Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN PASIEN MENURUT HUKUM ISLAM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN PASIEN MENURUT HUKUM ISLAM"— Transcript presentasi:

1 HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN PASIEN MENURUT HUKUM ISLAM
B A B V I I HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN PASIEN MENURUT HUKUM ISLAM

2 Pandangan Islam tentang Kesehatan
Ajaran Islam berkaitan dg kesehatan dpt dibagi 3 macam sbb: 1. Melarang perbuatan yg dpt membahayakan kesehatan dirinya dan/atau orang lain (preventif). a. Larangan (haram) melak. hub. seksual ant. pria & wanita di luar nikah (zina/prostitusi), sebab akan menimbulkan penyakit kelamin & AIDS. Qs. al-Isra’: 32. Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Ssghnya zina itu adlh suatu perbuatan yg keji & suatu jalan yg buruk.” b. Larangan (haram) melak. homoseksual, bisa menimbulkan penyakit AIDS. Qs. al-A’raf: 80-81 Artinya: “Dan (kami juga tlh mengutus) Luth (kpd kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kpd mrk: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yg blm pernah dikerjakan oleh sorgpun (di dunia ini) sblmmu?" Ssghnya kamu mendatangi lelaki utk melepaskan nafsumu (kpd mrk), bukan kpd wnt, malah kamu ini adlh kaum yg melampaui batas.”

3 c. Larangan melak. hub. seksual dg istrinya dlm keadaan menstruasi, sebab darah menstruasi mengandung bakteri (microbes) yg bisa mengganggu kesehatan yg bersangkutan. Qs. al-Baqarah: 222. Artinya: “Mereka bertanya kpdmu ttg haidh. Katakanlah: "Haidh itu adlh suatu kotoran". OKI hendaklah kamu menjauhkan diri dr wanita di waktu haidh; & janganlah kamu mendekati mrk, sblm mrk suci. Apabila mrk tlh suci, Mk campurilah mrk itu di tmpt yg diperintahkan Allah kpdmu. Ssghnya Allah menyukai orang2 yg bertaubat & menyukai orang2 yg mensucikan diri.” d. Larangan kawin ant. pria & wanita yg sgt erat hub. darah/ nasab, sebab bisa menyebabkan cacat keturunannya fisik dan/atau mentalnya. Qs. al-Baqarah 23.

4 e. Larangan makan bangkai, darah, babi, hewan yg disembelih utk disajikan kpd berhala, minum2an keras, ganja, narkobacatau makan & minum yg berlebihan krn dpt merusak kesehatan jasmani, rohani, maupun akidah. Qs. al-Maidah: 3 Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yg disembelih a.n. selain Allah, yg tercekik, yg terpukul, yg jatuh, yg ditanduk, & diterkam binatang buas, kecuali yg sempat kamu menyembelihnya, & (diharamkan bagimu) yg disembelih utk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dg anak panah, (mengundi nasib dg anak panah itu) adlh kefasikan. Pd hari ini orang2 kafir tlh putus asa utk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kpd mrk & takutlah kepada-Ku. Pd hari ini tlh Kusempurnakan utk kamu agamamu, & tlh Ku-cukupkan kpdmu nikmat-Ku, & tlh Ku-ridhai Islam itu jd agama bagimu. Mk b.s. terpaksa krn kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Ssghnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” f. Larangan buang air besar/kecil, segala macam kotoran/limbah pabrik di sungai, jalan2, & tempat2 umum/berteduh utk menghindari pencemaran lingkungan yg akan menyebabkan berbagai macam penyakit. Qs. al-Baqarah: 11. Artinya: “Dan bila dikatakan kpd mrk:"Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi". Mrk menjawab: “Ssghnya Kami orang2 yg Mengadakan perbaikan."

5 2. Menyuruh (wajib)/menyarankan (sunnah) yg mpy dampak positif, mencegah penyakit & menyegarkan/menyehatkan jasmani dan rohani, al: Perintah berwudlu utk setiap hendak mengerjakan shalat min 5 kali sehari semalam. Qs. al-Baqarah: 83. Artinya: ”Hai orang2 yg beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu & tanganmu smp dg siku, & sapulah kepalamu & (basuh) kakimu smp dg ke2 mata kaki, & jika kamu junub Maka mandilah, & jika kamu sakit & dlm perjalanan/ kembali dr tmp buang air (kakus)/ menyentuh perempuan, lalu kamu tdk memperoleh air, Mk bertayammum lah dg tanah yg baik (bersih); sapulah mukamu & tanganmu dg tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, ttp Dia hendak membersihkan kamu & menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, spy kamu bersyukur.” b. Perintah shalat 5x sehari semalam dg gerakan2 gimnastik. Qs. al-Isra’: 78. Artinya: “Dirikanlah shalat dr ssdh matahari tergelincir smp gelap malam & (dirikanlah pula shalat) subuh. Ssghny shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).”

6 c. Perintah puasa slm sbln dlm bln Ramadlan setiap tahun utk kesehatan jasmani & rohani. Qs. al-Baqarah: 183. Artinya: “Hai orang2 yg beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sbgmn diwajibkan atas orang2 sblm kamu agar kamu bertakwa,” d. Anjuran shalat tengah malam (tahajud) utk mendekatkan diri kpd Allah & menghilangkan stres yg mrpk sumber penyakit. e. Anjuran menutup makanan & minuman trtm di malam hari. f. Anjuran berolah raga, mis. jalan kaki, jogging/berlari, berenang, panahan, & pacuan kuda.

7 3. Menyuruh (wajib) orang yg sakit utk berobat, sbgmn hadis Nabi saw.:
تَدَاوَوْا عِبَادَ اللهِ فَإِنَّ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلاَّ وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَ دَاءٍ وَاحِدٌ اَلْهَرَمُ Artinya:“Berobatlah kamu hai hamba2 Allah krn ssghnya Allah tdk meletakkan suatu penyakit kecuali Dia juga meletakkan obatnya, selain satu penyakit yi penyakit tua.” (HR. Ahmad bin Hambal, al-Turmudzi, Abu Daud, al-Nasa’i, Ibnu Majjah, Ibnu Hibban, & Hakim). Mrt Islam, melak ajaran Islam ttg kesehatan yg trmsk kategori 1 dan 2 di atas bersifat preventif & lebih mengutamakan/didahulukan drpd yg bersifat kuratif (3).

8 Hub. ant Petugas Kesehatan dg Pasien
Islam menghargai tugas kesehatan krn tugas ini adlh tugas kemnsan, menolong ssm mns yg sdg menderita. Hub. ant. petugas kesehatan dg pasien adlh penjual jasa & pemakai jasa, sebab si pasien dpt memanfaatkan ilmu, pengetahuan, ketrampilan petugas kesehatan, sdgk petugas kesehatan memperoleh imbalan atas profesinya yg berupa gaji/honor. OKI terjadilah akad ijârah ant ke2 belah pihak. Akad ijârah adlh suatu akad dmn salah satu pihak dpt memanfaatkan barang, tenaga, pikiran, keterampilan, & keahlian dg memberikan imbalannya. Akibatnya timbul hak & kewajiban ant. petugas kesehatan dg pasien, sesuai dg asas keadilan.

9 Hak & Kewajiban Petugas Kesehatan
a. Kewajiban Melaks. tugas sesuai dg sumpah jabatan. Memberikan pelayanan yg baik Menetapkan tarif yg dpt terjangkau oleh sel. lap. masy Mengusahakan keringanan biaya perawatan bagi pasien yg benar2 tidak/kurang mampu. Bertanggung jawab atas kerugian pasien yg benar2 disebabkan oleh kesalahan/kelalaian petugas kesehatan. Melindungi pasien dari sasaran propaganda agama lain. Menyampaikan amanat/wasiat pasien yang meninggal. Membantu mengusahakan pemakaman jenazah secepat mungkin. Menolak permintaan pelayanan yg bertentangan dg ajaran agama.

10 b. Hak: Mendapat imbalan brp gaji, honor & lain2 yg layak dg pelayanan yg diberikan kpd pasien. Mendapatkan penghargaan yg layak dr pemerintah & masy atas dedikasi dan penemuan ilmiah dalam bidang kesehatan/ kedokteran. Melindungi pasien dari ancaman luar thd kesehatan jiwa dan aqidahnya. Mendapatkan perlindungan hukum atas profesinya.

11 2. Hak dan Kewajiban Pasien
a. Kewajiban-kewajibannya: Membayar biaya konsultasi, pengobatan, & perawatan sesuai dg tarif resmi yg tlh ditetapkan. Mempercayai & mematuhi semua perintah, nasehat, & peraturan yg diberikan oleh petugas kesehatan, selama tdk bertentangan dg Islam. Menerangkan apa sebenarnya yg tjd pd dirinya. b. Hak-haknya: Mendptk pelayanan yg baik/manusiawi dr petugas kesehatan. Mendptk perlindungan dr ancaman luar thd keselamatan jiwa & akidah agamanya. Menuntut tanggung jawab petugas kesehatan atas musibah yg menimpanya jk tjd krn kesalahan/kelalaian petugas kesehatan. Menolak pelayanan yg betentangan dg ajaran Islam.

12 Demikian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat


Download ppt "HUBUNGAN PETUGAS KESEHATAN DENGAN PASIEN MENURUT HUKUM ISLAM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google