dan dijiwai sila I,II,III. Sila kelima diliputi dan dijiwai sila I,II,III,IV.

21 a. Radikal(berpikir mendasar sampai keakarnya).
CARA BERPIKIR FILSAFAT Menurut Sidi Gazalba dalam Filsafat Sunoto(1985) ciri-ciri berpikir filsafati adalah: a. Radikal(berpikir mendasar sampai keakarnya). b. Sistematik(berpikir logis bergerak selangkah demi selangkah). c. Universal(berpikir secara umum/ keseluruhan). Menurut A.Gunawan Setiardjo(1993) cara berpikir kefilsafatan : a. Koheren(masing-masing tidak bertolak belakang+melengkapi). b. Menyeluruh/Komprehensif(mencakup secara keseluruhan). c. Mendasar/ Radikal(berpikir mendasar sampai keakarnya). d. Sistematik(Menunjukan tataurut yg berurutan tdk bertentangan). e. Konseptual(Hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman2). f. Bertanggung Jawab(Hasil pemikiran yang bertanggung jawab).

22 Pengertian Pancasila secara Filsafat
1.ASPEK ONTOLOGIS Ontologis berasal dari bahasa Yunani asal kata onto berarti sesuatu yang sungguh sungguh ada atau kenyataan yang sesungguhnya dan logos berarti ilmu atau teori atau studi tentang sesuatu. Dari aspek ontologi, Pancasila meliputi persoalan-persoalan tentang pembuktian keberadaan Pancasila melalui asal-usul terjadinya, apa landasannya baik moral maupun yuridis. Menurut Sumaryono (1994), tinjauan Ontologis untuk membahas Pancasila akan didapatkan pokok-pokok pikiran Ontologis ssb: a. Adanya asas dan sumber “Ada” yang Universal. b. Pribadi manusia sebagai “subyek”, baik secara individual maupun sosial. c. Manusia sebagai subyek sadar bahwa eksistensinya berada dalam “Ada bersama, baik secara sejajar atau horizontal.

23 2. Aspek Epistemologis Kata Epistemologis berasal dari bahasa Yunani episteme berarti pengetahuan atau kebenaran dan logos artinya ilmu atau teori, dengan demikian epistemologis berarti ilmu pengetahuan yang benar. Aspek epistemologi dalam Pancasila terletak pada keabsahan Pancasila sebagai ilmu yang dapat dipertanggung jawabkan. Sumbernya manusia sbg epistemologi yaitu bahwa Pancasila: 1. Sebagai sumber pengetahuan manusia 2. Teori kebenaran pengetahuan manusia 3. Watak pengetahuan manusia, yang isinya Pancasila: a. Umum Universal– sbg pangkal tolak pelaks.kenegaraan b. Umum Kolektif—sbg pedoman kolektif negara tentang tertib.hukum di Indonesia. c. Khusus dan Kongkrit—realiasi praksis.

24 3. Aspek Aksiologi Kata aksiologi berasal dari axios yang berarti nilai dan logos berarti ilmu atau teori, jadi Aksiologi adalah teori tentang nilai,atau membahas tentang nilai, juga disebut filsafat nilai. Berbagai batasan tentang nilai banyak dikemukakan oleh para ahli. Secara garis besar sebagian para ahli mengemukakan nilai adalah sesuatu yang berharga, berguna, baik, benar, dan indah(B4,i). Mempunyai nilai artinya mempunyai kwalitas yang dapat menyebabkan seseorang bersikap menyetujui. Dalam Pancasila, terkandung implikasi moral yang terdapat dalam substansi Pancasila sebagai suatu nilai, terkandung mulai sila pertama hingga sila kelima yang merupakan cita-cita, harapan, dan dambaan bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Nilai Ketuhanan dan nilai Kemanusiaan merupakan nilai tertinggi jika dibandingkan dengan ketiga nilai di bawahnya. ke tiga ke empat dan ke lima, merupakan nilai kenegaraan karena ketiganya berkaitan dengan kehidupan kenegaraan. Sedangkan sila ke empat merupakan sarana terwujudnya suatu keadilan sosial dan selanjudnya sila ke lima adalah tujuan dari keempat sila-sila lainnya.

25 E T I K A Etika adalah ilmu yg membahas ttg bagaimana dan mengapa manusia mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana manusia bersikap,bertanggungjawabterhadab berbagai ajaran moral. 1. Etika umum : adalah prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. 2. Etika khusus : adalah membahas prinsip dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia a. Etika individual  kewajiban pd diri sendiri b. Etika Sosial  Kewajiban manusia dgn manusia lain Etika berkaitan dengan predikat nilai : - Susila – tidak susila( Baik – buruk) Etika berkaitan dgn dasar-dasar filosofis yaitu etika dalam hubungannya dengan tingkah laku manusia

26 PANCASILA SEBAGAI ETIKA
Pancasila sebagai etika karena mengandung ajaran yb hrs dipertagung jawakan dlm sikap dan tindakanyg terkait dengan nilai,moral,norma. Pengertian Nilai, Moral dan Norma Nilai, Value (Inggris) termasuk pengertian filsafat. Filsafat disebut juga ilmu tentang nilai-nilai Istilah nilai dipakai untuk menunjuk kata benda abstrak yg artinya “Keberhargaan” (Worth) atau kebaikan(Goodness), dan kata kerja yg artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian Moral - Seluruh kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu. - Ajaran kesusilaan, tentang asas dan kaidah kesusilaan yg sistematis didalam etika, Filsafat moral dan teologi moral : Ajaran tentang hal yg baik dan buruk yg menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia Norma Peraturan hidup yg mempengaruhi tingkah laku manusia didalam masyarakat sbb: a. Norma Agama ialah peraturan hidup yg diterima sbg perintah2 larangan2 anjuran2 yang berasal dari Tuhan. b. Norma Kesusilaan ialah peraturan2 hidup yang dianggap sbg suara hati sanubari manusia( insan- kamil). c. Norma Kesopanan ialah peraturan2 hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. d. Norma Hukum ialah peraturan2 yang timbul dibuat oleh penguasa negara.

27 NILAI DASAR, NILAI INSTRUMENTAL, NILAI PRAKSIS
Tata nilai dalam kehidupan bernegara. Nilai dasar adalah asas-asas yang diterima sebagai dalil yang bersifat banyak sedikitnya mutlak,dan tidak dipertanyakan lagi. Nilai Instrumental adalah Pelaksanaan umum dari nilai dasar, biasanya dalam wujud norma sosial atau wujud norma hukum yang terkristalisasi dlm lembaga – lembaga, sifatnya dinamis dan kontekstual yaitu sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu, juga merupakan semacam tafsir positif terhadap nilai dasar yang bersifat umum tersebut. Nilai Praksis adalah Nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kenyataan, seyogianya sama semangatnya dengan nilai dasar dan nilai instrumental. Nilai praksis ini akan merupakan batu ujian apkah nilai dasar dan nilai instromental sungguh-sungguh hidup dalam masyarakat atau tidak, karena nilai praksis merupakan penjabaran secara operasional dari nilai dasar dan instrumental yang berupa peraturan-peraturan pelaksanaan.

28 PANCASILA SEBAGAI NILAI DASAR FUNDAMENTAL BAGI BANGSA DAN NEGARA
Sebagai falsafah hidup mengandung nilai-nilai yg sistematis, fundamentali dan menyeluruh. Sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yg bulat dan utuh, hirarki dan Sistematis. Kelima sila memilki esensi serta Makna yg utuh. Setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus berdasar nilai “Pancasila”. Nilai obyektif. Bersifat umum, universal dan abstrak. Nilai Pancasila tetap ada sepanjang masa Pancasila dalam pembukaan UUD’45 sebagai pokok kaidah fundamental merupakan Sumber hukum positif sebagai tertib hukum tertinggi Nilai Subyektif. Hasil pemikiran kritis, refleksi filosofis bangsa Indonesia Pandangan hidup bangsa, jati diri bangsa sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan, keadilan diwujudkan sesuai hati nurani karena bersyumber pada kepribadian bangsa

29 INTI ISI SILA-2 PANCASILA SBG FILSAFAT
*Sila Ketuhanan Yang Maha Esa: Menjiwai semua sila lainya; Pengejawantahan tujuan manusia sebagai makluk Tuhan YME; Segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, moral negara, moral penyelenggara negara; Pol.Neg, pemerintahan neg, hukum,peraturan perUUneg,kebebasan,&HAM warga negara dijiwai Ketuhanan. *Sila Kemanusiaan yang adil dan beradap: Nilai kemanusiaan bersuber dasar fisolofis antropologi; Nilai yang menjunjung tinggi harkat,martabat manusia sbg makluk yg beradap; Hak kodrati manusia/hak dasar(ham); . Nilai kesadaran sikap moral dan tingkah laku manusia didasarkan potensi murni manusia; Nilai kemanusiaan sbg makluk yg berbudaya,bermoral dan beragama;Nilai man harus adil thd diri sendiri,lingkungan,masy,bangsa&negara; Menghargai kesamaan atas hak dan derajat tanpa membedakan SARA;Nilai tenggang rasa,saling mencintai sesama manusia,tidak semena-mena. *Sila Persatuan Indonesia: Penjelmaan sifat kodrati man yg mono dualis,sbg makluk individu&sosial; Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama antar SARA; Pengikat Indonesia “Bhineka Tunggal Eka”; Mengatasi segala kesalah fahaman SARA memberi wahana atas tercapainya harkat&martabat manusia; memanfaatkan potensi negara secara bersama dlm kehidupan berbangsa&bernegara. *Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/ perwakilan : Mewujudkan harkat&martabat manusia dlm suatu wil negara; Rakyat asal mula kekuasaan neg; Negara adalah sbg penjilmaan sifat kodrati manusia sbg makluk individu&makluk sosial; Musyawarah&mufakat digunakan sbg nilai demokrasi di Indonesia. .*Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia: Terkandung nilai2tujuan negara; Keadilan dlm hubungan diri sendiri dan dengan manusia lainya; Keadialan antara negara dan warganya(distributif,legal, kumulatif)

30 HAM MENURUT NILAI-NILAI PANCASILA
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar disebut HAM yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan YME. Dalam tiap-tiap sila dari Pancasila selalu terkandung makna tentang HAM HAM harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hubungan negara dengan warga negara dalam kehidupan penegakan HAM pada pembukaan UUD’45 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuh UUD’45 terutama pasal 27 s/d pasal 34 dan Amandemen UUD’45 tahun 2002 BAB XA pasal 28A s/d 28J tentang HAM

31 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
Idea : Gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Logos: artinya ilmu Ideologi : Ilmu pengetahuan tentang ide-ide / ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. -Dikemukan pertama oleh Destutt de Tracy orang Perancis(1796) “The Science of Ideas”. -Dikembangkan oleh Karl Marx sbg pandangan hidup berdsrkan kepentingan kelas/ gol. Tertentu, dalam bid.politik/sosial ekonomi. -Ideologi tergantung dari filsafat yang dianut oleh pok/negara. Ideologi pengertian umum : Kumpulan gagasan , ide-ide, keyakinan- keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagi bidang kehidupan

32 MACAM-MACAM IDEOLOGI Ideologi Leberlisme :
-Rasio diletakan pada nilai kebenara tertinggi -Materialism meletakan materi sbg nilai tertinggi - Pelopor : - John Loch menyatakan bahwa manusia dilahirkan “bebas sempurna”,sehingga tiap-tiap orang mempunyai keleluasaan berbuat. -Kebebasan individu sbg nilai tertinggi dlm bermasyarakat -Hubungan dengan Agama Sekulerisme(tidak ada hubunganya) 2. Ideologi Komunis(KarlMARX) : Reaksi dari perkembangan masy. Kapitalism -Filosofis materialism dialektis&historis kenyataan tertinggi adalah materi. -Hak individu diganti milik kolektivif,dlm klas-klas(kapitalis& proletar) -Disebut juga ideologi sosialisme,dg etika menghalalkan segala cara utk kptingan klas -Manusia merupakan hakekat menciptakan dirinya sendiri Tidak mengenal adanya Tuhan (Atheis), karena manusia diciptakan oleh diri sendiri 3. Ideologi Pancasila : -Berasal dari falsafah bangsa Indonesia, -Merupakan sari dari budaya2 Bangsa. -Berkembang dengan pola pikir integralistik. -Dengan pendekatan : kesisteman,keseimbangan,keserasian, kekeluargaan, koperasi dll. -Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa

33 MAKNA IDEOLOGI BAGI NEGARA
Bagi suatu bangsa dan negara, ideologi adalah wawasan, pandangan hidup atau falsafah kebangsaan dan kenegaraan. Ideologi adalah landasan dan sekaligus tujuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Ideologi mengandung inti serangkaian nilai / norma atau sistem nilai dasar yang bersifat menyeluruh, mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh masyarakat, bangsa Nilai dasar yang terangkum dalam Pancasila, menjadi ideologi bangsa Indonesia, karena bersumber dari budaya dan pengalaman sejarah masyarakat, bangsa dan negara RI

34 PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI BANGSA DAN NEGARA INDONESIA
Ideologi Pancasila adalah Ideologi yang berasal dari falsafah bangsa Indonesia, merupakan sari budaya dari budaya-budaya yang yang di Indonesia Ideologi Negara dalam arti cita-cita negara pada hakekatnya merupakan asas kerohanian memiliki cir-ciri : Mempunyai derjat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan, Oleh karena itu mewujudkan asas kerohanian, pandangn hidup, pedoman hidup, yang dipelihara, dikembangkan, diamalkan, dilestarikan kepada generasi berikutnya diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.

35 PANCASILA IDEOLOGI TERBUKA
IDEOLOGI TERTUTUP -Nilai &Cita-cita dari suatu kelompok orang -Dibenarkan pengorbana yang dibebankan kepada masyarakat. -Dituntut taat secara mutlak IDEOLOGI TERTBUKA -Nilai & cita-cita digali dari rohani, moral, budaya masyatakat -Tidak dibenarkan pengorbanan kepada masyarakat. -Berdasarkan hati nurani, tanggungjawab hak-hak asasi Pancasila Ideologi terbuka : Memberi orientasi kedepan yaitu: Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan perkembangan zaman Menurut Dr Alfian idiologi terbuka dituntut memiliki kekuatan2 sbb: - Dimensi realita : nilai2 dasar bersumber dan hidup,berakar dlm masyarakat - Dimens idealisme: nilai2 dasar yg memberi harapan masa depan. - Dimensi fleksibilitas(pengembangan kedepan): luwes& merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran baru sesuai realitas perkembangan zaman.

36 PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Kedudukan Pancasila sering disebut sebagai : Dasar filsafata/falsafah negara,Ideologi negara,Dasar negara Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara : a-Sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) b-Meliputi suasana kebatinan UUD’45. c-Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara d-Mengandung norma yang harus diikuti oleh semua warga negara dan pemerintah. e-Merupakan sumber semangat bagi UUD’45

37 HUBUNGAN NEGARA DENGAN AGAMA MENURUT PANCASILA
1.Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Bangsa Indonesia adalah Bangsa yang berTuhan dan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayannya. 3. Manusia menurut kodratnya sebagai makluk Tuhan (tidak Atheis/Sekuler). 4Tidak ada pertentangan bagi antar golongan intern/antar agama 5.Tidak memaksakan untuk memeluk kepada Agama tertentu. 6. Memberi toleransi dalam kehidupan beragama. 7. Pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara harus sesuai nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. 8. Negara pada hakekatnya berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa

38 Aktualisasi Pancasila 2 cara yaitu :
Secara obyektif  yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, dengan penjabarannya kedalam undang-undang,menyangkut kelembagaan yaituLembaga Eksekutif, Legislatif , Yudikatif serta kelembagaan lainnya, termasuk kelompok supra dan infra struktur politik. Secara Subyektif  adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral yang kaitannya dengan negara dan masyarakat, dalam hal ini warga biasa,pelajar,mahasiswa, aparat, penguasa, pengusaha,intelektual dan lain-lainya. 38 38

39 PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN RI
Pancasila sebagai dasar negara merupakan asas kerokanian, sebagai sumber norma dan tertib hukum yang melamdasi berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (POLEKSOSBUDHANKAM). Konsekuensi : Pemerintah dan warga negara dalam Ikatan hidup bernegara harus tetap dalam jangkauan Pancasila sebagai dasar negara Ini berarti : Pokok-poko pikiran muatan Pancasila merupakan alat ukur untuk menilai sejauh mana pemerintah dan warga negara sudah menjalankan tugas dan kewajiban sesuai tuntutan Pancasila Negara Indonesia adalah negara demokrasi berdasarkan atas Hukum.

40 SISTEMATIKA HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN RI
UUD 1945 KETETAPAN (TAP) MPR UNDANG -UNDANG PERPU Peraturan Pemerintah Keputusan Presiden Keputusan Menteri. Peraturan Daerah. Hukum Dasar : Meliputi UUD tertulis maupun tidak tertulis. UUD : Hukum dasar yang tertulis Konvensi : Hukum dasar yang tidak tertulis UUD bagi suatu negara : *Memberikan perlindungan HAM *Pedoman bagi penyelenggaraan Negara *Pedoman bagi warga negara, lembaga negara dan lembaga masyarakat

41 PROSES PERUMUSAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1. Dirancang dan diterima oleh : Badan Penyelidik usaha-usaha persiaspan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 16 Juli 1945. *Panitia kecil IX Pemeriksaan usul-usul dr pihak 2 *Panitian kecil IX perancang JAKARTA CHARTER *Panitia Perancang UUD Negara Panitia Kecil(7orang) sempurnakan naskah, sedangkan bahasanya oleh panitia ahli bahasa Indonesia: 3 orang (Perancang UUD) 2. Disyahkan & ditetapkan Oleh : Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 pukul 1.45.

42 Pengertian UUD 1945 adalah keseluruhan naskah terdiri dari :
1. Pembukaan 4 alinea 2. Batang Tubuh : 16 Bab, 37pasal, 4 Pasal aturan peralian dan 2ayat aturan tamb. Disyahkan sidang PPKI Tgl. 18 Agustus 1945 Dimuat dan disiarkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun ke II No. 7 tanggal 15 Pebruari 1946. Diamandemen oleh MPR dalam SI 1999,2000,2001,2002 Pada perubahan(amandemen)ditambahPasal6A,7ABC,18AB,20A, 22ABCDE, 23ABCDEFG, 24ABC, 28A s/d J, 36ABC, ditambah BAB VIIA,B,VIIIA,IXA,XA,dan BAB IV dihapus. Sedangkan : 4 Pasal, Aturan Perlihan — dirubah 3 Pasal. 2 Ayat Aturan Tambahan ---- dirubah 2 Pasal .

43 B. Kedudukan Menurut TAP.MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo.TAP MPR No. V/MPR/1973 No.IX/MPR/1978 No.III/MPR/2000 UUD 1945 menempati kedudukan tertinggi dengan heirarki sebagai berikut : UUD 1945 TAP.MPR. UU / peraturan Pemerintah sebagai pengganti UU (Perpu) 4 Peraturan Pemerintah 5 Keputusan Presiden 6 Peraturan Daerah 7 Peraturan – peraturan pelaksanaannya lainnya, (Peraturan/ keputusan Menteri ,dll).

44 C. Sifat UUD 1945 1). UMUM : aspek yg diatur oleh / dengan ketentuan didalam UUD harus mencakup semua aspek kehidupan ketatanegaraan. 2). LUHUR : melihat isi / materi UUD memuat cita-cita serta pandangan hidup bangsa yang menjadi tujuan serta landasan negara. 3). ISTIMEWA : - Formil : pembentukan dan atau pembebannya dilakukan MPR - Materiil isi UUD bersifat komplek, menjangkau seluruh kehidupan bangsa 4). KUSUS : -Singkat / supel, flexibel : hanya memuat 37 pasal, 3 pasal aturan tambahan dan 2 ayat aturan peralihan, cukup memuat aturan pokok. - Luwes / kenyal : tetap menjamin kejelasan dan kepastian hukum, Peraturan lebih lanjut sebagai penyelenggaraan aturan pokok dengan hukum ditingkat yang lebih rendah, karena mudah membuat/ merubahnya.

45 D. Fungsi UUD 1945 = Sebagai Dasar Negara RI. = Sumber hukum dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia = Sebagai alat kontrol bagi peraturan/perundang-undangan yang berada dibawahnya. = UUD berisi pembatasan kekuasaan dalam Negara, tampak dalam 3 hal : Menjamin hak asasi manusia atau hak warga negara. Memuat ketatanegaraan suatu negara yang bersifat mendasar. Mengatur tugas serta wewenang `dalam negara.

46 UDANG – UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1945
, PEMBUKAAN (PREAMBUL) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. .

47 MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945 BAGI PERJUANGAN BANGSA INDONESIA.
MOTIVASI ASPIRASI SUMBER CITA-CITA HUKUM CITA-CITA MORAL UNIVERSAL NILAI-NILAI LESTARI

48 ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN
2. MAKNA ALINEA-ALINEA DALAM PEMBUKAAN.UUD’45 ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN MAKNA ALINEA I -DALIL OBYEKTIF -PERNYATAA SUBYEKTIF -LANDASAN POLITIK LN ALINEA II -KESINMABUNGAN PERJUANGAN KEMERDEKAAN (MOMENTUM) ALINEA III -MOTIVASI SPIRITUAL MOTIVASI RIIL & MATERIAL ALINEA IV -TUJUAN NASIONAL -PRINSIP DASAR

49 3. POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945
PERSATUAN KEADILAN SOSIAL POKOK PIKIRAN KEDAULATAN RAKYAT KETUHANAN Y.M.E MENURUT DASAR KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

50 HUBUNGAN PEMBUKAAN DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi hubungan langsung bersifat kausal organik dengan batang tubuh UUD 1945,karena dalam pembukaan dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan memuat dasar falsafat negara dan UUD merupakan arti kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Makna yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 : Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuk negara. Merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (Alinea IV).

51 HUBUNGAN MASING-MASING ALINEA DENGAN BATANG TUBUH UUD’45
Alinea 1,2,3, merupakan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan kausal organik dengan batang tubuh Alinea 4 mempunyai hubungan kausal organik : a. UUD ditentukan b. Dalam UUD diatur tentang Pemeritahan Negara c. Negera berbentuk Republik berkedaulatan Rakyat d. Ditetapkannya dasar Kerohanian (Dasar falsafah Negara Pancasila)

52 HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN DENGAN PANCASILA
Dalam Pembukaan UUD’45 secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar Filsafat Negara RI. 1. Hubungan secara formal : a. Rumusan Pancasila dalam Alinea 4 b. Pembukaan UUD’45 merupakan pokok kaidah fundamental. c. Pembukaan UUD’45 Intinya adalah Pancasila tidak tergantung pada batang Tubuh. d. Pancasila sebagai dasar kelangsungan hidup Negara di Proklamirkan pada 17 Agustus 1945 e. Pancasila adalah inti Pembukaan UUD’45 melekat pada kelangsungan hidup Negera 2. Hubungan secara material. Dalam pembukaan UUD ’45 materi yang dibahas oleh BPUPKI pertama adalah filsafat Pancasila- Pembukaan,tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila

53 PENGERTIAN HUKUM DASAR HUKUM Mengikat Isinya Norma-norma/Ketentuan
Merupakan Sumber hukum Alat Kontrol TERTULIS Undang-undang dasar Ditetapkan/disahkan TIDAK TERTULIS Timbul dalam praktek ketatanegaraan (Konvensi) Tidak boleh bertentang dengan UUD pelengkap UUD

54 KONVENSI ->Konvensi adalah Hukum dasar yang tidak tertulis yang timbul dan terpelihara dalam praktek kenegaraan. ->Konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. ->Konvensi merupakan aturan pelengkap/mengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan. Contoh : ->Pidato kenegaraan setiap menjelang peringatan tanggal 17 Agustus didalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) >Pidato pertanggunjawaban presiden setiap akhir masa jabatannya >Pidato Presiden setiap Awal penetapan tahun anggaran baru/RAPBN.pada bulan Januari.

55 KONSTITUSI Konstitusi adalah semua ketentuan-ketentua yang mengatur ketatanegaraan suatu negara. Undang-undang dasar adalah suatu undang-undang yang tertulis yang merupakan dasar pokok dari pada ketatanegaraan suatu negara. Pengertian Konstitusi : Lebih luas dari pada UUD atau Sama dengan pengertian UUD UUD hanya meliputi konstitusi tertulis selain itu terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD

56 HAL-HAL POKOK DALAM RANGKAIAN PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DASAR PEMIKIRAN PERUBAHAN TUNTUTAN REFORMASI SEBELUM PERUBAHAN TUJUAN PERUBAHAN >Amandemen UUD 45 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Jumlah : 16 bab 37 pasal 49 ayat 4 pasal Aturan Peralihan 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal – pasal multitafsir Pengaturan lembaga negara oleh Presiden melalui pengajuan UU Praktek ketatanegaraan tidak sesuai dengan jiwa Pembukaan UUD 1945 Penyempurnakan aturan dasar : Tatanan negara Kedaulatan rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bangsa SIDANG MPR Sidang Umum MPR 1999 14–21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 7–18 Agt 2000 MPR 2001 1–9 Nov 2001 MPR 2002 1–11 Agt 2002 HASIL PERUBAHAN KESEPAKATAN DASAR DASAR YURIDIS Jumlah : 21 bab 37 pasal 170 ayat 3 pasal Aturan Peralihan 2 pasal Aturan Tambahan Tanpa Penjelasan Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan NKRI Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang membuat hal – hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal–pasal (Batang Tubuh) Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR No.IX/MPR/1999 No.IX/MPR/2000 No.XI/MPR/2001

57 BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
( Pasal 1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD ***) Negara Kesatuan Berbentuk Republik Negara Hukum ***)

58 LEMBAGA – LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BPK Presiden/ Wakil Presiden DPR MPR DPD MA MK Bank sentral Badan- badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman KPU KY Kementerian Negara Dewan pertimbangan TNI / POLRI PUSAT Perwakilan BPK Provinsi PEMDA PROVINSI DAERAH Lingkungan Peradilan KPD DPRD Umum Agama PEMDA KAB/KOTA Militer KPD DPRD TUN

59 LEMBAGA – LEMBAGA YANG MEMEGANG KEKUASAAN MENURUT UUD
DPR PRESIDEN MK MA Pasal 20 (1) * memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** memegang kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan pemerintahan

60 BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
ANGGOTA DPR dipilih melalui PEMILU ANGGOTA DPD dipilih melalui PEMILU MPR Pasal 2 (1)**** WEWENANG Mengubah dan menetapkan Undang– Undang Dasar [Pasal 3 ayat (1)*** dan Pasal 37****] ; Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (2)***/****] ; Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurutUndang – Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)***/****] ; Memilih Wakil Presiden dari dua calon yangdiusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden [Pasal 8 ayat (2)***] ; 5.Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan Partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa Jabatannya secara bersamaan [Pasal 8 ayat (3)****]

61 BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Presiden / Wakil Presiden Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 6 (1)***] Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***] memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7*) PRESIDEN / WAKIL PRESIDEN WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK

62 WEWENANG, KEWAJIBAN, HAK
Antara lain : Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD“ [Pasal 4 (1)*] ; Berhak mengajukan RUU kepada DPR” [Pasal 5 (1)*] ; Menetapkan peraturan pemerintah’ [Pasal 5 (2)*] ; Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” [Pasal 9 (1)*] ; Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU” (Pasal 10) ;dng persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain” [Pasal 11 (1)****] ; Membuat perjanjian internasional lainnya..dengan persetujuan DPR” [Pasal 11 (2)***] ; Menyatakan keadaan bahaya” (Pasal 12) ; Mengangkat duta dan konsul” [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 13 (2)*] ; Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 13 (3)*] ; Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA” [Pasal 14 (1)*] ; Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR” [Pasal 14 (2)*] ; Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU” (Pasal 15)* ; Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden” (Pasal 16)**** ; Tentang pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*] ; Tentang pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*] ; Tentang hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1}] ; Tentang pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***] ; Tentang peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ; Tentang penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***] ; Tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24b (3)***] ; Tentang pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hak konstitusi [Pasal 24C (3)***] ;

63 Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
MPR 1. Presiden & Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***] KPU 4. memperoleh jumlah suara >50 % dalam pemilu dengan sedikitnya 20 % di setiap Prov yang tersebar di lebih dari ½ jml Prov. [Pasal 6A (3)***] Calon Presiden Dan Wapres 5. melantik [Pasal 3 (2) ***/****] sebelum memangku jabatan, bersumpah di hadapan [Pasal 9 (1)*] Presiden / Wapres 3. PEMILU 2. diusulkan sebelum pemilu [Pasal 6A (2)***] Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun & sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (Pasal 7*) 4a. dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih, dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak 1 dan 2 dalam pemilu dipilih oleh rakyat secara langsung dan yang memperoleh suara terbanyak dilantik [Pasal 6A (4)****] Parpol / Gab. Parpol Peserta Pemilu RAKYAT

64 Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 7B (2) Pasal 7B (1) Presiden dan/atau Wakil diberhentikan Pasal 7B (3) Pasal 7A Usul diterima MK DPR MPR Pasal 7B (6) Usul tidak diterima Pasal 7B (7) Presiden dan/atau Wakil Presiden terus menjabat Pasal 7B (4) Pasal 7B (5)

65 DPR mengusulkan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A***) ;
Usul tersebut dapat diajukan dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat [Pasal 7B (1)***] ; Pendapat DPR tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan [Pasal 7B (2)] ; Pengajuan hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPR [Pasal 7B (3)***] ; MK.Wajib memeriksa ; mengadili dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan diterima [Pasal 7B (4)] ; Bila terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR [Pasal7B (5)] ; MPR.Wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima [Pasal 7B (6)***] ; Keputusan diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan [Pasal 7B (7)***] .

66 Mengangkat duta dan konsul, penempatan duta negara lain, pemberian grasi dan rehabilitasi, pemberian amnesti dan abolisi, serta memberi gelar dan tanda jasa 5. grasi & rehabilitasi [Pasal 14 (1)*] DPR Presiden 6. pertimbangan 1. Mengangkat Duta & Konsul [Pasal 13 (1)] 2. Pertimbangan Duta [Pasal 13 (2)*] 7. amnesti & abolisi [Pasal 14 (2)*] MA 3. menerima penempatan duta negara lain [Pasal 13 (3)*] 4. pertimbangan 8. pertimbangan 9. Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15*)

67 KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA DAN BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)] 4. dibantu menteri negara [Pasal 17 (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)*] membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)*] 2. dalam melakukan kewajiban dibantu oleh satu orang Wapres [Pasal 4 (2)] PRESIDEN 3. membentuk dewan pertimbangan #) (Pasal 16)**** #) DPA dihapus

68 BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**] Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)**] Anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3)**] PEMERINTAHAN DAERAH Kepala Pemerintahan Daerah DPRD Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)**] Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5)**]

69 Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota,atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18A (1)**] Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU [Pasal 18A (2)**] Negara mengakui dan menghormati satuan – satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU [Pasal 18B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam UU [Pasal 18B (2)**]

70 Fungsi, Wewenang, dan Hak
BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam UU (Pasal 22B**) Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum [Pasal 19 (1)**] DPR Fungsi, Wewenang, dan Hak “..memegang kekuasaan membentuk UU” [Pasal 20 (1)*] ; 2“..memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan” [Pasal 20A (1)**] ; “..mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat” [Pasal 20A (2)**] ; tentang pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden [Pasal 7B (1)***] ; tentang persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian [Pasal 11 (1) dan (2)****] ; tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan duta [Pasal 13 (2)*] ; dalam menerima penempatan duta neraga lain [Pasal 13 (3)] ; tentang pemberian pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi [Pasal 14 (2)*] ; 9. tentang persetujuan atas perpu [Pasal 22 (2)] ; 10. tentang pembahasan dan persetujuan atas RAPBN yang diajukan oleh Presiden [Pasal 23 (2) dan (3)***] 11. tentang pemilihan anggota BPK dengan mem- perhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***] ; 12. tentang persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh KY [Pasal 24A (3)***] ; 13. tentang persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY [Pasal 24B (3)***] ; 14. tentang pengajuan tiga orang calon anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ;

71 Pembentukan UU 4. DPR PRESIDEN DPD TIDAK persetujuan bersama YA 4a.
Tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu [Pasal 20 (3)*] TIDAK 1a. Memegang kekuasaan membentuk UU [Pasal 20 (1)*] anggota berhak mengajukan usul RUU (Pasal 21*) 4. persetujuan bersama 4b. Mengesahkan [Pasal 20 )4)*] YA 4c. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] DPR 3. Dibahas bersama [Pasal 20 (2)*] PRESIDEN RUU 2. RUU tertentu DPD Ikut membahas 1b. Berhak mengajukan RUU [Pasal 5 (1)*] Memberi pertimbangan UU

72 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3b. Harus dicabut [Pasal 22 (3)] 1. Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang [Pasal 22 (1)] TIDAK 3. persetujuan 3a. Menjadi UU DPR YA PRESIDEN 2. Peraturan pemerintah pengganti UU itu harus mendapat persetujuan [Pasal 22 (2)]

73 BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu. Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR : [Pasal 22C (1)*** dan (2)***] Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang [Pasal 22D (4)***] DPD WEWENANG Dapat mengajukan RUU tertentu [Pasal 22D (1)***] ; Ikut membahas RUU tertentu [Pasal 22D (2)***] ; Memberikan pertimbangan atas RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, agama, dan RAPBN [Pasal 22D (2)***] ; Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK [Pasal 23F (1)***] ; Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR [Pasal 22D (3)***]

74 Pembentukan UU Tertentu
Tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu {Pasal 20 (3)*] TIDAK 4b. Mengesahkan [Pasal 20 )4)*] 4. persetujuan bersama YA 1. Dapat mengajukan [Pasal 22D (1)***] 4c. Dalam hal RUU tidak disahkan dalam waktu 30 hari, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan [Pasal 20 (5)**] RUU tertentu 3. Membahas bersama PRESIDEN DPD DPR 2. Membahas RUU tertentu [Pasal 22D (2)***]

75 BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
PEMILU 2. Luber, jurdil setiap 5 tahun [Pasal 22E (1)***] Untuk memilih [Pasal 22E (2)***] 1. Diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri [Pasal 22E (5)***] Presiden / Wapres Anggota DPR Anggota DPRD Anggota DPD 3. Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A (1)***] Diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu [Pasal 6A (2)***] 5. Peserta dari Perseorangan [Pasal 22E (4)***] 4. Peserta dari Angg Partai Politik [Pasal 22E (3)***]

76 BAB VIII HAL KEUANGAN Penyusunan APBN DPD PRESIDEN DPR RAPBN TIDAK
1. Mengajukan [Pasal 23 (2)***] RAPBN 2. Memberi Pertimbangan [Pasal 23 (2)***] DPD PRESIDEN DPR TIDAK 4a. Pemerintah menjalankan 4b. Pemerintah Menjalankan Tahun lalu [Pasal 23 (3)***] 3. Membahas Bersama [Pasal 23 (2)***] 4. persetujuan DPR APBN YA APBN RAPBN

77 Diatur dengan undang – undang
Bank Sentral BANK SENTRAL Pasal 23D **** susunan kedudukan kewenangan tanggung jawab independensi Diatur dengan undang – undang

78 bAB VIII A BADAN PEMERIKSA KEUANgan
Keanggotaan, Tugas dan Wewenang Menyerahkan hasil pemeriksaan keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya [Pasal 23E (2)***] Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden [Pasal 23F (1)***] BPK Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri [Pasal 23E (1)***] BPK berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi [Pasal 23G (1)***]

79 Pemeriksaan Keuangan Negara
BPK 2. Hasil pemeriksaan diserahkan [Pasal 23E (2)***] 1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [Pasal 23E (1)***] DPD DPR DPRD 3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang[Pasal 23E (3)***]

80 Pemilihan Anggota BPK [Pasal 23F (1)***] DPD DPR PRESIDEN 3.
diresmikan 2.Memberikan pertimbangan 1.Memilih calon Anggota BPK terpilih

81 BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Mahkamah Agung Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum [Pasal 24A (2)***] Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden [Pasal 24A (3)***] MA Pasal 24A *** UMUM AGAMA MILITER TUN KEWAJIBAN DAN WEWENANG Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang Pasal 24A (1)***] ; 2. Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***] ; 3. Memberikan pertimbangan dalam hal Prsiden memberi grasi dan rehabilitasi [Pasal 14 (1)*].

82 Mahkamah Konstitusi MK Pasal 24C ***
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara [Pasal 24C (5)***] Mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang oleh Presiden [Pasal 24C (3)***] MK Pasal 24C *** KEWAJIBAN DAN WEWENANG 1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum [Pasal 24C (1)***]; 2. Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres menurut UUD [Pasal 24C (2)***]

83 Komisi Yudisial KY Pasal 24B ***
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***] Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela [Pasal 24B (2)***] KY Pasal 24B *** WEWENANG Mengusulkan pengangkatan hakim agung [Pasal 24B (1)***] ; Mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim [Pasal 24B (1)***]

84 BAB IX A WILAYAH NEGARA Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang (Pasal 25A)

85 BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai wrga negara [Pasal 26 (1)] Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia [Pasal 26 (2)**} WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya [Pasal 27 (1)] Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan [Pasal 27 (2)] Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara [Pasal 27 (3)**] Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 28)

86 BAB: X A HAK ASASI MANUSIA
Berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan UU (Pasal 28J)** Mempertahankan hidup dan kehidupan ( Pasal 28A )** Membentuk keluarga, keturunan dan perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B)** Mengembangkan dan memajukan diri, serta mendapat pendidikan dan manfaat dari IPTEK (Pasal 28C)** Tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut dan bebas dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28I)** HAK ASASI MANUSIA Pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan Kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D)** Hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat perlakuan khusus (Pasal 28H)** Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda serta bebas dari penyiksaan (Pasal 28G)** Kebebasan beragama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E)** Berkomunikasi dan memperoleh informasi ( Pasal 28F )

87 BAB XI AGAMA A G A M A Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa [Pasal 29 (1)] Negara menjamin kemerdekaan tiap – tipa penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu [Pasal 29 (2)]

88 PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
BABXII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara [Pasal 30 (1)**] Usaha hankamneg dilaksanakan melalui sishankamrata oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung [Pasal 30 (2)**] PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA T U G A S TNI (AD, AL, AU) POLRI Sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara [Pasal 30 (3)**] Sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum [Pasal 30 (4)**] Susunan dan kedudukan TNI, POLRI, hubungan kewenangan TNI dan POLRI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha hankamneg, serta hal-hal yang terkait dengan hankam diatur dengan UU [Pasal 30 (5)**]

89 BABXIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 31 (3)****] Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya [Pasal 31 (2)****] Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional [Pasal 31 (4)****] Pendidikan dan Kebudayaan Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan [Pasal 31 (1)****] Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia [Pasal 31 (5)****] Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya [Pasal 32 (1)****] Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasional [Pasal 32 (2)****]

90 BABXIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 (2)] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)] Disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekluargaan [Pasal 33 (1)] Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial Diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 (4)****] Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara [Pasal 34 (1)****] Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan [Pasal 34 (2)****] Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [Pasal 34 (3)****]

91 BAB:XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih (Pasal 35) Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia (Pasal 36) Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Pasal 36A)** Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya (Pasal 36B)** ATRIBUT KENEGARAAN

92 BABXVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (1)****] Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya [Pasal 37 (2)****] Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR [Pasal 37 (3)****] Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR [Pasal 37 (4)***] Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan [Pasal 37 (5)****] Pasal – pasal Perubahan UUD MPR berwenang mengubah dan menetapkan [Pasal 3 (1)***]

93 ATURAN PERALIHAN Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini ****) Pasal II Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini ****) Pasal III Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung ****)

94 Pasal I ATURAN TAMBAHAN
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untukdiambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003****) Pasal II Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal ****)

95 BUDAYA PERGURUAN TINGGI UPN : 1. TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Mempunyai 3 tugas pokok a. Pendidikan dan Pengajara Pendidikan dan Pengajaran yaitu melaksanakan dengan menyelenggarakan perkuliahan atau kegiatan akademik dalam berbagai bentuk sesuai jenis dan tingkat program pendidikan yang diberikan, dengan tujuan mengantarkan mahasiswa untuk menyelesaikan (menamatkan) pendidikan yang diikuti. Pendidikan dan Pengajaran merupakan kegiatan paling utama dan melibatkan berbagai unsur di perguruan tinggi seperti mahasiswa, dosen, administrator, sarana dan prasarana dan lingkungan pendididkan, agar mahasiswa : 1) Mendapatkan gambaran pola pikir yang integralistik,kekeluargaan, kebersamaan,persatuan dan kesatuan,Bhineka Tunggal Eka dan lain-lain. 2) Memiliki kebiasaan dan konsistensi dalam proses belajar mengajar dapat memilah-milah hal-hal yang sesuai Pancasila.

96 . b. PENELITIAN Yaitu suatu kegiatan telaah yang besifat objektif dan upaya untuk menemukan kebenaran dan atau menyelesaikan masalah dalam IPTEK dan seni. Tugas kedua ini merupakan tugas sebagai pengembang ilmu dan pembinaan keahlian. Sebagai pengembang dan pembinaan ilmu tidak boleh berhenti  terus berjalan dan bersifat ilmiah. Dalam kegiatan penelitian terus berkembang dan dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hasil penelitian yang sudah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain( di dalam maupun luar negeri), dengan tetap mendasarkan kepada Pancasila.

97 Dalam melaksanakan penelitian hendaklah para intelektual/mahasiswa diharapkan selalu mempunyai moral sebagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila  bermoral-- Ketuhanan dan kemanusiaan yaitu senantiasa berpegang dan mengemban nilai kemanusiaan yang didasari nilai Ketuhanan dan ilmiah. Seorang peneiti harus bermoral jujur dan bersumber pada ketuhanan dan kemanusiaan, Hasil Penelitian TIDAK boleh karena motivasi uang; kekuasaan; ambisi atau kepentingan tertentu. Manfaat penelitian diusahakan untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia / masyarakat

98 2. Budaya Akademik. c. Pengapdian masyarakat yaitu
suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbang sih demi kemajuan masyarakat. Disamping itu bebagai informasi sumbangan masukan pemikiran dan lain-lkain,di masyarakat dapat diperoleh untuk kepentingan perguruan tinggi yang bersangkutam dan masyarakat, keadaan ini menujukan hubungan yang erat antara perguruan tinggi dengan masyarakat. 2. Budaya Akademik. Terdapat sejumlah ciri masyarakat ilmiah sebagai budaya akademik. Ilmiah inilah yang harus dikembangan dan merupakan budaya dari suatu masyarakat akademik : a. Pengajar(dosen). Kegiatan pendidikan dan pengajaranlah yang menjadi kehidupan perguruan tinggi. b. Mahasiswa. Mahasiswa merupakan unsur utama perguruan tinggi yang menjadi dasar diperlukannya perguruan tinggi c. Pelayanan administrasi dan tehnisi. Pelayanan amat diperlukan dalam untuk keberhasilan dalam program pendidikan. d.Sarana&Prasarana pendidikan serta faktor lingkungan yang yaman.

99 3. BUDAYA MASYARAKAT AKADEMIK
1. KRITIS 2. KREATIF 3. OBYEKTIF 4. ANALISIS 5. KONSTRUKTIF 6. DINAMIS 7. DIALOGIS 8. MENERIMA KRITIK 9. BEBAS DARI PRASANGKA 10. MENGHARGAI PRESTASI ILMIAH 11. MENGHARGAI WAKTU 12. MEMILIKI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEGIATAN ILMIAH 13. BERORIENTASI KE MASA DEPAN 14. KESEJAWATAN / KEMITRAANMENGHARGAI TRADISI ALMAMATER SEBAGAI SUATU TANGGUNG JAWAB MORAL MASYARAKAT INTELEKTUAL AKADEMIK

100 4. Kampus sebagai Moral Force, pengembangan Hukum & HAM
a. Kampus sebagai Moral Force Penyelenggaran pendidikan berpijak pada perangkat kopetensi : 1). Kopetensi Pribadi :yang tangguh,adaptif & komunikatif. 2).Kopetensi intelektual: kemampuan akademik & keunggulan analisis serta kemampuan pengambilan keputusan. 3).Kopetensi Ketrampilan Produktif: keunggulan produktif & profesional. b.Pengembangan Hukum. Mengembangkan budaya hukum dengan maksud terciptanya ketentraman, ketertiban,dan tegaknya supremasi hukum yang berintikan kejujuran ,kebenaran dan keadilan. c. Pengembangan HAM. Untuk meningkatkan dan memantapkan menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya, baik selaku makluk pribadi maupun sebagai makluk sosial, berdasarkan nilai agama dan keluhuran nilai budaya bangsa. Pelaksanaan HAM melalui penegakan hukum dan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat kampus. 100 100

101 5. AKTUALISASI PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN KAMPUS Sebagai pedoman yaitu Pancasila sebagai nilai, norma, dan moral di kampus. Sebagai dasar dalam setiap membuat suatu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan di kampus Sebagai tujuan ideal dalam jangka pendek, menengah maupun jangka panjang Mengilhami kegiatan-kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan & Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian pada masyarakat Budaya dan etika akademis yang sesuai dengan pancasila. Kampus sebagai “moral Force” Pengembangan dan penegakan hukum dan HAM 101 101

102 TRIMA KASIH ATAS PERHATIANYA
SIAPKAN DIRIMU UNTUK UAS 102 102


Download ppt "PENDIDIKAN PANCASILA 2012/2013"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google