Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN"— Transcript presentasi:

1 ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
Oleh: Dr. KAUSAR AS, MSi

2 Nilai etika yang hidup dalam penyelenggaraan pemerintahan bukanlah sekedar keyakinan bagi para penyelenggara, tetapi menjadi seperangkat norma yang terlembagakan serta menjadi acuan dan pedoman bertindak, yang pelanggaran atasnya akan membawa akibat-akibat moral. Dalam hal ini, etika pada dasarnya berkenaan dengan upaya menjadikan moralitas sebagai landasan bertindak dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang secara operasional dapat dilihat pada bagaimana menyelenggarakan pemerintahan yang baik.

3 TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)
Penerapan Good Governance dlm penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yg tdk dpt ditunda-tunda lagi. Segala keputusan yg dibuat oleh Pemerintah dan PEMDA lebih terarah, efektif, efisien, & mendapat dukungan Masy.

4 PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENURUT PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
(1) Wawasan ke depan (Visionary) (2) Keterbukaan dan transparansi (Openness and Transparency); (3) Partisipasi masyarakat (Participation); (4) Tanggung jawab (Akuntabilitas atau Accountability); (5) Supremasi hukum (Rule of Law); (6) Demokrasi (Democracy); (7) Profesionalisme dan kompetensi (Profesionalism and competency); (8) Daya tanggap (Responsiveness); (9) Keefisienan dan keefektifan (Efficiency and Effectiveness);

5 (10) Desentralisasi (Decentralization);
(11) Kemitraan dengan dunia usaha swasta dan masyarakat; (12) Komitmen pada pengurangan kesenjangan; (13) Komitmen pada lingkungan hidup; (14) Komitmen pada pasar yang fair (Commitment to fair market)

6 ISU TERKAIT KOMPETENSI DAN AKUNTABILITAS APARATUR PEMERINTAH DAERAH
Kuantitas SDM aparatur daerah ada kecenderungan melebihi dari yg dibutuhkan, namun dari sisi kualitas dan kompetensi aparatur PEMDA mengalami kekurangan untuk melaksanakan beban tugas yg menjadi kewenangan daerah. Aparatur PEMDA cenderung terkooptasi oleh kekuatan-kekuatan politik yg ada di daerah dan dijadikan alat mobilisasi kepentingan politik elit di daerah. Hal ini berdampak pada akuntabilitas aparatur PEMDA. Adanya kerancuan antara jabatan politis dan jabatan karir yg berpotensi menciptakan instabilitas pemerintahan daerah. Turunnya kepala daerah sering mengakibatkan keguncangan di sektor birokrasi. Pola karir (mutasi dan promosi) aparatur pemerintah daerah ada kecendrungan tidak memperhatikan kompetensi dan profesionalisme aparatur. 6

7 Standar pelayanan minimal (SPM) blm dilaksanakan secara baik oleh sebagian pemerintah daerah, dan disisi lain masih terdapat beberapa Departemen/LPND blm menindaklanjuti amanat PP No. 65 Thn 2005. Masih terdapat beberapa daerah Kab./Kota yg blm menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sbgmn Permendagri No. 24 Thn 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri No. 20 Thn 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah. 7

8 ARAH KEBIJAKAN Menata kembali SDM aparatur (PNS) sesuai dgn kebutuhan akan jumlah dan kompetensi, serta perbaikan distribusi SDM aparatur daerah (antar Kab./Kota dlm wilayah Prov, antara Kab./Kota ke Prov., antar Prov., dan antara Prov. ke Pusat/Lembaga atau sebaliknya) Penataan fungsi-fungsi birokrasi dan kelembagaan, agar dapat berfungsi dgn baik, proporsional dan responsif (sesuai dengan PP No. 38 Thn 2007 dan PP No. 41 Thn 2007). 8

9 Lanjutan 3. Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, keterampilan kepada aparatur ttg prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yg baik (melalui: sosialisasi perUU, diklat, workshop, seminar, dll). 4. Menerapkan nilai-nilai etika aparatur guna membangun budaya kerja yg mendukung produktifitas kerja yg tinggi dlm pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengg pemerintahan khususnya dlm rangka pemberian pelayanan kpd masyarakat. 9

10 KESIMPULAN 1. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berorientasi pd dua hal, yaitu: pertama, pencapaian tujuan nasional; kedua, pemerintahan yang ideal (efektif dan efisien) dlm melakukan pencapaian tujuan nasional; 2. Hakikat penyelenggaraan pemerintahan ditujukan terciptanya fungsi pelayanan publik yang baik dan didukung aparatur pemerintah yang kompeten, akuntabel dan berjiwa melayani kpd masyarakat. 10

11 Sekian & Terima Kasih 11


Download ppt "ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google