Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H"— Transcript presentasi:

1 PELANGGARAN UU ITE “Kasus Video Porno Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari”

2 Oleh : Millisa 1513100007 Chusnul Eka Safitri H. 1513100013
Faradiba Lazuardi R Alfi Nur Dina

3 Salah satu Kejahatan internet adalah pornografi
Salah satu Kejahatan internet adalah pornografi. Kegiatan yang termasuk pornografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebar material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Contoh kasusnya seperti kasus Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari.

4 PENJELASAN KASUS Kasus video porno Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari, video tersebut diunggah oleh seorang yang berinisial “RJ”. Pada kasus tersebut, modus sasaran serangnya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Kasus video ini terungkap 4 juni Saat itu video hubungan intim Ariel dan Luna beredar di dunia maya. Selang beberapa hari kemudian, beredarlah video milik Ariel dan Cut Tari.

5 Pihak yang Terlibat Menurut Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto (23/6/2010), Kasus video porno ini bukan kejahatan biasa. Ini merupakan rangkaian dari si pembuat, kemudian perekam, dan pengedar. Dalam hal ini, pembuat dan perekam adalah Ariel, luna Maya, dan Cut Tari sehingga dapat dikatakan sebagai tersangka. Pada 7 Juni 2010, Ketua LSM Hukum Jamin Rakyat, Farhat Abbas, melaporkan Ariel dan luna Maya terkait peredaran video asusila ke Sentra pelayanan kepolisian daerah Metro Jaya.

6 Pelanggaran UU Pasal 4 ayat 1 dan pasal 29 UU Pornografi
Pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 UU ITE Pasal 282 KUHP

7 UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi yang dituduhkan pada Ariel, maka dapat diketahui bahwa setiap orang dilarang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat : Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, Kekerasan seksual Masturbasi atau onani Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan Alat kelamin Pelanggaran atas ketentuan pasal tersebut dapat diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar, sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Pornografi

8 UU ITE & KUHP Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang dituduhkan kepada Ariel pada pokoknya melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Bagi pelanggarnya dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat 1 UU ITE Unsur “melanggar kesusilaan” yang bersifat normatif dalam pasal 282 KUHP pada dasarnya tidak mudah untuk dibuktikan. Hal ini karena tidak mudah untuk mengukur nilai-nilai kesusilaan secara obyektif.

9 Ariel divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta
Hasil Persidangan Ariel divonis 3 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 250 juta

10 Keringanan yang diberikan
Pada mulanya Ariel mendapat tuntutan 5 tahun penjara dan denda 250 juta. Meski demikian, jaksa masih melihat hal yang meringankan dari diri terdakwa, diantaranya belum pernah dihukum, masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatannya. Setelah menjalani hukuman , meskipun belum 3,5 tahun mendekam di penjara, Ariel mendapat kesempatan menghirup udara bebas lebih cepat lantaran perilaku baiknya selama menjalani hukuman. Sehingga masa hukuman Ariel hanya selama 1 tahun 8 bulan. Dan dinyatakan Ariel bebas bersyarat.

11 Kesesuaian Hukuman Menurut pendapat pribadi kami, keputusan hakim yang diberikan bisa jadi hukuman tersebut terlalu ringan atau terlalu berat. Hukuman yang diberikan terlalu berat karena pada dasarnya ariel bukanlah pelaku melainkan korban dari tersebarnya video pribadinya disebarluaskan. Bisa jadi juga hukuman yang diberikan kepada Ariel terlalu ringan dikarenakan Ariel adalah seorang public figure yang telah merusak moral bangsa, tidak seharusnya ia melakukan perbuatan yang tidak terpuji. Namun, kami menilai keputusan hakim tidak tepat karena seharusnya tidak hanya Ariel yang dihukum. Karena dia bukan satu-satunya mutlak bersalah. Melainkan juga pengunggah, pengunduh, dan media yang menyebarkan video Ariel. Walau bagaimanapun keputusan hakim telah ditetapkan. Hakimlah yang memiliki otoritas saat proses persidangan. Terlepas dari setuju atau tidaknya hukuman yang diberikan kepada Ariel kita harus menghormati keputusan tersebut.

12 Pencegahan Dilakukan pemblokiran terhadap situs-situs porno juga kampanye serta sosialisasi internet sehat dan aman. Dilakukan kerja sama lembaga yang berwenang dengan asosiasi warnet, sejumlah LSM, serta tokoh agama, samapi pada upaya penegakan hukum bagi pelanggarnya. Mensinergikan dengan kurikulum sekolah, menyadarkan bahaya pornografi dengan edukasi. Dilakukan kerja sama dengan para tokoh-tokoh agama agar dapat memberikan pencerahan pada ummat. Dilakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk cegah penyebaran pornografi di masing-masing daerah. Para orang tua agar lebih memberikan pemahaman agama pada anak, sejatinya pencegahan pornografi aling efektif di kepala dan hati.

13 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "Oleh : Millisa Chusnul Eka Safitri H"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google