Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EKONOMI KESEJAHTERAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EKONOMI KESEJAHTERAAN"— Transcript presentasi:

1 EKONOMI KESEJAHTERAAN
PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG KAWASAN PESISIR KABUPATEN PASURUAN DENGAN MENGGUNAKAN SELL SEDIMEN EKONOMI KESEJAHTERAAN SISTEM PEREKONOMIAN MENURUT PANCASILA DAN UUD 1945 disampaikan oleh : Prof. Dr. H. Dulbahri DOSEN : Drs. YUDI MURYANTO, MM.

2 SUB POKOK BAHASAN : Pengertian Sistem Perekonomian menurut Pancasila dan UUD 1945 Ciri-ciri positif dan ciri-ciri negatif Sistem Ekonomi menurut Pancasila dan UUD 1945 Ekonomi Kerakyatan Koperasi

3 SISTEM PEREKONOMIAN PANCASILA dan UUD 1945
Sistem perekonomian Indonesia terpancang dalam UUD 1945 dalam bab “Kesejahteraan Sosial“ pasal 33 yang berbunyi : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4 KONSEP EKONOMI PANCASILA
Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi sosial dan moral. Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial sesuai asas-asas kemanusiaan. Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan per-ekonomian nasional yang tangguh, artinya nasionalisme menjiwai tiap kebijaksanaan ekonomi. Koperasi merupakan soko guru perekonomian dan mrpk bentuk yang paling konkrit dari usaha bersama. Adanya imbangan yang jelas dan tegas antara peren-canaan di tingkat nasional dengan desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.

5 IDIOLOGI PANCASILA Ideologi bangsa Indonesia adalah Pancasila yang merupakan jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia yang dianggap mampu membawa bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur, tata tentrem kerta raharja. Dalam ekonomi Pancasila, manusia tidak dilihat hanya dari satu segi instink ekonominya saja seperti teori ekonomi barat dan timur, tetapi sebagai manusia yang utuh berpikir, bertingkah laku dan berbuat yang tidak berdasar rangsangan ekonomi saja tetapi juga memperhatikan rangsangan faktor sosial dan moral. Faktor sosial dalam hubungannya dengan manusia lain dan masyarakat dimana ia berada dan faktor moral dalam hubungannya sebagai titah Tuhan dengan penciptanya.

6 PENGUASAAN OLEH NEGARA TIDAK MENJURUS ETATISME
UUD 1945 Pasal 33 (ayat 2 dan 3) secara meya-kinkan mengamanatkan hal penguasaan oleh negara cukup kuat dasar konstitusionalnya, namun dalam ketentuan UUD 1945 tersebut tercantum secara jelas pembatasannya yaitu bahwa 1. penguasaan oleh negara dilakukan karena cabang-cabang produksi tersebut menguasai hajat hidup orang banyak, dan 2. penguasaan bumi, air dan kekayaan alam adalah untuk sebesar-besar-nya kemakmuran rakyat. Dengan demikian penguasaan dimaksud artinya bukanlah demi penguasa itu sendiri, tetapi untuk kemakmuran rakyat secara maksimal.

7 CIRI POSITIF DEMOKRASI EKONOMI
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaan ada pada lembaga tersebut. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat. Potensi dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

8 CIRI NEGATIF YANG HARUS DIHINDARI DALAM DEMOKRASI EKONOMI
Sistem free fight liberalism yaitu sistem persaingan bebas yang saling menghancurkan dan dapat menimbulkan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Sistem etatisme dimana negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara. Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.

9 KEADILAN SOSIAL Ciri lain ekonomi Pancasila adalah semangat solidaritas sosial untuk mencapai masyarakat yang berkeadilan sosial, yang merupakan sila ke lima dari Pancasila. Masyarakat Pancasila yang berkeadilan sosial adalah masyarakat yang bersifat sosialistik, dimana nasib mereka yang “tertinggal” mendapat perhatian besar Inilah yang disebutkan pada pasal 34 UUD 1945 bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Masyarakat Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur adalah tujuan perjuangan kemerdekaan Indonesia, tujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

10 PELAKU EKONOMI Sektor negara yaitu BUMN dan BUMD yang bergerak di berbagai sektor ekonomi. Sedangkan BULOG mrpk lembaga negara bertanggung jawab dalam stabili-sasi harga berbagai jenis komoditi pangan melalui pengadaan dan stocknya. Selain itu sektor negara sangat dominan dalam perekonomian Indonesia ditinjau dari penguasaan kekayaan ekonomi, pencip-taan lapangan kerja, efisiensi penggunaan sumber-sumber ekonomi dan lain-lain. Sektor koperasi yaitu sebagai pranata ekonomi bagi golongan ekonomi lemah dan pengusaha kecil untuk memobilisasikan modalnya agar dapat menjalankan usaha bersama dengan sekala yang lebih besar. Sektor swasta yaitu Badan usaha seperti PT, CV, Firma dan usaha perorangan fungsinya adalah sebagai pelengkap dan pembantu bagi kerangka dasar yang pokok dari sistem.

11 EKONOMI KERAKYATAN Bagi bangsa Indonesia wacana tentang ekonomi kerakyatan sudah mengemuka sejak jaman sebelum kemerdekaan seperti tercermin dari pemikiran-pemikiran Bung Hatta yang pada intinya mempersoalkan kondisi ekonomi dan perekonomian kaum pribumi yang saat itu sangat terpuruk karena dominasi kekuatan ekonomi kaum non pribumi. Alternatif solusi yang ditawarkan Bung Hatta adalah pengembangan ekonomi rakyat melalui gerakan koperasi.

12 EKONOMI KERAKYATAN Berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat, dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selan-jutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, perte-nakan, kerajinan, makanan dsb. yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepen-tingan masyarakat lainnya. (Marzuki 1999).

13 EKONOMI KERAKYATAN Dalam konsep ekonomi kerakyatan terkandung nilai-nilai kemandirian, kepedulian terhadap orang lain, kolektivitas, kekeluargaan dan kepercayaan diri. Nilai-nilai tersebut secara sangat tepat dicakup dalam pemikiran Bung Hatta mengenai pengem-bangan ekonomi rakyat, kuncinya adalah pendidikan rakyat melalui gerakan koperasi. Gerakan koperasi dapat mendidik rakyat mengenai prinsip-prinsip berkegiatan ekonomi yang didasarkan pada kearifan-kearifan budaya Indonesia dan mengenai kesadaran moral. Secara spesifik pendidikan didasarkan prinsip yang saling menguatkan yaitu prinsip solidaritas dan individualitas.

14 CIRI-CIRI SISTEM EKONOMI KERAKYATAN
Bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadil-an dengan prinsip persaingan yang sehat. Memerhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai keadil-an, kepentingan sosial, dan kualitas hidup. Mampu mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Menjamin kesempatan yang sama dalam berusa-ha dan bekerja. Adanya perlindungan hak-hak konsumen dan per-lakuan yang adil bagi seluruh rakyat.

15 KOPERASI SEBAGAI WADAH EKONOMI RAKYAT
Pengembangan aktivitas ekonomi memang dapat dilakukan dengan berbagai alternatif kelembagaan, namun pengembangan aktivitas ekonomi yang berbasis kerakyatan memerlukan yang memungkinkan keterlibatan masyarakat secara luas dalam menjamin terjadinya pemerataan. Salah satu alternatif yang dapat ditempuh adalah melalui wadah koperasi serta melibatkannya dalam sistem kerjasama dengan berbagai pelaku ekonomi dalam dunia usaha nasional Koperasi berbeda dengan group atau kelompok komunitas pada umumnya, adalah organisasi yang lebih dekat dengan grass root, disamping juga sesuai dengan ekonomi pasar.

16 KOPERASI SEBAGAI GERAKAN EKONOMI RAKYAT
Dalam rangka pengembangan ekonomi nasional yaitu dicapainya pemerataan pembangunan ekonomi dan hasil-hasilnya bagi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia, peran dan fungsi koperasi begitu strategis dan penting guna menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan. Melalui koperasi dapat diwujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur dalam tata perekonomian nasional. Struktur pasar yang bercirikan adanya pemusatan kekuatam ekonomi seperti monopoli / oligopoli dapat menghambat terwujudnya pemerataan pembangunan ekonomi sebagaimana disebutkan diatas. Koperasi sbg suatu gerakan ekonomi rakyat mengakomodir potensi usaha rakyat seluruh Indonesia dan dapat dikembangkan untuk menciptakan suatu keseimbangan struktur pasar.

17 KOPERASI UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2012
Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

18 KOPERASI INDONESIA Koperasi sebagai pengertian interpretatif atas pasal 33 UUD 1945 adalah perwujudan mikro dari masyarakat ekonomi kekeluargaan. Koperasi sebagai organisasi ekonomi berwatak sosial, mencerminkan hakekat sosial dari ekonomi dalam suasana Pancasila dan UUD 1945. Pada hakekatnya yang terdalam, koperasi mempunyai sifat dan tujuan idealistis, bukan semata-mata ekonomi pragmatis, yaitu kesejahteraan masyarakat yang lebih luas. Koperasi sebagai perwujudan mikro dari masyarakat ekonomi kekeluargaan, yaitu masyarakat ekonomi menurut Pancasila dan UUD 1945 , harus pula mencerminkan perwujudan asas kekeluargaan dengan seluruh nilainya.

19 KEANGGOTAAN Pasal 26 UU No. 17 Tahun 2012
Anggota Koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar Anggota. Keanggotaan Koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu menggunakan jasa Koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggota an.

20 KOPERASI SEBAGAI ALAT PEMERSATU KELOMPOK EKONOMI LEMAH
Koperasi merupakan organisasi ekonomi dari satu kelompok besar anggota masyarakat yang secara sosial dan politik lemah atau tidak berdaya. Hakekatnya adalah harus ada kesadaran dari mereka yang lemah itu, yang berarti rasa persatuan harus tumbuh dari bawah, bukan dipersatukan dari atas. Membantu pemerintah dalam melaksanakan program-program pemerataan menuju keadilan sosial.

21 MODAL KOPERASI Pasal 66 UU No.17 Tahun 2012
(1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. (2) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal Koperasi dapat berasal dari: a. Hibah; b. Modal Penyertaan; c. modal pinjaman yang berasal dari: 1. Anggota; 2. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya; TUU No. 25 Tahun 1992

22 MODAL KOPERASI Pasal 66 UU No.17 Tahun 2012 (lanjutan)
3. bank dan lembaga keuangan lainnya; 4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; 5. Pemerintah dan Pemerintah Daerah. dan/atau d. sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

23 SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN Pasal 78 UU No
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN Pasal 78 UU No. 17 Tahun Surplus Hasil Usaha (1) Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; b. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; c. pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; d. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

24 SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN Pasal 78 UU No
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN Pasal 78 UU No. 17 Tahun (lanjutan) ((2) Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (3) Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota.

25 SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN Pasal 79 UU No
SELISIH HASIL USAHA DAN DANA CADANGAN Pasal 79 UU No. 17 Tahun Defisit Hasil Usaha (1) Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan. (2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota. (3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.

26 Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia
. Strategi Pembangunan Ekonomi Indonesia Semakin meningkatnya bantuan pusat kepada daerah untuk membiayai pembangunan di daerah yang sifatnya padat karya. Kebijakan ini selain untuk mendorong pembangunan di daerah (mengatasi ketimpangan antar daerah) juga sekaligus berorientasi pada strategi penciptaan lapangan kerja (padat karya). Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang perkreditan, khususnya sejak diperkenalkannya Kredit Investasi Kecil (KIK). Perhatian yang besar terhadap koperasi khususnya kepada Koperasi Unit Desa (KUD).

27 Wassalamualaikum Wr.Wb.
Terima Kasih Drs. YUDI MURYANTO, MM.


Download ppt "EKONOMI KESEJAHTERAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google