Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN."— Transcript presentasi:

1 Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN

2 PENGERTIAN KAUSALITAS “keadaaan sebab akibat diantara suatu peristiwa- peristiwa” Dalam Hukum Pidana Paham Kausalitas ini mencari jawaban atas pertanyaan bilamana ada suatu perbuatan yg dpt dipandang sbg akibat dari suatu peristiwa yang dilarang oleh Undang-undang Pidana Khususnya dalam hal delik-delik Materiil.

3 Pendapat para pakar pada umumnya : “perbuatan yang segera dan langsung menimbulkan akibat merupakan sebab dari suatu akibat” “kecermatan dan ketelitian diperlukan untuk menemukan sebab-akibat” Manfaat Ajaran Causaliteit : - Dapat membantu para hakim untuk dapat lebih cermat dalam menjatuhkan putusan. Karena dalam persidangan pastinya terjadi argumentasi antara penuntut umum dengan penasihat hukum terdakwa

4 Pengertian Delik Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “perbuatan yang dpt dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran terhadap undang-undang Tindak Pidana” Istilah Delik  Straafbaar Feit (suatu peristiwa atau perbuatan yang dapat dipidana) Van Hattum  antara perbuatan dan org yang melakukannya tidak dapat dipisahkan.

5 MACAM-MACAM DELIK 1. DELIK FORMIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang. (rumusan dari perbuatannya jelas) misal : Pasal 362KUHP ttg Pencurian 2. DELIK MATERIIL delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam pidana oleh undang-undang.(rumusan dari akibat perbuatan). Misal : pasal 338 KUHP ttg Pembunuhan)

6 PEMBUNUHAN -Dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara dan perbuatan. Dimana antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungannya dengan akibat yang dilarang oleh Undang-undang. -hubungan sebab inilah yg merupakan syarat bagi akibat yang dapat dihukum - Satu akibat bisa merupakan suatu hasil dari beberapa perbuatan Contoh :

7 A meminjamkan pistolnya kepada B B memaksa C dengan ancaman akan dibunuh, untuk membunuh D dengan pistol tersebut. Karena takut dengan ancaman B maka C menembak D, dan terkena di dadanya. D terluka lalu dibawa ke Rumah Sakit, ditengah perjalanan menuju RS, mobil ambulans yang mengangkut D ditabrak oleh truck,sehingga D mendapat tambahan luka yakni kepalanya retak Di RS oleh Dokter D diberi suntikan, dan ternyata obat yang disuntikkan pada D adalah obat yang salah sehingga berakibat D meninggal dunia. Perbuatan yang manakah yang mengakibatkan meninggalnya D?

8 VON BURI “tiap-tiap syarat (perbuatan) dpt dijadikan sebab dari akibat yang dilarang oleh undang-undang” Disebut juga dengan Adaequat theorie atau Equivalentie theorie  tiap-tiap perbuatan dalam rangkaian itu sama artinya dan tidak dapat dilepaskan dari peristiwa yg lain yang menimbulkan akibat.  Pembahasan kasus diatas menurut Teori Von Buri???


Download ppt "Teori HUKUM PIDANA oleh : YANA INDAWATI,SH.,M.KN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google