Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)"— Transcript presentasi:

1 WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)
Oleh Syakir Jamaluddin FAI & LPPI - UMY

2 Ayat Waris يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا [النساء : 11]

3 Hukum Membagi Waris Sesuai Syar`iat
Setlh mnyebutkn ketentuan waris, Allah berfirman: وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ “Brgsiapa yg melanggar Allah & Rasul-Nya serta melam-paui batas ketentuannya maka Allah akan memasukkan-nya ke dlm api neraka, ia kekal di dlmnya, & mendptkan siksa yg menghinakan." (QS. Al-Nisâ’/4: 14) Hadis Nabi saw.: اقْسِمُوا الْمَالَ بَيْنَ أَهْلِ الْفَرَائِضِ عَلَى كِتَابِ اللَّهِ …(رواه مسلم وأبو داود) “Bagilah harta waris di ant pr ahli waris mnrut Kitabullah.“ Dg dmk, hukum membagi harta peninggalan secara syar`i adalah WAJIB.

4 Rukun & Syarat Waris Rukun adalah unsur yg harus ada dlm pewarisan.
Dlm hal ini ada 3 rukun waris, yaitu: Org yg mewariskan (اَلْمُوَرِّثُ). Syaratnya benar2 sdh meninggal dunia. Org yg mewarisi / ahli waris (اَلْوَارِثُ). Syaratnya msh hidup saat muwarrits wafat. Harta yg diwariskan / harta peninggalan (اَلْمَوْرُوْثُ / اَلتِّرْكَةُ ) Syarat yg lain adlh tdk adanya penggugur hak waris: Berposisi sbg budak Karena pembunuhan Karena beda agama

5 BAGIAN WARIS Ahli waris yg mendptkan bagian ttt dr harta peninggalan disebut ashhâbul-furûdl. Dlm hal ini ada 6 bagian yg sudah ditentukan besar-kecilnya (furûdlul-muqaddarah) yg diterima ahli waris, yaitu: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3 dan 1/6. 1/2 : - Anak prm tunggal - Suami, bila muwarrits tdk meninggalkan anak/cucu 1/4 : - Suami, bila muwarrits meninggalkan anak/cucu - Istri, bila muwarrits tidak meninggalkan anak/cucu 1/8 : - Hanya istri yg mdpt 1/8 bila muwarrits punya anak 2/3 : - 2 anak prm / lebih bila mrk tdk punya sdr laki2. 1/3 : - Ibu bila muwarrits tidak punya anak/cucu dr anak laki2, & tidak punya dua saudara atau lebih. 1/6 : - Ayah bila muwarrits punya anak/cc. - Ibu, bila muwarrits punya anak/cc dr anak lk2.

6 ‘Ashabah `Ashâbah adlh ahli waris yg menguasai seluruh harta peninggalan (HP) setlh seluruh ashhâbul-furûdl mendptkn bagiannya masing2. Dg kata lain, `ashâbah adlh org yg menguasai sisa HP. Karena `ashâbah adlh org yg menguasai sisa HP maka ia selalu dihitung terakhir stlh ashhabul-furûdl mndptkan bagiannya masing2. Anak laki2 selalu mjdi Ashabah, sdgkn ayah baru mjdi Asb bila muwarrits tdk punya anak laki2. (‘Asb bin-Nafs) Anak prm bisa juga mjdi Asb bila bersama dg sdr laki2nya. (‘Asb bil-ghayr). `Ashâbah ma`al-ghayr khusus bagi sdr prm sekandung atau seayah bila bersama dg anak prm yg tdk mempunyai sdr laki-laki.

7 Mahjub Mahjûb (scr bahasa: yg dihalangi/ yg terhalang) => terhalangnya hak waris ahli waris krn adanya ahli waris lain yg lbh dekat kekrabatannya dg muwarrits. Contoh: -Kakek dan nenek mahjûb apabila ada ayah -Cucu mahjûb apabila masih ada anak dr muwarrits kecuali jika org tua si cucu sudah meninggal lebih dahulu, maka cucu bisa menggantikan posisi ayah/ibunya (KHI: Pasal 185, ayat 1) -Sdr mahjûb oleh 2 org, yaitu: anak laki2 & atau oleh ayah. Hanya 4 org yg tdk pernah mahjûb, yaitu: Anak, ibu, ayah dan suami atau istri.

8 Cara mudah untuk mengingat bagian ahli waris, perhatikan !
1. Jenis kelamin ahli waris, apakah laki-laki atau prempuan. Jika ahli warisnya laki-laki maka bagiannya adalah dua kali dari bagian perempuan. Dasarnya firman Allah: لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ (QS. Al-Nisâ’/4: 11). 2. Perhatikan, apakah muwarrits (yang meninggal dunia) mempunyai anak / cucu atau tidak. Ada atau tidaknya keturunan muwarrits sangat berpengaruh pada sedikit atau banyaknya perolehan bagian ahli waris lainnya, bahkan bisa menghijab sebagian ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya. 3. Jumlah ahli warisnya, apakah hanya sendirian atau punya saudara yang lain.

9 Cara Membagi Harta Peninggalan (HP)
Tahap I : Menghitung jumlah HP scr keseluruhan dlm nilai & mata uang yg berlaku di saat & di tempat itu. Tahap II: Setlh mengetahui jumlah HP, lalu mendata ahli waris scr keseluruhan, kemudian menghilangkan ahli waris yg mahjûb. Setelah itu menentukan bagian masing-masing ahli waris sesuai dg bagian mereka (dlm bentuk pecahan), termasuk siapa ahli waris yg menjadi `ashâbah. Tahap III : Menentukan Asal Masalah (AM) yakni dg mencari angka Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK) yg dpt dibagi habis oleh masing2 angka penyebut dari bagian ahli waris.

10 Misal 1: Seorang meninggal dg HP Rp. 60 juta. Ahli waris yg masih hidup adalah ayah, ibu, 2 anak perempuan, seorang anak laki-laki dan seorang saudara laki-laki. Pertanyaan: Berapa bagian masing-masing ahli waris? Jawab: Ahli Waris Bagian AM(6) HP. - Ayah 1/ /6 x 60 juta = Rp 10 juta - Ibu / /6 x 60 juta = Rp 10 juta - 2 anak prm } Asb /6 x 60 juta = Rp 40 juta - 1 anak lk2 - Sdra laki2 Mahjûb__________________________ Jumlah Rp 60 juta Bagian untuk anak prmpuan masing2 @ Rp. 10 juta Bagian untuk anak laki @ Rp. 20 juta

11 Misal 2: Seorg meninggal dg HP Rp. 72 juta. Ahli waris yg ditinggalkan adalah seorg istri, ibu, & sdra laki2. Pertanyaan: Berapa bagian masing2 ahli waris? Jawab: Ahli Waris Bagian AM(12) HP. - Istri / /12 x 72 juta = Rp 18 juta - Ibu / /12 x 72 juta = Rp 24 juta - Sdra lk2 Asb /12 x 72 juta = Rp 30 juta Jumlah Rp 72 juta

12 Penyelesaian secara `Aul & Radd
Dlm pembagian waris, kadang trjd kelebihan harta, atau sebaliknya, trjd kekurangan harta. Ini terjadi biasanya krn tidak ada ahli waris ashabah. Untuk menyelesaikan masalah ini secara adil maka ulama fiqh umumnya menempuh cara `aul & radd. `Aul adalah menambah angka asal masalah sebesar jumlah bagian ahli waris. Sdgkan Radd adalah mengembalikan sisa harta pada ahli waris juga secara proporsional.

13 Contoh kasus ‘Aul: Bila ahli warisnya hanya suami & 2 sdr prm.
Ahli Waris Bagian AM(6) diaulkan mnjdi Penerimaan - Suami 1/ /6 => 3/ x jumlah HP = … - 2 Sdr prm. 2/ /6 => 4/ x jumlah HP = … /6 => 7/7 Contoh kasus Radd: Bila ahli warisnya hanya istri & ibu. Ahli Waris Bagian AM(12) diraddkan mnjdi Penerimaan - Istri / /12 => 3/ x jumlah HP = … - Ibu / /12 => 4/ x jumlah HP = … / /7


Download ppt "WARIS (الْمَوَارِيْثُ / الْفَرَائِضُ)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google