Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)"— Transcript presentasi:

1 Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Sub Bhsan Aspek Hukum Bisnis/Ekonomi Oleh : Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH.,MHum 2011 DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

2 A. Bbrp Bentuk Badan Usaha
Di Indonesia ada beberapa bentuk BU, tergantung perspektif yg digunakan, seperti : 1. Jumlah Pemilik : Pertama, BU Perseorangan : dimiliki perseorangan/ satu pengusaha; Kedua, BU Persekutuan : dimiliki bbrp orang/ pengusaha yg bekerjasama dlm satu persekutuan/ partnership. 2. Status Pemilik : Pertama, Swasta : dimiliki pengusaha swasta nasional/asing; Kedua, Negara : dimiliki oleh negara (BUMN). 3. Bentuk Hukum : Pertama, Badan Hukum : Persekutuan; Kedua, Bukan Badan Hukum : Perseorangan / Persekutuan.

3 B. Klasifikasi BU Klasifikasi Bentuk Usaha, dpt digolongkan tiga macam : 1) BU Perseorangan : Perusahaan/BU swasta yg didirikan & dimiliki oleh pengusaha perseorangan, yg bukan badan hukum. Contoh : - Usaha Dagang (UD) spt toko elektronik, swalayan, toko barang, toko kebutuhan keluarga, restoran, dll. - Usaha Jasa spt salon, bengkel motor/mobil, biro konsultasi, dll. - Usaha Industri seperti usaha batik, kerajinan, dll.

4 Pengaturannya : banyak berbentuk Perda.
Proses pendiriannya : tergantung besar kecilnya & tempat usaha. 1. Usaha kecil (1-5 orang pekerja) & tempatnya di perkampungan/pedesaan : belum dibutuhkan proses pendirian formal ke Disperindag yg berbentuk SIUP (surat ijin usaha perdagangan) & SITU (surat ijin tempat usaha). 2. Usaha sedang (5-50 orang pekerja) dan usaha besar (50 lebih orang pekerja) serta tempatnya di perkotaan : maka dibutuhkan proses pendirian formal ke Disperindag yg berbentuk SIUP dan SITU. Tanggungjawab BU : termasuk tanggungjawab pribadi pengusaha, sesuai Pasal 1131 KUHPerdata.

5 Contoh : Persekutuan Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV).
2) BU Persekutuan Bukan Badan Hukum : BU swasta yg didirikan & dimiliki bbrp orang pengusaha secara bekerjasama. Contoh : Persekutuan Firma (Fa), dan Persekutuan Komanditer (CV). a) Persekutuan Firma (Fa). Fa mrp persekutuan, krn pengusahanya sekutu/partner yg lebih dari satu orang. Setiap Fa umumnya menggunakan satu nama bersama dan tanggungjawab secara tanggung menanggung.

6 Proses pendirian Fa ada dua cara :
Fa diatur dlm Pasal 16 s/d Pasal 35 KUHD, dan KUHPer ttg persekutuan perdata dan perikatan. Proses pendirian Fa ada dua cara : 1) Tidak melalui proses formal/langsung berdiri (melakukan aktivitas) tanpa ada akte Notaris, sesuai Pasal 22 & 23 KUHD. 2) Melalui proses formal, seperti adanya akte notaris; pendaftaran akte ke Panitera Pengadilan Negeri (PN) & diumumkan melalui Berita Negara; SIUP; SITU; AMDAL; dll.

7 Tanggungjawab Fa, mrp tggjwb bersama artinya apabila ada sengketa dgn pihak ketiga, maka menjadi beban dari anggota Firma keseluruhan. Pihak ketiga blh menggugat satu/semua anggota Fa termsk pd harta kekayaan Fa/harta kekayaan pribadi anggota Fa. b) Persekutuan Komanditer (CV/Commanditaire Vennottchap). Pd umumnya CV mrp tindaklanjut /pengembangan dari Fa. CV memiliki sekutu aktif spt di Fa, dan sekaligus memiliki sekutu pasif (tidak masuk dalam struktur CV, tapi hanya berinvestasi dlm bentuk modal).

8 Proses pendirian CV ada dua, yaitu sama dengan Fa.
CV diatur dlm Pasal 19 s/d Pasal 21 KUHD & di KUHPer ttg Persekutuan Perdata & Perikatan. Proses pendirian CV ada dua, yaitu sama dengan Fa. Tggjwb dlm CV, juga ada dua hal : 1) Sekutu aktif (masuk struktur pengurus CV & yg menjalankan CV), dan bertggjwb penuh terkait dgn pihak ketiga. 2) Sekutu pasif (tidak masuk dlm struktur CV, tapi hanya berinvestasi dlm bentuk modal), dan hanya bertggjwb terkait besarnya investasi modal dlm perusahaan.

9 3) BU Persekutuan Badan Hukum : BU yg didirikan & dikuasai oleh pengusaha swasta/ negara, yg proses pendiriannya harus melalui proses formal (seperti adanya akte Notaris, dsb), berdasarkan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Contohnya : Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

10 a) Perseroan Terbatas (PT).
PT diatur oleh UU Nomor 40 Tahun tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pengertiannya dijelaskan di Pasal 1 angka 1 UU PT (lihat rumusannya). Ada bbrp unsur dari pengertian PT, yang diatur di UU PT seperti : 1) PT harus berbentuk badan hukum, artinya hrs melalui proses formal yg diatur dlm Pasal 7 s/d 14 UU PT. 2) Berdsrkan Perjanjian, artinya Persekutuan yg didirikan oleh dua orang/lebih yg sebelumnya telah melakukan perjanjian tertentu yg tertulis, seperti yang tertera dalam AD & ART PT (Pasal 7 ayat (1) UU PT).

11 3) Persekutuan Modal : ada bbrp pengusaha yg berinvestasi dlm bentuk modal unt pengembg PT (akumulasi modal). 4) Seluruhnya terbagi atas saham : modal yg ada dlm PT diwujudkan dlm bentuk saham. Pemilik saham tidak bertggjwb secara pribadi atas perjanjian yg telah dibuat/tidak meliputi harta kekayaan pribadinya, tapi tggjwbnya sebesar setoran saham yang dimiliki (Pasal 3 UU PT). Proses pendirian PT, diatur dalam Pasal 7 s/d 14 UU PT termasuk pula Anggaran Dasar PT.

12 Organ dalam PT terdiri dari :
1) RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) : organ yg punya kekuasaan tertinggi dlm PT. RUPS terdiri bbrp pemegang saham yg dpt mengambil keputusan strategis terkait aktivitas & pengembg PT (Pasal 75 s/d 91 UU PT). 2) Direksi (pengurus PT) : organ yg mengurus & bertggjwb penuh pd aktivitas PT sehari-hari ,yg diangkat oleh RUPS ( Pasal 92 s/d 107). 3) Komisaris (pengawas PT) : organ yg bertugas mengawasi kebijakan Direksi dlm menjalankan PT. Komisaris diangkat & bertggjwb pd RUPS (Pasal 108 s/d 121 UU PT).

13 b) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BUMN diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 ttg BUMN. Pengertiannya ada di Pasal 1 angka 1 UU BUMN (lihat Pasal tersebut). BUMN terdiri dari Persero dan Perum (Pasal 9 UU BUMN). Organ Persero sama dgn PT pada umumnya (Pasal 13 UU BUMN).

14 Pendirian Persero : diusulkan oleh Menteri pd Presiden, disertakan dasar pertimbangan yg dikaji bersama dgn Menteri Teknis dan Menteri Keuangan (Pasal 10 UU BUMN). Perum (Perusahaan Umum) : BUMN yg seluruh modalnya dimiliki oleh negara RI dan tidak terbagi atas saham yg bertujuan unt memenuhi kemanfaatan masy umum (Pasal 1 angka 4 UU BUMN) Proses pendirian Perum, diatur khusus oleh Peraturan Pemerintah (Pasal 35 UU BUMN).

15 c) K o p e r a s i . Kata Koperasi berasal dari kata ”Cooperation” (bhs Inggris) &”Cooperatie” (bahasa Belanda) : kerjasama antara bbrp orang unt mencapai tujuan yg sama. BU Koperasi ada dua macam yaitu : pertama, koperasi prima (keanggotaannya terdiri dari bbrp perorangan); kedua, koperasi sekunder (keanggotaannya terdiri dari bbrp badan hukum koperasi).

16 TERIMA KASIH Ada bbrp jenis usaha Koperasi, seperti :
1) K. Produsen : bergerak di bidang usaha pengadaan, penciptaan bahan keperluan dasar sehari2, seperti K. susu kedelai/sapi, K. Batik, dsb. 2) K. Konsumsi : bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan sehari2, spti K. mahasiswa, K. Pegawai Negeri, dsb. 3) K. Kredit : bergerak di bid simpan pinjam uang, spt K. Simpan Pinjam, dsb. 4) K. Jasa : bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu, spt Koperasi Angkutan, dsb. Proses pendirian BU Koperasi, diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (lihat bunyi Pasal tersebut). TERIMA KASIH


Download ppt "Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google